
PERBEDAAN ANTARA WAHBI DAN ISLAM LIBERAL DAN POSISI QURAISH SHIHAB
Assalamualaikum.Wr.Wb
Di internet saya banyak melihat paham wahabi dan mungkin hanya sedikit yang menunjukkan gosip wacana ancaman dari paham tersebut atau setidaknya mengetahui ancaman dari paham tersebut, sedangkan di sekolah saya kini ramai wacana JIL atau Jaringan Islam Liberal saya pun gres pertama kali mendengar wacana JIL tersebut, kalau tidak salah dengar JIL yaitu jaringan islam yang mempunyai pendapat yang "toleran" dalam aspek masyarakat namun di sini ramai bahwa itu yaitu fatwa sesat dan berbahaya, yang saya ketahui JIL tidak menyerupai wahabi yang saya tidak toleran melainkan sangat toleran yaitu banyak sekali aspek dan sebuah fatwa yang sesat. Pokok duduk perkara yang saya hadapi salah satu sobat saya menyampaikan Bapak M.Quraish shihab yaitu seorang JIL.
Karena salah 1 pemahaman dia wacana aturan jilbab, yaitu tidak "wajib" saya kurang tahu pendapat dia yang di mana, tapi setau saya dia mengikuti salah satu pendapat alasannya yaitu berdasarkan pendapat dia ulama masih mempunyai pemahan yang berbeda wacana aurat dan kalau tidak salah juga dia berkata bahwa maksud salah satu ayat Al-Quran yang biasa di gunakan untuk membahas jilbab mempunyai pokok penting/arti "agar mereka terlihat sebagai insan muslim". kurang lebih menyerupai itu mohon di selidiki oleh para ustadz lebih lanjut, Namun yang sesungguhnya ingin saya bahas yaitu saya selalu menggunakan pendapat atau fatwa dari pak M.Quraish shihab dalam menghadapi duduk perkara Agama.
Karena berdasarkan saya dia bisa menulis dengan menilai dari banyak sekali macam sisi dan tidak berat sebelah sisi. Beliau pun sering menandakan banyak sekali pendapat dari suatu duduk perkara khilafiah semoga para pembaca - saya sering membaca buku dia yang berjudul 1001 soal keislaman- dalam melihat banyak sekali pendapat. Beliau pun sering mengutip pendapat ulama menyerupai Yusuf Al-Qaradawi. alasannya yaitu itu saya lebih sering mengikuti pendapat dia alasannya yaitu saya mencicipi dia bisa menunjukkan rasa nyaman dan hening kepada para pembaca mengenai hukum-hukum dalam islam dan juga saya benar-benar melihat islam yaitu agama yang indah dan mudah, oleh alasannya yaitu itu goresan pena dia gampang di mengerti walau pun bagi orang awam sekali pun -termasuk saya- tidak menyerupai kebanyakan buku atau goresan pena yang kadang menciptakan orang takut atau stres saya membacanya.
Sekarang ke pokok pertanyaan saya.
1.Apakah pendapat yang saya ikut dari dia harus saya ganti dengan pendapat ulama lain?
2.Apakah sesungguhnya JIL tersebut?
3.Benarkah Beliau penganut paham JIL atau bukan?
4.Mengenai pendapat dia wacana jilbab, bisa mohon di selidiki dan mengenai "fatwa" beliau, apakah bisa di bilang menghalalkan perkara haram/syirik
5.jika ternyata menghalalkan perkara haram menjadi halal, apakah artinya saya dihentikan mengikuti pendapat dia secara keseluruhan
6.Benarkah JIL yaitu fatwa sesat ?, setau saya itu hanya pendapat ulama yang mempunyai tingkat toleransi .
Akhir kata, saya sejujurnya sedikit terganggu dengan orang-orang yang berkata anti JIL . Karena mereka mungkin tidak jauh berbeda dengan wahabi yang "beraliran keras" alasannya yaitu kalau seandainya JIL memang sesat tidak seharusnya juga seorang muslim berkoar-koar secara berlebihan bahkan hingga tidak jarang saya melihat yang mempunyai perbedaan pendapat dari mereka , mereka sebut JIL -umumnya sampaumur menyerupai teman-teman saya yang gres berguru agama dan wacana JIL- saya pun beberapa kali di bilang JIL dan sesat oleh sobat saya alasannya yaitu saya yang terkadang mengikuti pendapat yang berbeda dari teman" saya wacana duduk perkara khilafiah. berdasarkan saya bukan menyerupai itu seharusnya seorang muslim dalam menghadapi duduk perkara menyerupai ini, malah saya sempat berfikir mereka yang berkoar-koar melebihi batas tidak jauh berbeda dengan wahabi yang "melaknat golongan diluar mereka". mohon maaf kalau kata-kata saya agak menyinggung di selesai alasannya yaitu saya cukup sakit hati alasannya yaitu sempat di bilang sesat oleh sobat saya alasannya yaitu mempunyai pendapat yang berbeda dalam duduk perkara khilafiah
JAWABAN
Sebelum menjawab pertanyaan Anda satu persatu, berikut ringkasan seputar Wahabi dan gerakan JIL (jaringan Islam Liberal).
PENGANTAR
Pertama, Wahabi yaitu gerakan agama dan politik pada kala ke-18 yang dikomandoi Muhammad bin Abdul Wahhab bekerja sama dengan Muhammad Ibnu Saud yang disebut sebagai pendiri kerajaan Arab Saudi, dan kerena itu disebut oleh para pemikir Arab dengan gerakan Wahabiyah alasannya yaitu pendirinya tidak memberi nama. Para pengikutnya lebih suka menyebut gerakan ini dg Salafi atau Muwahhid (ahli tauhid). Gerakan ini menafsiri taudid dengan sangat keras dan radikal sehingga siapapun yang tidak sesuai dengannya disebut kafir, syirik, bid'ah. Lihat Ciri Khas Ajaran dan Ulama Wahabi Dari label yang menegasikan kelompok Islam yang lain itulah maka timbullah perlawanan keras dari para ulama. Daftar Buku yang Menentang Wahabi yang ditulis oleh para ulama terkemuka di sini (Link: http://goo.gl/Lbcieb ).
Di Indonesia, Wahabi awalnya terwakili dalam gerakan Muhammadiyah. Namun sekarang, MD dianggap tidak lagi murni, maka datanglah gelombang gres Wahabi murni yang menyebut diri mereka Salafi.
Antitesis dari Wahabi yaitu Islam Liberal (ISLIB) atau JIL di bawah komando Ulil Abshar Abdalla dan Lutfi Asy-Syaukani. JIL mempunyai banyak wajah. Tidak homogen. Namun inti dari ideologi JIL yang seragam yaitu ini: bahwa mereka menentang politisasi agama. Agama yaitu ranah pribadi. Sedang politik yaitu urusan yang dihentikan menggunakan nama agama. Intinya yaitu JIL menganut paham sekuler yakni pemisahan agama dan negara. Ini poin besarnya. Maka, dari poin ini partai non-agamis menyerupai Demokrat, Golkar, PDIP, PKB, PAN, dll sanggup dikatakan pro JIL.
Di luar soal sekuler dan non-sekuler ini, maka dalam keseharian orang yang pro JIL beragam. Ia bisa saja yaitu orang berlatarbelakang santri yang rajin shalat 5 waktu sepertu Ulil, dan Quraish Shihab sendiri atau orang abangan yang jarang shalat dan pendosa.
Semoga ilustrasi singkat di atas memberi citra wacana kedua gerakan ini.
Berikut tanggapan untuk pertanyaan Anda:
1. Hukum syariah keseharian itu disebut fiqih. Ulama besar andal hadits menyerupai Imam Nawawi menganjurkan semoga kita dalam berfiqih berhati-hati semoga tidak terkesan mempermainkan agama. Untuk itu, dianjurkan semoga bagi orang awam konsisten berpegang pada satu madzhab fiqih yang diakui menyerupai madzhab Syafi'i saja, atau madzhab Hanbali saja, dst. Sayangnya, Quraish Shihab kurang berpegang pada prinsip ini. Dia cenderung mengambil aturan yang ringan-ringan termasuk dalam soal jilbab/hijab. Apakah sikapnya itu terkait dengan putrinya yang tidak berjilbab itu wallahu a'lam. Yang terang dia andal tafsir; bukan andal fiqih. Itu dua hal yang berbeda. Intinya, tentukan pilihan madzhab fiqih Anda dan konsisten-lah dengan pandangan ulama madzhab dalam banyak sekali duduk perkara kecuali dalam situasi darurat. Saya anjurkan, anda menggunakan madzhab Syafi'i yang dianut oleh sebagian besar umat Islam Indonesia dan kitab-kitab juga banyak tersedia di Indonesia. Tata Cara Memberi dan Meminta Fatwa berdasarkan Imam Nawawi (Referensi: http://goo.gl/K9oEtI )
Dalam soal pendapat Quraish Shihab, maka selagi pandangannya sesuai dg madzhab fiqih yang anda anut maka tidak perlu diganti dengan pendapat ulama lain.
2. Lihat di pengantar tanggapan ini.
3. JIL itu gerakan lepas. Sama dengan NU. Asal suka tahilan, orang menyebut anggota NU, padalah belum tentu punya kartu anggota NU. Begitu juga dengan JIL. Yang jelas, dia termasuk ulama moderat. Umumnya ulama moderat itu secara kultural berhubungan ke NU (nahdlatul ulama). Saudara-saudaranya kebanyakan orang NU dan partai pilihan biasanya PKB. Apakah anggota JIL? Saya kira tidak. Tapi terang dia lebih bersimpati pada orang JIL daripada pada orang Wahabi.
4. Pendapat soal jilbab antara ulama itu sanggup diringkas sbb (a) Semua ulama madzhab yang empat menyatakan bahwa aur@t perempuan yaitu seluruh badan kecuali wajab dan telapak tangan. Kecuali madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa seluruh badan perempuan yaitu aur@t yang berarti harus tertutup. Itu artinya, ulama mujtahid sudah ijmak atas wajibnya jilbab/hijab (b) Dengan demikian, maka pendapat yang menganggap jilbab tidak wajib atau kepala hingga leher perempuan bukan aurat yaitu ulama di luar madzhab yang empat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kesahihannya.
Apakah termasuk menghalalkan perkara haram yang berakibat syirik? Tergantung apa yang ada di fikirannya. (a) Kalau dia yakin jilbab itu wajib, tapi dia menghalalkan alasannya yaitu faktor lain, maka dia berdosa; (b) kalau dia beropini bahwa soal jilbab ini yaitu duduk perkara furu'iyah di mana ikhtilaf ulama dibolehkan dan dia menganggap bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang menghalalkan itu valid, maka dia tidak berdosa. Hanya, dia termasuk ulama yang kurang hati-hati dalam menentukan pendapat ulama lain.
5. Quraish Shihab bukan andal fiqih. Bukan mujtahid. Fiqih bukan bidangnya. Maka, memang sebaiknya Anda tidak gampang mengikuti pendapatnya kecuali sesuai dengan salah satu madzhab yang Anda pilih. Misalnya, madzhab Syafi'i. Lihat: Ijtihad dan Taqlid.
6. JIL itu gerakan atau organisasi sosial. Bukan gerakan ulama. Petinggi-petinggi JIL pun tidak ada yang sanggup dikategorikan ulama. Ulil Abshar yaitu seorang intelektual yang s1 di teologi Driyarkara, S2 dan S3 di Amerika di jurusan yang bukan aturan Islam. Sedang tokoh JIL yang lain cuma sarjana biasa. Jadi, pendapat mereka dalam soal aturan Islam tidak dianggap dan tidak punya validitas yang perlu dianggap serius. Lihat: Ijtihad dan Taqlid.
Kesimpulan:
1. Jangan jadikan pendapat Quraish Shihab sebagai panutan hukum. Apalagi, dia cenderung menentukan pendapat ulama kontemporer yang ringan. Terkesan kurang hati-hati.
2. JIL bukan fatwa agama. Ia gerakan sosial. Jadi, pendapat tokoh JIL dalam soal aturan Islam hanyalah lelucon.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
