PRIA BERISTRI MENCINTAI TEMAN KERJA WANITA BERSUAMI
Pak Ustadz, saya seorang laki-laki berumur 39 tahun. Sudah berkeluarga isteri seorang Ibu rumah tangga dan Alhamdulillah sudah dikaruniai sepasang putera dan puteri.
Akhir tamat ini, saya sering dilanda gelisah dan keresahan hati yang teramat sangat pak ustadz. Di kantor saya terdapat pegawai gres pindahan dari luar jawa. Awalnya saya biasa saja namun seiring dengan tingkat intensitas pekerjaan menjadikan kami berdua menjadi bersahabat alasannya ialah berada dalam satu bagian. Wanita tersebut seorang non muslim yang juga sudah beranak dua dan telah bersuami pula. Lama kelamaan entah timbul perasaan lain kepadanya yang seharusnya tidak boleh terjadi. Saya selalu ingin bersahabat terus bersama dia.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Kalo di rumah saya selalu ingat dia. Saya merasa berdosa sama anak isteri saya. saya masih sangat menyayangi anak isteri saya. Tapi hingga kini saya masih sanggup menjaga untuk tidak berbuat hal yang dihentikan agama. Saya dah berusaha menghilangkan perasaan kepada beliau namun semakin berpengaruh saya berusaha semakin berpengaruh pula rasa itu muncul.
Anehnya saya tak pernah ada perasaan cemburu kalo beliau ditelpon dan berbicara mesra dengan suaminya, hanya saya kadang cemburu berat kalo ada teman saya yang menarik hati atau mengajak keluar berdua bersama dia. Cemburu berat kalo beliau keluar makan siang sama teman saya yang sama sama laki2. Gelisah bingung dan selalu kepikiran... Sampai kadang kadang ketika shalat pun masih ingat dia.... Saya selama ini sudah mencoba tuk selalu shalat dhuha & mengaji di kantor pagi hari, kemudian nambah shalat malam berdoa sama Allah SWT supaya sanggup memperlihatkan ketentraman hati.
1. Bagaimana pa ustadz supaya saya sanggup menghilangkan bayang bayang dia.... saya begitu tersiksa dengan perasaan ini...Saya sangat menyayangi dan menyayangi anak isteri saya. ....
Terima kasih sebelumnya pa ustadz..
WabillahiTaufik-Walhidayah Wassalamualaikum
JAWABAN
Pak Ustadz, saya seorang laki-laki berumur 39 tahun. Sudah berkeluarga isteri seorang Ibu rumah tangga dan Alhamdulillah sudah dikaruniai sepasang putera dan puteri.
Akhir tamat ini, saya sering dilanda gelisah dan keresahan hati yang teramat sangat pak ustadz. Di kantor saya terdapat pegawai gres pindahan dari luar jawa. Awalnya saya biasa saja namun seiring dengan tingkat intensitas pekerjaan menjadikan kami berdua menjadi bersahabat alasannya ialah berada dalam satu bagian. Wanita tersebut seorang non muslim yang juga sudah beranak dua dan telah bersuami pula. Lama kelamaan entah timbul perasaan lain kepadanya yang seharusnya tidak boleh terjadi. Saya selalu ingin bersahabat terus bersama dia.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- PRIA BERISTRI MENCINTAI TEMAN KERJA WANITA BERSUAMI
- HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH
- WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
- PERNIKAHAN WANITA HAMIL
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Kalo di rumah saya selalu ingat dia. Saya merasa berdosa sama anak isteri saya. saya masih sangat menyayangi anak isteri saya. Tapi hingga kini saya masih sanggup menjaga untuk tidak berbuat hal yang dihentikan agama. Saya dah berusaha menghilangkan perasaan kepada beliau namun semakin berpengaruh saya berusaha semakin berpengaruh pula rasa itu muncul.
Anehnya saya tak pernah ada perasaan cemburu kalo beliau ditelpon dan berbicara mesra dengan suaminya, hanya saya kadang cemburu berat kalo ada teman saya yang menarik hati atau mengajak keluar berdua bersama dia. Cemburu berat kalo beliau keluar makan siang sama teman saya yang sama sama laki2. Gelisah bingung dan selalu kepikiran... Sampai kadang kadang ketika shalat pun masih ingat dia.... Saya selama ini sudah mencoba tuk selalu shalat dhuha & mengaji di kantor pagi hari, kemudian nambah shalat malam berdoa sama Allah SWT supaya sanggup memperlihatkan ketentraman hati.
1. Bagaimana pa ustadz supaya saya sanggup menghilangkan bayang bayang dia.... saya begitu tersiksa dengan perasaan ini...Saya sangat menyayangi dan menyayangi anak isteri saya. ....
Terima kasih sebelumnya pa ustadz..
WabillahiTaufik-Walhidayah Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Dari surat anda, anda sudah menyadari bahwa menyayangi istri orang ialah kesalahan besar. Oleh alasannya ialah itu, anda sedang mencari cara untuk melepaskan diri dari perasaan tersebut. Dan itu akan sangat sulit bagi anda melakukannya kecuali apabila anda berada di lokasi yang tidak lagi berdekatan dengannya. Caranya, (a) minta pada atasan anda supaya dipindahkan ke bab yang tidak berdekatan dengan dia; bahkan bila perlu (b) minta dipindahkan ke kantor lain supaya tidak lagi sanggup bertemu dan berinteraksi dengannya lagi.
Perasaan cinta antara lawan jenis bergotong-royong manusiawi apabila berada di kawasan yang sama dalam waktu yang cukup lama. Namun setiap individu harus tahu batasan dan taat aturan supaya hidupnya sanggup tentram, nyaman dan tanpa masalah. Cinta yang tidak berdasarkan ikatan yang sesuai syariah (yakni perkawinan) ialah cinta setan dan setan kadang membungkusnya dalam banyak sekali macam puisi dan lagu sebagai "cinta sejati" padahal sejatinya ialah cinta nafsu syahwat. Tidak lebih dan tidak kurang.
Langkah taktis dan sederhana yang harus dilakukan untuk menghentikan godaan yang akan menciptakan tragedi bagi anda dan keluarga ialah menghentikan interaksi dan komunikasi dengannya secara total. Dan itu akan sangat sulit apabila anda masih berada di satu bab yang sama dalam kantor yang sama. Kalau tidak memungkinkan pindah kantor, maka setidaknya hindari terjadinya khalwat (berduaan dalam satu ruangan). Karena tragedi berawal dari satu perbuatan dosa. Baca detail: Khalwat dalam Islam
Selain itu, lakukan penyegaran hubungan dan interaksi dengan istri dan bawah umur anda. Misalnya, dengan jalan tolong-menolong ke suatu kawasan secara teratur. Nikmati kebersamaan itu. Dan bayangkan betapa akan hancurnya hidup anda bila harus merusak suasana yang menjadi impian dan harapan setiap laki-laki yang sedang menjalin rumah tangga. Satu hal lagi, jangan hingga perempuan itu tahu bila anda mencintainya, alasannya ialah itu akan semakin memperburuk masalah. Biarlah cinta itu anda simpan sendiri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Tidak ada pilihan bagi anda kecuali mensyukuri apa yang ada yakni rejeki, anak dan istri dan bentuk kesyukuran itu antara lain dengan menjauhi perbuatan maksiat yang dihentikan agama. Tidak bersyukur akan berakibat eksekusi dari Allah di dunia dan akhirat.
_______________________________
HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH
Assalamu'alaikum wr wb
Ayah kami meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, meninggalkan istri (ibu saya), ayah dan ibu (kakek dan nenek saya), anak perempuan 3 orang (termasuk saya), dan saudara kandung 2 laki-laki 4 perempuan. Perlu diketahui, ayah dan ibu sama-sama bekerja dan baik ayah maupun ibu tidak mempunyai harta bawaan dari keluarga masing-masing.
1. Bagaimana pembagian hak waris yang benar dan Insya Allah berkah, terima kasih, Wassalamu'alaikum.wr wb.
JAWABAN
1. Sebelum harta dibagikan kepada andal waris, pastikan kewajiban almarhum dipenuhi lebih dulu yakni hutang, biaya pemakaman, dan tanggungan lain. Adapun cara pembagiannya sbb:
(a) Istri menerima 1/8 (seperdelapan) = 3/24 -> 3/27
(b) Ayah menerima 1/6 (seperenam) = 4/24 -> 4/27
(c) Ibu menerima 1/6 (seperenam) = 4/24 -> 4/27
(d) 3 anak kandung menerima 2/3 = 16/24 -> 16/27
-----------
Total = 27/24, jadi masalah Aul -> 27/27
CATATAN:
- Saudara kandung tidak menerima warisan alasannya ialah terhalang oleh adanya ayah.
- Harta yang dibagi ialah yang betul-betul hasil perjuangan dari almarhum. Adapun yang hasil perjuangan bersama istri, maka harta milik istri harus diambil lebih dulu sebelum diwariskan. Misalnya, bila pembelian rumah ada saham istri 20%, maka yang 20% tersebut harus dipisah lebih dulu dan diberikan pada pemiliknya yakni istri sedangkan sisanya yang 80% sebagai harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
assalamualaikum wr.wb
permisi saya mau tanya soal pembagian waris, ;
bapak saya menikah 2 kali, dari istri pertama punya 2 anak cewek tapi sehabis itu cerai, sehabis itu bapak saya menikah dengan ibu saya dan punya dua anak yaitu saya dan abang saya... bapak saya dan ibu saya membangun rumah di tanah yang dikasih oleh ibunya bapak saya, kini bapak saya sudah meninggal tapi saya, abang kandung saya dan ibu saya masih tinggal di rumah itu, sedang 2 anak bapak saya dari ijab kabul pertamanya pada merantau tapi beberapa tahun sekali main kerumah yang saya tempati..
kini saya ingin bertanya karna ada permasalahan muncul sehabis 2tahun bapak saya meninggal,permasalahanya yaitu :
Anak dari bapak saya di ijab kabul pertama meminta bab dari rumah yang kini saya tempatin bersama ibu dan abang saya, anak bapak dari ijab kabul pertama tersebut minta rumah itu dibagi menjadi 4, yaitu 2 dari anak bapak di ijab kabul pertama dan 2 anak dari ijab kabul kini (saya dan abang saya)
1. Yang saya tanyakan bagai mana soal pembagian dari warisan rumah tersebut yang benar berdasarkan negara dan agama,terima kasih dan mohon bantuanya
ASSALAMUALAIKUM WR WB
JAWABAN
1. Kalau rumah tersebut oleh bapak anda belum dihibahkan kepada istri kedua atau pada anak dari istri kedua, maka berarti rumah tersebut statusnya masih milik almarhum. Apabila demikian, maka harus diwariskan kepada semua andal waris yakni istri kedua dan semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua.
Namun perlu diingat, apabila dalam membangun rumah tersebut ada harta dari istri kedua yang dipakai, maka harta milik istri tersebut tetap menjadi hak milik istri. Jadi, harus dipisah lebih dulu sedangkan sisanya gres dibagikan sebagai harta waris. Kalau keempat anak dari istri pertama dan istri kedua perempuan semua, maka bab waris untuk anak kandung ialah 2/3 (dua pertiga) dibagi empat. Sedangkan istri menerima bab 1/8. Namun, bila dari istri kedua ada anak lelakinya, maka anak kandung menerima bab sisa di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Untuk melihat versi videonya di youtube, lihat di sini.
_______________________________
PERNIKAHAN WANITA HAMIL
Assalamu'alaikum. Saya mohon penjelasannya. Dulu saya pernah berzinah dengan suami saya waktu semasa blum menikah. Dan ternyata saya hamil. Saat saya hamil, kami melangsungkan ijab kabul tapi keluarga saya tidak tahu kalo saya sedang hamil. Saat itu yang menjadi wali nikah saya ialah ayah saya sendiri. Ketika anak saya sudah lahir, kami nikah ulang tapi ayah saya tidak tahu kalo kami nikah ulang karna yang menjadi wali saya ialah orang lain.
1. Pertanyaan saya, apakah sah ijab kabul kami ketika ini? Trima kasih.
JAWABAN
1. Pernikahan anda ketika ini sah alasannya ialah (a) ijab kabul perempuan hamil zina itu hukumnya sah berdasarkan mazhah Syafi'i dan Hanafi; (b) alasannya ialah nikahnya sah, maka nikah ulang tidak diperlukan. Jadi, nikah ulang anda itu intinya tidak ada dampak aturan apapun. Dilakukan nikah ulang atau tidak, tidak ada pengaruhnya. Lihat video: Pernikahan Wanita Hamil Zina
Versi webnya, baca di sini.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Perasaan cinta antara lawan jenis bergotong-royong manusiawi apabila berada di kawasan yang sama dalam waktu yang cukup lama. Namun setiap individu harus tahu batasan dan taat aturan supaya hidupnya sanggup tentram, nyaman dan tanpa masalah. Cinta yang tidak berdasarkan ikatan yang sesuai syariah (yakni perkawinan) ialah cinta setan dan setan kadang membungkusnya dalam banyak sekali macam puisi dan lagu sebagai "cinta sejati" padahal sejatinya ialah cinta nafsu syahwat. Tidak lebih dan tidak kurang.
Langkah taktis dan sederhana yang harus dilakukan untuk menghentikan godaan yang akan menciptakan tragedi bagi anda dan keluarga ialah menghentikan interaksi dan komunikasi dengannya secara total. Dan itu akan sangat sulit apabila anda masih berada di satu bab yang sama dalam kantor yang sama. Kalau tidak memungkinkan pindah kantor, maka setidaknya hindari terjadinya khalwat (berduaan dalam satu ruangan). Karena tragedi berawal dari satu perbuatan dosa. Baca detail: Khalwat dalam Islam
Selain itu, lakukan penyegaran hubungan dan interaksi dengan istri dan bawah umur anda. Misalnya, dengan jalan tolong-menolong ke suatu kawasan secara teratur. Nikmati kebersamaan itu. Dan bayangkan betapa akan hancurnya hidup anda bila harus merusak suasana yang menjadi impian dan harapan setiap laki-laki yang sedang menjalin rumah tangga. Satu hal lagi, jangan hingga perempuan itu tahu bila anda mencintainya, alasannya ialah itu akan semakin memperburuk masalah. Biarlah cinta itu anda simpan sendiri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Tidak ada pilihan bagi anda kecuali mensyukuri apa yang ada yakni rejeki, anak dan istri dan bentuk kesyukuran itu antara lain dengan menjauhi perbuatan maksiat yang dihentikan agama. Tidak bersyukur akan berakibat eksekusi dari Allah di dunia dan akhirat.
_______________________________
HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH
Assalamu'alaikum wr wb
Ayah kami meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, meninggalkan istri (ibu saya), ayah dan ibu (kakek dan nenek saya), anak perempuan 3 orang (termasuk saya), dan saudara kandung 2 laki-laki 4 perempuan. Perlu diketahui, ayah dan ibu sama-sama bekerja dan baik ayah maupun ibu tidak mempunyai harta bawaan dari keluarga masing-masing.
1. Bagaimana pembagian hak waris yang benar dan Insya Allah berkah, terima kasih, Wassalamu'alaikum.wr wb.
JAWABAN
1. Sebelum harta dibagikan kepada andal waris, pastikan kewajiban almarhum dipenuhi lebih dulu yakni hutang, biaya pemakaman, dan tanggungan lain. Adapun cara pembagiannya sbb:
(a) Istri menerima 1/8 (seperdelapan) = 3/24 -> 3/27
(b) Ayah menerima 1/6 (seperenam) = 4/24 -> 4/27
(c) Ibu menerima 1/6 (seperenam) = 4/24 -> 4/27
(d) 3 anak kandung menerima 2/3 = 16/24 -> 16/27
-----------
Total = 27/24, jadi masalah Aul -> 27/27
CATATAN:
- Saudara kandung tidak menerima warisan alasannya ialah terhalang oleh adanya ayah.
- Harta yang dibagi ialah yang betul-betul hasil perjuangan dari almarhum. Adapun yang hasil perjuangan bersama istri, maka harta milik istri harus diambil lebih dulu sebelum diwariskan. Misalnya, bila pembelian rumah ada saham istri 20%, maka yang 20% tersebut harus dipisah lebih dulu dan diberikan pada pemiliknya yakni istri sedangkan sisanya yang 80% sebagai harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
assalamualaikum wr.wb
permisi saya mau tanya soal pembagian waris, ;
bapak saya menikah 2 kali, dari istri pertama punya 2 anak cewek tapi sehabis itu cerai, sehabis itu bapak saya menikah dengan ibu saya dan punya dua anak yaitu saya dan abang saya... bapak saya dan ibu saya membangun rumah di tanah yang dikasih oleh ibunya bapak saya, kini bapak saya sudah meninggal tapi saya, abang kandung saya dan ibu saya masih tinggal di rumah itu, sedang 2 anak bapak saya dari ijab kabul pertamanya pada merantau tapi beberapa tahun sekali main kerumah yang saya tempati..
kini saya ingin bertanya karna ada permasalahan muncul sehabis 2tahun bapak saya meninggal,permasalahanya yaitu :
Anak dari bapak saya di ijab kabul pertama meminta bab dari rumah yang kini saya tempatin bersama ibu dan abang saya, anak bapak dari ijab kabul pertama tersebut minta rumah itu dibagi menjadi 4, yaitu 2 dari anak bapak di ijab kabul pertama dan 2 anak dari ijab kabul kini (saya dan abang saya)
1. Yang saya tanyakan bagai mana soal pembagian dari warisan rumah tersebut yang benar berdasarkan negara dan agama,terima kasih dan mohon bantuanya
ASSALAMUALAIKUM WR WB
JAWABAN
1. Kalau rumah tersebut oleh bapak anda belum dihibahkan kepada istri kedua atau pada anak dari istri kedua, maka berarti rumah tersebut statusnya masih milik almarhum. Apabila demikian, maka harus diwariskan kepada semua andal waris yakni istri kedua dan semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua.
Namun perlu diingat, apabila dalam membangun rumah tersebut ada harta dari istri kedua yang dipakai, maka harta milik istri tersebut tetap menjadi hak milik istri. Jadi, harus dipisah lebih dulu sedangkan sisanya gres dibagikan sebagai harta waris. Kalau keempat anak dari istri pertama dan istri kedua perempuan semua, maka bab waris untuk anak kandung ialah 2/3 (dua pertiga) dibagi empat. Sedangkan istri menerima bab 1/8. Namun, bila dari istri kedua ada anak lelakinya, maka anak kandung menerima bab sisa di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Untuk melihat versi videonya di youtube, lihat di sini.
_______________________________
PERNIKAHAN WANITA HAMIL
Assalamu'alaikum. Saya mohon penjelasannya. Dulu saya pernah berzinah dengan suami saya waktu semasa blum menikah. Dan ternyata saya hamil. Saat saya hamil, kami melangsungkan ijab kabul tapi keluarga saya tidak tahu kalo saya sedang hamil. Saat itu yang menjadi wali nikah saya ialah ayah saya sendiri. Ketika anak saya sudah lahir, kami nikah ulang tapi ayah saya tidak tahu kalo kami nikah ulang karna yang menjadi wali saya ialah orang lain.
1. Pertanyaan saya, apakah sah ijab kabul kami ketika ini? Trima kasih.
JAWABAN
1. Pernikahan anda ketika ini sah alasannya ialah (a) ijab kabul perempuan hamil zina itu hukumnya sah berdasarkan mazhah Syafi'i dan Hanafi; (b) alasannya ialah nikahnya sah, maka nikah ulang tidak diperlukan. Jadi, nikah ulang anda itu intinya tidak ada dampak aturan apapun. Dilakukan nikah ulang atau tidak, tidak ada pengaruhnya. Lihat video: Pernikahan Wanita Hamil Zina
Versi webnya, baca di sini.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: