
HARUSKAH MENIKAH DENGAN PACAR YANG PERNAH MENZINAHI SAYA?
Assalamualaikum, nama saya hamba Allah (mohon dirahasiakan).
Pak ustad, saya yaitu perempuan muslim dan sedang mempunyai problem dan saya sangat bingung. Saya mempunyai pacar. Awalnya kami menjalaninya dgn baik2, namun seiring jalan saya melaksanakan zina dgnnya. Saya pun telah bertaubat berkali-kali dan tidak lg melakukannya. Namun kemudian pacar saya menduakan dan mengambil uang saya, dikala itu saya tahu dan ibunya jg tahu. Saat itu jg dia tdk berafiliasi lg dgn selingkuhannya dan meminta maaf kpd saya dan ibunya. Saya pun memaafkannya dan kekerabatan kami berlanjut. Tak usang berselang, ibunya meninggal dunia, pacar saya menjadi yatim piatu, dia kehilangan org yg bisa mengawasinya. Pacar saya keyakinan dan taqwanya kurang, sholat suka bolong2 dan sering berbohong, meminjam uang saya tp tidak dikembalikan. Saat kehilangan sprti itu dia menduakan lg dgn perempuan tdk berjilbab lg (saya berjilbab). Ini kedua kalinya. Saya sangat terpukul. Orang bau tanah saya tahu, mereka melarang kekerabatan kami. Namun di belakang orangtua saya, kekerabatan kami berlanjut. Saya memaafkannya dan saya rasa mau tdk mau saya hrs bersama dia krn dia hrs bertanggungjawab.
DAFTAR ISI
- Haruskah Menikah Dengan Pacar Yang Pernah Menzinahi Saya?
- Bolehkah Menikahi Wanita Dari Lingkungan Buruk
- Ingin Cerai Karena Suami Tidak Pernah Shalat
- Suami Taklik Talak Kalau Rujuk Ke Istri Pertama
- Riyadhoh Agar Cepat Terkabul
- Hukum Waris: Bagian Waris Saudara Kandung
Lalu hingga suatu dikala pacar saya ingin melamar saya, orangtua saya yg prnah mengetahui dia prnah menduakan dan mengambil uang saya, ragu, tetapi pacar saya menyampaikan bhwa ia berjanji tdk akan mengulangi dan akan menjaga saya. Rencana lamaran pun disiapkan. Namun saya ragu. Pacar saya yaitu lelaki yg imannya kurang. Suka berbohong, melihat sesuatu dari materi, tidak terbuka urusan keuangan, pergaulannya tidak dengan org2 yg shalih, tidak mengikuti pengajian, sholatnya bolong, genit dengan perempuan. Oleh lantaran itu saya kurang percaya padanya, apalagi dia yg hrs jadi imam saya. saya memang telah melaksanakan zina, namun saya telah bertobat, menangis, menyesal, mohon ampun pada Allah, dan tdk melakukannya lagi. Saya niat menikahi dia krn Allah, krn saya ingin dia ikut dgn kluarga saya yg sering mengaji. Saya ingin mengajaknya ke jalan yg diridhoi Allah, saya ingin berbakti pada suami yang shalih. Saya jg ingin merawatnya krn ia mempunyai penyakit epilepsi. Saya ingin trs menjaganya krn saya jg menyayangi almarhumah ibunya. Ditengah keraguan saya tsb, saya mendapat bukti bhwa pacar saya sedang menyukai perempuan lain di kantornya dan dia jg sering berbohong pada saya padahal ahad depan dia akan melamar saya, kemudian kami bertengkar mahir hingga ia mengeluarkan kata-kata garang (tolol, anjing, bego, dsb) kepada saya dan melaksanakan kekerasan fisik hingga lebam2/memar.
Lalu saya memutuskan untuk menceritakan semuanya kpd orangtua saya. Tentang perlakuannya yg garang dan melaksanakan kekerasan fisik, serta omongannya yg suka berbohong/tdk dpt dipercaya. Orangtua saya marah, sehingga ia benar2 melarang kekerabatan kami, dan tidak ingin saya menikah dgn org ibarat pacar saya. Namun trnyata pacar saya masih tetap ingin menikahi saya krn ingin bertanggungjawab. Saya jg bingung, saya memang hrs menikah dgnnya krn hrs menanggung perbuatan dahulu. Tp saya khawatir apabila nanti dlm prnikahan brsamanya ia akan berlaku tidak adil dan dzalim kpd saya. Krn bisa saja ia menduakan lg, memanfaatkan saya dlm hal bahan krn dia ska meminjam tanpa mengembalikan dan prnh mencuri uang saya, selain itu jg penghasilan saya lbh tinggi darinya, dan khawatir ia akan sering melaksanakan kekerasan fisik/dzalim kpd saya. Skrg kekerabatan saya terhalang restu orangtua saya. Saya jg ragu dengannya apakah bsa menjÀdi imam yg baik, adil dan amanah? Tetapi kami pernah melaksanakan dosa dan ingin mempertanggungjwbkannya. Bagaimana solusinya berdasarkan pak ustadz? Saya trs berdoa dan sholat malam mohon diberi petunjuk oleh Allah. Amiin. Terima kasih.
RS
JAWABAN: HARUSKAH MENIKAH DENGAN PACAR YANG PERNAH MENZINAHI SAYA?
Dalam kasus anda solusinya hanya satu: ikuti kehendak orang tua. Jangan menikah dengan dia. Wanita yang berzina tidak ada kewajiban untuk menikah dengan lelaki yang menzinahinya. Begitu juga sebaliknya. Sudah terang dia lelaki yang jelek mengapa anda masih ragu? Yakinlah, bahwa tidak menikah dengan dia akan menjadi pilihan terbaik yang pernah anda buat.
Satu lagi, anda perempuan berjilbab, jaga komunitas berjilbab dengan menjauhi dari perbuatan yang hina dan dosa besar.
__________________________________________
BOLEHKAH MENIKAHI WANITA DARI LINGKUNGAN KURANG BAIK
Assalamuallikum Ustad,
sebelumnya saya mohon maaf jikalau salah alamat untuk konsultasi, saya bingun cara konsultasi di web ini.
saya R, laki2, 25th. saya ingin menanyakan sekaligus sedikit curhat wacana kekerabatan saya dengan seorang perempuan (pacar). saya dan pacar saya masih ada kekerabatan saudara jauh. yaitu nenek buyut saya adiknya nenek buyut pacar saya. kami selama ini belom pernah saling mengenal satu sama lain gres pada tamat tahun 2011kami kenal
dan mulai berhubungan.kami kekerabatan jarak jauh saya kota P dan pacar saya di kota B.
orang bau tanah pacar saya memang bisa dibilang kurang baik orang bau tanah pacar saya bercerai semenjak pacar saya berusia 3 tahun. pacar saya jarang sekali di beri nafkah dari ke 2 orang tuanya. pacar saya hidup bersama neneknya hingga dikala ini. dengan kehidupan yang sangat-sangat sederhana. saya cocok dan bisa membimbing dia untuk mulai memperbaiki sholatnya, selain itu saya punya rasa ingin menolong pacar saya. pacar saya selu berkata "mas bawa neng jauh dari lingkungan ini neng ngga tahan" kemudian orang bau tanah saya bertemu dengan ibu pacar saya, kemudian saya
diminta untuk bertunangan secepatnya. namun orang bau tanah menyampaikan " rezki serius dengan anak ibu, saya lebih baiklah jikalau eksklusif melamar saja. dengan syarat rezki selesaikan kuliah dan kerja" satu taun berlalu. saya telah menuntaskan kuliah dan wiraswasta.
pada awalnya kekerabatan pacar saya dengan keluarga saya sangat baik, sesudah dalam perjalanan ini ibu saya mulai menawarkan jarak kepada pacar saya, lantaran ibu saya gres mengetahui kondisi orang bau tanah pacar saya yang ibarat itu. ibu saya takut pacar nantinya akan membawa beban keluarganya kepada saya. saya melaksanakan istiharoh semenjak 3 bulan kemari, dari hati saya mendapat keyakinan dan kemantapan hati. namun ibu saya tetap menolaknya. kondisi ini sangat mengganggu aktifitas saya. saya pnya 3x pengalaman di tinggalkan mantan pacar saya dahulu, dan saya merasa sangat trauma untuk menghadapi kegagalan lagi Ust.
pertanyaan saya
1- secara islam apakah saya boleh menikasi pacar saya tersebut Ustad?
2- apakah perempuan dari keluarga yang kurang baik akan menawarkan mengakibatkan keturunan yg kurang baik untuk keturunan saya nantinya?
3- apakah saya boleh menikahi perempuan dari lingkungan yang kurang baik (dengan tujuan menolong)?
4- apa yang saya harus lakukan untuk meyakinkan ibu saya Usd.?
5- apakah masih boleh untuk dilanjutkan?
saya sudah membicarakan semua ini pada keluarga saya, namun selalu menemukan jalan buntu dan menganggap saya tidak patuh, kolot dan salah. mohon maaf jikalau kisah dan pertannyaan saya terlau rumit. jikalau pertanyaan ini akan di publikasikan mohon nama dan email saya di samarkan.
terima kasih Ust.
wassalamualaikum
JAWABAN
1. Boleh. Wanita yang bukan mahram hukumnya boleh dinikah. Sepupu (Jawa, misanan) boleh dinikah lantaran bukan mahram walaupun di watak Jawa termasuk pantangan. Lihat Wanita Mahram dalam Islam.
2. Tidak selalu. Tergantung dari stabilitas mental dari perempuan tersebut. Wanita dari keluarga yang serasi tidak menjamin akan cerdik mendidik anak kalau mentalnya labil.
3. Baik dan kurang baik dalam istilah Islam bukan siapa ayah dan ibunya, tapi bagaiman sikap orang tersebut. Apakah taat pada agama atau suka melanggar perintah agama. Wanita pelacur, suka dugem, suka pergaulan bebas yaitu pola perempuan tidak baik. Dan sebaiknya wanita-wanita semacam ini tidak dijadikan istri walaupun dengan niat menolong. Menolong diri sendiri yaitu yang terpenting.
4. Sering-sering bawa dia menghadap ibu dan tunjukkan sikap yang disukai oleh ibu.
5. Boleh saja. Tapi kalau ibu tidak baiklah sekali, ada baiknya cari perempuan lain. Ada jutaan perempuan di dunia, dan hanya satu ibunda.
__________________________________________
INGIN CERAI KARENA SUAMI TIDAK PERNAH SHALAT
assalamualaikum ustad....
saya seorang ibu dengan satu orang anak ada satu hal yang ingin saya tanyakan....
saya mempunyai seorang suami, dia cukup baik tapi sayang dia tdk pernah mengajarkan agama padi keluarga kami.
saya jenuh ustad, sudah hampir 5 tahuN kami berumah tangga tp keadaanya begini-begini saja suami saya susah banget untuk shalat bahkan bisa di bilang tidak pernah, saya cape harus bilanginnya.
setiap waktu kita sering bertengkar hanya karna problem yang spele.
1. apa haram buat aku, bila saya mengajukan cerai pada suami qu hanya karna dia tdk pernah mengajarkan agama pd keluarga qu...
JAWABAN
Hukumnya boleh bagi istri mengajukan cerai pada suami yang fasiq (melakukan dosa besar yakni tidak shalat). Sebagaimana boleh bagi suami untuk menceraikan istrinya lantaran istrinya tidak shalat atau melaksanakan dosa besar yang lain. Lebih detail: Bolehkah Istri yang Tidak Sholat Di-Ceraikan?
Terkait: Menyikapi Suami Istri Selingkuh
__________________________________________
SUAMI TAKLIK TALAK KALAU RUJUK KE ISTRI PERTAMA
assalamu'alaikum WrWb.
yang dirahmati Allah dewan pengasuh pondok pesantren Alkhoirot Malang.
saya seorang ibu rumah tangga yang sudah menikah selama 5tahun dan Allah mengamanatkan saya 2 orang anak.selama pernikahan kami kekerabatan kami bisa dibilang kurang serasi disebabkan banyak faktor dari pihak suami diantaranya kami selalu berbeda pendapat. sebelum kami menikah dulu, suami pernah nikah juga tapi istrinya diceraikan, sesudah kami menikah 4 tahun gres suami jujur kalao ternyata istri pertamanya sudah dirujuk sebelum kami nikah dulu.
yang paling menyedihkan adalah, suami membisu saja dengan menikahnya kembali istri pertamanya ddengan orang lain bahkan pernikahan itu berlanjut hingga sekarang. gres sesudah beberapa bulan terahir ini, suami ingin menggugat pernikahan istri pertamanya itu dengan alasan dia masih istri sahnya meski sesudah sekian usang menikah dengan orang lain dengan alasan utamanya suami sangat menyayangi istri pertamanya. sekedar informasi alasan istri pertamanya menikah lagi karna semenjak perceraiannya dulu meski sudah dirujuk,(dirujuk di depan orang tuanya tanpa dia ada disana juga) dia tidak pernah mendapat kejelasan mengenai statusnya selama hampir 3thn.
sementara saya istri keduanya, hanya dia jadikan sebagai pelarian semata, bahkan sering menyuruh saya yang gugat cerai meski sebelum ingin menggugat istri pertamanya dia juga pernah ingin nikah sama orang lain. namun saya masih bisa bertahan demi belum dewasa dan penuh harap pada yang kuasa suami saya akan berubah.
tapi sungguh sayang, ternyata dulu dia pernah rujuk ama istri pertamanya tanpa pernah bilang sebelumnya sama saya namun yang paling saya sesalkan kini yaitu dia telah bertaklik didepan istri pertamanya, kalau istri pertamanya akan kembali kepadanya maka jatuhlahl talaq bagi saya, istri keduanya, bahkan suami saya bilang dia akan tunggu waktu saja untuk meninggalkan kami.
yang jadi pertanyaan saya;
1. bagaimana aturan pernikahan kami kini ditinjau dari kata-kata yang pernah suami ucapkan karna kami masih tinggal serumah dengan suami?
2.apakah saya salah jikalau menolak usul suami untuk berafiliasi tubuh dengan suasana rumah tangga yang lagi dalam taklik talaq sementara suami yakin kalau taklik talaq itu akan sah nantinya hanya tinggal menunggu waktu saja?
3.apakah suami saya berada pada posisi benar karna gres sesudah beberapa tahun istri pertamanya menikah lagi dengan orang lain gres akan menuntut kata rujuknya yang dulu dia ucapkan didepan orang bau tanah istri pertamanya hanya lantaran sangat mencintainya?
mohon klarifikasi dari dewan pembina alkhoirot ke email saya,karena bergotong-royong saya takut dengan status pernikahan kami sekarang.
Jazakallahu khairon
hamba dhaifNYA
JAWABAN
1. Pernikahan anda masih sah. Talak belum terjadi.
2. Iya, salah. Karena anda masih sah sebagai istri. Kalau anda merasa tidak nyaman dengan kondisi ini lebih anda minta suami menceraikan anda kini biar tidak menggantung.
3. Kalau kata rujuk yang disampaikan suami sesudah masa iddah habis, maka rujuknya tidak sah. Harus ada ijab kabul ulang. Kalau tidak ada ijab kabul baru, maka status mantan istri yaitu janda yang sanggup menikah dengan siapapun. Lebih detail: Perceraian (Talak) dalam Islam.
__________________________________________
RIYADHOH AGAR CEPAT TERKABUL
Assalamualaikum ustad...
Bisa tolong dijelaskan ustad, bagaimanakah langkah Riyadhoh yg benar berdasarkan syar'i. Bolehkah kita berRiyadhoh biar hajat kita cepat dikabul oleh ALLAH SWT?
Jazakallah khairan.
Wassalamualaikum...
WA
JAWABAN
Kalau ingin menjadi seorang muslim yang baik, maka hal yang harus dilakukan yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Plus ditambah dengan mengamalkan amal-amal yang sunnah terutama shalat sunnah rawatib, shalat tahajud dan sholat dhuha. Kalau punya rezeki jangan lupa sedekah. Lakukan hal tersebut dengan rutin dan istiqomah. Insyaallah akan cepat kabul.
Itulah riyadhoh yang benar dan syar'i.
__________________________________________
HUKUM WARIS: BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG
Ass. wr.wb.,
Mohon penjelasannya bagaimana pembagian waris adik kandung jikalau kakaknya tidak punya anak laki-laki, tetapi ia hanya punya 1 orang istri, 2 orang anak perempuan, dan ia juga punya cucu 4 orang laki-laki, dan 1 orang cucu perempuan. Sementara itu saudara kandungnya atau adik-adiknya ada 9 orang, yakni 3 perempuan 6 laki-laki.
Pertanyaannya: apa saudara kandungnya tersebut punya hak atas waris, dan bagaimana proporsinya.
Demikian, sekali lagi mohon penjelasannya lantaran ini penting buat kami.
Wassalam,
Hedi Rachdiana
JAWABAN
- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
- 2 anak perempuan mendapat 2/3
- Cucu tidak mendapat warisan lantaran terhalang oleh anak si mayit
- Saudara kandung dalam kasus di atas mendapat penggalan sisa sesudah penggalan lain
Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris Islam
__________________________________________ Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
