Apakah Harta Waris Wajib Dibagi Secara Islam?

Apakah Harta Waris Wajib Dibagi Secara Islam Apakah Harta Waris Wajib Dibagi Secara Islam?

APAKAH HARTA WARIS WAJIB DIBAGI SECARA ISLAM?

Assalamu"alaikumWr.Wb, Saya berjulukan A, tinggal di Kalimantan tengah, berkenaan dengan aturan waris ada beberapa dilema yang ingin saya tanyakan tapi sebelumnya saya ingin menginpormasikan sbb:
1. saya mempunyai 4 saudara kandung ( saya anak no 3 )
2. 3 orang berjenis kelamin laki-laki 1 orang perempuan
3. Ibu meninggal tanggal 20 mei 2000, bapak meninggal tanggal 11 Nopember 2009
Kedua orang renta kami tidak meninggalkan warisan berupa 1 buah bangunan rumah yang terletak ditengah kota dan kini ditempati oleh saudara kandung yang paling renta ( laki-laki ). adapun kami bersaudara sudah mempunyai pekerjaan dan hidup sendiri- sendiri pada kota yang berbeda, adapun yang ingi saya tanyakan yakni :
1. Wajibkah rumah tersebut dibagi warisnya sesuai aturan Islam?
2. Apabila tidak dibagi bagaimana kami harus menuntaskan dilema tersebut berdasarkan syariat Islam?
demikian saya sampaikan, mohon klarifikasi terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. APAKAH HARTA WARIS WAJIB DIBAGI SECARA ISLAM?
  2. BOLEHKAH HIBAH DITARIK KEMBALI?
  3. PESAN AYAH AGAR WARISAN DIBAGI RATA
  4. GADIS TIDAK SUKA PILIHAN ORANG TUA
  5. HUKUMAN BAGI LAKI-LAKI BERISTRI SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG
  6. HUKUM SHALAT SUBUH SAAT MATAHARI TERBIT
  7. SHALAT JUM'AT KURANG DARI 40
  8. MENCOBA MINUMAN BERALKOHOL
  9. MEMBAYANGKAN ORANG BERBUAT KAFIR
  10. APAKAH WANITA DEWASA BOLEH JADI SANTRI DI AL-KHOIROT?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Harta warisan peninggalan pewaris harus dibagi berdasarkan aturan Islam dan diberikan kepada andal waris sesuai dengan penggalan dan haknya. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 13: “(Hukum-hukum waris tersebut) itu yakni ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, pasti Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka awet di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar”.

Dengan demikian, maka andal waris wajib mendapatkan haknya dari harta warisan pewaris. Namun, apabila seorang atau beberapa andal waris sepakat untuk tidak mengambil haknya dan memberikannya pada orang lain, baik sesama andal waris atau di luar andal waris, maka itu boleh saja. Sebagaimana bolehnya hibah atau pemberian.

2. Seperti disebut di poin 1, kalau semua andal waris sepakat untuk (a) tidak mengambil haknya; atau (b) meminta andal waris yang menempati rumah untuk memperlihatkan keringanan yang disetujui bersama, maka itu sudah sesuai dengan syariah. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


BOLEHKAH HIBAH DITARIK KEMBALI?

Assalamualaikum wr.wb.

Kepada bpk Ustadz Pondok pesantrean Alkhoirot
ditempat.

Ijinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan, mengenai Hibah dan waris atas permasalahan yang kami alami dalam keluarga besar kami. dengan informasi sebagai berikut :
- Saya mempunyai seorang nenek yang telah di tinggalkan oleh suaminya (Kakek saya) dan mempunyai 2 orang anak yaitu satu laki-laki (ayah saya) dan satu perempuan ( wa saya).
- Kakek saya meninggal lebih dahulu (sy tdk tahu pastinya krn sejak sy lahir sdh tdk bertemu). Dan informasi yg di dapatkan meninggalkan beberapa kekayaan tanah/sawah dan rumah. yaitu :
-- 2 bidang tanah dan bangunannya.
-- 3 bidang sawah
- Dari peninggalan tersebut nenek kami menghibahkan kepada anak2nya ( ayah saya dan wa saya) yaitu masing2 mendapatkan 1 bidang tanah beserta bangunannya. Dan 1 bidang sawah untuk ayah saya dan 2 bidang sawah untuk wa saya.

- Sebagai informasi tambahan, 1 bidang tanah dan bangunan yg untuk ayah saya yakni tanah dan bangunan yg di tempati bersama2 dengan nenek saya. hingga alhasil ayah saya meninggal terlebih dahulu (thn 1994) dari nenek saya, ayah saya meninggalkan istri dan 5 orang anak (2 perempuan dan 3 laki-laki). Berjlnnya waktu sepeninggal ayah saya ada sedikit konflik dgn ibu saya (menantu dari nenek) hingga alhasil ibu sy pindah rmh lain dan meninggalkan nenek sendiri (dirumah yg telah di hibahkan kpd ayah saya). Krn nenek sendirian mk bbrp waktu wa saya yg terkadang merawat. hingga alhasil nenek meninggal dunia.

Menjelang nenek saya meninggal, ada surat hibah kembali yg menyatakan rumah yg di tempati nenek (rmh yg telah dihibahkan kpd ayah saya) telah di hibah kembali pd wa saya (perempuan) tanpa di ketahui anak2 dari ayah saya. dan hingga kini akta di pegang oleh wa saya, sebagai informasi wa saya (perempuan) mempunyai 10 anak (laki dan perempuan). dan hingga ketika ini wa saya masih hidup.

pertanyaan ;
1. Bolehkan hibah di tarik kembali dan menghibahkan kembali ke wa saya? krn beranggapan merawat nenek (ibu dari wa saya). tanpa ada saksi dari keluarga ayah saya.
2. Bolehkan secara syariat islam pembagiannya menyerupai diatas ?
Demikian dan terima kasih, kami mohon jawaban di karenakan wa saya masih hidup. Jika masih diharapkan keterangan lain kami bersedia memperlihatkan keterangan yg di perlukan.

Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Hibah dihentikan ditarik kembali kecuali pembelian orang renta kepada anaknya, maka boleh ditarik kembali. Berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda
لا يحل لرجل أن يعطي عطية أو يهب هبة فيرجع فيها؛ إلا الوالد فيما يعطي ولده

Artinya: Tidak halal bari seseorang memperlihatkan hibah kemudian mencabut kembali pemberiannya kecuali hibah bapak pada anaknya.

2. Pembagian harta dengan cara hibah dibolehkan asalkan itu dilakukan ketika si pemberi masih hidup.

_______________________________


PESAN AYAH AGAR WARISAN DIBAGI RATA

Assalamualaikum,
1. Mohon pencerahannya untuk pembagian hak waris dari ayah (meninggal tahun 2008) dan ibu (meninggal tahun 2009) dengan meninggal kan 2 anak lelaki, 5 anak perempuan dan 1 anak lelaki yang sudah meninggal di tahun 2011.

2. Sebenarnya sebelum meninggal, ayah saya sudah menciptakan Surat wasiat dengan pembagian di bagi rata untuk semua andal warisnya.
Terima kasih banyak atas bantuannya
Waalaikum sallam

JAWABAN

1. Harta harus dibagi segera setelah pewaris meninggal. Karena terjadi 3 maut tanpa ada pembagian waris, maka pembagian waris dilakukan tiga kali tahapan sesuai kronologi kematian.

Tahap pertama: Pembagian Warisan Ayah meninggal tahun 2008

(a) Istri menerima penggalan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada semua anak laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki menerima penggalan dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.

Catatan: Cara pembagian di atas apabila bapak dan ibu almarhum (kakek & nenek anda) sudah meninggal. Kalau masih ada, maka mereka masing-masing menerima penggalan 1/6, setelah itu gres sisanya dibagikan pada anak-anak.

Tahap kedua: Pembagian Warisan peninggalan Ibu meninggal tahun 2009

(a) Kalau bapak dan ibu almarhumah (yakni kakek & nenek anda) masih hidup, maka mereka berdua menerima penggalan masing-masing 1/6. Lalu sisanya yang 4/6 dibagikan kepada semua anak laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki menerima penggalan dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.

(b) Kalau orang renta dari almarhumah sudah meninggal, maka seluruh harta dari almarhumah ibu anda dibagi kepada semua anak laki-laki dan perempuan yang ketika itu masih hidup termasuk 1 anak lelaki yang sudah meninggal di tahun 2011 di mana anak laki-laki menerima penggalan dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.

Tahap ketiga: Pembagian Warisan Anak Lelaki yang meninggal tahun 2011

Kalau beliau sudah menikah dan punya anak laki-laki, maka hartanya diwariskan pada istri dan anak-anaknya. Lebih detail, Hukum Waris Islam

2. Pesan orang renta semoga harta dibagi rata itu tidak ada efeknya. Ketika seseorang sudah meninggal, maka hal yang terkait dengan harta peninggalannya disebut harta waris. Dan Harta waris tetap harus dibagi berdasarkan aturan waris Islam.

_______________________________


GADIS TIDAK SUKA PILIHAN ORANG TUA

Assalamualaikum ww.
Saya A usia 22 thn
Permasalahan saya ketika ini saya di jodohkan orang renta saya. Usia laki-laki itu 34 thn .saat ini saya enggan karna jarak usia terlalu jauh dan saya tidak kenal sama sekali sama otang itu.orang renta menyerupai nya sangat menginginkan saya nikah dengan orang itu.

1. apa yang harus saya lakukan.
Mohon bantu saya .. Semoga kita selalu dalam naungan allah swt .

JAWABAN

1. Usia anda cukup dewasa. Anda sanggup menyatakan keberatan anda pada orang renta kalau tidak bersedia menikah dengannya. Kalau anda merasa sulit mengungkapkan itu, mintalah tolong pada orang lain untuk memberitahu orang tua.
_______________________________


HUKUMAN BAGI LAKI-LAKI BERISTRI SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG

Assalanualaikum ustad
Saya mau nanya laki laki yang statusnya punya istri dan masih suka menarik hati dan menduakan dengan istri orang.
1. bagi laki laki itu hukumannya apa berdasarkan islam.
terima kasihWassalamualaikum wr.wb

Terima kasih

JAWABAN

1. Laki-laki yang sudah beristri dan perempuan yang sudah bersuami dan melaksanakan perselingkuhan hingga terjadi zina itu disebut zina muhson, maka berdasarkan aturan Islam harus dirajam (dilempar dengan batu) hingga mati. Hal ini berdasarkan pada dua hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas dalam kisab seorang yang berjulukan Ma'iz yang dirajam. Dan hadits riwayat Muslim dalam dongeng perempuan suku Al-Ghamidiyah yang berzina. Hukum rajam bagi pezina yang sudah menikah itu juga dikuatkan oleh ijmak atau janji ulama andal fikih mazhab empat.

Adapun pezina yang belum menikah, maka hukumannya yakni dicambuk menyerupai tersebut dalam QS An-Nur ayat 2.

Hukuman ini apabila informasi perzinahan itu hingga pada Hakim muslim di suatu negara yang menganut aturan syariah Islam. Apabila tidak diketahui oleh Hakim, maka sebaiknya beliau (pelaku zina) menjaga belakang layar dan segera bertaubat pada Allah dengan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha

_______________________________


HUKUM SHALAT SUBUH SAAT MATAHARI TERBIT

Assalamu'allaikum. wr. wb.
Saya I dari jombang. Mau tanya
1. bagaimana hukumnya jikalau saya mngerjakan shalat shubuh di waktu matahari sudah terlihat alias shalat kesiangan.
Terimah kasih wasalamu'allaikum. wr. wb.

JAWABAN

1. Anda berdosa sebab tidak shalat pada waktunya. Namun shalat itu tetap wajib dilaksanakan dan aturan shalatnya tetap sah dan statusnya sebagai shalat qadha. Lihat: Shalat Qadha

_______________________________


SHALAT JUM'AT KURANG DARI 40

Assalmkm wr wb, yg terhormat bapak pimpinan psantren maaf sebelumnya saya atas nama tatang kholik ada sesuatu yg saya mau tanykan barangkali bapak berkenan,hal yg saya mau tanyakan mengenai shalat jum,at,
1. apabila di suatu kampung yg berjamaah shalat jum,at kurang dari 40 apakah harus melaksanakan shalat dhuhur? mohon penjelasanya dan apakah ada hadistnya dari nabi muhammad saw,trimakasih wasalam.

JAWABAN

1. Shalat Jum'at wajib dilaksanakan secara berjamaah. Itu pendapat yang disepakati ulama dari empat mazhab. Adapun batas minimum jamaah shalat Jum'at terjadi perbedaan ulama. Dalam mazhab Syafi'i, batas minimum yakni 40 orang termasuk imam. Apabila tidak hingga jumlah tersebut, maka dianjurkan untuk melaksanakan shalat Jum'at di masjid terdekat.

Apabila tetap ingin melaksanakan shalat Jum'at dengan jumlah jamaah yang kurang dari 40 orang, maka hendaknya ia mengikuti atau taqlid ke madzhab lain yang membolehkan shalat Jum'at kurang dari 40. Lebih detail lihat: Hukum Shalat Jumat Kurang 40 Jamaah

_______________________________


MENCOBA MINUMAN BERALKOHOL

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waktu itu saya disuruh merasakan sebuah minuman perasa mengandung alkohol (seperti rum) dan saya mengetahui itu. Tapi sebab saya hanya berniat untuk mencoba bukan untuk mabuk.
1. Apa yang harus saya lakukan tanggapan dari yang saya perbuat? Terimakasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Minum minuman beralkohol yakni haram, baik sedikit atau banyak. Niat mabuk atau sekedar iseng. Karena keharaman miras bukan sebab soal mabuk atau tidaknya, tapi sebab ada larangan pribadi dari Allah berdasarkan firman Alllah dalam QS Al-Maidah ayat 90 "Hai orang-orang yang beriman, sebetulnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yakni termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan."

_______________________________


MEMBAYANGKAN ORANG BERBUAT KAFIR

pak ustd saya membayangkan orang berbuat kekafiran aturan nya bagaimana pak saya gak sengaja tolong jawap pak saya takut sekali pak !

JAWABAN

Tidak apa-apa. Perilaku hati tidak ada hukumnya kecuali setelah menjadi perbuatan gres berdosa. Imam Syafi'i menyampaikan "إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر" Kami (ahli fiqih) menghukumi masalah yang dzahir

_______________________________


APAKAH WANITA DEWASA BOLEH JADI SANTRI DI AL-KHOIROT?

Assalamualaikum wr. wb
Dalam surat saya ini saya banyak prtanyaan yg akan saya tanyakan kepada anda yg terhormat , nama saya yuni saya perempuan berusia 30th dan belom menikah , belakangan hati saya tergugah ingin mendalami islam lebih dalam , meski saya seorang muslim tp ilmu agama saya sangat lemah sekali , saya ingin berguru ihwal agama saya akan tetapi saya tidak tahu bagaimana proses berguru di ponpes untuk perempuan berakal balig cukup akal sepثrti saya ,

1. apakah pondok pesantren al-khoirot sanggup mendapatkan saya dg umur saya kini , sebab yg saya tahu banyak yg dipondokkan oleh ortu mereka yakni ank ank SD , SLTP , SLTA sederajarnya , saya merasa banyak menyia nyiakan waktu saya selama ini sebab ingin menikah saya ingin sekali punya banyak ilmu agama islam saya semoga saya punya bekal untuk menjalani hidup gres saya beralaskan ilmu agama di kelak nantinya . ,

2. bagaimanakah caranya .
3. Dan kepada siapa saya harus menghubungi atau mendaftarkan diri 4. untuk umur saya begini berapa lamakah jangka waktu belajarnya ? Apakah ada kurun waktu tertentu ?
5. Syaratnya apa saja ,
6. berapa biaya manajemen yg harus saya bayar ?
7. Mengenai apa sajakah pembelajaran yg akan diajarkan ? Adakah materi materi tertentu yg akan diajarkan dan dipelajari ?

Saya skrng masih berada di Taiwan bekerja sebagai TKI , saya ingin tahun depan pulang dan hati saya tergugah banget untuk berguru di ponpes, saya punya banyak dilema hidup yg terkadang menciptakan saya depresi dan rasanya sudah bosan dg kehidupan ini , saya terkadang ingin mengakhiri saja hidup saya ini tapi sebagai muslim saya jg tau itu dosa yg tak diampuni Allah, saya terkadang menyadarinya ini yakni penyakit batin saya , saya ingin hidup saya damai dan sebab itu saya ingin sekali mengobati penyakit batin saya dg islam , dg anutan agama saya ini .

Yang terhormat bapak atau ibu yang membaca surat saya saya minta petunjuk atas pertanyaan pertanyaan saya di atas td , dan sebelum sesudahnya saya ucapkan banyak banyak terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Anda sanggup pribadi tiba ke pesantren Al-Khoirot begitu anda sudah tetapkan untuk berguru di Al-Khoirot.
2. Langsung saja datang. Kami memberi kesempatan santri gres pribadi datang, dan begitu mereka merasa cocok, pribadi daftar dan diterima.
3. Anda sanggup mengontak nomor-nomor berikut untuk pertanyaan lebih detail:
Kantor Sekolah Putri: 081555327272
Kantor PPA Putri: 0341-7446338
Kantor PPA Putri: 085815000572

4. Masa waktu di pesantren umumnya 6 tahun, namun anda sanggup berhenti kapan saja anda mau kalau dianggap cukup.
5. Untuk santri seusia anda, syaratnya yakni semangat yang tinggi untuk belajar.
6. Sekitar Rp. 500.000 (lima ratus ribu)
7. Pelajaran bagi seusia anda mencakup Al-Quran, Fikih dan Tauhid.

Untuk informasi melallui website, lihat link berikut:

- Cara daftar dan biaya -> http://www.alkhoirot.com/biaya-pendaftaran-pesantren/
- Sistem pendidikan dan kepercayaan -> http://www.alkhoirot.com/sistem-pendidikan/

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: