Cari Jodoh Gadis Pesantren

alaikum warahmatullahi wabarakatuh pak ustad yang di rahmati Allah swt Cari Jodoh Gadis Pesantren
PRIA NON-SANTRI INGIN MENIKAHI GADIS PESANTREN

Ringkasan: Umumnya kebijakan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh pak ustad yang di rahmati Allah swt.
Saya mau minta wejangan ke pak ustad.Jadi 4 bulan yang kemudian saya di perkenalkan dengan seorang gadis pesantren oleh saudaraku.Terus sayapun saling kontek satu sama lain.Setelah itu saya di suruh untuk menemui orang tuanya,lalu sayapun menemui orang tuanya dan saya di suruh untuk melamarnya.Jauh-jauh hari sebelum proses lamaran saya menemui beliau untuk membicarakan lamaran tersebut apakah beliau mau atau tidak di lamar saya,terus beliau menjawab mau.dan mau mendapatkan kekurangan saya.Keesokan harinya sayapun melamar beliau dan untuk pernikahnnya `harus menunggu ibunya pulang dari luar negeri dulu sekitar setahun lagi.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MENIKAHI GADIS PESANTREN
  2. HUKUM WASIAT PEWARIS UNTUK PUTRINYA
  3. SUAMI PERNAH SELINGKUH, ISTRI INGIN CERAI
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Nah selama menunggu ibunya pulang beliau ingin melanjutkan lagi mondoknya.Setelah beberapa hari beliau mondok lagi beliau bikin status di salah satu sosmed beliau yaitu calon imamku harus lebih pinter ilmu agamanya dariku minimal sebanding denganku dan imam itu di depan bukan dibelakang,sontak saja saya pun tersindir dengan setatus itu alasannya saya merasa kurang dalam ilmu agama.Saya pun menghubungi beliau tapi tanggapan beliau keliatan malas sekali ngobrol dengan saya hingga sekarangpu saya loss kontak..Saya minta saran pak ustad apakah pertunangan ini di putus kini atau nunggu mendekati hari h atau di lanjutkan saja.Padahal waktu sebelum lamaran saya sudah ngasih tau beliau kalo saya ini ilmu agamanya kurang di banding beliau yang udah mondok selama 5 tahun.kalo saya lanjutkan apakah saya bisa mengimbangi ilmu agamanya alasannya saya sendiri bukan anak pondok.mohon sarannya pak ustad..


JAWABAN MENIKAHI GADIS PESANTREN
1. Kalau anda merasa cocok dengan dia, maka perlu anda penjelasan ke beliau apa beliau suka dengan anda. Kalau jawabnya positif, maka statusnya itu maknanya sebagai motivasi bagi anda semoga berguru ilmu agama. Maka, ikuti saja kemauannya. Belajarlah ke pesantren. Setidaknya, pelajari ilmu agama dasar yakni ilmu fikih perihal ibadah menyerupai shalat, puasa, zakat, dan haji. Dan belajarlah membaca Al-Quran dengan baik dan hafalkan Al-Fatihah dan surat-surat pendek mulai dari Surah Ad-Duha hingga An-Nas sebagai syarat minimal menjadi imam. Itu sudah cukup menjadi modal bagi anda untuk menjadi imam yang baik. Dan itu bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Selebihnya, 6 bulan atau 1 tahun sudah cukup. Baca: Pesantren Santri Dewasa

Tapi kalau umpamanya jawaban beliau negatif (dalam arti tidak menyukai anda), maka sebaiknya diputus dan mencari calon lain yang sama-sama saling menyukai. Baca: Mencari Jodoh


HUKUM WASIAT PEWARIS UNTUK PUTRINYA

Assalamualaikum,

Permasalahan :
Ayah saya (wafat Nov 2015) meninggalkan harta warisan dengan mahir waris Ibu/Istri (hidup) dan 4 anak wanita kandung(hidup) serta 3 anak pria kandung (hidup) Semasa hidup ayah beramanah kepada 2 orang anak wanita kandung jikalau sepeninggal ayah harta warisan ayah dibagi rata kepada mahir waris supaya adil. Anak pria tidak baiklah alasannya berdasarkan aturan waris anak pria berhak 2/3 dan anak wanita 1/3,Sedangkan anak wanita memegang amanah dari ayah supaya dibagi rata.

Pertanyaan:

1 Bagaimana menyingkapi hal ini?

2 Apabila harta warisan dibagi berdasarkan aturan waris sesudah itu kelebihan pembagian anak pria yang 2/3 dikembalikan kepada anak wanita sehingga menjadi sama rata pembagiannya, apakah diperbolehkan dalam islam?

3 Zakat harta warisan baiknya dibayarkan sebelum dibagikan atau sesudah dibagikan kepada mahir waris?

Terima kasih

JAWABAN

1. Pesan ayah anda itu namanya wasiat. Dan wasiat pada mahir waris itu hukumnya tidak sah kecuali apabila disetuju oleh mahir waris yang lain. Jadi, wasiat itu tidak perlu dilaksanakan. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Pembagian yang benar dalam perkara di atas ialah sbb:
(a) Istri menerima 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Penting: pembagian di atas apabila ayah dan ibu dari almarhum pewaris sudah wafat semua.


SUAMI PERNAH SELINGKUH, ISTRI INGIN CERAI

Assalamualaikum Ustadz,

Perkenalkan saya ibu rumah tangga non karir berumur 34th, menikah 8th, mempunyai suami usia 36th dan 2 anak 7th & 5th. Alhamdulillah ijab kabul kami awalnya harmonis, secara ekonomi juga sangat baik, saya sangat bersyukur mempunyai suami yang ulet sekali bekerja, sehingga menunjang karirnya di kantor.

Suami rutin dinas mulai dari dalam kota hingga luar negri, normalnya pergi 1 hingga 1.5 bulan. Sebagai istri saya tahu persis setiap dinas suami tidak pernah macam-macam, sepulangnya dinas kehidupan kami selalu berjalan menyerupai biasa.

Badai tiba setahun lalu. Singkat dongeng saya merasa ada yang ganjil sesudah suami dinas di kota D. Semula suami membantah, bahkan balik menuduh saya berhalusinasi dan berlebihan, lambat laun balasannya suami mengakui bahwa memang terjadi "perselingkuhan hati" yang balasannya berbuntut panjang pada ijab kabul kami. Mulai ketika itu kami "rutin" bertengkar setiap waktu, terlebih sesudah ada "jejak" tertinggal yaitu 3 lembar surat yang diberikan suami sebagai kenang2an pertemuan mereka, ngilu sekali setiap ingat isinya kata per kata. Di satu sisi saya lega suami jujur, saya merasa puas alasannya kecurigaan saya terbukti tapi di sisi lain kondisi saya menjadi amat sangat terpuruk. Saya depresi berat, mood berubah-ubah, sangat labil.

Hanya ketika melihat anak-anaklah saya bisa sedikit bersabar... sedikit sekali. Karena jauh dilubuk hati, saya selalu punya rencana ingin mengakhiri ijab kabul ini suatu ketika nanti, saya sangat dendam jikalau mengingat kejadian setahun lalu. Suami bukan main usahanya menjaga perasaan saya, beliau sangat menyesal, itu dibuktikannya dengan menghentikan semua jalan masuk komunikasi dengan wanita itu, tapi hati saya menyerupai tidak bisa diajak kompromi. Bayangan pengkhianatan itu tidak bisa hilang dari kepala saya. Ingin rasanya suami mencicipi apa yang saya rasakan bahwa perbuatannya amat sangat menjatuhkan harga diri dan rasa percaya diri saya.

Dari dulu prinsip saya memang bukan type yang bisa mentolerir hal-hal menyerupai ini. Saya sudah minta berpisah, lebih alasannya tidak terima dengan apa yang menimpa sy, bukan alasannya tidak rela suami misalkan menentukan wanita lain. Saya selalu bilang ke suami semoga bercerai saja baik-baik, saya tidak akan menuntut apapun dari ijab kabul kami, saya hanya ingin suami mencari pendamping lain dan biarkan saya hidup tenang, berat sekali memendam rasa benci terlebih pada suami sendiri.

1. Bagaimana islam memandang ijab kabul yang tidak sehat, yang ketika ini terjadi pada kami.

2. Apakah saya berdosa jikalau menyimpan rencana ingin berpisah secara baik-baik dari suami suatu ketika nanti jikalau bawah umur telah cukup umur, yang tujuannya semata-mata semoga saya dan suami bisa melanjutkan hidup masing-masing dengan damai tanpa bayang-bayang pengkhianatan. Karena saya juga tidak tega melihat suami terus menerus tersakiti dengan kebencian saya.

3. Apakah salah jikalau mendo'akan suami semoga kelak berbahagia dengan orang lain?.

JAWABAN

1. Tujuan paling dasar dan minimal dari ijab kabul ialah untuk menghindari zina. Agar hasrat nafsu libido yang ada pada pria dan wanita tersalurkan dengan cara yang halal dan sehat. Nabi bersabda hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari dan Muslim):

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

Artinya: Wahai anak muda, barangsiapa yang mampu, maka menikahlah. Karena, nikah itu sanggup lebih menutup mata (dari melihat maksiat) dan memelihara kemaluan (agar tidak berzina).

Namun dalam jangka panjang, pemenuhan kebutuhan libido saja tidak cukup. Diperlukan rasa sayang yang tulus, kecocokan, keharmonisan dan kesalingpercayaan. Apabila hal ini tidak ada, maka sulit untuk menjaga rumah tangga semoga tetap sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana diimpikan setiap keluarga. Dalam konteks ini, maka Rasulullah memberi pilihan pada seorang Sahabat wanita istri dari Sahabat Tsabit bin Qais yang tidak bisa lagi mengasihi suaminya. Nabi memberi ijin si istri untuk bercerai dan memerintahkan suaminya untuk menceraikan suaminya. Baca detail: Istri Minta Cerai alasannya Tak Lagi Mencintai Suami

2. Itu tidak dihentikan dalam Islam. Namun harus diingat, selagi anda masih menjadi istri, maka anda harus tetap taat pada suami. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: