
WAS WAS AIR TIDAK MERATA SAAT MANDI BESAR
Assalamualaikum saya mau tanya ustadz, saya sering kali was was dalam mandi besar, dan saya sering kali gundah perihal potongan mana yang harus terkena air dan potongan mana yang tidak wajib terkena air, pertanyaan saya adalah
TOPIK SYARIAH ISLAM
- WAS WAS AIR TIDAK MERATA SAAT MANDI BESAR
- HUKUM PASANG FOTO PROFIL DI MEDSOS
- CALON TAK DIRESTUI KARENA ADAT
- APAKAH MENANTU MENERIMA WARISAN?
- AYAH TIDAK MAU MENJADI WALI, SIAPA WALI PENGGANTI?
- CARA KONSULTASI AGAMA
2.apakah air wajib masuk ke dalam kulit bawah kuku yang tumbuh pada tangan dan kaki, lantaran saya sering was was di sini sehingga saya selalu memotong kuku sebelum mandi besar dan berusaha memasukan air ke dalam kulit bawah kuku saya, dan saya rasa terkadang agak menyulitkan saya ketika berusaha menciptakan air menyentuh potongan kulit bawah kuku yang tumbuh
3. Saya sering kali ragu akan apakah air sudah menyentuh potongan kulit di bawah rambut kepala ataupun kemaluan sehingga saya seringkali berlebihan dalam memakai air dalam membersihkan kedua potongan itu, apa solusinya
4. Apakah membersihkan potongan lubang telinga, berkumur dan memasukkan air ke hidung di wajibkan dalam mandi besar
Tolong sumbangan ilmunya dalam menjawab problem ini ustadz
JAWABAN
1. Yang wajib terkena air ketika mandi junub ialah seluruh tubuh potongan luar. Al-Ghazi dalam Fathul Qorib menjelaskan perihal potongan yang wajib dibasuh:
Yang dikehendaki dengan kulit ialah kulit potongan luar.
Dan wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan cela-cela badan.
Dan wajib mengalirkan air ke potongan di bawah kulupnya orang yang mempunyai kulup (belum disunnat). Dan mengalirkan air ke potongan farji perempuan yang nampak ketika ia duduk untuk buang hajat.
Di antara potongan tubuh yang wajib dibasuh ialah masrabah (tempat keluarnya kotoran (Bol : jawa). Karena sebetulnya potongan itu nampak ketika buang hajat sehingga termasuk dari tubuh potongan luar.
Baca detail: Cara Mandi Besar
2. Ya, tapi tidak wajib bagi anda untuk melihat apakah air sudah masuk atau belum. Asalkan anda sudah mengalirkan air ke seluruh tubuh, maka itu sudah dianggap sah dan final mandinya.
3. Tidak perlu ragu lantaran tidak ada kewajiban syariat untuk memperhatikan hingga tidaknya air ke potongan tubuh di bawah rambut dan lainnya. Selagi anda sudah menyirami seluruh tubuh dengan air maka itu sudah cukup. Tidak ada kewajiban untuk memastikan sampainya air pada seluruh tubuh. Al-Bakri dalam I'anah Al-Talibin, hlm. 1/54, menyatakan:
ولا يجب تيقن عموم الماء جميع العضو، بل يكفي غلبة الظن به
Artinya: Tidak wajib meyakini meratanya air ke seluruh anggota badan. Cukup berasumsi berpengaruh akan sampainya air.
Maksudnya cukup berasumsi ialah asalkan anda sudah menyiramkan air ke seluruh tubuh, maka itu dianggap air sudah hingga ke seluruh tubuh. Tidak perlu diverifikasi atau dilihat secara detail dan niscaya akan sampainya air tersebut.
4. Dalam soal membasuh indera pendengaran Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 1/278, menyatakan:
التَّعْمِيمَ الْوَاجِبَ يُكْتَفَى فِيهِ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ, وَيَتَأَكَّدُ ذَلِكَ فِي الْأُذُنِ, بِأَنْ يَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ ثُمَّ يُمِيلَ أُذُنَهُ وَيَضَعَهَا عَلَيْهِ لِيَأْمَنَ مِنْ وُصُولِهِ لِبَاطِنِهِ
Artinya: Meratakan air yang wajib cukup dengan dugaan kuat. Cara lebih berpengaruh dalam membasuh air pada indera pendengaran ialah dengan mengambil segenggam air kemudian menyondongkan indera pendengaran dan meletakkan air padanya supaya air hingga pada dalamnya indera pendengaran dengan aman.
Namun, cara di atas tidak harus dilakukan. Bisa saja ketika anda menyiramkan air ke kepala dan mengalir ke indera pendengaran kemudian anda gerakkan jari-jari tangan ke dalam lubang indera pendengaran biar air siraman tadi masuk ke dalam telinga. Cara ini juga cukup.
Adapun membersihkan lubang telinga, berkumur dan mengisap air ke hidung hukumnya sunnah, tidak wajib.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
HUKUM PASANG FOTO PROFIL DI MEDSOS
Assalamualaikum. Sebelumnya nama saya ariani umurnya 14 tahun mau tanya.
1. Kalau kita masang foto profil, berupa foto kita, hewan, tumbuhan, anime, atau kartun lainnya aturan nya apa?
2. harapan saya sebagai seorang fashion desaign muslimah. Paasti akan menggambar insan dengan baju yamg dipadukan hukumnya boleh atau haram?
Jazakillahu khairon. Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Boleh. Foto intinya berbeda dengan menggambar. Karena foto intinya ialah menangkap bayangan. Darul Ifta' Al-Mishriyah memfatwakan sbb:
والتصوير الفوتوغرافي وإن سمي تصويرًا فإنه ليس حرامًا ؛ لعدم وجود هذه العلة فيه ، والحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا ، وهو في حقيقته حبس للظل ولا يسمى تصويرًا إلا مجازًا ، والعبرة في الأحكام بالمُسَمَّيَات لا بالأسماء
Artinya: Foto, walaupun disebut gambar, tidaklah haram. Karena tidakadanya alasannya ialah keharaman di dalamnya. Hukum itu berlaku bersama ilat (sebab)-nya ada atau tidakadanya. Foto intinya menangkap bayangan. Ia dianggap gambar hanya secara majazi (kiasan). Yang dianggap dalam aturan ialah yang diberi nama, bukan nama.
Tentu saja bolehnya foto itu selagi tidak mengumbar aurat.
2. Boleh. Baca detail: Hukum Menggambar
CALON TAK DIRESTUI KARENA ADAT
Assalammualikum wr.wb
Pak ustad saya mau konsul, jadi begini saya lagi deket sama pemuda terus kan kita mau serius, tapi kata ibu saya gak boleh soalnya katanya nenek saya berasal dari sana (satu kecamatan sama pemuda yang deket sama saya) jadi kau gak boleh sama pemuda itu, nanti ada ada yang kalah(meninggal dunia) /bencana kalok kau tetep sama ia .
Terus saya harus gimana pak??
Makasih
Wassalammualaikum wr.wb
JAWABAN
Dalam Islam hal menyerupai itu, calon bersahabat dengan nenek akan berakibat sial, tidak ada. Itu sama dengan percaya ramalan. Dan percaya ramalan itu hukumnya haram. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan
Namun demikian, jikalau orang renta tidak oke atas pilihan putrinya, maka tidak ada salahnya mencari calon yang lain sanggup dicocoki oleh anda dan sekaligus orang tua. Bagaimanapun orang renta ialah puncak berbakti seorang anak. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Perlu juga diketahui bahwa pacaran secara fisik ialah haram. Baca detail: Hukum Kholwat
APAKAH MENANTU MENERIMA WARISAN?
Ass wrwb... Sy ingin bertanya hening hak waris SBB :
Bpk suratno mempunyai seorg istri dan 2 org anak laki2 berjulukan Santo dan heri. Heri mempunyai seorg istri tanpa ada anak dlm ijab kabul . heri meninggal dunia bbrp taun yg kemudian dan tidal bercerai, kemudian gres bp suratno menyusul meninggal. Kasus nya ialah ketika ini rumah peninggalan bp suratno akan dijual. Pertanyaannya ialah :
1. apakah istri alm heri mempunyai hak waris ? Mengingat ia tidak punya anak mskpn status tidak prnh bercerai .
2. Bgmn porsi pembagian warisan alm bp suratno yg benar?
JAWABAN
1. Istri alm Heri tidak menerima warisan dari peninggalan mertuanya yang berjulukan Suratno begitu juga Heri. Karena Heri meninggal sebelum ayahnya.
2. Ahli waris dan potongan warisan peninggalan Suratno sbb:
(a) Istri (kalau masih hidup) menerima 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan semuanya pada Santo.
Baca detail: Hukum Waris Islam
AYAH TIDAK MAU MENJADI WALI, SIAPA WALI PENGGANTI?
Assalamu'allaikum Wr Wb..
Saya perempuan mau bertanya, orang renta saya bercerai dan papa saya mengusir saya lantaran saya sering singgah dirumah mama saya dan papa saya berucap tidak akan dan bertanggung jawab atas ijab kabul saya.yang mau saya tanyakan, dengan case yang saya alamin apakah sanggup saya menikah diwalikan oleh adik saya sendiri ?
Mohon informasinya terima kasih.
Salam,
JAWABAN
Kalau ayah sebagai wali utama tidak mau menikahkan anda, maka urutan menikahkan jatuh pada wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
Sumber https://www.alkhoirot.net
3. Tidak perlu ragu lantaran tidak ada kewajiban syariat untuk memperhatikan hingga tidaknya air ke potongan tubuh di bawah rambut dan lainnya. Selagi anda sudah menyirami seluruh tubuh dengan air maka itu sudah cukup. Tidak ada kewajiban untuk memastikan sampainya air pada seluruh tubuh. Al-Bakri dalam I'anah Al-Talibin, hlm. 1/54, menyatakan:
ولا يجب تيقن عموم الماء جميع العضو، بل يكفي غلبة الظن به
Maksudnya cukup berasumsi ialah asalkan anda sudah menyiramkan air ke seluruh tubuh, maka itu dianggap air sudah hingga ke seluruh tubuh. Tidak perlu diverifikasi atau dilihat secara detail dan niscaya akan sampainya air tersebut.
4. Dalam soal membasuh indera pendengaran Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 1/278, menyatakan:
التَّعْمِيمَ الْوَاجِبَ يُكْتَفَى فِيهِ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ, وَيَتَأَكَّدُ ذَلِكَ فِي الْأُذُنِ, بِأَنْ يَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ ثُمَّ يُمِيلَ أُذُنَهُ وَيَضَعَهَا عَلَيْهِ لِيَأْمَنَ مِنْ وُصُولِهِ لِبَاطِنِهِ
Namun, cara di atas tidak harus dilakukan. Bisa saja ketika anda menyiramkan air ke kepala dan mengalir ke indera pendengaran kemudian anda gerakkan jari-jari tangan ke dalam lubang indera pendengaran biar air siraman tadi masuk ke dalam telinga. Cara ini juga cukup.
Adapun membersihkan lubang telinga, berkumur dan mengisap air ke hidung hukumnya sunnah, tidak wajib.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
HUKUM PASANG FOTO PROFIL DI MEDSOS
Assalamualaikum. Sebelumnya nama saya ariani umurnya 14 tahun mau tanya.
1. Kalau kita masang foto profil, berupa foto kita, hewan, tumbuhan, anime, atau kartun lainnya aturan nya apa?
2. harapan saya sebagai seorang fashion desaign muslimah. Paasti akan menggambar insan dengan baju yamg dipadukan hukumnya boleh atau haram?
Jazakillahu khairon. Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Boleh. Foto intinya berbeda dengan menggambar. Karena foto intinya ialah menangkap bayangan. Darul Ifta' Al-Mishriyah memfatwakan sbb:
والتصوير الفوتوغرافي وإن سمي تصويرًا فإنه ليس حرامًا ؛ لعدم وجود هذه العلة فيه ، والحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا ، وهو في حقيقته حبس للظل ولا يسمى تصويرًا إلا مجازًا ، والعبرة في الأحكام بالمُسَمَّيَات لا بالأسماء
Tentu saja bolehnya foto itu selagi tidak mengumbar aurat.
2. Boleh. Baca detail: Hukum Menggambar
CALON TAK DIRESTUI KARENA ADAT
Assalammualikum wr.wb
Pak ustad saya mau konsul, jadi begini saya lagi deket sama pemuda terus kan kita mau serius, tapi kata ibu saya gak boleh soalnya katanya nenek saya berasal dari sana (satu kecamatan sama pemuda yang deket sama saya) jadi kau gak boleh sama pemuda itu, nanti ada ada yang kalah(meninggal dunia) /bencana kalok kau tetep sama ia .
Terus saya harus gimana pak??
Makasih
Wassalammualaikum wr.wb
JAWABAN
Dalam Islam hal menyerupai itu, calon bersahabat dengan nenek akan berakibat sial, tidak ada. Itu sama dengan percaya ramalan. Dan percaya ramalan itu hukumnya haram. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan
Namun demikian, jikalau orang renta tidak oke atas pilihan putrinya, maka tidak ada salahnya mencari calon yang lain sanggup dicocoki oleh anda dan sekaligus orang tua. Bagaimanapun orang renta ialah puncak berbakti seorang anak. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Perlu juga diketahui bahwa pacaran secara fisik ialah haram. Baca detail: Hukum Kholwat
APAKAH MENANTU MENERIMA WARISAN?
Ass wrwb... Sy ingin bertanya hening hak waris SBB :
Bpk suratno mempunyai seorg istri dan 2 org anak laki2 berjulukan Santo dan heri. Heri mempunyai seorg istri tanpa ada anak dlm ijab kabul . heri meninggal dunia bbrp taun yg kemudian dan tidal bercerai, kemudian gres bp suratno menyusul meninggal. Kasus nya ialah ketika ini rumah peninggalan bp suratno akan dijual. Pertanyaannya ialah :
1. apakah istri alm heri mempunyai hak waris ? Mengingat ia tidak punya anak mskpn status tidak prnh bercerai .
2. Bgmn porsi pembagian warisan alm bp suratno yg benar?
JAWABAN
1. Istri alm Heri tidak menerima warisan dari peninggalan mertuanya yang berjulukan Suratno begitu juga Heri. Karena Heri meninggal sebelum ayahnya.
2. Ahli waris dan potongan warisan peninggalan Suratno sbb:
(a) Istri (kalau masih hidup) menerima 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan semuanya pada Santo.
Baca detail: Hukum Waris Islam
AYAH TIDAK MAU MENJADI WALI, SIAPA WALI PENGGANTI?
Assalamu'allaikum Wr Wb..
Saya perempuan mau bertanya, orang renta saya bercerai dan papa saya mengusir saya lantaran saya sering singgah dirumah mama saya dan papa saya berucap tidak akan dan bertanggung jawab atas ijab kabul saya.yang mau saya tanyakan, dengan case yang saya alamin apakah sanggup saya menikah diwalikan oleh adik saya sendiri ?
Mohon informasinya terima kasih.
Salam,
JAWABAN
Kalau ayah sebagai wali utama tidak mau menikahkan anda, maka urutan menikahkan jatuh pada wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: