
(Ket. gambar: hantaran lamaran pengantin karya santri putri PP Al-Khoirot Malang)
HUTANG PUASA RAMADHAN 3 TAHUN
assalamualaikum wr.wb
saya ingin bertanya, saya belum mengganti utang puasa ramadan saya selama 3 tahun, dan saya pun lupa jumlah dari semua puasa itu. dan di dalam puasa itu ada yang batal lantaran haid dan ada yang batal lantaran sengaja.
1. apakan saya juga harus mengganti jumlah puasa yang sengaja saya batalkan atau hanya yang batal lantaran haid saja?
2. dan apa hukumnya?
3. berhubung dikit lagi memasuki bulan syahban insyaallah saya ingin berpuasa sunah syahban. apakah saya harus membayar utang puasa ramadan saya terlebih dahulu?
4. atau tidak apa-apa kalau saya blm menganti utang puasa kemudian saya berpuasa syahban?
5. dan apa benar puasa syaban boleh dilalukan sebulan penuh ? terima kasih
wasalammualaikum wr.wb
DAFTAR ISI
- Hutang Puasa Ramadhan 3 Tahun
- Mendoakan Orang Tua Kafir yang Meninggal
- Sedekah Tanpa Sepengetahuan Suami
- Pembagian Waris Peninggalan Ayah
- Hubungan dengan Sepupu Tidak Direstui Karena Adat Padang
- Nadzar Sedekah Laptop
- Nadzar Haji Tidak Dilaksanakan
- Hukum Gaji Bolos Kerja
- Cara Agar Tahan Lama Hubungan Intim
- Buku Sejarah Nabi Muhammad Yang Non Wahabi
- Taubat Dari Perbuatan Haram
JAWABAN HUTANG PUASA RAMADHAN 3 TAHUN
1. Semua puasa yang ditinggalkan harus diganti atau diqadha. Baik yang ditinggal dengan sengaja atau lantaran haid. Bedanya, anda berdosa ketika tidak puasa bulan pahala tanpa udzur.
2. Hukum mengganti wajib.
3. Harus mengganti puasa bulan pahala lebih dahulu. Namun anda juga sanggup menggunakan dua niat yaitu niat qadha bulan pahala dan sunnah Sya'ban. Lihat detail dalilnya di sini.
4. Tidak boleh.
5. Tanggal 30 Sya'ban tidak boleh lantaran hari syak kecuali untuk qadha puasa Ramadan.
\Lihat detail:
- Puasa Sya'ban
- Hukum Puasa dalam Islam
____________________________
MENDOAKAN ORANG TUA KAFIR
assalamuailakum, kedua mertua saya sudah almarhum beragama Hindu, saya dan suami muslim apakah doa untuk dia sanggup sampai
JAWABAN
Doa seorang muslim kepada siapapun yang kafir tidak hingga dan doa semacam itu dihentikan walaupun kepada kerabat sendiri. Termasuk dihentikan yaitu memintakan ampun dan/atau menghadiahkan pahala sedekah untuk mereka.
Dalilnya sbb:
- QS At-Taubat 9:113
ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولي قربى من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم
- Ibnu Arabi dalam Ahkamul Quran II/591 menyatakan :
روى ابن عباس { أن رجالا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قالوا له : يا رسول الله ; إن من آبائنا من كان يحسن الجوار ، ويصل الأرحام ، أفلا نستغفر لهم ؟ فأنزل الله : { ما كان للنبي } } .
____________________________
SEDEKAH TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI
assalamualaikum wr wb,
Langsung saja P. Ustadz saya ingin tanya perihal sedekah.
1. Bagaimana hukumnya sedekah berdasarkan bapak bila tidak minta ijin atau tanpa sepengetahuan suami?
cukup sekian atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
JAWABAN
1. Kalau uang milik anda hasil perjuangan sendiri, maka boleh. Namun tetap dianjurkan untuk memberi tahu suami. Adapun uang yang diberi suami untuk belanja sehari-hari maka hendaknya minta ijin pada suami lantaran hal itu sanggup menyinggung perasaan suami. Baca juga: Cara Membina Keluarga Harmonis
____________________________
PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH
Kami 9 bersaudara, 1 ayah tapi dengan ibu yang berbeda. Ayah saya menikah dengan ibu saya dengan 6 orang anak (istri pertama ayah saya sudah meninggal sebelum menikah dengan ibu saya).
Anak pertama perempuan, kedua laki-laki, ketiga perempuan, keempat laki-laki, kelima pria dan yang keenam perempuan.
Setelah menikah dengan ibu saya, Ayah saya mendapat 3 orang anak, yaitu yang pertama yaitu saya (laki-laki), yang kedua perempuan dan yang ketiga perempuan.
Yang ingin saya tanyakan yaitu
1. bagaimana Hukum waris Islam melihat ini Pak Ustadz?,
2. Bagaimana pembagian warisan untuk kami bawah umur orang renta kami?, berapa hak yang kami dapatkan?,
3. apakah ibu saya mendapat kepingan juga?, kalau mendapat, berapa persen kepingan hak yang akan didapat ibu saya?
4. Apakah istri pertama ayah saya yang sudah meninggal mendapat kepingan juga?
Mohon penjelasannya Pak Ustadz.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Salam hormat,
Assalamu'alaikum
JAWABAN
1. Semua anak mendapat kepingan baik dari istri pertama maupun kedua.
2. Bagian dari bawah umur yaitu kepingan sisa setelah ibu anda (istri almarhum) di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
3. Istri almarhum yang masih hidup mendapat 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta waris.
4. Istri yang sudah meninggal lebih dulu dari suami tidak mendapat warisan.
Orang renta almarhum juga berhak mendapat warisan kalau masih hidup. Karena anda tidak menyebutnya, saya berasumsi mereka sudah meninggal semua.
Ringkasan pembagiannnya sbb:
- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan).
- Sisanya dibagi untuk 9 anak di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan atau anak perempuan mendapat separuh dari kepingan anak lelaki.
Cara termudah membagi yaitu sbb: Anak lakilaki jumlahnya 4 (empat). Anak perempuan jumlahnya 5. Maka harta sisa yang ada (setelah diberikan pada istri almarhum) dibagi menjadi 13 bagian. Anak pria masing-masing mendapat 2 kepingan sedang anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.
____________________________
HUBUNGAN DENGAN SEPUPU TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT PADANG
Assalamualaikum wr.wb,
Saya ada sedikit permasalahan yang sekiranya susah untuk saya mencurahkannya kepada orang lain yang sanggup menawarkan masukan kepada saya, saya bekerjasama dengan seorang perempuan ( sepupu saya ) via sms, chat, terkadang selama ini juga dia pergi liburan ke kota saya, insya Allah kami bekerjasama masih dalam tahap wajar, saya mengutarakan isi hati saya dan niat ingin serius dengan dia, ternyata respons nya positif, namun kami terbentur problem moral istiadat, ketika saya katakan ke orang renta saya, orang renta saya menangis sejadi2nya dan pribadi melarang bahkan mengharamkan, lantaran di moral itu tidak boleh dan hal yang memalukan katanya, begitupun setelah orang renta sepupu saya tersebut tahu, respons nya sama,
saya sudah coba ngobrol baik2 dan saya juga sudah menyampaikan klo di agama kita itu tidak dilarang, bukankah ibu mengajarkan dan mendidik saya dari kecil hanya dalam agama, kenapa ketika saya ingin menyempurnakan agama saya ibu malah melarang dengan mengedepankan adat, hati saya sedih, dilema, disatu sisi saya tidak ingin melawan orang tua, untuk menghindari pertengkaran saya meninggalkan rumah dulu berharap situasi tenang, namun dari informasi yang saya sanggup malah ibu saya berusaha sebisa mungkin biar saya jangan hingga sms/telp dengan sepupu saya itu lagi, bahkan mereka berfikiran jelek ketika saya meninggalkan rumah, mereka beranggapan saya ingin pergi menemui sepupu saya itu, padahal saya hanya menenangkan diri kerumah teman yang masih 1 tempat tinggal saya, hati saya makin sedih, saya sudah coba sholat tahajud dan istikharah mencoba mengikhlaskan sepupu saya tersebut, tpi hingga ketika ini belum mendapat ketenangan hati,
1. apakah salah klo saya bersikeras melangkah untuk meneruskan niat saya untuk melamar dia ?
bila iya saya mohon saran untuk jalan terbaiknya, hati saya berkata belakangan ini, saya harus mencari jago fiqih biar mendapat balasan yang mantap dan tidak ragu2, tpi saya tidak menemukannya disekitar saya, untuk sekedar informasi, yang melarang keras yaitu ibu saya dan ibu dia dikarenakan kami bersaudara dari garis keturunan ibu ( moral minangkabau garis keturunan ibu/marga dari ibu, dan dihentikan menikah dengan yang semarga ) bila ada salah kata saya mohon maaf.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb
JAWABAN
1. Secara syariah tidak apa-apa Anda tidak mentaati ibu Anda dengan tetap menikah dengan sepupu. Bahkan menjadi kewajiban dari kedua orang renta untuk merestui rencana kesepakatan nikah itu. Orang renta berdosa apabila tidak merestui rencana perkawinan tanpa landasan syariah Islam. Lebih detail lihat: Batas Ketaatan pada Orang Tua
Namun, tetap usahakan bersikap dan berperilaku yang baik dan santun dengan mereka sekiranya mereka tidak hingga sakit hati. Kalau sakit hati mereka timbul lantaran sikap anda yang sesuai syariah, maka itu tidak apa-apa. Karena ketika pilihan itu antara syariah dan orang tua, maka syariah yaitu pilihan utama.
____________________________
NADZAR SEDEKAH LAPTOP
Jika saya keterima di akademi tinggi, maka saya akan menjual laptop dari tunjangan ortu kemudian disedekahkan, apakah itu termasuk nadzar?
JAWABAN
Iya termasuk nadzar yang sah yang harus ditunaikan. Lebih detail lihat: Nazar dalam Islam
____________________________
NADZAR HAJI TIDAK DILAKSANAKAN
assalamualaikum saya ada problem pak ustd begini critanya dari dulu saya ber harapan menghajikan kedua orang tua.tapi apalah daya saya,modal saya hanya berhutang dengan bank.singkat crita saya punya kendaraan beroda empat seharga kurang lebih 18jutaan.dan saya janji pada diri sendiri nanti kalo kejual kendaraan beroda empat ini duitnya mau saya buat daftarin orang renta haji(ibu) karna sebelumnya ayah saya berniat daftar sendiri.dan ibu tdk di ikut sertakan,karna dana yang ga ada jd saya inisiatif sendiri ingin mendaftarkan ibu saya dgn uang hasil jual kendaraan beroda empat itu berhubung di tempat kami untuk registrasi haji jumlahnya 25500000. jd tinggal nambai kekuranganya.setelah berjalananya waktu saya berfikir bahwa saya meminjam bank kurang manis apa lagi mengandalkan pinjaman bank buat daftar haji dan saya tetapkan membatalkan harapan saya dan bilang sama ibu saya blm sanggup daftarin ibu dan ibu saya memakluminya,di karnakan di fikir2 kurang afdol berdasarkan keyakinan saya dan saya berharap sanggup lepas dari bank.
1. permasalahanya gimana ustd aturan nadzar saya itu setelah saya menyadari dana saya berdasarkan keyakinan saya kurang baik dan hingga kini saya masih berhutang bank.dan uang tadi hasil jual mbil saya pindah tangan kan ke abang perempuan kandung saya untuk meneruskan hutang bank saya,karna uang dari membeli kendaraan beroda empat itu sebelumnya juga uang pinjam dari bank.singkat crita gres di angsur 3 bulan abang saya meninggal tanpa pesan.ketika sedang mengobrol dengan tetangganya tiba2 pribadi pinsan 2jam kemudian wafat.tanpa sakit dahulu. dan saya aga pikiran apa ada hub dengan nadar saya, yg seharusnya uang itu saya gnakan buat daftarin ibu hj,saya alih fungsikan pindah tangankan ke kk saya silahkan di jawab ustadz? ihwal aturan nadar saya,yang terang dengan mengandalkan uang pribadi sya ketika ini masih jauh untuk mendaftar haji trimakasih assalamualaikum
ada lagi ustad ihwal kepingan solat jama'ah di tempat kami bahkan di depan rumah saya persis ada masjid besar sekali yang mana setiap kali solat jamaah imamnya selalu ganti-ganti ,dan dari sekian imam saya kurang cocok. padahal ada yang hafidz quran tapi tdk di pakai jadi imam dan kini hafid itu bikin musola sendiri. kira2 jaraknya 200 m dr masjid, krna di tempat saya orgnya egois2 asal renta trs di tunjuk jd imam,contoh dr segi baca ada yang kurang fasih a'in di baca ngalaihim,ad juga yang setiap salam ajun dibuka kekeri tangan kiri di buka,dan soft barisan juga sekarepe dewe (ga rapat) ada lagi solatnya durasi ga karuan, seolah ga ada tuma'ninahnya dan saya sebagai orang awam cuma sanggup membisu padahal ada kyainya yang jebolan pesantren usang sudah jd ktua NU diwilayah kami, cuma seolah kaya hambar ga ngurus umat, hadirnya cuma jumat saja rumah jaraknya 300an meter.
2. tanyaku apakah jamaahnya syah bila di belakang solat jamah ada yang hafid tp tdk di suruh jadi imam. dan untuk saya apa yang harus saya lakukan apakah saya solat trs jd ma'mum sedangkan di hati ada kurang mantap bila di imami si A si C dan si B.
3. dan aturan saya bila saya ikut jamaah di tempat lain. sedang di depan saya masjid besar trimakasih.
JAWABAN
1. Nadzar wajib dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi maka dikenai hukuman kafarat (denda). Detailnya lihat: Nazar dalam Islam
2. Bacaan Fatihah-nya imam yang tidak fasih menyerupai karakter 'ain dibaca "ngain", maka shalat jamaahnya sah apabila makmumnya juga sama menyerupai itu. Apabila ada makmum yang lebih fasih apalagi hafidz, maka shalat jamaahnya tidak sah. Ini yaitu pendapat tiga imam madzhab yaitu Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi. Adapun berdasarkan madzhab Maliki tetap sah. Al-Jaziri menyampaikan dalam Madzahib Arba'ah sbb:
فإن إمامته (اي اللثغ)، لا تصح إلا لمثله، أما إذا قصر، ولم يحاول إصلاح لسانه فإن صلاته تبطل من أصلها، فضلاً عن إمامته، وهذا الحكم متفق عليه بين الحنفية، والشافعية، والحنابلة، إلا أن الحنفية يقولون: إن مثل هذا إذا كان يمكنه أن يقرأ موضعاً من القرآن صحيحاً غير الفاتحة وقرأه فإن صلاته لا تبطل، لأن قراءة الفاتحة غير فرض عندهم، وخالف في ذلك كله المالكية، فقالوا: إن إمامته صحيحة مطلقاً، كما هو موضح في مذهبم الآتي
Lebih detail lihat di sini.3. Boleh ikut shalat jamaah di tempat lain yang imamnya baik bacaannya. Dan itu malah yang terbaik.
Kalau Anda berani, sebaiknya memberitahu aturan ini pada takmir masjid biar tidak menggunakan imam yang tidak fasih. Mengingat di kita dominan menggunakan madzhab Syafi'i yang membatalkan bermakmum pada orang yang tidak fasih bacaannya.
____________________________
HUKUM GAJI BOLOS KERJA
Assalaamualaikum mao tanya
1.kalo misalkan absen kerja lantaran ngaji boleh ga? Tetapi alesan ke bos sakit.
2 terus gajinya gimana?
JAWABAN
1. Tidak boleh. Lihat Bohong dalam Islam.
2. Haram honor yang diterima pada hari anda bolos. Karena sesuatu yang berasal dari masalah haram, hukumnya haram. Seperti honor dari jual miras. Lihat juga: Hukum Makan Gaji Bolos Kerja
____________________________
CARA AGAR TAHAN LAMA HUBUNGAN INTIM
Assalamu’alaikum pak ustadz,
Saya mau bertanya ihwal hal yang menyangkut kekerabatan suami istri atau bersenggama, dan sebelumnya saya memohon maaf bila saya menanyakan sesuatu yang Tabu untuk di bicarakan. Adapun pertanyaan saya yaitu:
1. apakah ada cara dalam islam untuk sanggup tahan usang dalam ejakulasi biar kekerabatan yang terjadi terasa adil baik buat sang istri ataupun suami.
mohon pak ustadz sanggup memberi solusi pada problem saya ini"
Terimakasih sebelumnya atas waktu yang di luangkan untuk menjawab pertanyaan saya
Wasslamualaikum Wr Wb.
JAWABAN
1. Tidak ada teori khusus dalam Islam ihwal cara biar tahan usang dalam kekerabatan intim dengan istri. Akan tetapi anda sanggup berkonsultasi pada ahlinya dalam soal ini atau membaca banyak sekali bacaan terkait soal ini.
Umumnya suami yang "kalah" dari istri dalam arti lebih dulu titik puncak itu disebabkan lantaran suami tidak tahu posisi yang sempurna atau G-spot dari istri yang akan menciptakan istri mencapai klimaks. Oleh lantaran itu, ada baiknya anda meminta istri untuk aktif ketika berhubungan. Misalnya, anda sanggup meminta dia berada di posisi atas sehingga dia sanggup memilih-milih sendiri posisi yang sempurna sesuai dengan G-spot-nya. Kalau dia sudah mencapai klimaks, maka gres giliran anda sanggup melaksanakan titik puncak anda.
____________________________
BUKU SEJARAH NABI MUHAMMAD YANG NON WAHABI
Kepada Yth.
Pengasuh Ponpes Al-Khoirot
Malang - Jawa Timur
Saya ingin membeli Buku Sirah Nabawiyah, tapi setelah membaca postingan : Nama Tokoh Ulama Wahabi Salafi, saya menjadi agak ragu menentukan buku (Sirah Nabawiyah ) yang bebas dari karangan Ulama Wahabi Salafi.
Mohon petunjuk, Buku Sirah Nabawiyah mana yang paling baik untuk saya baca.
Terima kasih.
Bambang Indra
JAWABAN
1. Saya kurang jelas, Sirah Nabawi atau sejarah Nabi Muhammad yang bagaimana yang Anda cari. Kalau yang agak ringkas, anda sanggup membaca Nurul Yaqin fi Sirati Sayyidil Mursalin. Untuk yang cukup panjang, silahkan baca Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam.
____________________________
TAUBAT DARI PERBUATAN HARAM
Assalamu'alaikum ustadz saya mau tanya, doa yang cepat dikabulkan salah satunya yaitu dg memakan yg halal dan menggunakan pakaian yang halal. nah, suatu ketika dg khilaf menggunakan uang haram entah dari manapun kemudian membeli makan dan pakaian pastinya haram maka doa kita tidak terkabulkan.
1. dengan jalan taubat kemudian kita menjual pakaian yg haram itu dan uangnya disedekahkan apakah boleh? karna itu bukan hak kita seharusnya.
terimakasih ustadz wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Kalau barang haram itu tertangkap berair pemiliknya, maka harus dikembalikan pada yang punya. Kalau tidak diketahui, maka boleh disedekahkan ke orang fakir miskin. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
____________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
