MENYIKAPI PERBEDAAN ULAMA
Assalamulaikum.Wr.Wb
Para Ustadz yang terhormat, izinkan saya bertanya ihwal khilafiah/perbedaan pendapat dalam ulama. Saya yang termasuk orang awam masih sedikit galau dengan problem ini, Saya mengetahui dalam islam jikalau seandainya kita menghalalkan masalah haram atau pun sebaliknya maka sanggup saja menjadi syirik, pokok problem yaitu dalam khilafiah terdapat banyak perbedaan pendapat sanggup saja dalam problem A sebagian ulama berkata halal, sebagian lain berkata haram .
PERTANYAAN PERTAMA
selanjutnya saya pernah membaca bahwa aturan itu tergantung dari pendapat yang kita ambil. benarkan begitu? seandainya kita mengikuti pendapat yang meninggalkan sholat = kafir maka kita pun akan kafir, tapi kalau hanya mengikuti pendapat yang berkata tidak kafir tapi dosa besar kita hanya mendapat dosa besar.
pertanyaannya adalah
DAFTAR ISI
1. apakah 2 hal tersebut yaitu hal yang sama atau berbeda, mohon penjelasannya
2. Apakah benar aturan itu tergantung dari pendapat yang kita ambil? contohnya yang saya tulis ihwal sholat? kenapa sanggup begitu saya sedikit galau di sini, jikalau seandainya saya mengikuti pendapat yang hanya dosa besar, berarti jikalau meninggalkan sholat saya hanya akan mendapat dosa besar? kemudian bagaimana jikalau seandainya pendapat yang benar dan sempurna itu yaitu yang menyampaikan meninggalkan sholat = kafir? mohon penjelasannya
PERTANYAAN KEDUA
Selanjutnya yang saya tahu kita dihentikan mengikutin banyak sekali pendapat dalam 1 pokok masalah, namun terkadang jikalau saya sering menenukan beberapa ulama yang membahas pokok problem yang sama, contohnya kita sebut saja A. pada ulama pertama dia hanya membahas poin 1,2,3,4 dan ulama kedua membahas poin 1,2,3,4,5 Namun tanggapan ulama kedua dari poin ke 1 hingga ke 4 mempunyai tanggapan yang berbeda dari ulama pertama sedangkan saya mengikuti pendapat ulama pertama. dan saya terkadang sedikit bingung, saya yang memang hobi menciptakan karya seni 3 dimensi/patung saya mengikuti pendapat ulama yang memahami hadist larangan menciptakan patung yaitu patung yang di sembah. jikalau saya mengikuti pendapat ulama tersebut apakah itu sudah termasuk kedalam aturan menggambar atau saya harus mengikuti pendapat lain untuk masalah menggambar?
Pertanyaan Ketiga adalah
1.Apakah saya boleh mengikuti hanya poin ke 5 yang di bahas oleh ulama kedua atau saya harus mengikuti pendapat secara keseluruhan dari ulama kedua?
2.Dalam masalah ke2 apakah saya harus mencari pendapat lain untuk aturan menggambar atau pendapat yang saya ikutin sudah cukup dan tidak usah mencari pendapat tentnag aturan menggambar alasannya pendapat yang saya ikutin sudah termasuk ihwal aturan menggambar?
Pertanyaan keempat
1.Saya yang masih Awam terkadang masih sedikit galau dalam menentukan pedapat alasannya begitu banyaknya, apakah ada saran alasannya memang ilmu saya yang masih sedikit, Selanjutnya jikalau seandainya saya bertanya kepada ustadz/guru mengaji saya dan ternyata tanggapan dia berikan ada kekeliruan dan guru/ustadz atau pun saya sendiri tidak mengetahui kekeliruan tersebut bagaimana hukumnya?
JAWABAN
Yang anda tanyakan terlalu banyak di mana setiap pertanyaan terdiri dari sub-pertanyaan pula. Karena itu, tahap pertama akan dijawab pertanyaan pertama saja sbb:
Jawaban pertanyaan pertama:
1. Benar. Contoh, madzhab Syafi'i menganggap orang tidak shalat dengan sengaja asal tetap menganggap wajib itu dosa besar. Sedang madzhab lain menganggap kafir/syirik. Selagi kita berpedoman pada madzhab Syafi'i, maka kita menilai si pelaku itu dosa besar.
Assalamulaikum.Wr.Wb
Para Ustadz yang terhormat, izinkan saya bertanya ihwal khilafiah/perbedaan pendapat dalam ulama. Saya yang termasuk orang awam masih sedikit galau dengan problem ini, Saya mengetahui dalam islam jikalau seandainya kita menghalalkan masalah haram atau pun sebaliknya maka sanggup saja menjadi syirik, pokok problem yaitu dalam khilafiah terdapat banyak perbedaan pendapat sanggup saja dalam problem A sebagian ulama berkata halal, sebagian lain berkata haram .
PERTANYAAN PERTAMA
selanjutnya saya pernah membaca bahwa aturan itu tergantung dari pendapat yang kita ambil. benarkan begitu? seandainya kita mengikuti pendapat yang meninggalkan sholat = kafir maka kita pun akan kafir, tapi kalau hanya mengikuti pendapat yang berkata tidak kafir tapi dosa besar kita hanya mendapat dosa besar.
pertanyaannya adalah
DAFTAR ISI
- Menyikapi Perbedaan Ulama
- Madzhab Fiqih Yang Paling Kuat
- Hak Waris Untuk Anak Perempuan
- Mencuri Data Perusahaan Dan Hukum Hasil Usaha
- Cari Pesantren Yang Ada Keterampilannya
- Mimpi Menikah Dengan Wanita Idaman
- Pacaran Dengan Wanita Beda Agama
- Tanya Hukum Aborsi
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. apakah 2 hal tersebut yaitu hal yang sama atau berbeda, mohon penjelasannya
2. Apakah benar aturan itu tergantung dari pendapat yang kita ambil? contohnya yang saya tulis ihwal sholat? kenapa sanggup begitu saya sedikit galau di sini, jikalau seandainya saya mengikuti pendapat yang hanya dosa besar, berarti jikalau meninggalkan sholat saya hanya akan mendapat dosa besar? kemudian bagaimana jikalau seandainya pendapat yang benar dan sempurna itu yaitu yang menyampaikan meninggalkan sholat = kafir? mohon penjelasannya
PERTANYAAN KEDUA
Selanjutnya yang saya tahu kita dihentikan mengikutin banyak sekali pendapat dalam 1 pokok masalah, namun terkadang jikalau saya sering menenukan beberapa ulama yang membahas pokok problem yang sama, contohnya kita sebut saja A. pada ulama pertama dia hanya membahas poin 1,2,3,4 dan ulama kedua membahas poin 1,2,3,4,5 Namun tanggapan ulama kedua dari poin ke 1 hingga ke 4 mempunyai tanggapan yang berbeda dari ulama pertama sedangkan saya mengikuti pendapat ulama pertama. dan saya terkadang sedikit bingung, saya yang memang hobi menciptakan karya seni 3 dimensi/patung saya mengikuti pendapat ulama yang memahami hadist larangan menciptakan patung yaitu patung yang di sembah. jikalau saya mengikuti pendapat ulama tersebut apakah itu sudah termasuk kedalam aturan menggambar atau saya harus mengikuti pendapat lain untuk masalah menggambar?
Pertanyaan Ketiga adalah
1.Apakah saya boleh mengikuti hanya poin ke 5 yang di bahas oleh ulama kedua atau saya harus mengikuti pendapat secara keseluruhan dari ulama kedua?
2.Dalam masalah ke2 apakah saya harus mencari pendapat lain untuk aturan menggambar atau pendapat yang saya ikutin sudah cukup dan tidak usah mencari pendapat tentnag aturan menggambar alasannya pendapat yang saya ikutin sudah termasuk ihwal aturan menggambar?
Pertanyaan keempat
1.Saya yang masih Awam terkadang masih sedikit galau dalam menentukan pedapat alasannya begitu banyaknya, apakah ada saran alasannya memang ilmu saya yang masih sedikit, Selanjutnya jikalau seandainya saya bertanya kepada ustadz/guru mengaji saya dan ternyata tanggapan dia berikan ada kekeliruan dan guru/ustadz atau pun saya sendiri tidak mengetahui kekeliruan tersebut bagaimana hukumnya?
JAWABAN
Yang anda tanyakan terlalu banyak di mana setiap pertanyaan terdiri dari sub-pertanyaan pula. Karena itu, tahap pertama akan dijawab pertanyaan pertama saja sbb:
Jawaban pertanyaan pertama:
1. Benar. Contoh, madzhab Syafi'i menganggap orang tidak shalat dengan sengaja asal tetap menganggap wajib itu dosa besar. Sedang madzhab lain menganggap kafir/syirik. Selagi kita berpedoman pada madzhab Syafi'i, maka kita menilai si pelaku itu dosa besar.
2. Dalam problem ikhtilaf (terjadi perbedaan ulama), tidak ada yang tahu pendapat siapa yang benar 100%. Hanya Allah yang tahu. Namun, para ulama madzhab empat yang mengambil keputusan aturan tersebut yaitu intelektual yang mahir di bidang aturan Islam. Karena itu mereka mengambil keputusan dengan sangat hati-hati berdasarkan sumber aturan yang mereka punya dan metode aturan (ushul fiqh) yang mereka pakai. Selagi perbedaan itu dilakukan oleh ulama yang mahir di bidangnya, maka yang mereka hasilkan disebut ijtihad. Dan ijtihad itu mendapat pahala dua kali seandainya benar. Dan pahala satu seandainya salah. Harap bedakan antara pendapat mahir fiqih dengan pendapat ulama karbitan yang tanpa dasar. (Lebih detail ihwal metode pengambilan aturan dan syarat seorang mujtahid dan mufti, lihat karya Imam Nawawi di sini.
Baca juga: Ijtihad dalam Islam
Jawaban pertanyaan kedua:
Idealnya, kita memang mengikuti pendapat satu madzhab dan menentukan pendapat yang lebih rajih (unggul) untuk lebih hati-hati dan menghindari dari keleliruan.. Namun, ulama tidak melarang mengikuti pendapat ulama lain asal ulama tersebut memang betul-betul dikenal sebagai mahir fiqih yang mumpuni. Ulama kontemporer yang mahir fiqih dikala ini ibarat Yusuf Qardawi, Ali Jumah dan Wahbah Zuhaili. Untuk soal gambar, fotografi, video dan memahat patung lihat fatwa ulama di sini
Jawaban pertanyaan ketiga:
1. Sekali lagi, ulama yang boleh diikuti bukan asal ulama. Tapi harus olama yang kompeten. Kalau ulama yang berbeda-beda itu sama-sama mempunyai reputasi sebagai mahir fiqih, maka boleh saja mengikuti pendapat ulama yang berbeda
2. Lihat poin 1 di atas.
Jawaban pertanyaan keempat:
Kalau guru ngaji menawarkan jawaban, tanyakan sumbernya. Kalau bersumber dari kitab yang ditulis oleh para mahir fiqih, maka insyaAllah jawabannya benar.
__________________________________
MADZHAB FIQIH YANG PALING KUAT
Assalamualaikum ustadz,,,
1. Konon kabarnya madzhab hanafi yaitu madzhab terkuat atau terbanyak dari sisi pengikutnya dibandingkan madzhab safi'i, kenapa kita tidak ikut madzhab hanafi saja ?
2. Saya pernah mendengar seorang ulama besar menyampaikan urutan 10 imam,, jikalau imam yg satu beropini maka pendapat imam lainnya tidak digunakan lagi (mungkin maksudnya kedudukan ilmunya lebih tinggi),,,,masalahnya saya lupa urutannya siapa imam yg paling teratas,,,semoga ustadz berkenan menjelaskan urutan imam-imam tersebut,,
3. Tentang berusaha dari modal yang haram, jujur saja saya masih bertanya-tanya,,,,,apa pendapat yang paling berpengaruh berdasarkan para ulama,,,apakah hasilnya halal atau ikut haram juga ?
4. Apakah surah an-nur memerintahkan ihwal cadar epilog wajah ?,,
mohon pencerahannya ustadz,,,terima kasih
JAWABAN
1. Umat Islam Indonesia menentukan madzhab Syafi'i alasannya ulama yang membawa Islam ke Indonesia berasal dari Yaman yang lebih banyak didominasi bermadzhab Syafi'i. Saat ini, sebagian muslim Indonesia menganut madzhab Hanbali yaitu mereka yang terinspirasi atau terpengaruh oleh aliran Wahabi ibarat Muhammadiyah, Al-Irsyad, MTA, Wahabi Salafi, dll.
Keempat madzhab fiqih sama-sama diakui sebagai madzhab fiqih yang benar. Jadi, manapun yang dipilih tidak masalah. Baca: Ijtihad dalam Islam
2. Ulama tersebut kemungkinan besar yaitu ulama Syiah yang percaya pada kesucian 10 imam. Atau kalau bukan, berarti dia terpengaruh oleh aliran Syiah secara tak sengaja.
3. Ada dua: halal dan haram. ٍSilahkan lihat lagi artikel terkait melalui kotak cari di sebelah kanan.
4. Iya. Dan yang jelas, perempuan wajib menutup aur4t. Dan ijmak seluruh ulama madzhab yaitu bahwa hanya wajab dan telapak tangan yang bukan aur4t. Lihat: Aur4t dalam Islam
__________________________________
HAK WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya ihwal hak waris.
Begini ustadz, ibu dan ayah saya sudah meningal beberapa tahun yang lalu, dimana ibunda dan ayah saya meningalkan warisan berupa sebidang tanah. dimananya ibu saya mempunyai 8 orang anak diantaranya 2 laki laki dan 6 anak perempuan.
1. yang ingin saya tanyakan, jikalau 1 anak perempuanya sudah tiada(almarhum) dan ia sudah bercerai dengan suaminya dan meningalkan 2 orang anak perempuan. apakah dalam hak waris di cantumkan namanya meski dia sudah tiada dan apakah anak nya mendapat bab dalam hak warisan tersebut ??
Mohon penjelasannya ya ustadz, wassalamualaikum wr,wb
JAWABAN HAK WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN
1. Kalau anak perempuan yang wafat tersedbut meninggalnya lebih dahulu dari orang tua, maka dia tidak mendapat bab warisan. Tapi kalau meninggalnya setelah orang tua, maka dia mendapat warisan. Untuk rincian bagiannya lihat: Hukum Waris Islam
__________________________________
MENCURI DATA PERUSAHAAN DAN HUKUM HASIL USAHA
Assalamualaikum Wr Wb
Perkenalkan sebelumnya nama saya Toni (bukan nama sebenarnya), sebelum saya bertanya. Saya ingin menceritakan kegelisahan dan keganjalan hati saya untuk memulai suatu usaha. Sebelumnya saya yaitu salah satu karyawan di salah satu perusahaan penerbangan di indonesia. Sebelum memutuskan untuk resign dari perusahaan tersebut dan memulai perjuangan di bidang jasa perjalanan (Travel). Saya sempat mengambil data perusahaan untuk keperluan perjuangan saya sebagai Travel Agen. Data tersebut berupa nomor telepon penumpang dan data tersebut saya gunakan untuk keperluan informasi produk yang saya jual berupa aktivitas diskon, produk dari maskapai tersebut, dsb. Seiring berjalannya waktu, tampaknya ada yang salah dengan cara saya yang selalu mengganjal di hati.
yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah hasil perjuangan tersebut Halal atau Haram? jikalau sumber informasi yang diperoleh untuk kegiatan promosi dalam memperoleh laba dengan mengambil data perusahaan.
2. Apakah memanfaatkan atau mengambil Data perusahaan dengan status saya pada dikala itu masih karyawan. di bolehkan atau tidak ?.
3. Data tersebut yang saya gunakan untuk memperoleh laba dari penjualan tiket, otomatis juga berdampak positif bagi pemasukan perusahaan tersebut dalam penjualan tiket. alasannya hubungan kami kini yaitu kawan kerja. bagaimana hukumnya ?
4. Lantas apa yang mesti saya lakukan dengan data tersebut dikala ini ?
Mohon kiranya pertanyaan dari saya sanggup di balas oleh bapak ustadz.
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terma kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.
JAWABAN
1. Hasil perjuangan halal. Akan tetapi Anda mempunyai dosa horizontal (hak adami) yang harus diselesaikan yaitu pencurian data tersebut. Hal itu harus diselesaikan dengan pemilik bagaimana sekiranya pemiliknya menjadi rela. Caranya terserah perundingan antara anda berdua. Apa dengan menggantinya dengan sejumlah uang atau cara lain.
2. Tergantung aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Kalau dilarang, berarti tidak boleh. Kalau tidak ada aturan, berarti kebiasaan yang berlaku di situ bagaimana.
3. Hukumnya terletak pada kerelaan pihak yang dicuri. Lihat poin 1.
4. Lakukan perundingan terbaik dengan otoritas di perusahaan tersebut. Karena, inti dalam muamalah (transaksi horizontal antarmanusia) yaitu saling rela.
Artikel terkait:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________________
CARI PESANTREN YANG ADA KETERAMPILANNYA
assalamualaikum.
pak saya muhammad lutfi, 18 thn bru lulus smk di surabaya. sya ingin ikut pondok pesantren yg didalam ponpes ada ketrampilannya (sambil krja). kira2 ponpes mana yg sempurna utk sya.
terima kasih.
JAWABAN
Maaf, kami kurang tahu itu. Mungkin Anda sanggup menghubungi sejumlah pesantren di Surabaya dan menanyakan langsung.
__________________________________
MIMPI MENIKAH DENGAN WANITA IDAMAN
asslkm wr wb. pak ustad sy mau tanya. saya bermimpi setelah sholat tahajud, skitar 30 menit antara sembayang subuh. pas azan subuh saya bangkit critanya saya kesepakatan nikah dengan seorang wanita. memang sy suka. seblumx sy berdoa sy berharap dy jdi jodohku. pas saya ktiduran sy bermimpi sy kesepakatan nikah dy berada disampingku. kami menggunakan busana warna putih.
mhon penjelasannya.
JAWABAN
Itu membuktikan anda sudah waktunya menikah. Maka, kalau dia sesuai dengan selera anda dan belum punya tunangan, silahkan pribadi dilamar. Kalau ternyata sudah dilamar orang lain, silahkan cari perempuan yang lain.
__________________________________
PACARAN DENGAN WANITA BEDA AGAMA
Assalamuallaikum..
Saya mau tanya..
Apakah seorang lelaki berpacaran sma perempuan yang berbeda agama itu hukumnya boleh? Sementara mereka menjalin hubungan lebih serius.. Sebelumnya terimakasih atas jawabannya..
Wassalamualaikum..
JAWABAN
1. Berpacaran dalam arti melaksanakan komunikasi fisik dan berduaan antara lawan jenis hukumnya haram dalam Islam baik dengan sesama muslim atau beda agama. Dalam Islam, yang boleh hanya melihat sebentar dan pribadi dilamar kalau cocok. Lihat: Pacaran dalam Islam.
__________________________________
TANYA HUKUM ABORSI
Assalamualaikum.wr.wb.
Ustadz dan admin saya mohon pencerahannya. Dan mohon solusi serta hukumnya mengenai hal yang terjadi dengan saya dan istri.
Saya menikah siri dengan istri saya yang janda. Bagaimana hukumnya jikalau kami menggugurkan kandungan sblum 120 hri ? Karena kalau di pertahankan niscaya akan ada problem yang besar dalam keluarga kami. Karena kami menikah tanpa sepengetahuan mereka. Sementara status kami masih sebagai mahasiswa.
Kalau kandungan kami pertahankan kami niscaya akan putus skolah dan akan mendapat problem besar dalam kluarga kami. Dan hal yg niscaya kami akan terasingkan dan terusir dari kluarga kami.
Kami menikah dengan wali hakim di kota saya di indonesia. Kebetulan wktu itu istri saya sedang berkunjung ke indonesia dia berkewarganegaraan malaysia. Dia yaitu teman usang saya. Karena kami takut perbuatan zina kesudahannya kami memutuskan untuk menikah siri. Dan kami ingin memberitahukan ini ketika kami menuntaskan study kami.
Yang saya ingin tanyakan apakah aturan pengguguran di dikala kandungan di bawah 120 hari ? Apakah hal tersebut di atas sanggup di jadikan udzur di dalam syariat?
Atau mungkin ada solusi lain dari antum semua...
Syukron jazakumullah kher.
JAWABAN
Lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Baca juga: Ijtihad dalam Islam
Jawaban pertanyaan kedua:
Idealnya, kita memang mengikuti pendapat satu madzhab dan menentukan pendapat yang lebih rajih (unggul) untuk lebih hati-hati dan menghindari dari keleliruan.. Namun, ulama tidak melarang mengikuti pendapat ulama lain asal ulama tersebut memang betul-betul dikenal sebagai mahir fiqih yang mumpuni. Ulama kontemporer yang mahir fiqih dikala ini ibarat Yusuf Qardawi, Ali Jumah dan Wahbah Zuhaili. Untuk soal gambar, fotografi, video dan memahat patung lihat fatwa ulama di sini
Jawaban pertanyaan ketiga:
1. Sekali lagi, ulama yang boleh diikuti bukan asal ulama. Tapi harus olama yang kompeten. Kalau ulama yang berbeda-beda itu sama-sama mempunyai reputasi sebagai mahir fiqih, maka boleh saja mengikuti pendapat ulama yang berbeda
2. Lihat poin 1 di atas.
Jawaban pertanyaan keempat:
Kalau guru ngaji menawarkan jawaban, tanyakan sumbernya. Kalau bersumber dari kitab yang ditulis oleh para mahir fiqih, maka insyaAllah jawabannya benar.
__________________________________
MADZHAB FIQIH YANG PALING KUAT
Assalamualaikum ustadz,,,
1. Konon kabarnya madzhab hanafi yaitu madzhab terkuat atau terbanyak dari sisi pengikutnya dibandingkan madzhab safi'i, kenapa kita tidak ikut madzhab hanafi saja ?
2. Saya pernah mendengar seorang ulama besar menyampaikan urutan 10 imam,, jikalau imam yg satu beropini maka pendapat imam lainnya tidak digunakan lagi (mungkin maksudnya kedudukan ilmunya lebih tinggi),,,,masalahnya saya lupa urutannya siapa imam yg paling teratas,,,semoga ustadz berkenan menjelaskan urutan imam-imam tersebut,,
3. Tentang berusaha dari modal yang haram, jujur saja saya masih bertanya-tanya,,,,,apa pendapat yang paling berpengaruh berdasarkan para ulama,,,apakah hasilnya halal atau ikut haram juga ?
4. Apakah surah an-nur memerintahkan ihwal cadar epilog wajah ?,,
mohon pencerahannya ustadz,,,terima kasih
JAWABAN
1. Umat Islam Indonesia menentukan madzhab Syafi'i alasannya ulama yang membawa Islam ke Indonesia berasal dari Yaman yang lebih banyak didominasi bermadzhab Syafi'i. Saat ini, sebagian muslim Indonesia menganut madzhab Hanbali yaitu mereka yang terinspirasi atau terpengaruh oleh aliran Wahabi ibarat Muhammadiyah, Al-Irsyad, MTA, Wahabi Salafi, dll.
Keempat madzhab fiqih sama-sama diakui sebagai madzhab fiqih yang benar. Jadi, manapun yang dipilih tidak masalah. Baca: Ijtihad dalam Islam
2. Ulama tersebut kemungkinan besar yaitu ulama Syiah yang percaya pada kesucian 10 imam. Atau kalau bukan, berarti dia terpengaruh oleh aliran Syiah secara tak sengaja.
3. Ada dua: halal dan haram. ٍSilahkan lihat lagi artikel terkait melalui kotak cari di sebelah kanan.
4. Iya. Dan yang jelas, perempuan wajib menutup aur4t. Dan ijmak seluruh ulama madzhab yaitu bahwa hanya wajab dan telapak tangan yang bukan aur4t. Lihat: Aur4t dalam Islam
__________________________________
HAK WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya ihwal hak waris.
Begini ustadz, ibu dan ayah saya sudah meningal beberapa tahun yang lalu, dimana ibunda dan ayah saya meningalkan warisan berupa sebidang tanah. dimananya ibu saya mempunyai 8 orang anak diantaranya 2 laki laki dan 6 anak perempuan.
1. yang ingin saya tanyakan, jikalau 1 anak perempuanya sudah tiada(almarhum) dan ia sudah bercerai dengan suaminya dan meningalkan 2 orang anak perempuan. apakah dalam hak waris di cantumkan namanya meski dia sudah tiada dan apakah anak nya mendapat bab dalam hak warisan tersebut ??
Mohon penjelasannya ya ustadz, wassalamualaikum wr,wb
JAWABAN HAK WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN
1. Kalau anak perempuan yang wafat tersedbut meninggalnya lebih dahulu dari orang tua, maka dia tidak mendapat bab warisan. Tapi kalau meninggalnya setelah orang tua, maka dia mendapat warisan. Untuk rincian bagiannya lihat: Hukum Waris Islam
__________________________________
MENCURI DATA PERUSAHAAN DAN HUKUM HASIL USAHA
Assalamualaikum Wr Wb
Perkenalkan sebelumnya nama saya Toni (bukan nama sebenarnya), sebelum saya bertanya. Saya ingin menceritakan kegelisahan dan keganjalan hati saya untuk memulai suatu usaha. Sebelumnya saya yaitu salah satu karyawan di salah satu perusahaan penerbangan di indonesia. Sebelum memutuskan untuk resign dari perusahaan tersebut dan memulai perjuangan di bidang jasa perjalanan (Travel). Saya sempat mengambil data perusahaan untuk keperluan perjuangan saya sebagai Travel Agen. Data tersebut berupa nomor telepon penumpang dan data tersebut saya gunakan untuk keperluan informasi produk yang saya jual berupa aktivitas diskon, produk dari maskapai tersebut, dsb. Seiring berjalannya waktu, tampaknya ada yang salah dengan cara saya yang selalu mengganjal di hati.
yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah hasil perjuangan tersebut Halal atau Haram? jikalau sumber informasi yang diperoleh untuk kegiatan promosi dalam memperoleh laba dengan mengambil data perusahaan.
2. Apakah memanfaatkan atau mengambil Data perusahaan dengan status saya pada dikala itu masih karyawan. di bolehkan atau tidak ?.
3. Data tersebut yang saya gunakan untuk memperoleh laba dari penjualan tiket, otomatis juga berdampak positif bagi pemasukan perusahaan tersebut dalam penjualan tiket. alasannya hubungan kami kini yaitu kawan kerja. bagaimana hukumnya ?
4. Lantas apa yang mesti saya lakukan dengan data tersebut dikala ini ?
Mohon kiranya pertanyaan dari saya sanggup di balas oleh bapak ustadz.
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terma kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.
JAWABAN
1. Hasil perjuangan halal. Akan tetapi Anda mempunyai dosa horizontal (hak adami) yang harus diselesaikan yaitu pencurian data tersebut. Hal itu harus diselesaikan dengan pemilik bagaimana sekiranya pemiliknya menjadi rela. Caranya terserah perundingan antara anda berdua. Apa dengan menggantinya dengan sejumlah uang atau cara lain.
2. Tergantung aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Kalau dilarang, berarti tidak boleh. Kalau tidak ada aturan, berarti kebiasaan yang berlaku di situ bagaimana.
3. Hukumnya terletak pada kerelaan pihak yang dicuri. Lihat poin 1.
4. Lakukan perundingan terbaik dengan otoritas di perusahaan tersebut. Karena, inti dalam muamalah (transaksi horizontal antarmanusia) yaitu saling rela.
Artikel terkait:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
__________________________________
CARI PESANTREN YANG ADA KETERAMPILANNYA
assalamualaikum.
pak saya muhammad lutfi, 18 thn bru lulus smk di surabaya. sya ingin ikut pondok pesantren yg didalam ponpes ada ketrampilannya (sambil krja). kira2 ponpes mana yg sempurna utk sya.
terima kasih.
JAWABAN
Maaf, kami kurang tahu itu. Mungkin Anda sanggup menghubungi sejumlah pesantren di Surabaya dan menanyakan langsung.
__________________________________
MIMPI MENIKAH DENGAN WANITA IDAMAN
asslkm wr wb. pak ustad sy mau tanya. saya bermimpi setelah sholat tahajud, skitar 30 menit antara sembayang subuh. pas azan subuh saya bangkit critanya saya kesepakatan nikah dengan seorang wanita. memang sy suka. seblumx sy berdoa sy berharap dy jdi jodohku. pas saya ktiduran sy bermimpi sy kesepakatan nikah dy berada disampingku. kami menggunakan busana warna putih.
mhon penjelasannya.
JAWABAN
Itu membuktikan anda sudah waktunya menikah. Maka, kalau dia sesuai dengan selera anda dan belum punya tunangan, silahkan pribadi dilamar. Kalau ternyata sudah dilamar orang lain, silahkan cari perempuan yang lain.
__________________________________
PACARAN DENGAN WANITA BEDA AGAMA
Assalamuallaikum..
Saya mau tanya..
Apakah seorang lelaki berpacaran sma perempuan yang berbeda agama itu hukumnya boleh? Sementara mereka menjalin hubungan lebih serius.. Sebelumnya terimakasih atas jawabannya..
Wassalamualaikum..
JAWABAN
1. Berpacaran dalam arti melaksanakan komunikasi fisik dan berduaan antara lawan jenis hukumnya haram dalam Islam baik dengan sesama muslim atau beda agama. Dalam Islam, yang boleh hanya melihat sebentar dan pribadi dilamar kalau cocok. Lihat: Pacaran dalam Islam.
__________________________________
TANYA HUKUM ABORSI
Assalamualaikum.wr.wb.
Ustadz dan admin saya mohon pencerahannya. Dan mohon solusi serta hukumnya mengenai hal yang terjadi dengan saya dan istri.
Saya menikah siri dengan istri saya yang janda. Bagaimana hukumnya jikalau kami menggugurkan kandungan sblum 120 hri ? Karena kalau di pertahankan niscaya akan ada problem yang besar dalam keluarga kami. Karena kami menikah tanpa sepengetahuan mereka. Sementara status kami masih sebagai mahasiswa.
Kalau kandungan kami pertahankan kami niscaya akan putus skolah dan akan mendapat problem besar dalam kluarga kami. Dan hal yg niscaya kami akan terasingkan dan terusir dari kluarga kami.
Kami menikah dengan wali hakim di kota saya di indonesia. Kebetulan wktu itu istri saya sedang berkunjung ke indonesia dia berkewarganegaraan malaysia. Dia yaitu teman usang saya. Karena kami takut perbuatan zina kesudahannya kami memutuskan untuk menikah siri. Dan kami ingin memberitahukan ini ketika kami menuntaskan study kami.
Yang saya ingin tanyakan apakah aturan pengguguran di dikala kandungan di bawah 120 hari ? Apakah hal tersebut di atas sanggup di jadikan udzur di dalam syariat?
Atau mungkin ada solusi lain dari antum semua...
Syukron jazakumullah kher.
JAWABAN
Lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: