Hukum Menunda Pelaksanaan Nadzar

 Saya menpunyai nazar sehabis diterima kerja saya mau berqurban sapi tahun ini Hukum Menunda Pelaksanaan Nadzar
(Ket. gambar: Wisuda Santri Putra PPA Madin, MTS, MA, tahun 2013)

BELUM BISA MELAKSANAKAN NAZAR

Yth. Majelis anutan PP Al-Khoirot Malang

Asalamualaikum wr.wb.
Saya mau konsultasi pak. Saya menpunyai nazar sehabis diterima kerja saya mau berqurban sapi tahun ini. Tetapi kondisi dikala ini saya belum bisa melaksanakan nazar tahun ini. Bagaimana hukumnya? Dan apa yang harus saya lakukan? Terimakasih.

DAFTAR ISI
  1. Belum Bisa Melaksanakan Nazar
  2. Zakat Emas Temuan
  3. Dipaksa Ibu Rujuk Dengan Suami Pelaku Kdrt
  4. Pns Ingin Menebus Kesalahan Makan Gaji Buta
  5. Ingin Menikah Dengan Lelaki Yang Menghamili Orang Tua Tidak Setuju
  6. Hukum Menikah Saat Hamil Zina Dan Status Anak
  7. Madzhab Fiqih Dan Afiliasi Ormas Pp Al-Khoirot
  8. Hukum Jualan Lewat Internet
  9. Bersentuhan Dengan Teman Kantor Yang Punya Anjing
  10. Ingin Belajar Di Pesantren Umur Sudah Agak Tua

JAWABAN BELUM BISA MELAKSANAKAN NAZAR

Melaksanakan nadzar itu wajib. Allah berfirman dalam QS Al-Insan ayat 7: يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرً (Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. ) Dan Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari: من نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه (Barangsiapa yang nadzar untuk taat pada Allah maka hendaknya melaksanakannya. Barangsiapa yang nadzar bermaksiat pada Allah, maka jangan melaksanakannya).

Adapun menunda pelaksanaannya nadzar itu boleh kalau memang belum bisa untuk melaksanakan sekarang. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 286: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا (Allah tidak memaksa seseroang kecuali berdasarkan kemampuannya) dan QS At-Taghabun ayat 17: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (Bertakwalah berdasarkan kemampuanmu).

Namun, kalau tidak mau melaksanakan, maka Anda berkewjiban untuk membayar kafarat yaitu berupa memberi makan atau pakaian kepada 10 anak miskin. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Lain kali, saya sarankan biar Anda tidak gampang bernadzar. Kalau memang menerima anugerah rezeki atau yang lain, maka eksklusif saja melaksanakan sedekah tanpa harus nadzar lebih dahulu lantaran perilaku inilah yang lebih baik berdasarkan Islam. Nabi bersabda : لا تنذروا فإن النذر لا يرد من قدر الله شيئا وإنما يستخرج به من البخيل (Janganlah kalian bernadzar ... lantaran nadzar itu biasanya keluar dari orang yang pelit).

_____________________________


ZAKAT MAS TEMUAN

Assalamualaikum ustadz,,,
1. Misalkan, ada tanah terbelah lantaran suatu sebab,,,lantas kita menemukan emas diatas tanah tersebut,,,berapa persenkah zakatnya ?
2. Apakah niat mengeluarkan zakat cukup didalam hati ?
Mohon pencerahannya ustad,,,,Terima kasih

JAWABAN

1. Emas yang berada di bawah tanah menjadi hak si pemilik tanah. Bukan hak orang yang menemukannya. Nishabnya 85 gram dan harus hingga 1 tahun (haul). Zakatnya, 2.5 % menyerupai umumnya zakat harta. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=. Tapi, kalau menemukan emas di tengah jalan atau di manapun, maka berlaku aturan barang temuan lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

2. Iya, cukup di dalam hati.

_____________________________


DIPAKSA IBU RUJUK DENGAN SUAMI PELAKU KDRT

Assalamualaikum..bapak/ibu saya ingin konsultasi..saya perempuan usia 19tahun dan kini saya sudah menjalin hubnungan ijab kabul tapi saya dengan suami saya sudah 7 bulan pisah rumah karna saya tidak cocok..dia sudah melaksanakan kekerasan dengan saya..awalnya saya memang tak pernah menyukai pilihan ibuku ini..tapii ibuku tetap memaksa saya hingga memukul dan mengurung saya..alasanya ini semua demi kebaikan nama keluarga..akhirnya saya mendapatkan lamaran itu karna keadaan terpaksa dan terjepit..dan kini saya sudah pisah rumah dengan suami saya sehabis menjalani rumah tangga selama 2 bulan..karna dia juga mempunyai kelainan s3ks..maaf sebelumnya saya perjelas dalam arti dia lemah dalam hal s3ksual..dan dia juga sudah melaksanakan kekerasan sama saya berkali kali..setelah selama 7 bulan saya pisah rumah..saya nekat mengajukan somasi cerai tapi ibuku tidak pernah mendukung saya..malah dia mengurung saya dan memaksa saya untuk balikan dengan suami saya..sering kali dia memukul saya..tapii saya tetap menolak untuk kembal..pertanyaan saya..

1. bahwasanya menyerupai apa eksekusi yang ibu saya nanti terima?
2. apakah saya berdosa dikarenakan telah membantah untuk tidak kembali dengan suami saya?
3. apakah kalau saya ingin bercerai tanpa adanya persetujuan orang renta itu bisa terjadi?
Saya mohon maaf bapak/ibu kalau ada yang tidak berkenang dengan pertanyaan saya..saya sangat mengharapkan tanggapan bapak/ibu biar saya bisa menerima tindakan positif kedepanya..terima kasih atas semuanya..tolong dibalas di email saya..
Wassalam..
JU

JAWABAN

1. Yang terang ibu Anda berdosa melaksanakan pemaksaan itu. Dan Anda tidak perlu mentaati perintahnya di dalam soal itu.
2. Tidak. Anda diperbolehkan tidak mentaati perintah orang renta dalam hal yang tidak sesuai syariah. Tapi tetap wajib taat pada ia dalam bidang yang tidak melanggar syariah.
3. Bisa. Anda sanggup melaksanakan gugat cerai ke pengadilan agama. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_____________________________


PNS INGIN MENEBUS KESALAHAN MAKAN GAJI BUTA

Assalamualaikum,wr.wb.
Saya yakni seorang pns yang sudah bekerja semenjak 8 th silam. Namun semenjak menjadi pns sy tidak bekerja sebagaimana seharusnya sesuai dengan kiprah yang dibebankan kepada saya. Saya sering tidak masuk kerja bahkan pernah hingga satu bulanan dan kalau masuk kantorpun saya tidak melaksanakan kiprah saya, hanya duduk, ngobrol dan kemudian pulang. Saya tidak melaksanakan kiprah lantaran saya merasa kiprah itu diluar kemampuan saya. Intinya bisa dikatakan saya hanya makan honor buta. Hal ini intinya saya sadari dan saya sangat menyesal lantaran berbuat menyerupai ini tetapi ketidakmampuan saya dan pekerjaan tsb bukan bidang saya menciptakan saya tidak melaksanakan kiprah saya sebagaimana mestinya.

1. Saya kini mengusulkan mutasi kebagian yang lain biar perbuatan saya yang salah tidak terus berlanjut tetapi belum dikabulkan atasan. Tapi kalau saya sudah mutasipun, bagaimana pula dengan dosa saya yang telah lalu? Saya sangat menyesal dengan keadaan ini, saya takut dengan siksaan allah. Sementara dalam islam untuk menghapus dosa memakan harta yang bukan hak kita yakni dengan mengembalikannya, sedangkan untuk mengembalikan saya tidak akan mampu. Harta yang saya peroleh dan saya makan boleh dikatakan sebagian mungkin halal dan sebagian mungkin haram dan saya tidak tau mana harta sy yang halal dan mana yang haram. Kondisi kejiwaan saya selama ini terus dirundung kegelisahan dan saya merasa tidak sanggup lagi dengan dosa dosa ini dan saya trauma lantaran saya sangat takut dengan neraka Allah. Tolong pak ustad berikanlah solusi pada kasus hidup saya dan bahwasanya saya merasa frustasi untuk mencari solusi untuk menebus dosa saya ini.

2. Saya tidak tau lagi apa yang harus saya lakukan, lantaran hati ini sangat ingin menggapai ridho allah tetapi kalau melihat dosa dosa ini rasanya mustahil allah akan mengampuni sehingga saya takut untuk mendekat dengan allah sehingga saya semakin jauh dari allah dan hidup menjadi tidak tenang. Saya tidak mau masuk neraka pak ustad. Apakah ada cara yang gampang yang bisa saya lakukan sementara dalam islam dikatakan bahwa islam itu gampang dan allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, tetapi tanggapan dari ulama kebanyakan menyampaikan harta hasil tidak benar menyerupai korupsi contohnya tidak bisa dibersihkan dan dalam hadis disebutkan bahwa daging yang tumbuh dari harta yang haram neraka lebih pantas untuknya. Saya stres berat pak ustad dan jikalau tidak berpengaruh mungkin bisa setengah gila. Mohon jawabannya ke email saya tanggapan yang menyejukkan dan bisa saya lakukan, lantaran katanya allah itu maha pengampun, apakah dosa saya ini tidak bisa diampuni allah? Terima kasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Menerima honor dari sesuatu yang tidak kita kerjakan yakni haram lantaran itu melanggar perjanjian antara pekerja dan perusahaan. Untuk bertaubat yakni dengan (a) memohon ampun pada Allah; dan (b) mengganti uang yang bukan haknya. Kalau Anda belum punya uang untuk mengganti maka Anda sanggup menggantinya di lain waktu dikala anda mampu. Kalau Anda tidak tahu persis berapa honor buta yang termakan, maka anda cukup berdasarkan asumsi saja. Intinya, tetaplah mempunyai niat untuk mengganti harta orang lain yang diambil. Soal dikala ini belum mampu, itu lain soal dan sanggup diganti dikala mampu.

2. Dosa seorang hamba insyaAllah akan diampuni selagi orang tersebut melaksanakan taubat nasuha yang salah satu tandanya yakni tidak mengulangi kesalahannya. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Tetaplah berharap pada rahmat dan pengampunan Allah dan jangan putus asa. Karena frustasi itu sendiri sama dengan menambah dosa baru.

_____________________________



INGIN MENIKAH DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI, ORANG TUA TIDAK SETUJU

Assalamualaikum wr wb.
Ustadz, perkenalkan, nama saya ike (samaran). Saya seorang mahasiswi
di salah satu PTSternama.
semenjak tahun 2011 saya melaksanakan kumpul kebo.Dari hasil kumpul kebo ini, saya hamil pada awal tahun 2013. Awalnya, saya bersikeras tidak mau menggugurkan kandungan saya lantaran saya sangat sayang terhadap janin saya. Akan tetapi, diaterus memaksa saya untuk mengaborsinya. Bagus menentukan pengguguran lantaran dia takut membikin aib keluarga. dia juga berkata bahwa dia akan bersedia nikahi saya Akhirnya saya luluh dan saya turuti kemauannya.

Tiga bulan sehabis pengguguran itu, saya dan dia tersadar akan dosa yang telah kita lakukan. Kitapun berniat untuk menikah. Akan tetapi,orang renta dari saya belum bisa menyetujui niatan kita ini. orang renta saya menginginkan supaya saya mencari perjaka yang lebih baik dari dia. saya hrarus merampungkan kuliah saya dulu.
Hidup saya dilema diantara 2 pilihan antara tidak ingin mengecewakan orang renta dan saya tidak ingin pisah sama dia lantaran saya pernah hamil anak dia. tetapi dia tidak memperbolehkan saya kuliah

Pertanyaan saya:
1. Jujur saja, saya sangat ingin sekali menikah lantaran saya tidak yakin bisa menjaga nafsu syahwat saya dikemudian hari, walaupun dengan berpuasa. Selama beberapa bulan ini, saya terus dihantui perasaan bersalah dan berdosa. Saya ingin sekali segera merampungkan perasaan ini melalui menikah. Salahkah niat saya untuk menikah ini?
2. saya harus menentukan yang mana di sholat istikharah saya dikasih petunjuk tetap kuliah. tp saya gk bisa menjalani itu saya takut kalau tidak nikah sama dia saya tidak bisa punyak anak gara gara imbas aborsi. saya takut ngecewakan suami q nanti.
apa yang harus saya lakukan pk ustad?

JAWABAN

1. Tidak salah. Justru menikah dalam kondisi menyerupai anda yakni wajib. Artinya, dosa apabila tidak menikah lantaran kemunkinan akan mengulang dosa besar lagi. Segeralah menikah.
2. Kalau bisa menikah dengan dia, lakukan. Kalau tidak bisa secara resmi, lakukan secara sirri. Nikah sirri artinya nikah tanpa surat sertifikat nikah, tapi tetap memenuhi persyaratan syariah. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_____________________________



HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK

Assalamua'alaikum wr wb

Saya della, 38 thn.
Saya dan suami (Rio, 36 thn) telah menikah di tahun 2003 pada bulan oktober. Saya terpaksa menikah lantaran saya hamil hampir 4 bulan. Singkat kisah saya menikah dengan suami. Kami berpikir dengan menikah tersebut yakni halal, dikarenakan oleh nasib anak yang saya kandung. Namun belakangan rumahtangga kami mulai tidak harmonis.. Ditambah dengan ucapan talak dari suami sebanyak 2 kali, akhir dari pertengkaran kecil. Sekitar 7 bulan yang lalu, suami tetapkan pulang ke rumah orangtuanya, dengan meninggalkan saya dan anak (umur 9 tahun) tanpa biaya sedikitpun hingga detik ini.

Saya terus berjuang untuk mempertahankan rumah tangga, dengan terus membujuk suami untuk rujuk, lantaran pertimbangan anak. Suami pun tidak kunjung menawarkan keputusan, bercerai atau rujuk. Namun.. Sekitar 2 ahad yang lalu, ketika saya membaca artikel "hamil diluar nikah", barulah saya menyadari bahwa ijab kabul kami tidak sah di mata Allah SWT. Bahkan selama hampir 10 tahun ijab kabul kami, kami hanya dan bahkan melaksanakan zina.

Sebab sehabis saya melahirkan putra pada april 2004, kami sama sekali tidak mengetahui perihal perempuan hamil gres bisa menikah ketika sudah melahirkan/masa iddahnya selesai. Dan bahkan seharusnya sehabis saya melahirkan segera mungkin melaksanakan nikah ulang.

Astagfirullahaladziim...
Saya menangis seraya bersimpuh sujud kepada Allah mohon ampunan atas ketidaktahuan saya bahwa saya selama ini telah banyak melaksanakan dosa terutama dosa zina. Saya sudah sampaikan hal ini dengan suami melalui email, dan alhamdulillah suami menyadari itu. Segera saya dikala itu melaksanakan taubat nasuhah, semoga Allah mendapatkan taubatan saya, amin.

Adapun yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah ijab kabul kami bisa di kesepakatan ulang ? Bagaimana caranya ? Dan apakah nikah ulang kami sah dimata Allah ?
2. Suami pernah 2 kali mengucap talak dan kami sudah tidak serumah selama 7 bulan, bagaimana kalau hal itu di kaitkan dengan ijab kabul kami yang ternyata tidak sah ? Apakah gugur talak tersebut ?
Mengingat, saya tidak menginginkan perceraian, justru saya ingin memperbaiki semua kesalahan baik terhadap Allah, orangtua, maupun terhadap suami.
3. Usia anak kami kini 9 tahun, bagaimana dengan nasib dan status anak saya, ustadz ?
Apakah sehabis kami menikah ulang, anak saya berhak menerima nasab ayah biologisnya ?
4. Dalam nikah ulang, perlukah mahar ?

Saya mohon ustadz berkenan menjawab email saya segera, mengingat saya dan anak merasa duka sekali, bulan ramadhan ini tanpa suami/ayahnya, ditambah idul fitri sudah dekat, duka rasanya ustadz....
Saya ingin tetap mempertahankan rumah tangga saya, niat saya karna Allah Ta'ala.
Sekali lagi saya mohon ustadz berkenan menjawab dengan segera.

Terima kasih ustadz...
Wassalamua'laikum wrwb.

JAWABAN

Pernikahan Anda sah. Tidak perlu diulang. Pendapat yg tidak mengesahkan yakni sebagian kecil madzhab yakni
madzhab Hanbali saja yang di Indonesia diikuti oleh kalangan Muhammadiyah dan Wahabi Salafi. Lebih detail lihat ->
1. https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_____________________________


INGIN BELAJAR DI PESANTREN UMUR SUDAH AGAK TUA

Assalamualaikum wr wb

Yang terhormat pengasuh web Alkhoirot, salam sehat selalu.
Saya seorang laki-laki Muslim dan masih lajang berumur 32 tahun. belakangan ini hati saya sering gundah. Sejauh ini saya gres menyadari kalau ilmu agama saya sangat rendah dan ingin sekali memperdalam ilmu itu. Saya ada pandangan untuk masuk pompes. Tp jujur ada rasa aib mengingat umur saya yg telah 32 (setau saya yg menuntut ilmu di pompes yakni anak2 sekolah yg masih kecil hingga kuliah.
Melalui kesempatan ini saya ingin meminta saran atau masukan yg terbaik untuk saya.
Terimakasih

Semoga Allah selalu melindungi kita
Waalaukumsalam wr br
Hormat Saya T.

JAWABAN

Kalau Anda mempunyai pekerjaan, sebaiknya tetaplah bekerja. Anda sanggup mencar ilmu ke pesantren dengan berangkat dari rumah setiap hari. Ada sebagian pesantren yang memperbolehkan santrinya untuk tiba ke pesantren pas waktu mencar ilmu saja dan boleh pulang sehabis itu. Alternatif lain, Anda sanggup meminta mencar ilmu privat pada seorang ustadz di erat rumah Anda insyaAllah mereka bersedia membantu Anda. Sementara itu, sering-seringlah shalat berjamaah di masjid terdekat, dan cobalah bercerita pada takmir/pengurus masjid wacana cita-cita anda siapa tahu dia bisa membantu.

_____________________________


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: