Jamak Shalat Sebelum Bepergian

SHALAT JAMAK SEBELUM BERANGKAT PERJALANAN Jamak Shalat sebelum Bepergian
SHALAT JAMAK SEBELUM BERANGKAT PERJALANAN

Assallamuallaikum

Saya ira mau konsultasi.
Begini pak saya mau melaksanakan perjalanan jauh memakai kereta api saya berangkat jam 11:00 hingga di daerah tujuan jam 19:00

1. apa saya boleh menjamak sholat sebelum berangkat?? Karna bila sudah berangkat saya tidak tahu mau sholat di mana...

Mohon bimbinganya... Terima kasih Wassallamuallaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SHALAT JAMAK SEBELUM BERANGKAT PERJALANAN
  2. ISTRI BERANI DAN BANYAK MENUNTUT
  3. HUKUM MELANGGAR SUMPAH PLUS KUTUKAN
  4. MELANGGAR SUMPAH DAN CARA TAUBAT
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak boleh, tapi anda bisa menjamak shalat sesudah keluar dari desa atau kelurahan daerah anda tinggal. Misalnya, anda penduduk desa / kelurahan A, maka anda bisa melaksanakan shalat jamak di desa/kelurahan tetangga yakni desa B. Ini juga berlaku saat anda kembali ke rumah. Anda masih bisa menjamak dan mengqashar shalat asalkan anda melakukannya sebelum hingga ke batas desa / kelurahan daerah anda tinggal.

URAIAN:

Hal ini berdasarkan pada pemahaman dari QS An-Nisa 4:101 Allah berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ
Artinya: Dan apabila kau bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kau men-qashar sembahyang(mu).

Dalam memahami ayat di atas, ulama fiqih sepakat bahwa rukhsoh (keringanan) untuk menjamak dan qashar shalat bagi musafir itu berlaku sesudah beliau keluar dari tempatnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hlm. 2/97 menjelaskan:

وجملته أنه ليس لمن نوى السفر القصر حتى يخرج من بيوت قريته، ويجعلها وراء ظهره, وبهذا قال مالك، والشافعي، والأوزاعي، وإسحاق، وأبو ثور، وحكي ذلك عن جماعة من التابعين
Artinya: Orang yang hendak melaksanakan perjalanan dilarang melaksanakan qashar shalat kecuali sesudah ia keluar dari rumah desanya dalam arti meninggalkan rumah. Ini yaitu pendapat Imam Maliki, Syafi'i, Auza'i, Ishaq, Abu Tsaur dan sekelompok Tabi'in.

As-Syairozi dalam Al-Muhadzab, hlm. 1/192, menyatakan:

ولا يجوز القصر إلا أن يفارق الإقامة لقوله عز و جل { وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة } [ النساء : 101 ] فعلق القصر على الضرب في الأرض وإن كان من أهل بلد لم يقصر حتى يفارق بنيان البلد فإن اتصل بحيطان البساتين حيطان البلد وفارق بنيان البلد جاز له القصر لأن البساتين ليست من البلد وإن كان في قرية وبقربها قرية ففارق قريته جاز له القص
Artinya: Tidak boleh mengqashar kecuali sesudah terpisah dari daerah tinggal berdasarkan firman Allah dalam QS An-Nisa' 4:101 di mana Allah mengaitkan bolehnya qashar sesudah bepergian. Apabila ia termasuk dari penduduk desa, maka dilarang mengqashar kecuali sesudah keluar dari gedung desa itu. Apabila pagar kebun bersambung dengan pagar desa kemudian beliau keluar dari bangunan desa, maka ia boleh mengqashar shalat lantaran kebun tidak termasuk dari desa itu. Apabila ia di suatu desa dan didekatnya terdapat desa lain, kemudian ia keluar dari desanya maka boleh baginya mengqashar.

Catatan: Walaupun keterangan di atas membahas wacana qashar shalat, namun jamak shalat termasuk di dalamnya lantaran sama-sama keringanan bagi musafir. Baca detail: Jamak Qashar bagi Musafir.

_______________________________


ISTRI BERANI DAN BANYAK MENUNTUT

saya telah menikah selama lebih dari 10 tahun, namun belum dikarunia anak lantaran kandungan istri diangkat alasannya yaitu penyakit kista yang dideritanya. semenjak awal ijab kabul saya sudah bilang pada istri saya bahwa saya ingin tetap dirumah keluarga saya lantaran saya ingin selalu berada akrab orang bau tanah saya da membantu mereka, istripun setuju.

namun beberapa adik saya yang bekeluarga juga ikut disitu dan beberapa kali terjadi konflik. istri meminta pindah meskipun saya katakan saya belum punya kemampuan untuk membeli rumah. kesudahannya istri memaksa untuk pindah kerumah orang tuanya, namun disinipun ia merasa gak nyaman dan meminta pindah kerumah yang sudah kami beli meski keadaan rumah itu masih gak karuan.

sayangnya sesudah berhijab, istri jadi semakin berani terhadap saya dan sering kali enggan melaksanakan kewajibannya sebagai istri. bahkan istri berani untuk menantang cerai dan didukung ibunya yang seorang hajjah.

saya kini bekerja wirausaha sesudah diPHK massal oleh perusahaan. dengan penghasilan yang nggak tetap dan kebutuhan membantu orang bau tanah dan keluarga saya, bergotong-royong berat untuk pindah rumah sendiri, apalagi mengingat jaraknya yang berada diluar kota.

1. apa yang harus saya lakukan ?

JAWABAN

1. Istri anda berani lantaran banyak faktor: (a) bawaan karakternya yang memang keras; (b) plus perilaku suami yang terlalu lunak; (c) suami tidak mempunyai kekuatan tawar menawar (bargaining power) yang cukup. Dalam hal ini yaitu kemampuan materi.

Orang yang mempunyai perilaku kalem dan lunak ibarat anda idealnya mencari istri yang juga sama lembutnya biar tidak diatur dan dirongrong oleh istri. Kalau anda masih ingin tetap bersamanya, maka anda harus bisa merubah perilaku lunak itu menjadi agak tegas dalam mengambil keputusan yang berdasarkan anda terbaik. Kalau anda tidak mau merubah perilaku tapi juga masih tetap ingin bersamanya, maka anda harus sabar dengan perilaku istri anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_______________________________


HUKUM MELANGGAR SUMPAH PLUS KUTUKAN

Asslamualaikum Wr.Wb
Ustad saya mau tanya, dulu saya pernah bersumpah untuk tidak melaksanakan sesuatu yang jelek. Tetapi, di selesai sumpah itu saya menunjukkan embel embel "apabila saya melanggar jangan terima amal ibadah saya lagi baik wudhu, mandi wajib hingga sholat dan jangan terima taubat saya lagi atau pengampunan atau bayar kafarat saya lagi walaupun harus menangis darah" dan saya telah melanggar hal itu cukup banyak.

1. Saya suka takut bila memikirkan hal itu, apakah saya sanggup diampuni?
2. Apakah ibadah saya hingga kini ini bisa diterima?
3. Bagaimana bila kita ragu bahwa kita pernah bersumpah, apakah wajib ditepati?

Itu saja ustadz, terima kasih ya sebelumnya.

JAWABAN

1. Asal bertaubat insyaAllah akan diampuni. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Bisa.
3. Iya. Dan ingkar pada sumpah harus membayar tebusan (kafarat) yaitu berupa memberi makan 10 orang miskin sama dengan melanggar nazar. Baca detail: Nazar dalam Islam

_______________________________


MELANGGAR SUMPAH DAN CARA TAUBAT

Assalamualaikum Wr.Wb
Ustad, saya ingin bertanya. Saya pernah bersumpah dgn nama Allah biar tidak melaksanakan perbuatan yg tercela, tetapi saya melaksanakan perbuatan tercela tersebut.

1. Apa yg harus saya lakukan ustad, saya menyesal telah melanggar sumpah saya.
2. Saya ingin bertobat ustad, Kaprikornus apa yg perlu saya lakukan biar Allah mengampuni dosa saya ustad.
Mohon jawabannya ustad. Syukron
Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Melanggar sumpah harus membayar kafarat yaitu memberi makan 10 orang miskin. Kalau tidak bisa puasa 3 hari. sama dengan melanggar nazar. Baca detail: Nazar dalam Islam

2. Penuhi kewajiban syariat dan jauhi larangannya, dan lakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close