WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT
Kepada Yth : Para Kyai/Ustad/Ustadzah
Di Al-Khoirot
Hal : Pembagian Harta Warisan
Dengan segala hormat,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Persoalan.
Seorang laki-laki ( M ) meninggal pada Mei 2012, jago waris yang hidup pada dikala itu adalah: (TERLAMPIR silsilah keluarga serta asumsi posisi & jumlah harta warisan yang ditinggalkan)
* Istri ( Y )
* Menantu ( T )
* 2 Anak Perempuan ( N ) , ( R )
* Anak Laki-Laki ( P )
* 2 Cucu Perempuan ( A ) , ( K )
* Cucu Laki-Laki ( B ) , ( G )
* Cucu Angkat Laki-Laki ( F ) ****
TOPIK KONSULTASI ISLAM
* Ibu ( Y )
* Suami ( T )
* Anak Angkat Laki-Laki ( F ) ****
* Adik Laki-Laki ( P )
* Adik Perempuan ( R )
* 2 Keponakan Perempuan ( A ) , ( K )
* 2 Keponakan Laki-Laki ( B ) , ( G )
Hingga dikala ini harta warisan belum dibagi, dan seandainya dibagi terlihat ( Y ) akan membagi semuanya berdasarkan kehendaknya sendiri. Ada upaya ( Y ) untuk meMASUKkan orang yang tidak semestinya ber-hak, atau mengHILANGkan orang yang seharusnya ber-hak, atau membagikan sebagiannya terlebih dahulu kepada sebagian anak/cucu yang dikehendakinya dengan dalih Hibah TANPA persetujuan jago waris yang lain.
Pertanyaan saya.
Sesuai syariah dan aturan Islam yang sebenarnya
1. Saat (M) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak menerima warisan dan berapa bab warisannya?
2. Saat (N) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak menerima warisan dan berapa bab warisannya?
3. Memperhatikan “Penjelasan TERLAMPIR”; Benarkah “Cucu/Anak Angkat (F****) tidak memperoleh seberapun dan apapun juga atas harta warisan tersebut dikarenakan tidak ada Hibah atau Hadiah atasnya dari Ibunya (N) sebelum meninggal.
4. Bagaimana aturan & dalilnya (Y) membagi semua harta warisan yang ada berdasarkan kehendaknya sendiri, dan meMASUKkan orang yang tidak semestinya ber-hak, dan mengHILANGkan orang yang seharusnya ber-hak, dan membagikan sebagiannya terlebih dahulu kepada sebagian anak/cucu yang dikehendakinya dengan dalih Hibah TANPA persetujuan jago waris yang lain.
5. Benarkah tidak sanggup dilakukan pembagian harta warisan bila (Y) dan salah satu anaknya yang merasa akan menerima bab sedikit tidak menyetujuinya?
6. Apa aturan & dalilnya terhadap para pihak yang menghalangi untuk dilakukan pembagian atas harta warisan?
7. Agar semua sesuai syariah Islam, sehingga erat akan rahmat-NYA, tidak ada haram/dosa lantaran warisan dan tidak menjadikan keruwetan yang lebih rumit lagi dikemudian hari; ber-HAK-kah anaknya (P) atau (R) atau menantunya (T) mengajukan/meminta dilakukan pembagian harta warisan itu?
8. Agar terwakili rasa keadilan buat semuanya; bila musyawarah keluarga atas pembagian harta warisan yang sesuai syariah/hukum Islam tidak sanggup diterima/dilaksanakan; kemana atau instansi/lembaga apa dan di lokasi mana ajakan pembagian harta warisan harus diajukan dan diselesaikan?
Agar tidak terlalu jauh menyimpang dengan iman Islam kami lantaran MUNGKIN lebih mencerminkan rasa keadilan yang sanggup dirasakan semuanya; dengan memperhatikan situasi, kondisi, kekerabatan emosional, keberadaan dan masa depan “Cucu/Anak Angkat (F****) yang dikala ini masih berumur 8 th; "KALAU SEANDAINYA" pembagian harta warisan dilakukan sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di negara kita (Indonesia)
9. Saat (M) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak menerima warisan dan berapa bab warisannya?
10. Saat (N) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak menerima warisan dan berapa bab warisannya?
Demikian pertanyaan-pertanyaan saya, dan terima kasih atas segala pencerahan, penjelasannya serta jawabannya; semoga kami semua senantiasa didekatkan atas segala rahmat, taufik, hidayah dan inayah-NYA.
Amin Ya Robbal Alamin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Ahli waris yang berhak menerima warisan dari pewaris M dan bagiannya ialah sebagai berikut:
(a) Istri ( Y ) menerima bab 1/6 (seperenam)
(b) Sisanya yang 5/6 dibagikan kepada ketiga anak kandung baik laki-laki maupun perempuan yaitu ( N ) , ( R ) dan ( P ) di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dibanding anak perempuan. Caranya, bagi harta yang 5/6 itu menjadi empat bagian: P sebagai anak lelaki menerima 2, sedang N dan R sebagai anak perempuan masing-masing menerima bab 1. Walaupun N dikala ini sudah meninggal, ia tetap berhak menerima warisan dari ayahnya lantaran ia masih hidup dikala ayahnya wafat.
Selain kedua jago waris di atas tidak ada yang mendapatkan warisan. Cucu tidak sanggup warisan lantaran terhalang oleh adanya anak. Sedangkan menantu memang bukan jago waris dalam keadaan apapun.
2. Ahli waris dan bab masing-masing dari harta benda peninggalan N ialah sebagai berikut:
(a) Ibu ( Y ) menerima bab 1/6 (seperenam) = 1/6
(b) Suami ( T ) menerima bab 1/2 (setengah) = 3/6
(c) Dua saudara kandung lelaki dan perempuan mendapatkan sisanya yakni sebesar 2/6 di mana bab untuk saudara lelaki dua kali lipat dibanding saudara perempuan. (Jadikan 3 bagian: saudara lelaki menerima 2, saudara perempuan menerima 1).
3. Benar. Anak angkat tidak diakui sebagai keluarga (nasab) dalam syariah Islam. Sedangkan jago waris itu terjadi lantaran salah satu dari dua faktor yaitu nasab (kekerabatan), dan ijab kabul (suami-istri). Baca juga: Harta Gono Gini dalam Islam
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
BUKA AIB MASA LALU, SUAMI TAK TERIMA
Assalamu Alaikum...
Saya perempuan usia 37 tahun,saat ini saya sudah menjalani rumah tangga sudah hampir 8 tahun. dan kami belum di karuniai anak. Saya kenal suami saya lewat keluarga.tapi kami sempat pacaran beberapa bulan.
Saat sebelum menikah saya mengakui sesuatu yang menjadi masa kemudian saya. bahwa saya pernah melaksanakan kekerabatan pra nikah dengan seseorang. Saat itu beliau mau mendapatkan apa adanya keadaan saya.
Tapi di perjalanan rumah tangga kami,hal itu menjadi seprti bom yang selalu meledak.setiap ada masalah,selalu masa kemudian saya di ungkit.dan beliau bersikeras mau tau siapa orang tersebut.sedangkan saya sudah tidak tau lagi dimana orang itu berada. pernah saya bohongi bila saya kenal orang itu lewat chatting,sampai saya tidak sanggup lagi berafiliasi dengan yang namanya sosial media. tapi pernah sekali saya iseng membuka chat yahooku,dan itu di ketahui oleh suamiku.sampai dikala ini itu selalu di kejar pertanyaan ke saya apa tujuan saya membuka kembali chatting itu,padahal sudah di larang.
saya selalu menyembunyikan orang itu karna saya tidak mau terjadi duduk kasus yang lebih panjang. saya juga tidak mau hingga duduk kasus ini merembet ke adik-adikku.
setiap duduk kasus ini muncul, saya ingin pergi jauh, menghilang dari kehidupan semua orang. karna saya selalu merasa bersalah dan tersiksa selalu di kejar dengan pertanyaan yang sama. yang ingin saya tanyakan ;
1. Apakah saya harus menceritakan semua yang bahu-membahu ke suamiku walaupun kesannya akan sangat parah. saya takut beliau berbuat nekad, karna beliau pernah mengancam akan menghancurkan saya dengan mempermalukan saya dan keluarga adik-adik saya. alasannya ialah orangnya agak tempramen.
2. saya ingin sekali mencari ketenangan bathin untuk sementara waktu jauh dari masalah, apakah ada pondok pesantren khusus perempuan yang sanggup saya datangi untuk mencari ketenangan jiwa.
3. saya tidak ingin melihat suamiku tersiksa bathin, apa kah benar tindakanku bila saya meninggalkan dia, biar beliau menerima kehidupan yang lebih baik. selalu ada di pikiran saya untuk meninggalkan dia, tapi kadang saya kasihan, lantaran suamiku tidak punya penghasilan tetap. selama ini saya yang bantu biayai rumah tangga kami.
dikala ini saya galau harus bercerita kepada siapa, sementara pekerjaan di kantor juga penuh tekanan. saya jadi merasa sangat depresi dengan keadaan ini. dikala saya coba cari website pondok pesantren untuk perempuan dewasa, saya temukan alkhoirot.
mohon pencerahannya untuk duduk kasus saya ini. atas masukan dan sarannya saya ucapkan terima kasih.
wassalam
JAWABAN
1. Sebaiknya jangan menambah lagi membuka kisah gelap masa kemudian anda pada suami. Anda membuka belakang layar ketidakperawanan anda itu saja sudah merupakan kesalahan besar lantaran tidak ada satupun laki-laki -- yang badung sekalipun -- yang rela mempunyai calon istri bukan janda tapi tidak lagi perawan. Baca: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal
2. Pesantren Putri Al-Khoirot sanggup mendapatkan perempuan segala usia termasuk yang dewasa. Baca detail: Pesantren Putri Al-Khoirot Malang
3. Kalau merasa tidak ada lagi kecocokan, maka tidak ada duduk kasus untuk melaksanakan gugat cerai suami. Baca: Gugat Cerai lantaran Tak Cinta Sumber https://www.alkhoirot.net
Kepada Yth : Para Kyai/Ustad/Ustadzah
Di Al-Khoirot
Hal : Pembagian Harta Warisan
Dengan segala hormat,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Persoalan.
Seorang laki-laki ( M ) meninggal pada Mei 2012, jago waris yang hidup pada dikala itu adalah: (TERLAMPIR silsilah keluarga serta asumsi posisi & jumlah harta warisan yang ditinggalkan)
* Istri ( Y )
* Menantu ( T )
* 2 Anak Perempuan ( N ) , ( R )
* Anak Laki-Laki ( P )
* 2 Cucu Perempuan ( A ) , ( K )
* Cucu Laki-Laki ( B ) , ( G )
* Cucu Angkat Laki-Laki ( F ) ****
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT
- BUKA AIB MASA LALU, SUAMI TAK TERIMA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
* Ibu ( Y )
* Suami ( T )
* Anak Angkat Laki-Laki ( F ) ****
* Adik Laki-Laki ( P )
* Adik Perempuan ( R )
* 2 Keponakan Perempuan ( A ) , ( K )
* 2 Keponakan Laki-Laki ( B ) , ( G )
Hingga dikala ini harta warisan belum dibagi, dan seandainya dibagi terlihat ( Y ) akan membagi semuanya berdasarkan kehendaknya sendiri. Ada upaya ( Y ) untuk meMASUKkan orang yang tidak semestinya ber-hak, atau mengHILANGkan orang yang seharusnya ber-hak, atau membagikan sebagiannya terlebih dahulu kepada sebagian anak/cucu yang dikehendakinya dengan dalih Hibah TANPA persetujuan jago waris yang lain.
Pertanyaan saya.
Sesuai syariah dan aturan Islam yang sebenarnya
1. Saat (M) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak menerima warisan dan berapa bab warisannya?
2. Saat (N) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak menerima warisan dan berapa bab warisannya?
3. Memperhatikan “Penjelasan TERLAMPIR”; Benarkah “Cucu/Anak Angkat (F****) tidak memperoleh seberapun dan apapun juga atas harta warisan tersebut dikarenakan tidak ada Hibah atau Hadiah atasnya dari Ibunya (N) sebelum meninggal.
4. Bagaimana aturan & dalilnya (Y) membagi semua harta warisan yang ada berdasarkan kehendaknya sendiri, dan meMASUKkan orang yang tidak semestinya ber-hak, dan mengHILANGkan orang yang seharusnya ber-hak, dan membagikan sebagiannya terlebih dahulu kepada sebagian anak/cucu yang dikehendakinya dengan dalih Hibah TANPA persetujuan jago waris yang lain.
5. Benarkah tidak sanggup dilakukan pembagian harta warisan bila (Y) dan salah satu anaknya yang merasa akan menerima bab sedikit tidak menyetujuinya?
6. Apa aturan & dalilnya terhadap para pihak yang menghalangi untuk dilakukan pembagian atas harta warisan?
7. Agar semua sesuai syariah Islam, sehingga erat akan rahmat-NYA, tidak ada haram/dosa lantaran warisan dan tidak menjadikan keruwetan yang lebih rumit lagi dikemudian hari; ber-HAK-kah anaknya (P) atau (R) atau menantunya (T) mengajukan/meminta dilakukan pembagian harta warisan itu?
8. Agar terwakili rasa keadilan buat semuanya; bila musyawarah keluarga atas pembagian harta warisan yang sesuai syariah/hukum Islam tidak sanggup diterima/dilaksanakan; kemana atau instansi/lembaga apa dan di lokasi mana ajakan pembagian harta warisan harus diajukan dan diselesaikan?
Agar tidak terlalu jauh menyimpang dengan iman Islam kami lantaran MUNGKIN lebih mencerminkan rasa keadilan yang sanggup dirasakan semuanya; dengan memperhatikan situasi, kondisi, kekerabatan emosional, keberadaan dan masa depan “Cucu/Anak Angkat (F****) yang dikala ini masih berumur 8 th; "KALAU SEANDAINYA" pembagian harta warisan dilakukan sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di negara kita (Indonesia)
9. Saat (M) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak menerima warisan dan berapa bab warisannya?
10. Saat (N) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak menerima warisan dan berapa bab warisannya?
Demikian pertanyaan-pertanyaan saya, dan terima kasih atas segala pencerahan, penjelasannya serta jawabannya; semoga kami semua senantiasa didekatkan atas segala rahmat, taufik, hidayah dan inayah-NYA.
Amin Ya Robbal Alamin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Ahli waris yang berhak menerima warisan dari pewaris M dan bagiannya ialah sebagai berikut:
(a) Istri ( Y ) menerima bab 1/6 (seperenam)
(b) Sisanya yang 5/6 dibagikan kepada ketiga anak kandung baik laki-laki maupun perempuan yaitu ( N ) , ( R ) dan ( P ) di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dibanding anak perempuan. Caranya, bagi harta yang 5/6 itu menjadi empat bagian: P sebagai anak lelaki menerima 2, sedang N dan R sebagai anak perempuan masing-masing menerima bab 1. Walaupun N dikala ini sudah meninggal, ia tetap berhak menerima warisan dari ayahnya lantaran ia masih hidup dikala ayahnya wafat.
Selain kedua jago waris di atas tidak ada yang mendapatkan warisan. Cucu tidak sanggup warisan lantaran terhalang oleh adanya anak. Sedangkan menantu memang bukan jago waris dalam keadaan apapun.
2. Ahli waris dan bab masing-masing dari harta benda peninggalan N ialah sebagai berikut:
(a) Ibu ( Y ) menerima bab 1/6 (seperenam) = 1/6
(b) Suami ( T ) menerima bab 1/2 (setengah) = 3/6
(c) Dua saudara kandung lelaki dan perempuan mendapatkan sisanya yakni sebesar 2/6 di mana bab untuk saudara lelaki dua kali lipat dibanding saudara perempuan. (Jadikan 3 bagian: saudara lelaki menerima 2, saudara perempuan menerima 1).
3. Benar. Anak angkat tidak diakui sebagai keluarga (nasab) dalam syariah Islam. Sedangkan jago waris itu terjadi lantaran salah satu dari dua faktor yaitu nasab (kekerabatan), dan ijab kabul (suami-istri). Baca juga: Harta Gono Gini dalam Islam
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
BUKA AIB MASA LALU, SUAMI TAK TERIMA
Assalamu Alaikum...
Saya perempuan usia 37 tahun,saat ini saya sudah menjalani rumah tangga sudah hampir 8 tahun. dan kami belum di karuniai anak. Saya kenal suami saya lewat keluarga.tapi kami sempat pacaran beberapa bulan.
Saat sebelum menikah saya mengakui sesuatu yang menjadi masa kemudian saya. bahwa saya pernah melaksanakan kekerabatan pra nikah dengan seseorang. Saat itu beliau mau mendapatkan apa adanya keadaan saya.
Tapi di perjalanan rumah tangga kami,hal itu menjadi seprti bom yang selalu meledak.setiap ada masalah,selalu masa kemudian saya di ungkit.dan beliau bersikeras mau tau siapa orang tersebut.sedangkan saya sudah tidak tau lagi dimana orang itu berada. pernah saya bohongi bila saya kenal orang itu lewat chatting,sampai saya tidak sanggup lagi berafiliasi dengan yang namanya sosial media. tapi pernah sekali saya iseng membuka chat yahooku,dan itu di ketahui oleh suamiku.sampai dikala ini itu selalu di kejar pertanyaan ke saya apa tujuan saya membuka kembali chatting itu,padahal sudah di larang.
saya selalu menyembunyikan orang itu karna saya tidak mau terjadi duduk kasus yang lebih panjang. saya juga tidak mau hingga duduk kasus ini merembet ke adik-adikku.
setiap duduk kasus ini muncul, saya ingin pergi jauh, menghilang dari kehidupan semua orang. karna saya selalu merasa bersalah dan tersiksa selalu di kejar dengan pertanyaan yang sama. yang ingin saya tanyakan ;
1. Apakah saya harus menceritakan semua yang bahu-membahu ke suamiku walaupun kesannya akan sangat parah. saya takut beliau berbuat nekad, karna beliau pernah mengancam akan menghancurkan saya dengan mempermalukan saya dan keluarga adik-adik saya. alasannya ialah orangnya agak tempramen.
2. saya ingin sekali mencari ketenangan bathin untuk sementara waktu jauh dari masalah, apakah ada pondok pesantren khusus perempuan yang sanggup saya datangi untuk mencari ketenangan jiwa.
3. saya tidak ingin melihat suamiku tersiksa bathin, apa kah benar tindakanku bila saya meninggalkan dia, biar beliau menerima kehidupan yang lebih baik. selalu ada di pikiran saya untuk meninggalkan dia, tapi kadang saya kasihan, lantaran suamiku tidak punya penghasilan tetap. selama ini saya yang bantu biayai rumah tangga kami.
dikala ini saya galau harus bercerita kepada siapa, sementara pekerjaan di kantor juga penuh tekanan. saya jadi merasa sangat depresi dengan keadaan ini. dikala saya coba cari website pondok pesantren untuk perempuan dewasa, saya temukan alkhoirot.
mohon pencerahannya untuk duduk kasus saya ini. atas masukan dan sarannya saya ucapkan terima kasih.
wassalam
JAWABAN
1. Sebaiknya jangan menambah lagi membuka kisah gelap masa kemudian anda pada suami. Anda membuka belakang layar ketidakperawanan anda itu saja sudah merupakan kesalahan besar lantaran tidak ada satupun laki-laki -- yang badung sekalipun -- yang rela mempunyai calon istri bukan janda tapi tidak lagi perawan. Baca: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal
2. Pesantren Putri Al-Khoirot sanggup mendapatkan perempuan segala usia termasuk yang dewasa. Baca detail: Pesantren Putri Al-Khoirot Malang
3. Kalau merasa tidak ada lagi kecocokan, maka tidak ada duduk kasus untuk melaksanakan gugat cerai suami. Baca: Gugat Cerai lantaran Tak Cinta Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: