HUKUM TIDAK SENGAJA MENGINGKARI SYARIAT
asalamualikum wr wb
ustadz yang semoga dirahmati oleh Allah swt..
saya ialah seorang cowok berusia 17 tahun..tidak sengaja saya melihat 10 pembatal keislaman seseorang di internet yang salah satunya ialah mengingkari syariat.. dalam hal tersebut terdapat rujukan masalah menganggap solat wajib ialah sunnah..
anehnya sesudah membaca artikel tersebut terlintas di hati saya bahwa solat wajib itu sunnah (astaghfirullah)..kemudian saya berniat untuk meyakinkan diri saya dengan menyampaikan bahwa solat wajib itu ya hukumnya wajib..tapi ketika itu yang saya katakan adalh solat wajib ialah sunnah..(astaghfirullah)..saya benar benar tidak sengaja menyampaikan hal ini ustadz, niat saya ialah saya akan menyampaikan bahwa solat wajib itu ya hukumnya wajib..tapi entah alasannya ialah saya kebayang perasaan saya jadi saya menyampaikan yang sedemikian rupa..saya tidak sengaja ustadz saya tidak ada niatan mengatkan hal sedemikian rupa..
TOPIK KONSULTASI ISLAM
saya eksklusif mengucapkan dua kalimat syahadat berkali kali ustadz..saya eksklusif bertaubat bahkan saya menangis..rasanya dihati mengganjal sekali..saya sangat meratapi perkataan saya tersebut walaupun saya tidak sengaja..
1. bagaimana ini ustadz saya takut terjatuh dalam kekafiran dan kemurtadan ustadz.. ustadz saya tidak ingin murtad saya tidak ingin kafir ustadz.. ustadz apakah saya telah kafir atau murtad??
demikian ,, balasan ustadz sangat saya nantikan..semoga ustadz selalu dirahmati oleh Allah swt..
Dari Alumni Al-Khoirot di Lumajang
Wasaalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Kalau tidak sengaja tidak apa-apa. Allah berfirman dalam QS Al-Ahzab 33:5
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّـهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kau khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan ialah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dalam Tafsir Tabari 20/207, Ibnu Jarir Al-Tobari berkata:
وقوله : ( وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ) يقول : ولا حرج عليكم ولا وزر في خطأ يكون منكم في نسبة بعض من تنسبونه إلى أبيه ، وأنتم ترونه ابن من ينسبونه إليه ، وهو ابن لغيره ( ولكن ما تعمدت قلوبكم ) يقول : ولكن الإثم والحرج عليكم في نسبتكموه إلى غير أبيه ، وأنتم تعلمونه ابن غير من تنسبونه إليه .
Artinya: Firman Allah "Dan tidak ada dosa atasmu" dst bermakna tidak ada dosa atas kesalahan yang kau lakukan dalam menasabkan sebagian orang kepada ayahnya sedangkan kau menganggapnya demikian (tanpa sengaja), padahal ia anak orang lain. Yang berdosa ialah apabila menasabkan seseorang pada yang selain ayahnya padahal kau tahu ia anak orang lain.
asalamualikum wr wb
ustadz yang semoga dirahmati oleh Allah swt..
saya ialah seorang cowok berusia 17 tahun..tidak sengaja saya melihat 10 pembatal keislaman seseorang di internet yang salah satunya ialah mengingkari syariat.. dalam hal tersebut terdapat rujukan masalah menganggap solat wajib ialah sunnah..
anehnya sesudah membaca artikel tersebut terlintas di hati saya bahwa solat wajib itu sunnah (astaghfirullah)..kemudian saya berniat untuk meyakinkan diri saya dengan menyampaikan bahwa solat wajib itu ya hukumnya wajib..tapi ketika itu yang saya katakan adalh solat wajib ialah sunnah..(astaghfirullah)..saya benar benar tidak sengaja menyampaikan hal ini ustadz, niat saya ialah saya akan menyampaikan bahwa solat wajib itu ya hukumnya wajib..tapi entah alasannya ialah saya kebayang perasaan saya jadi saya menyampaikan yang sedemikian rupa..saya tidak sengaja ustadz saya tidak ada niatan mengatkan hal sedemikian rupa..
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- TIDAK SENGAJA MENGINGKARI SYARIAT
- SERING TERLAMBAT SHALAT FARDHU
- DITALAK 3 VIA TELPON, BISAKAH RUJUK LAGI?
- CARA MEMILIH CALON SUAMI
- SUAMI MENOLAK TANDATANGAN GUGAT CERAI
- MIMPI MELOMPAT KE SUNGAI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
saya eksklusif mengucapkan dua kalimat syahadat berkali kali ustadz..saya eksklusif bertaubat bahkan saya menangis..rasanya dihati mengganjal sekali..saya sangat meratapi perkataan saya tersebut walaupun saya tidak sengaja..
1. bagaimana ini ustadz saya takut terjatuh dalam kekafiran dan kemurtadan ustadz.. ustadz saya tidak ingin murtad saya tidak ingin kafir ustadz.. ustadz apakah saya telah kafir atau murtad??
demikian ,, balasan ustadz sangat saya nantikan..semoga ustadz selalu dirahmati oleh Allah swt..
Dari Alumni Al-Khoirot di Lumajang
Wasaalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Kalau tidak sengaja tidak apa-apa. Allah berfirman dalam QS Al-Ahzab 33:5
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّـهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kau khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan ialah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dalam Tafsir Tabari 20/207, Ibnu Jarir Al-Tobari berkata:
وقوله : ( وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ) يقول : ولا حرج عليكم ولا وزر في خطأ يكون منكم في نسبة بعض من تنسبونه إلى أبيه ، وأنتم ترونه ابن من ينسبونه إليه ، وهو ابن لغيره ( ولكن ما تعمدت قلوبكم ) يقول : ولكن الإثم والحرج عليكم في نسبتكموه إلى غير أبيه ، وأنتم تعلمونه ابن غير من تنسبونه إليه .
Artinya: Firman Allah "Dan tidak ada dosa atasmu" dst bermakna tidak ada dosa atas kesalahan yang kau lakukan dalam menasabkan sebagian orang kepada ayahnya sedangkan kau menganggapnya demikian (tanpa sengaja), padahal ia anak orang lain. Yang berdosa ialah apabila menasabkan seseorang pada yang selain ayahnya padahal kau tahu ia anak orang lain.
Ismail Al-Dimasyqi dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/5 menyatakan:
وقال هاهنا : ( وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما ) أي : وإنما الإثم على من تعمد الباطل
Artinya: Bahwa dosa itu bagi orang yang sengaja berbuat kebatilan (maksiat)
Aayat 33;5 dan penjelasannya di atas menegaskan bahwa dosa yang dilakukan tanpa sengaja tidak dihukumi dosa.
_______________________________
SERING TERLAMBAT SHALAT FARDHU
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya seorang pemuda.
Masalah :
- Pada ketika sekitar desember 2011 dan saya berumur jikalau tidak salah 9 tahun, saya dikhitan. Dan semenjak saya dikhitan hingga beberapa bulan kemudian, banyak sekali shalat wajib yang saya tinggalkan alasannya ialah kemalasan saya pada waktu itu. Dan sesudah insiden ini, Alhamdulillah saya sadar dan mulai shalat secara tertib.
- Beberapa tahun yang kemudian (setelah khitan), saya pernah shalat ashar ketika hampir memasuki waktu maghrib alasannya ialah kemalasan saya, dan ketika rakaat ke 3, saya mendengar adzan maghrib, tetapi tidak terlalu terdengar, dan sesudah salam, adzan maghrib terdengar dengan keras. Dan saya menunggu beberapa ketika dan eksklusif shalat maghrib.
- Pada 21 Maret 2015, pada ketika hampir masuk waktu dzuhur, saya sedang istirahat di rumah, dan saya tertidur ketika sudah masuk waktu dzuhur dan saya mengalami "mimpi basah", dan alasannya ialah situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan (bukan alasannya ialah tidak ada air dan sakit, tetapi ketika itu, situasi di rumah sangat tidak memungkinkan alasannya ialah aib dengan keluarga yang ada di rumah dan sudah diajak shalat), saya tidak mandi junub, tetapi eksklusif wudhu dan shalat dzuhur.
- Sekitar beberapa bulan yang lalu, ketika saya selesai mendirikan shalat dzuhur di rumah sesudah pulang sekolah, saya beristirahat sebentar hingga masuk waktu ashar dan secara tidak sengaja saya tertidur, dan berdiri ketika sudah masuk waktu maghrib. Saya galau waktu itu, dan alasannya ialah saya pada waktu itu belum tahu wacana qadha shalat, maka saya eksklusif shalat maghrib.
- Hari ini, 16 Mei 2015, saya shalat ashar ketika hampir masuk waktu maghrib sesudah mandi alasannya ialah kemalasan saya. Tetapi, ketika hendak mendirikan shalat ashar, saya mendengar adzan maghrib dengan bunyi yang keras. Akhirnya, saya pun merasa bersalah alasannya ialah tidak mendirikan shalat ashar yang hukumnya wajib bagi saya, dan mendirikan shalat maghrib.
Pertanyaan :
1. Apa solusi untuk masalah-masalah saya tadi?
Terima Kasih.
JAWABAN
1. Solusinya, lakukan shalat berjamaah ke masjid setiap shalat Ashar. Datanglah ke masjid setiap adzan Ashar dikumandangkan. Kalau sanggup lakukan shalat berjamaah 5 waktu maka anda akan mencicipi betapa indahnya hidup orang yang memenuhi kewajiban agamanya. Baca detail: Shalat Berjamaah
_______________________________
DITALAK 3 VIA TELPON, BISAKAH RUJUK LAGI?
Assalamualaikum pak ustad...saya ingin bertanya, mohon di jawab email saya. Saya seorang perempuan yang di nikahi 1 bulan oleh mantan suami saya secara Sirih , kemudian beliau menceraikan saya melalui telpon selular dan eksklusif mengucapkan "kita cerai talak TIGA" , saya syok. Sebelum beliau mengucapkan cerai, beliau menghilang dari saya, tidak sanggup ditemui alasannya ialah di halangi oleh kluwarga nya, ketika berhasil di temui, beliau malah lari melihat saya, padahal saya punya etikad baik untuk mmpertahankan ijab kabul kami, tapi sesudah beberapa hari beliau menelpon saya dengan nomor baru, dan eksklusif mngucapkan kata-kata yang menyerupai tadi saya ceritakan.
Dia eksklusif mematikan telpon, belum sempat saya berbicara, ketika di telpon kembali nomor nya sudah tidak sanggup di hubungi, dan saya pada ketika itu dalam keadaan Haid. Hingga ketika ini saya tidak pernah lagi bertemu dengan nya.
Pertanyaan saya,
1. Apakah perceraian kami sah berdasarkan agama ?
2. Dan apakah saya masih sanggup untuk rujuk kembali ????
trima kasih...wassalaaamm...
JAWABAN
1. Cerai via telpon sama dengan cerai langsung. Hukumnya sah.
2. Talak tiga tidak sanggup rujuk lagi kecuali sesudah istri menikah dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
CARA MEMILIH CALON SUAMI
Assalamu'alaikum ustadz, saya seorang muslimah berusia 22 tahun. Saya ingin bertanya seputar cara menentukan calon suami. Saat ini saya masih sendiri dan ada beberapa sobat lelaki yg mendekati saya dengan banyak sekali abjad dan latar pendidikan yang berbeda.
1. Menurut agama,, baiknya saya menentukan yang taat beribadah namun pendidikannya lebih rendah dari pada saya atau yang pendidikannya setara dengan saya namun ketaatan beribadahnya kurang? Saya galau ustadz, keduanya baik tapi orang bau tanah saya mengharapkan saya mendapat jodoh yang pendidikannya sama dengan saya semoga mendapat pekerjaan yg baik. Mohon sarannya ustadz, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Cari yang taat beribadah dan pendidikannya setara atau lebih tinggi dengan anda. Anda tidak harus terpaku pada kedua laki-laki tersebut. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_______________________________
SUAMI MENOLAK TANDATANGAN GUGAT CERAI
Assalamu Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya punya seorang Saudari kandung telah menggugat suaminya kepengadilan alasannya ialah suaminya berangasan dalam berkata dan berprilaku. Tapi suaminya menolak mendatangani surat gugat tersebut dan menentukan pergi keluar profinsi.
1. Bagaimana status kekerabatan suami istri tersebut secara syariah dan secara hukum? padahal sudah 8 bulan berturut-turut suami tidak menafkahi istrinya.
2. Dalam masa gugat cerai dipengadilan, bolehkan istri melaksanakan nikah siri?
Demikian yang ingin saya sampaikan. Mohon pencerahannya.
Terimakasih dan Wassalamu Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
JAWABAN
1. Hakim pengadilan sanggup memutuskan duduk masalah gugat cerai tanpa harus ada tanda tangan dari suami. Kalau hakim sudah memutuskan cerai, maka talak telah terjadi.
2. Tidak boleh. Apabila masa gugat cerai sedang berproses, maka si perempuan masih berstatus sebagai istri. oleh alasannya ialah itu dihentikan menikah dengan laki-laki manapun. Setelah sidang selesai dan hakim memutuskan cerai, maka beliau gres sanggup menikah lagi sesudah masa iddah habis terhitung dari keputusan pengadilan tersebut. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
MIMPI MELOMPAT KE SUNGAI
Assalamualaikum pak ustadz. Saya mau bertanya, saya akhir2 ini sering bermimpi melihat seseorng entah saya atau orang lain melompat terjun kedalam sungai dan kemudian hanyut..
1. di google saya liat artinya bahwa menunjukan janjkematian sudah dekat... benarkah begitu?
Walaupun saya sudah membaca ulasan bapak mengenai mimpi , tapi tetap hati saya tidak tenang, bantu saya pak, alasannya ialah ketika ini saya sedang sakit dan ini benar benar mengganggu saya malah takutnya memperburuk keadaan saya..
Terimakasih banyak Wassalam
JAWABAN
1. Menurut Ibnu Sirin dalam kitabnya Tafsir Al-Ahlam, mimpi sungai itu menunjukan baik. Mimpi terjun ke sungai mempunyai beberapa makna yang semuanya positif antara lain: (a) selamat dari kesulitan dan menang melawan musuhnya; (b) apabila meminum air sungai jernih maka ia akan mendapat kebaikan dan kehidupan yang damai; (c) selamat dari keburukan penguasa dan memperoleh kemenangan atas musuh-musuhnya; (d) bermanfaat dan akan diharapkan oleh insan di sekitarnya; (e) menunjukan amal sholeh atau rejeki yang terus menerus.
Demikian makna mimpi anda di atas. Itu apabila mimpi tersebut berasal dari Allah melalui malaikat-Nya. Apabila mimpi tersebut dari setan atau diri sendiri, maka tidak ada makna apapun. Baca: Mimpi dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
وقال هاهنا : ( وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما ) أي : وإنما الإثم على من تعمد الباطل
Aayat 33;5 dan penjelasannya di atas menegaskan bahwa dosa yang dilakukan tanpa sengaja tidak dihukumi dosa.
_______________________________
SERING TERLAMBAT SHALAT FARDHU
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya seorang pemuda.
Masalah :
- Pada ketika sekitar desember 2011 dan saya berumur jikalau tidak salah 9 tahun, saya dikhitan. Dan semenjak saya dikhitan hingga beberapa bulan kemudian, banyak sekali shalat wajib yang saya tinggalkan alasannya ialah kemalasan saya pada waktu itu. Dan sesudah insiden ini, Alhamdulillah saya sadar dan mulai shalat secara tertib.
- Beberapa tahun yang kemudian (setelah khitan), saya pernah shalat ashar ketika hampir memasuki waktu maghrib alasannya ialah kemalasan saya, dan ketika rakaat ke 3, saya mendengar adzan maghrib, tetapi tidak terlalu terdengar, dan sesudah salam, adzan maghrib terdengar dengan keras. Dan saya menunggu beberapa ketika dan eksklusif shalat maghrib.
- Pada 21 Maret 2015, pada ketika hampir masuk waktu dzuhur, saya sedang istirahat di rumah, dan saya tertidur ketika sudah masuk waktu dzuhur dan saya mengalami "mimpi basah", dan alasannya ialah situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan (bukan alasannya ialah tidak ada air dan sakit, tetapi ketika itu, situasi di rumah sangat tidak memungkinkan alasannya ialah aib dengan keluarga yang ada di rumah dan sudah diajak shalat), saya tidak mandi junub, tetapi eksklusif wudhu dan shalat dzuhur.
- Sekitar beberapa bulan yang lalu, ketika saya selesai mendirikan shalat dzuhur di rumah sesudah pulang sekolah, saya beristirahat sebentar hingga masuk waktu ashar dan secara tidak sengaja saya tertidur, dan berdiri ketika sudah masuk waktu maghrib. Saya galau waktu itu, dan alasannya ialah saya pada waktu itu belum tahu wacana qadha shalat, maka saya eksklusif shalat maghrib.
- Hari ini, 16 Mei 2015, saya shalat ashar ketika hampir masuk waktu maghrib sesudah mandi alasannya ialah kemalasan saya. Tetapi, ketika hendak mendirikan shalat ashar, saya mendengar adzan maghrib dengan bunyi yang keras. Akhirnya, saya pun merasa bersalah alasannya ialah tidak mendirikan shalat ashar yang hukumnya wajib bagi saya, dan mendirikan shalat maghrib.
Pertanyaan :
1. Apa solusi untuk masalah-masalah saya tadi?
Terima Kasih.
JAWABAN
1. Solusinya, lakukan shalat berjamaah ke masjid setiap shalat Ashar. Datanglah ke masjid setiap adzan Ashar dikumandangkan. Kalau sanggup lakukan shalat berjamaah 5 waktu maka anda akan mencicipi betapa indahnya hidup orang yang memenuhi kewajiban agamanya. Baca detail: Shalat Berjamaah
_______________________________
DITALAK 3 VIA TELPON, BISAKAH RUJUK LAGI?
Assalamualaikum pak ustad...saya ingin bertanya, mohon di jawab email saya. Saya seorang perempuan yang di nikahi 1 bulan oleh mantan suami saya secara Sirih , kemudian beliau menceraikan saya melalui telpon selular dan eksklusif mengucapkan "kita cerai talak TIGA" , saya syok. Sebelum beliau mengucapkan cerai, beliau menghilang dari saya, tidak sanggup ditemui alasannya ialah di halangi oleh kluwarga nya, ketika berhasil di temui, beliau malah lari melihat saya, padahal saya punya etikad baik untuk mmpertahankan ijab kabul kami, tapi sesudah beberapa hari beliau menelpon saya dengan nomor baru, dan eksklusif mngucapkan kata-kata yang menyerupai tadi saya ceritakan.
Dia eksklusif mematikan telpon, belum sempat saya berbicara, ketika di telpon kembali nomor nya sudah tidak sanggup di hubungi, dan saya pada ketika itu dalam keadaan Haid. Hingga ketika ini saya tidak pernah lagi bertemu dengan nya.
Pertanyaan saya,
1. Apakah perceraian kami sah berdasarkan agama ?
2. Dan apakah saya masih sanggup untuk rujuk kembali ????
trima kasih...wassalaaamm...
JAWABAN
1. Cerai via telpon sama dengan cerai langsung. Hukumnya sah.
2. Talak tiga tidak sanggup rujuk lagi kecuali sesudah istri menikah dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
CARA MEMILIH CALON SUAMI
Assalamu'alaikum ustadz, saya seorang muslimah berusia 22 tahun. Saya ingin bertanya seputar cara menentukan calon suami. Saat ini saya masih sendiri dan ada beberapa sobat lelaki yg mendekati saya dengan banyak sekali abjad dan latar pendidikan yang berbeda.
1. Menurut agama,, baiknya saya menentukan yang taat beribadah namun pendidikannya lebih rendah dari pada saya atau yang pendidikannya setara dengan saya namun ketaatan beribadahnya kurang? Saya galau ustadz, keduanya baik tapi orang bau tanah saya mengharapkan saya mendapat jodoh yang pendidikannya sama dengan saya semoga mendapat pekerjaan yg baik. Mohon sarannya ustadz, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Cari yang taat beribadah dan pendidikannya setara atau lebih tinggi dengan anda. Anda tidak harus terpaku pada kedua laki-laki tersebut. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_______________________________
SUAMI MENOLAK TANDATANGAN GUGAT CERAI
Assalamu Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya punya seorang Saudari kandung telah menggugat suaminya kepengadilan alasannya ialah suaminya berangasan dalam berkata dan berprilaku. Tapi suaminya menolak mendatangani surat gugat tersebut dan menentukan pergi keluar profinsi.
1. Bagaimana status kekerabatan suami istri tersebut secara syariah dan secara hukum? padahal sudah 8 bulan berturut-turut suami tidak menafkahi istrinya.
2. Dalam masa gugat cerai dipengadilan, bolehkan istri melaksanakan nikah siri?
Demikian yang ingin saya sampaikan. Mohon pencerahannya.
Terimakasih dan Wassalamu Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
JAWABAN
1. Hakim pengadilan sanggup memutuskan duduk masalah gugat cerai tanpa harus ada tanda tangan dari suami. Kalau hakim sudah memutuskan cerai, maka talak telah terjadi.
2. Tidak boleh. Apabila masa gugat cerai sedang berproses, maka si perempuan masih berstatus sebagai istri. oleh alasannya ialah itu dihentikan menikah dengan laki-laki manapun. Setelah sidang selesai dan hakim memutuskan cerai, maka beliau gres sanggup menikah lagi sesudah masa iddah habis terhitung dari keputusan pengadilan tersebut. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
MIMPI MELOMPAT KE SUNGAI
Assalamualaikum pak ustadz. Saya mau bertanya, saya akhir2 ini sering bermimpi melihat seseorng entah saya atau orang lain melompat terjun kedalam sungai dan kemudian hanyut..
1. di google saya liat artinya bahwa menunjukan janjkematian sudah dekat... benarkah begitu?
Walaupun saya sudah membaca ulasan bapak mengenai mimpi , tapi tetap hati saya tidak tenang, bantu saya pak, alasannya ialah ketika ini saya sedang sakit dan ini benar benar mengganggu saya malah takutnya memperburuk keadaan saya..
Terimakasih banyak Wassalam
JAWABAN
1. Menurut Ibnu Sirin dalam kitabnya Tafsir Al-Ahlam, mimpi sungai itu menunjukan baik. Mimpi terjun ke sungai mempunyai beberapa makna yang semuanya positif antara lain: (a) selamat dari kesulitan dan menang melawan musuhnya; (b) apabila meminum air sungai jernih maka ia akan mendapat kebaikan dan kehidupan yang damai; (c) selamat dari keburukan penguasa dan memperoleh kemenangan atas musuh-musuhnya; (d) bermanfaat dan akan diharapkan oleh insan di sekitarnya; (e) menunjukan amal sholeh atau rejeki yang terus menerus.
Demikian makna mimpi anda di atas. Itu apabila mimpi tersebut berasal dari Allah melalui malaikat-Nya. Apabila mimpi tersebut dari setan atau diri sendiri, maka tidak ada makna apapun. Baca: Mimpi dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: