
HARTA WARIS PENINGGALAN ISTRI
Assalamu'alaikum wr.wb,
Perkenalkan nama saya Herri. Saya ingin tahu perihal hukum/bagian waris dalam keluarga saya. Kronologis menyerupai di bawah ini :
Istri saya meninggal pada bln Oktober 2013 kemarin, dengan meninggalkan 1 anak laki-laki (12th), dan 2 anak perempuan (8th dan 3.5th). Bapak-Ibu istri (mertua saya) masih ada.
Pertanyaan saya ialah :
1. Bagaimana dengan pembagian warisan? dan dihitung/diambil dari harta apa saja?
2. Jika kelak saya menikah lagi, bolehkan untuk istri gres tsb menempati rumah yg sekarang? Tentang siapa yg membeli, secara fisik, uang yg digunakan untuk membayar ialah uang hasil saya bekerja, tapi secara administrasi/dokumen, disana ada tanda tangan persetujuan istri. bagaimana dengan ini? dan bagaimana dengan hak2nya ?
3. untuk pembagian hak waris, berdasar nilai rumah kini atau ketika dibeli? dan untuk ketika ini juga belum terpikir untuk menjualnya.
Untuk sementara, itu dulu pertanyaan dari saya. Terimakasih untuk jawabannya.
Jazakumullah, Wassalamu'alaikum wr.wb.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HARTA WARIS PENINGGALAN ISTRI
- HARTA WARIS PENINGGALAN SUAMI
- HASIL ISTIKHOROH BERBEDA-BEDA
- BOLEHKAH ADIK LAKI-LAKI MENIKAH LEBIH DULU DARI KAKAK PEREMPUAN
- REMAJA BERZINA SAMPAI MENIKAH
- FIDYAH WANITA TUA TAK KUAT PUASA RAMADHAN
- PRIA SELALU DIPUTUS PACAR
- BERJILBAB SAAT KELUAR RUMAH SAJA
- PRIA PUNYA PACAR MENYUKAI WANITA JODOH ORANG TUA
- HUKUM BUNUH DIRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Harta yang diwariskan ialah harta yang benar-benar milik almarhumah. Dalam Islam tidak ada harta bersama (gono gini) kecuali harta yang memang berasal dari perjuangan berdua.
2. Rumah yang kini siapa yang membeli? Kalau yang membeli ialah suami, maka itu hak suami sepenuhnya, bukan harta waris, dan boleh digunakan istri baru. Tapi kalau rumah tersebut milik istri, maka ia menjadi harta waris yang harus dibagi. Kalau rumah itu dibeli dari uang berdua, maka sebagian dari rumah itu ialah harta waris yang harus dihitung sesuai dengan prosentase saham istri dalam pembelian rumah tersebut.
Kalau yang membeli ialah suami, tapi secara dokumen atas nama istri, maka ia sepenuhnya milik suami.
Adapun pembagian warisannya ialah sbb:
(a) Suami menerima 1/4 = 6/24
(b) Ayah menerima 1/6 = 4/24
(c) Ibu menerima 1/6 = 4/24
-----------------
Total = 14/24
Sisa = 10/24
(d) Sisanya sebesar 10/24 dibagikan kepada anak-anak, di mana anak laki-laki menerima cuilan dua kali lipat dari anak perempuan. Kaprikornus harta yang 10/24 dibagi 4 (empat). Anak laki-laki menerima 2 (dua) bagian; sedang kedua anak perempuan masing-masing menerima 1 (satu) bagian.
Catatan: Karena bawah umur masih kecil, maka untuk sementara harta waris anak sanggup saja dipegang dan dikelola oleh ayahnya dan harus terang auditnya untuk dipertanggungjawabkan ketika anaknya sudah berakal balig cukup akal kelak. Dewasa dalam standar Islam ialah sesudah berakal baligh. Lihat deetail: Hukum Waris Islam
3. Warisan rumah berdasarkan nilai jual ketika ini.
______________________
HARTA WARIS PENINGGALAN SUAMI
assalamu'alaikum wr.wb.
saya mau bertanya bagaimana cara pembagian warisan kalau seorang suami meninggal dunia keluarga yang ditinggalkan:
-istri
-anak angkat laki-laki
-anak angkat perempuan
sedangkan ayah dan ibu dari kedua pasangan tersebut sudah meninggal, begitu pula dengan saudara kandung dari suami juga sudah meninggal tetapi ada bawah umur dari saudara suami (6 laki-laki dan 4 perempuan) yang semuanya sudah mempunyai anak.
sedangkan saudara kandung dari istri ada yang masih hidup ( 1 laki-laki dan 3 perempuan) kesemuanya jg sudah mempunyai anak.
1. yang ingin saya tanyakan siapa sajakah yang berhak mendapatkan warisan dan berapa cuilan masing-masing? terima kasih.
JAWABAN
1. Yang menerima cuilan waris dalam masalah di atas ialah istri saja. Sedangkan yang lain menyerupai anak angkat, keponakan suami, dan saudara istri bukan termasuk andal waris. Lihat deetail: Hukum Waris Islam
______________________
HASIL ISTIKHOROH BERBEDA-BEDA
Assalamualaikum...
Afwan.. sebelumnya saya (pria) ada duduk masalah dengan orangtua. Karena keputusan orngtua yg menciptakan saya gagal dalam menjalin kekerabatan dgn calon saya.. namun saya menaati hal tsb..
Dilain pihak selang beberapa bulan saya mencoba sabar.. allah memberi kabar baik thdp saya.. dimana allah swt memberi saya kenalan dengna perempuan sy soleha.. yg mengajarkan saya solat. Sabar. Dan solat malam... namun hub ini hanya berada dalam 5 bulan.. krna beliau saya sudH baik dalam berhububgan dengan orangtua.. krna beliau saya mempunyai sifat sabar.. namun saya belum mendapatkan ketika keputusan kami harus berlandaskan istikhoroh.. dimna kami tetapkan dalam istikhoroh ini...
Namun ada beberapa petunjuk bagi saya langsung dimana semua harus memdapatka petunjuk dri mimpi dimana saya solat selama 4 kali atau ameminta doa lebih dri 4 kali.. namun petunjuk tsb 2 kali menunjukkan tdak melanjutkan.. dsn selebihnya melanjutkan.. sedangkan pilihan terakhir belum ada petunjuk..
1. Mohon petunjuknya hal apa yg harus saya lakukan selain mengikhlaskan semua dri allah.. karna saya pun masih bnayak harus dipelajari...
Akhirulkalam... wassalamualaikum.. wr wb..
JAWABAN
1. Istikharah hanya digunakan sebagai langkah terakhir apabila kita tidak yakin alias galau atas pilihan yang diambil atau apabila kita menghadapi dilema di antara dua pilihan yang sama-sama baik. Itikhoroh tidak diharapkan apabila calon pasangan yang dipilih sudah memenuhi standar kebaikan yang ditentukan Islam. Jadi, kalau memang calon pilihan ada ialah sosok perempuan muslimah yang taat agama, dan berasal dari keluarga yang baik, serta antara besan saling mencocoki, tidak ada lagi penghalang bagi anda untuk menciptakan keputusan.
Adapun istikharah yang berasal dari tuntunan Rasul ialah tidak menggunakan mimpi. Istikharah hanya dilakukan dengan shalat istikharah dan berdosa sesudah itu apa yang terasa mantap di hati, itulah hasil istikharah. Baca detail: Panduan Shalat Istikharah
Baca juga:
- Menentukan Jodoh Lewat Istikharah
______________________
BOLEHKAH ADIK LAKI-LAKI MENIKAH LEBIH DULU DARI KAKAK PEREMPUAN
Assalamu'alaikum pa ustad saya mau tanya. Jika adik laki" mnikah lebih dlu dari pda kaka perempuanya ap boleh dalam islam. Kta orang renta pcr saya gak boleh katanya sanggup jadi prawan renta n susah jodoh rizki jg kk nya..
Jd kalu mau nikah nunggu kk cwe pcr sya dlu.
1. Apakah mmpercayai hal menyerupai itu termasuk musrik..?
2. Apa sanggup kalau menikah tanpa restu org tua..?
3. Tentang warisan itu ayah saya ttp kekeh jk menjual warisan harta it gak bakal lma.. bgaimn saya hrs mnyikpi apakah berdasarkan islam atau ayah. Bgmna jk saya ttp kkeh jual utk biaya operasi..apkh saya durhaka ?? Maaf mlenceng dri topik pak uztad saya msih bngung..
JAWABAN
1. Tidak musyrik, tapi termasuk dosa besar alasannya ialah sama dengan percaya ramalan. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
2. Bisa. Hukum nikahnya sah walau tanpa restu orang tua. Kalau yang tidak merestui itu bapak dari calon wanita, maka wali hakim sanggup menjadi wai nikah. Wali hakim ialah pegawai KUA dan jajarannya. Lihat: Pernikahan Islam
3. Boleh menjual harta warisan kalau itu menjadi hak anda. Ketika suatu harta menjadi hak kita, maka kita boleh menggunakan harta itu sesuai kehendak kita. Lihat juga: Hukum Waris Islam
______________________
REMAJA BERZINA SAMPAI MENIKAH
1. Pak saya mo bertanya apa hukumnya seseorng remaja yg melaksanakan perjinahan hingga menikah??
JAWABAN
1. Hukum zinanya ialah dosa besar. Sedangkan aturan pernikahannya ialah sah kalau memenuhi syarat-syarat ijab kabul Islam. Lihat: Perkawinan Pria - Wanita Pernah Zina
Baca juga: Pernikahan Islam
______________________
FIDYAH WANITA TUA TAK KUAT PUASA RAMADHAN
Assalamualaikum ustad...
Pak ustad yg terhormat...Ibu saya sakit dan tidak berpengaruh untuk menjalankan ibadah puasa. Bagaimana dengan duduk masalah fidyahnya? Tolong penjelasannya ustad.
Pertanyaan saya
1. Bagaimana perhitungan fidyah?
2. Bolehkah fidyah berupa uang? Jika boleh, adakah ketentuan syariah dalam hal pembagiannya.
3. Kapan pelaksanaan/membayar fidyah?
4. Jika telah membayar fidyah, masih adakah kewajiban mengqodho puasa?
5. Apakah ada do'a atau niat khusus ketika fidyah?
Ma'af ustad kalau pertanyaan saya terlalu banyak.
Mohon pencerahannya.
Jazakallah khairan.
JAWABAN
1. Fidyah puasa bulan berkat ialah memberi makan orang miskin 1 mud = 675 gram atau 750 gram beras setiap hari. Berarti kalau tidak puasa 30 hari sama dengan 30 mud. Lebih detail lihat: Fidyah Puasa Ramadan
2. Ulama dari ketiga madzhab yakni Syafi'i, Maliki dan Hambali tidak membolehkan fidyah dibayar pakai uang. Kaprikornus harus berupa makanan pokok sesuai dengan QS Al-baqarah 2:184. Namun berdasarkan madzhab Hanafi, dibolehkan mengganti beras dengan uang segara beras tersebut kalau memang dianggap lebih mempunyai kegunaan (maslahat).
3. Pelaksanaan pembayaran sanggup dilakukan perhari, atau dibayar di awal bulan berkat semuanya; atau dibayar di tamat semuanya.
4. Tidak wajib mengqodho puasa kalau sakitnya terus menerus atau usia sudah sangat renta . Tapi kalau sakitnya sanggup sembuh, atau tidak terlalu tua, maka wajib qadha.
5. Iya, mengeluarkan fidyah harus ada niat. Niatnya: "Niat saya mengeluarkan fidyah Ramadan.. Syihabuddin Ahmad bin Hamzah Al-Anshari Ar-Ramli, ulama madzhab Syafi'i, dalam kitab Fatawa Al-Ramli, hlm. 352 menyatakan
Artinya: ... wajib niat membayar fidyah. Karena fidyah itu ibadah harta menyerupai zakat dan kafarat. Maka hendaknya berniat membayar fidyah alasannya ialah tidak puasanya pembayar fidyah. Dan waktu mengeluarkan fidyah boleh di akhir, atau setiap hari atau di tamat bulan. Tidak boleh mendahulukannya...
______________________
PRIA SELALU DIPUTUS PACAR
Assalammualaikum wr.wb.
Saya A 24 thun dari tangerang, saya mau nanya? Saya selalu diputusin sama pacar saya, setiap saya tanya alasan minta putus kenapa? selalu tidak masuk akal. Bagaimana saya sanggup mengikuti sunnah rasul untuk menikah, kemudian selalu putus hubungan, saran dari ustad/ ustadzah. Trima kasih
JAWABAN
1. Dalam Islam pacaran yang bersifat fisik yang biasa disebut kencan itu memang dihentikan alias haram. Kalau mau pacaran dengan niat cari calon pasangan, maka sebaiknya dilakukan secara non-fisik melalui dunia maya yakni via internet (facebook, bbm, dll) atau SMS dan semacamnya. Kalau sudah cocok "visi dan misi"-nya, gres ketemuan untuk lamaran dan pernikahan.
Selain itu, mencari calon pasangan sebaiknya berdasarkan pada kualitas keislaman, kesalehan dan kepribadian. Baru disusul dengan kaulitas fisik. Apabila ini yang jadi kriteria, maka insyaAllah anda tidak akan kesulitan mencari calon.
Cara termudah mencari calon pasangan yang taat agama dan baik pribadinya ialah dengan meminta orang lain untuk mencarikannya buat Anda. Ini cara terbaik alasannya ialah orang yang tidak berkepentingan biasanya sanggup menilai langsung orang secara lebih obyektif dan jujur.
Baca juga: Cara Mencari dan Memlih Jodoh
______________________
BERJILBAB SAAT KELUAR RUMAH SAJA
assalamu'alaikum wr wb.
1. mau tanya misal ada seorang perempuan yang menggunakan berjilbab waktu keluar rumah saja, kemudian klau di dalam rumah tidak menggunakan jilbab,apakah itu boleh?.
JAWABAN
1. Kalau di dalam rumah penghuninya kerabat yang mahram semua, maka boleh saja tidak menggunakan jilbab. Karena aurat perempuan di depan lawan jenis yang mahram ialah dari leher ke bawah hingga lutut. Kerabat mahram ialah saudara dan anak saudara, bapak, dan paman kandung (saudara bapak), dan kakek. Sedangkan sepupu dan seterusnya bukan mahram.Namun harus dipastikan bahwa kalau ada tamu laki-laki yang bukan mahram datang, anda harus menggunakan jilbab. Baca detail: Aurat dalam Islam
______________________
PRIA PUNYA PACAR MENYUKAI WANITA JODOH ORANG TUA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Awal cerita, saya mempunyai duduk masalah perihal perasaan saya yang bimbang. Saya mempunyai seorang pacar. Suatu ketika orang renta saya meminta saya untuk berkenalan dengan seseorang yang kata keluarga telah dijodohkan buat saya. Saya mengagumi perempuan tersebut. Tapi kelamaan pacar saya tau bahwa orang renta saya menjodohkan saya dan beliau tau bahwa saya mengagumi perempuan tersebut. Kemudian pacar saya murka terhadap orang renta saya dan murka kepada saya. Tapi saya sudah meminta maaf kepada pacar saya atas perbuatan orang renta dan saya dikarenakan telah mengagumi perempuan tersebut.
Yang ingin saya tanyakan pak ustad :
1. Apa yang harus saya lakukan terhadap pacar saya, alasannya ialah saya sudah berniat ingin menikahi dia? Mohon solusi pak ustadz.
2. Dosakah yang dilakukan oleh orang renta dan yang saya lakukan dikarenakan telah mengagumi perempuan tersebut?
3. Bagaimana perilaku saya dalam menanggapi duduk masalah yang saya hadapi?
Sekian pak ustadz biar sanggup bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
JAWABAN
1. Pacar itu tidak mengikat. Kalau anda ingin menikahi pacar anda, silahkan dilamar secara resmi. Kalau belum dilamar dan anda cenderung ke perempuan yang dijodohkan orang tua, silahkan pilih yang terakhir.
2. Orang renta yang mencarikan jodoh buat anaknya tidak berdosa. Kalau perempuan itu baik dari segi agama dan kepribadian, maka mengapa tidak menentukan beliau saja. Kalau beliau yang dipilih, maka anda sudah niscaya menerima restu orang tua.
3. Seperti disebut dalam #1, ketika ini anda bebas menentukan calon pasangan alasannya ialah belum ada ikatan apapun dengan pacar anda. Pacar dalam Islam itu tidak diakui, malah berpcaran itu berdosa kalau hingga berduaan (khalwat) secara fisik dalam satu ruang dan kamar. Jadi, anda bebas memilih. Disarankan menentukan perempuan yang baik yakni yang berkualitas dalam segi keislamannya, dan kepribadiannya.
Baca juga: Cara Mencari dan Memlih Jodoh
______________________
HUKUM BUNUH DIRI
bismillahirrahmanirrohim,,,
Assalmu'alaikum warrohmatullah wabarokatuh.
1. saya mau tanya apa hukumnya mengakhiri hidup ( bunuh diri ) secara pandangan islam
Wassalam..
JAWABAN
1. Hukumnya haram dan dosa besar. Lihat: Daftar Dosa Besar dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Namun ada beberapa petunjuk bagi saya langsung dimana semua harus memdapatka petunjuk dri mimpi dimana saya solat selama 4 kali atau ameminta doa lebih dri 4 kali.. namun petunjuk tsb 2 kali menunjukkan tdak melanjutkan.. dsn selebihnya melanjutkan.. sedangkan pilihan terakhir belum ada petunjuk..
1. Mohon petunjuknya hal apa yg harus saya lakukan selain mengikhlaskan semua dri allah.. karna saya pun masih bnayak harus dipelajari...
Akhirulkalam... wassalamualaikum.. wr wb..
JAWABAN
1. Istikharah hanya digunakan sebagai langkah terakhir apabila kita tidak yakin alias galau atas pilihan yang diambil atau apabila kita menghadapi dilema di antara dua pilihan yang sama-sama baik. Itikhoroh tidak diharapkan apabila calon pasangan yang dipilih sudah memenuhi standar kebaikan yang ditentukan Islam. Jadi, kalau memang calon pilihan ada ialah sosok perempuan muslimah yang taat agama, dan berasal dari keluarga yang baik, serta antara besan saling mencocoki, tidak ada lagi penghalang bagi anda untuk menciptakan keputusan.
Adapun istikharah yang berasal dari tuntunan Rasul ialah tidak menggunakan mimpi. Istikharah hanya dilakukan dengan shalat istikharah dan berdosa sesudah itu apa yang terasa mantap di hati, itulah hasil istikharah. Baca detail: Panduan Shalat Istikharah
Baca juga:
- Menentukan Jodoh Lewat Istikharah
______________________
BOLEHKAH ADIK LAKI-LAKI MENIKAH LEBIH DULU DARI KAKAK PEREMPUAN
Assalamu'alaikum pa ustad saya mau tanya. Jika adik laki" mnikah lebih dlu dari pda kaka perempuanya ap boleh dalam islam. Kta orang renta pcr saya gak boleh katanya sanggup jadi prawan renta n susah jodoh rizki jg kk nya..
Jd kalu mau nikah nunggu kk cwe pcr sya dlu.
1. Apakah mmpercayai hal menyerupai itu termasuk musrik..?
2. Apa sanggup kalau menikah tanpa restu org tua..?
3. Tentang warisan itu ayah saya ttp kekeh jk menjual warisan harta it gak bakal lma.. bgaimn saya hrs mnyikpi apakah berdasarkan islam atau ayah. Bgmna jk saya ttp kkeh jual utk biaya operasi..apkh saya durhaka ?? Maaf mlenceng dri topik pak uztad saya msih bngung..
JAWABAN
1. Tidak musyrik, tapi termasuk dosa besar alasannya ialah sama dengan percaya ramalan. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
2. Bisa. Hukum nikahnya sah walau tanpa restu orang tua. Kalau yang tidak merestui itu bapak dari calon wanita, maka wali hakim sanggup menjadi wai nikah. Wali hakim ialah pegawai KUA dan jajarannya. Lihat: Pernikahan Islam
3. Boleh menjual harta warisan kalau itu menjadi hak anda. Ketika suatu harta menjadi hak kita, maka kita boleh menggunakan harta itu sesuai kehendak kita. Lihat juga: Hukum Waris Islam
______________________
REMAJA BERZINA SAMPAI MENIKAH
1. Pak saya mo bertanya apa hukumnya seseorng remaja yg melaksanakan perjinahan hingga menikah??
JAWABAN
1. Hukum zinanya ialah dosa besar. Sedangkan aturan pernikahannya ialah sah kalau memenuhi syarat-syarat ijab kabul Islam. Lihat: Perkawinan Pria - Wanita Pernah Zina
Baca juga: Pernikahan Islam
______________________
FIDYAH WANITA TUA TAK KUAT PUASA RAMADHAN
Assalamualaikum ustad...
Pak ustad yg terhormat...Ibu saya sakit dan tidak berpengaruh untuk menjalankan ibadah puasa. Bagaimana dengan duduk masalah fidyahnya? Tolong penjelasannya ustad.
Pertanyaan saya
1. Bagaimana perhitungan fidyah?
2. Bolehkah fidyah berupa uang? Jika boleh, adakah ketentuan syariah dalam hal pembagiannya.
3. Kapan pelaksanaan/membayar fidyah?
4. Jika telah membayar fidyah, masih adakah kewajiban mengqodho puasa?
5. Apakah ada do'a atau niat khusus ketika fidyah?
Ma'af ustad kalau pertanyaan saya terlalu banyak.
Mohon pencerahannya.
Jazakallah khairan.
JAWABAN
1. Fidyah puasa bulan berkat ialah memberi makan orang miskin 1 mud = 675 gram atau 750 gram beras setiap hari. Berarti kalau tidak puasa 30 hari sama dengan 30 mud. Lebih detail lihat: Fidyah Puasa Ramadan
2. Ulama dari ketiga madzhab yakni Syafi'i, Maliki dan Hambali tidak membolehkan fidyah dibayar pakai uang. Kaprikornus harus berupa makanan pokok sesuai dengan QS Al-baqarah 2:184. Namun berdasarkan madzhab Hanafi, dibolehkan mengganti beras dengan uang segara beras tersebut kalau memang dianggap lebih mempunyai kegunaan (maslahat).
3. Pelaksanaan pembayaran sanggup dilakukan perhari, atau dibayar di awal bulan berkat semuanya; atau dibayar di tamat semuanya.
4. Tidak wajib mengqodho puasa kalau sakitnya terus menerus atau usia sudah sangat renta . Tapi kalau sakitnya sanggup sembuh, atau tidak terlalu tua, maka wajib qadha.
5. Iya, mengeluarkan fidyah harus ada niat. Niatnya: "Niat saya mengeluarkan fidyah Ramadan.. Syihabuddin Ahmad bin Hamzah Al-Anshari Ar-Ramli, ulama madzhab Syafi'i, dalam kitab Fatawa Al-Ramli, hlm. 352 menyatakan
( سئل ) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا وما كيفيتها وما كيفية إخراج الفدية هل يتعين إخراج فدية كل يوم فيه أو يجوز إخراج فدية جميع رمضان دفعة سواء كان في أوله أو في وسطه أو لا؟
( فأجاب ) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة .
( فأجاب ) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة .
Artinya: ... wajib niat membayar fidyah. Karena fidyah itu ibadah harta menyerupai zakat dan kafarat. Maka hendaknya berniat membayar fidyah alasannya ialah tidak puasanya pembayar fidyah. Dan waktu mengeluarkan fidyah boleh di akhir, atau setiap hari atau di tamat bulan. Tidak boleh mendahulukannya...
______________________
PRIA SELALU DIPUTUS PACAR
Assalammualaikum wr.wb.
Saya A 24 thun dari tangerang, saya mau nanya? Saya selalu diputusin sama pacar saya, setiap saya tanya alasan minta putus kenapa? selalu tidak masuk akal. Bagaimana saya sanggup mengikuti sunnah rasul untuk menikah, kemudian selalu putus hubungan, saran dari ustad/ ustadzah. Trima kasih
JAWABAN
1. Dalam Islam pacaran yang bersifat fisik yang biasa disebut kencan itu memang dihentikan alias haram. Kalau mau pacaran dengan niat cari calon pasangan, maka sebaiknya dilakukan secara non-fisik melalui dunia maya yakni via internet (facebook, bbm, dll) atau SMS dan semacamnya. Kalau sudah cocok "visi dan misi"-nya, gres ketemuan untuk lamaran dan pernikahan.
Selain itu, mencari calon pasangan sebaiknya berdasarkan pada kualitas keislaman, kesalehan dan kepribadian. Baru disusul dengan kaulitas fisik. Apabila ini yang jadi kriteria, maka insyaAllah anda tidak akan kesulitan mencari calon.
Cara termudah mencari calon pasangan yang taat agama dan baik pribadinya ialah dengan meminta orang lain untuk mencarikannya buat Anda. Ini cara terbaik alasannya ialah orang yang tidak berkepentingan biasanya sanggup menilai langsung orang secara lebih obyektif dan jujur.
Baca juga: Cara Mencari dan Memlih Jodoh
______________________
BERJILBAB SAAT KELUAR RUMAH SAJA
assalamu'alaikum wr wb.
1. mau tanya misal ada seorang perempuan yang menggunakan berjilbab waktu keluar rumah saja, kemudian klau di dalam rumah tidak menggunakan jilbab,apakah itu boleh?.
JAWABAN
1. Kalau di dalam rumah penghuninya kerabat yang mahram semua, maka boleh saja tidak menggunakan jilbab. Karena aurat perempuan di depan lawan jenis yang mahram ialah dari leher ke bawah hingga lutut. Kerabat mahram ialah saudara dan anak saudara, bapak, dan paman kandung (saudara bapak), dan kakek. Sedangkan sepupu dan seterusnya bukan mahram.Namun harus dipastikan bahwa kalau ada tamu laki-laki yang bukan mahram datang, anda harus menggunakan jilbab. Baca detail: Aurat dalam Islam
______________________
PRIA PUNYA PACAR MENYUKAI WANITA JODOH ORANG TUA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Awal cerita, saya mempunyai duduk masalah perihal perasaan saya yang bimbang. Saya mempunyai seorang pacar. Suatu ketika orang renta saya meminta saya untuk berkenalan dengan seseorang yang kata keluarga telah dijodohkan buat saya. Saya mengagumi perempuan tersebut. Tapi kelamaan pacar saya tau bahwa orang renta saya menjodohkan saya dan beliau tau bahwa saya mengagumi perempuan tersebut. Kemudian pacar saya murka terhadap orang renta saya dan murka kepada saya. Tapi saya sudah meminta maaf kepada pacar saya atas perbuatan orang renta dan saya dikarenakan telah mengagumi perempuan tersebut.
Yang ingin saya tanyakan pak ustad :
1. Apa yang harus saya lakukan terhadap pacar saya, alasannya ialah saya sudah berniat ingin menikahi dia? Mohon solusi pak ustadz.
2. Dosakah yang dilakukan oleh orang renta dan yang saya lakukan dikarenakan telah mengagumi perempuan tersebut?
3. Bagaimana perilaku saya dalam menanggapi duduk masalah yang saya hadapi?
Sekian pak ustadz biar sanggup bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
JAWABAN
1. Pacar itu tidak mengikat. Kalau anda ingin menikahi pacar anda, silahkan dilamar secara resmi. Kalau belum dilamar dan anda cenderung ke perempuan yang dijodohkan orang tua, silahkan pilih yang terakhir.
2. Orang renta yang mencarikan jodoh buat anaknya tidak berdosa. Kalau perempuan itu baik dari segi agama dan kepribadian, maka mengapa tidak menentukan beliau saja. Kalau beliau yang dipilih, maka anda sudah niscaya menerima restu orang tua.
3. Seperti disebut dalam #1, ketika ini anda bebas menentukan calon pasangan alasannya ialah belum ada ikatan apapun dengan pacar anda. Pacar dalam Islam itu tidak diakui, malah berpcaran itu berdosa kalau hingga berduaan (khalwat) secara fisik dalam satu ruang dan kamar. Jadi, anda bebas memilih. Disarankan menentukan perempuan yang baik yakni yang berkualitas dalam segi keislamannya, dan kepribadiannya.
Baca juga: Cara Mencari dan Memlih Jodoh
______________________
HUKUM BUNUH DIRI
bismillahirrahmanirrohim,,,
Assalmu'alaikum warrohmatullah wabarokatuh.
1. saya mau tanya apa hukumnya mengakhiri hidup ( bunuh diri ) secara pandangan islam
Wassalam..
JAWABAN
1. Hukumnya haram dan dosa besar. Lihat: Daftar Dosa Besar dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: