
AYAH DIPAKSA MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI
Assalamuallaikum wr wb Ustad,
Beberapa waktu lalu, Ayah saya tertangkap tangan berselingkuh dengan teman kuliahnya. Padahal si perempuan juga sudah berkeluarga dn mempunyai 3 anak. Setelah diperingatkan, ayah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak bekerjasama lg dngn selingkuhannya itu. Tp beberapa bln kmudian, ibu saya mendapati bahwa ayah saya masi sering bekerjasama dengan perempuan itu, bahkan lebih parah. Akhirnya ibu memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke suami perempuan itu. Setelah disepakati, mereka memutuskan untuk berunding 8 mata, dan masing2 pihak berjanji untuk tidak bekerjasama lg dan mengurus keluarga masing2. Ibu sempat meminta cerai pd ayah namun pd karenanya memutuskan untuk memaafkan ayah.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- AYAH DIPAKSA MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI
- PRIA MUSLIM MENIKAHI WANITA KATOLIK DI MASJID DAN GEREJA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Beberapa bulan berselang, suami si perempuan menghubungi ibu dan bersikukuh meminta ayah untuk bertanggung jawab pd istrinya (menikahinya) alasannya yakni ia tidak bs memaafkan istrinya dan hendak menceraikannya. Sehingga istrinya menjadi stres dan hampir gila.
Karena berdasarkan hadis buchori yg dikutipnya, tidak ada maaf untuk istri yg sudah berzina, dan lelaki yg sudah menzinahinya harus mengawininya atau اَللّهُ akan memberi azab untuk lelaki yg berzina itu beserta keluarganya. Namun ibu saya bersikukuh tidak mengijinkan,karena menurutnya problem sudah selesai semenjak negosiasi itu dan mengembalikan penyelesaian problem kepada keluarga masing2.
1- Ustad, Apakah ayah saya harus bertanggung jawab menikahi perempuan itu? Sementara untuk berpoligami, bukankah harus ada izin dr istri pertama.
2- Ayah saya sudah berjanji untuk bertobat, kemudian apa yg harus keluarga kami lakukan untuk menghadapi undangan suami si perempuan itu, alasannya yakni ia terus meneror ayah saya?
3- Apakah solusi terbaik untuk menuntaskan problem ini, ustad?
Terima kasih untuk jawabannya,.
Wassalamuallaikum wr wb.
JAWABAN
Perzinahan yakni salah dosa besar dalam Islam. Setiap muslim berkewajiban untuk menghindari perzinahan sebisa mungkin antara lain dengan menghindari jalan menuju perzinahan itu sendiri menyerupai berkomunikasi dengan perempuan lain mahram melalui media apapun kecuali alasannya yakni darurat atau keperluan yang tak terhindarkan.
Jawaban pertanyaan ke-1: Boleh tapi tidak harus menikahi perempuan yang dizinahinya apalagi kalau sudah punya suami malah tidak boleh. Namun kalau suami pertama sudah menceraikannya, maka ayah anda boleh menikahi perempuan itu. Secara negara poligami harus atas izin istri yang ada, tapi secara agama tidak perlu izin (QS An-Nisa' 4:3)
Jawaban pertanyaan ke-2: Pastikan ayah anda melaksanakan niatnya untuk bertobat dengan konsisten. Permintaan suami perempuan selingkuhan itu untuk menikahinya bersifat himbauan yang tidak ada imbas hukumnya. Artinya, ayah anda sanggup mendapatkan atau menolaknya. Yang pasti, perempuan yang sudah beristri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain.
Jawaban pertanyaan ke-3: Solusinya tergantung niat baik ayah anda dan partisipasi aktif ibu. Ada beberapa kemungkinan suami selingkuh. (a) Mungkin kurang "perhatian" di rumah sehingga mencarinya di daerah lain. Apabila ini yang terjadi, sudah waktunya bagi ibu anda untuk mengevaluasi sikapnya pada ayah anda; (b) ayah anda mungkin orang yang labil yang gampang tergoda. Apabila ini yang terjadi, pastikan anda dan ibu anda selalu "mengawasi"-nya. Dalam arti, selalu ingatkan ayah supaya tidak melakukannya lagi dan ajak beliau melaksanakan acara faktual menyerupai ikut pengajian atau program dzikir dll. Ajak ayah anda hidup di lingkungan yang aman untuk rencana taubatnya tersebut.
Bacaan lanjutan:
>> Menyikapi Suami Istri Selingkuh
>> Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
>> Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak
____________________
PRIA MUSLIM MENIKAHI WANITA KATOLIK DI MASJID DAN GEREJA
Assalamualaikum wr.wb
saya ingin menanyakan wacana pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan seorang perempuan nasrani (katolik). Kami setuju utuk menikah beda agama.
1. bolehkah akada nikah dilakukan “2x”?
Yang satu ijab qabul secara islami, dan satunya lagi yakni sakramen pernikahan di gereja. Karena masing-masing pihak merasa pernikahannya tidak sah jikalau tidak melaksanakan tata caranya (yg islam merasa akan menjadi zinah jikalau tidak ijab qabul, sebaliknya, yang perempuan merasa pernikahannya tidak sah bila tidak dilakukan sakramen.. Mohon penjelasannya....
Wass. wr.wb
JAWABAN
1. (a) Perkawinan beda agama antara laki-laki muslim dengan perempuan hebat kitab (Nasrani dan Yahudi) hukumnya boleh sebagaimana tersurat dalam QS Al-Maidah ayat 5 "(Dan dihalalkan mangawini) perempuan yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kau telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.". Adapun wali nikahnya yakni ayah dari pengantin perempuan. Lebih detail lihat: Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam
Bolehkah menikah 2 (dua) kali? Secara Islam dan secara Katolik di Gereja?
(b) Dalam Islam, nikah yang dianggap yakni nikah yang dilakukan berdasarkan tuntunan syariah. Yaitu, pernikahan yang memenuhi persyaratan yang diwajibkan menyerupai adanya wali nikah, pernikahan antara wali perempuan dengan pengantin laki-laki, dan dua saksi yang menyaksikan pernikahan tersebut. Selain itu, mahar juga wajib dibayarkan oleh suami pada istri.
Kalau pernikahan syariah ini sudah dilakukan secara benar, maka pernikahan anda dan perempuan katolik tersebut hukumnya sah. Apabila sesudah itu diadakan nikah ulang di Gereja, maka pernikahan kedua itu tidak dianggap. Namun, ia tidak membatalkan keabsahan nikah Islam yang dilakukan sebelumnya. Boleh atau tidak? Hukumnya haram alasannya yakni dikuatirkan anda terjerumus dalam kesyirikan. Walaupun anda yakin tidak akan ganti agama.
وأما الذهاب إلى الكنيسة وإجراء مراسم الزواج هناك فلا يجوز؛ إذ لا يخلو ذلك -غالبا- من وقوع شيء من المنكرات التي لا يجوز للمسلم شهودها كطقوس النصارى الشركية وسماع الموسيقى ونحو ذلك
Artinya: Pergi ke Gereja dan melaksanakan ritual perkawinan di sana hukumnya tidak boleh alasannya yakni hal itu akan mengakibatkan jatuh pada melaksanakan perkara mungkar yang tidak boleh agama.
Terlepas dari itu semua, pernikahan beda agama mempunyai banyak resiko konflik yang perlu anda pikirkan masak-masak. Terutama menyangkut agama calon putra dan putri anda nantinya. Setiap muslim berkewajiban mendidik anak-anaknya dalam Islam, maka berdosa baginya membiarkan anak-anaknya hidup dalam lingkungan non-Muslim alasannya yakni syirik atau keluar dari Islam-- yakni dosa terbesar. Kalau memang begitu, apa yang anda harapkan dari sebuah kehidupan yang selalu dibayangi dengan dosa besar? Lihat: Dosa besar dalam Islam Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: