Pembagian Air

Air, dalam ibadah umat Islam, merupakan bahan yang sangat diperlukan. Betapa tidak, sebelum shalat, memegang Al Quran, istinja dan aktifitas ibadah lainnya yang memerlukan wudlu, tentu saja memerlukan air sebagai sarana untuk bersuci.

Secara garis besar, dalam fiqih, air terbagi menjadi 2 bagian.
1. Air sedikit.
2. Air banyak.

Definisi air sedikit yaitu air yang kurang dari 2 qullah, sedangkan air bayak yaitu air yang berukuran 2 qullah. Ukuran 2 qullah jikalau disamakan dalam bentuk kolam air persegi yaitu banyaknya/volume air dengan ukuran panjang, lebar, tinggi dari kolam tersebut masing-masing ukuran 1 1/4 (5/4) panjang tangan hingga siku. Jika diukur dalam standar ukuran internasional kira-kira 60 cm x 60 cm x 60 cm.

Ya, jadi ukuran air 2 qullah yaitu volume air dalam kolam yang berukuran panjang = 60 cm, lebar = 60 cm dan tinggi = 60 cm. Karena ukuran tiap kolam seseorang berbeda, maka yang dijadikan patokan yaitu volume kolam tersebut harus sama, yakni sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216000 cm kubik atau 216 liter. Kaprikornus ukuran kolam boleh berbeda yang penting volume kolam minimal 216000 cm kubik dapat disebut air 2 qullah.

Lalu untuk apa fungsi dari pembagian air tersebut ? Tentu untuk mengetahui mana air yang boleh digunakan bersuci dan mana yang tidak. Perlu kita ketahui bahwa air yang boleh digunakan untuk bersuci, jikalau ada dalam suatu daerah atau wadah, maka minimal harus bervolume sebanyak dua qullah tersebut. Untuk lebih jelasnya, nanti akan Saya buat artikel khusus wacana sifat-sifat air sedikit dan air banyak.
Buat lebih berguna, kongsi:
close