Suka Berinfak Tapi Suka Mem-Fitnah

SAHABAT SUKA BERAMAL JUGA SUKA MEMFITNAH DAN GHIBAH  Suka Beramal tapi Suka mem-Fitnah
SAHABAT SUKA BERAMAL JUGA SUKA MEMFITNAH DAN GHIBAH (NGERASANI)

Ass wr wb, mohon maaf seblmnya, saya ingin bertanya, apa sulusinya, bilamana seorang sahabat yg hobbi ngintip kesalahan orang lain, dan punya hobbi sebar fitnah, tp dia juga suka kasih uang kesetiap org yg di omongin. Tapi klu nasihatin org pandai, saya udh gerah banget dgn type sahabat yg begini, hobby banget ber hp utk ngrumpi,, apakah ini mengurangi pahala?, kemana mana ikut ngji, bawa alquran, saya sedih dgn sikap ini, apkah org ibarat ini lebih baik dijauhi, didepan saya baiknya minta ampun, tapi dibelakang tikamannya yg mematikan, pernah sekali saya lihat sedang menjual omongan dan eksklusif terdengar oleh saya, bagaimana jln keluarnya yg terbaik, terimakasih wass
Hamba Allah

DAFTAR ISI

  1. Sahabat Suka Beramal Juga Suka Memfitnah Dan Ghibah (Ngerasani)
  2. Mahar Emas Yang Nilai Gramnya Tidak Bulat
  3. Hukum Menikah Dengan Adik Dari Kakak Ipar
  4. Anak Gadisku Menikah Tanpa Restu Orang Tua
  5. Berdosakah Merindukan Mantan Suami
  6. Balasan Dari Perbuatan Baik Dan Buruk
  7. Dicerai Via Sms Oleh Suami
  8. Cara Taubat Nasuha
  9. Pembagian Waris Harta Peninggalan Ayah Dan Ibu

JAWABAN: SAHABAT SUKA BERAMAL JUGA SUKA MEMFITNAH DAN GHIBAH (NGERASANI)

Manusia gres disebut agamis apabila mempunyai beberapa kualitas. Suka berinfak dan bisa ilmu agama hanyalah sebagian kecil persyaratan. Syarat lain yakni taat syariah--menjalankan kewajiban dan menjauhi hal yang haram. Selain itu, yang tak kalah penting yakni husnul khuluq atau berakhlak mulia. Teman anda itu hanya memenuhi dua kriteria dan belum mempunyai dua kriteria yang lain. Karena itu, disarankan anda mencari sahabat yang lain yang lebih memenuhi kualitas pribadi agamis. Atau setidaknya, jangan jadikan dia sahabat. Jadikan dia sobat biasa dan jagalah jarak. Jangan terlalu akrab tapi juga tak perlu terlalu jauh.
_____________________


MAHAR EMAS YANG NILAI GRAMNYA TIDAK BULAT

Assalamualaikum

Nama saya Giri, insyaalloh sebentar lagi saya melakukan nikah, namun saya ada sedikit pertanyaan untuk di share, yakni mengenai mahar saya kebetulah sudah mempersiapkan mahar berupa emas, tepatnya beberapa pelengkap emas, cincin, gelang dsb. namun saya ingat bahwa berat semua emas itu tidak lingkaran alias ada koma nya, saya berfikir
1. bagaimana ketika nanti saya menyebutkan berat mahar tersebut ketika ijab,
2. bagaimana bila berat emas tersebut memang tidak lingkaran dan mengandung koma yang banyak ?

berdasarkan Islam yang baik dan sesuai dengan Sunnah Rasul itu bagaimana supaya baik dan tidak mempersulit saya ketika mengucap ijab kabul nya

terima kasih
wassalamualaikum warahmatullah

JAWABAN

1. Penyebutan mahar di ketika ijab kabul itu tidak wajib. Apalagi menyebutnya secara rinci. Hukum penyebutan mahar sifatnya sunnah. Karena itu, Anda sanggup menyebutnya dengan kata "Seperangkat pelengkap emas" atau semacamnya. Yang terpenting yakni jumlah mahar sesuai kesepaktan atau undangan dari calon istri. Dalil dari kitab Fathul Muin cuilan As-Shadaq sbb:
سن ولو في تزويج أمته بعبده ذكر صداق في عقد وكونه من فضة للاتباع فيهما وعدم زيادة على خمسمائة درهم1 أصدقة بناته صلى الله عليه وسلم أو نقصان عن عشرة دراهم خالصة2: وكره إخلاؤه عن ذكره

2. Cukup sebut dengan mahar "Seperangkat pelengkap emas". Lihat poin 1.
_____________________


HUKUM MENIKAH DENGAN ADIK DARI KAKAK IPAR

Assalamu'alaikum pak kyai
sebelumnya perkenalkan, saya izza, umur 25th. kini sy sedang sangat problem antara kebahagiaan orangtua atau diri sy sendiri. sy mempunyai orang bau tanah yang beralih kiprah antara suami-istri. (ibu yang berkerja smpai sore bhkan malam, dan bpk drmh trs) sy mrasa dan jg kakak2 sy kurang mendpt kasihsayang.

begini ustad, sy mempunyai kedekatan dg adik dr suami abang sy. (kakak ipar) awalnya kami tdk berniat utk menjlin hubungan. tp sjak knal dg nya byk sekali masukan&nasihat bhkan motivasi dari nya. dy background pesantren dan lulusan "hukum islam". dr sklian byk lelaki dia lah yg plg menawarkan energi (positif) kpd sy. sy prnh bertanya jk hubugan kami bukan mahram. jd boleh menikah.

tp, orangtua sy mempunyai calon sendiri dmn sy blm kenal. dan memang hati sy sudah yakin dg dirinya(yg sy sukai)
ibu sy prinsipnya kalo menikah kemauan sendiri bklan hidupnya sengsara. dan kaka2 sy smua menikah kmauan sndr dan blm ad yg bnr2 berada. bhkan ibu sy serg blg kalo anaknya blm ada yg sekaya beliau. (astaghfirulloh...sy trs berdoa smoga dia dberikan hati dan pikiran yg lapang. AMien)
dia inginny anakny mnikah dg org yg kaya. krn yg sukai itu blm begitu mapan dlm pekerjaan, tp dia slalu meyakinkan bahwa Rizki sudah diatur oleh Allah asal kita trs brusha dan berikhtiar/do'a.

yang mau sy tanyakan pak kyai...
1. bagaimanakah langkah terbaik saya? sholat istikhorohpun sudah sy lakukan.
2. apakah bila sy tetap menentukan pilihan hati sy itu dinamakan gak nurut/berbakti kpd orang tua.
maaf dan trimakasih....

Wassalamu'alaikum w-rah matullohi w-barokatuh

JAWABAN

1. Secara syariah anda boleh dan sah menikah dengan laki-laki tersebut walaupun seandainya orang bau tanah tidak merestui. Apalagi dia bertipe pembimbing dan alasan dari ibu anda bukan alasan syariah. Kalau anda ingin menikah dengannya, maka jalan terbaik yakni dengan membujuk dia biar mau merestui. Baik berbicara eksklusif atau melalui sejumlah orang yang akrab dengan orang bau tanah untuk meyakinkan mereka biar setuju.

2. Orang bau tanah wajib mendapatkan pilihan putrinya yang sepadan secara syariah. Orang bau tanah berdosa kalau menolak. Itu artinya, tidak menuruti orang bau tanah dalam hal yang dibolehkan syariah tidak termasuk durhaka. Karena ketaatan pada orang bau tanah itu diwajibkan selagi sikap orang bau tanah tidak bertentangan dengan syariah.

_____________________


ANAK GADISKU MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Ass. Wr. Wb.
Uzstad..saya seorang ibu yg mempunyai anak gadis yg berumur 22thn dan masih kuliah.Beberapa bulan yll saya kehilangan anak saya ini (dia kos akrab kampusnya). Kami sdh berusaha mencari informasi lewat hp tapi tdk pernah ada balasan. Singkat dongeng ternyata dia sdh tinggal serumah dg pacarnya yg seorang pengusaha pemula (maaf dia seorang Cina) yg berdasarkan pengakuanya sdh mdj. Mualaf, tetapi saya lihat ternyata di rmhnya ada 2 ekor anjing & dia tdk Sholat, bisakah dia menjadi imam dlm rumah tangganya kelak. Berhubung anak gadis saya sdh tinggal serumah dg pacarnya dg alasan kerja membantu usahanya sampe rela meninggalkan kuliah tanpa memberitahukan kedua orang tuanya, maka dg terpaksa kami akan menikahkan mereka meskipun dg berat hati. Pada kunjungan awal dia & kel. menetapkan tgl. pernikahan yg tdk disepakati oleh suami saya. Karena anak saya & pacarnya sdh menetapkan tgl. itu dia tetap akan menikah meskipun tanpa restu orang tua. Sebagai seorang ibu apakah yg harus saya lakukan Uzstad....? Terima kasih. Wassalam

JAWABAN

Langkah praktisnya yakni ikuti kehendak putri ibu untuk menikahkan dia pada tanggal yang disepakati. Nasi sudah jadi bubur maka jalan terbaik yakni damaged control.

Namun itu hendaknya jadi pelajaran bagi anda kalau masih mempunyai putri lain biar tidak terlalu membebaskan pergaulan anak wanita tanpa pengawasan dan tanpa bimbingan agama yang memadai semenjak dini.

_____________________


BERDOSAKAH MERINDUKAN MANTAN SUAMI

Assalamualaikum wr.wb.

Saya sudah berpisah dengan suami saya semenjak dua bulan lalu, alasannya yakni suami saya berselingkuh. Saya yang meminta cerai meski suami saya awalnya tidak bersedia tapi alasannya yakni saya sudah tidak bisa terus bertahan dengan perlakuan suami yang selalu mengulang pengkhianatannya pada saya, saya tetap memaksa dan hasilnya suami menceraikan saya.

Saat ini komunikasi kami nyaris tidak ada, tapi sering kali saya bersedih & merindukan mantan suami saya, alasannya yakni tdk bisa dipungkiri sungguh rasa sayang itu tidak bisa pergi, hanya kekecewaan saya yang tidak bisa menciptakan saya bertahan dengannya. Saya hanya bisa memendam semua dan mengadukan apa yang saya rasakan pada Allah.

Pertanyaan saya,
1. salahkan saya, berdosakah saya masih merindukannya?
2. bagaimana caranya biar saya bisa menghilangkan perasaan yang masih ada?
3. apakah benar yang kami jalani sekarang, tidak ada komunikasi? harus bagaimana saya sebaiknya? apa salah kalau saya yang lebih dulu memulai komunikasi?


TErima kasih.
Wassalam

JAWABAN

1. Merindukan seseraong yakni gerakan hati. Selagi masih dalam hati, maka anda tidak berdosa. Yang berdosa apabila harapan hati itu kemudian dilakukan.

2. Cari suami yang gres atau kembali padanya.

3. Kalau memang anda ingin bercerai memang tidak perlu komunikasi. Apa gunanya komunikasi? Namun kalau anda ingin kembali padanya, maka lakukan komunikasi dan katakan niat anda untuk kembali.
_____________________


BALASAN DARI PERBUATAN BAIK DAN BURUK

1. apakah setiap perbuatan itu selalu ada balasanya mau baik atau jelek ?
2. terus apa dari manfaat bersedekah

JAWABAN

1. Perbuatan baik dan jelek niscaya akan ada balasannya di akhirat. Tentang jawaban di dunia itu belum tentu. Terkadang ada terkadang tidak. Lihat Hukum Karma dalam Islam.

_____________________


DICERAI VIA SMS OLEH SUAMI

Assamua'alaikum wr.wb

Saya mohon dibantu utk ketika ini saya sangat galau sekali. Saya sdh membaca arikel bpk yg sebelumnya,tapi ada hal yang harus tanyakan. Mohon harap bapak bs membatu info hal yg saya tdk tau. Wkt itu saya bertengkar dgn suami,pd hr ini itu suami sms kesaya yg isiny kita sudah tdk cocok lg,kita pisah saja. Pd tgl 31 maret 2013,suami sy sms lg dgn isiny saya diTalak Cerai olehnya.

1. Yang saya mau tanyakan saya sdh terkena Talak brp?jk saya tdk mau rujuk dgn suami blh apa tdk?krn saya sdh skt hati sekali pak.
2. bila suami sy tdk memberi saya nafkah stlh saya ditalak bagaiman hukumnya?
3. Saat ini sy sedang bekerja,jk sy tdk bekerja dr mana sy dpt utk keperluan sm, ketika saya stlh ditalak oleh suami,saya tinggal dirumah orang tua,sedangkan suami saya sdh 2minggu tdk plng.

Jd mohon informasinya, saya hrs apa skrng.
Terima kasih pak

JAWABAN

1. Cerai via SMS itu sama dengan cerai secara tertulis artinya tergantung niat suami. Kalau sms cerai itu memang diniati cerai, maka terjadilah perceraian. Karena itu, silahkan tanya pada suami anda apakah kedua SMS cerai itu memang dengan niat cerai. Kalau iya, berarti anda sudah terkena Talak 2. Karena dicerai dua kali. Lihat: Talak via SMS

2. Suami wajib memberi nafkah pada istri yang dicerai selama masa iddah saja. Setelah masa iddah lewat, maka hilanglah kwajiban suami untuk memberi nafkah. Lihat: Talak dalam Islam.

3, Saat istri menjalani masa iddah prinsipnya dilarang keluar rumah. Namun kalau memang membutuhkan untuk mencari rezeki maka itu termasuk darurat yang dibolehkan. Lihat: Talak dalam Islam.

_____________________


CARA TAUBAT NASUHA

Assalamualaikum..
1. Saya mau bertanya gmna cara untuk taubat nasuha?? Krna saya sudah berusaha taubat nasuha brpa kali tapi slalu berakhir dgn taubat sambel..
2. Dan bgaimana memotivasi diri sendiri biar menjadi lebih baik lagi..
Sebelumnya terima kasih bnyk..
Saya harap dpt dibalas krna sangat membantu saya tuk menjadi insan yg lebih baik lagi.. Manusia yg berada dijalan allah.
Terimakasih
Wassalammualaikum

JAWABAN

1. Yang terpenting dari taubat nasuha yakni menjauhi faktor-faktor yang menyebabkan kita berbuat dosa. Baik itu lingkungan teman, bacaan atau tontonan dan merubah secara radikal gaya hidup dengan menentukan teman, tontonan dan bacaan yang mendukung pada taubat kita. Tanpa itu taubat nasuha akan menjadi taubat sambel. Lebih detail lihat: Cara Taubat Nasuha.

2. Cara memotivasi diri sendiri biar menjadi lebih baik lagi yakni dengan melihat figur atau sosok pribadi yang lebih baik dari kita. Baik melalui pergaulan maupun melalui bacaan. Secara terjadwal lakukan silaturrahmi pada tokoh-tokoh yang anda pandang soleh dan solehah dan agamis biar tertular evergi positifnya pada anda dan mintalah pesan yang tersirat pada mereka.

_____________________


PEMBAGIAN WARIS HARTA PENINGGALAN AYAH DAN IBU

Assalamua’alaikum wr.wb

Mohon dukungan atas jawaban pertanyaan kami dibawah ini yang belum menerima jawaban hingga ketika ini.
Ayah dan Ibu sudah meninggal +/- Tahun 2008 dengan meninggalkan andal waris sbb :


1. Laki-Laki – Meninggal Thn 2009 ( Punya Istri dan 3 Anak, dengan Anak Pertama Perempuan dan
Anak ke dua Laki-Laki dan anak ke 3 Perempuan )
2. Laki-Laki – Hidup ( Punya istri dan 3 Anak Laki-Laki )
3. Perempuan - Hidup ( Punya Suami dan 1 Anak Perempuan dan 1 Anak Laki-Laki
4. Perempuan - Hidup ( Punya Suami dan 1 Anak Perempuan dan 1 Anak Laki-Laki)
5. Laki-Laki – Hidup ( Punya Suami dan 1 Anak Perempuan dan 1 Anak Laki-Laki)

Harta Peninggalan Ayah dan Ibu misal Rp. 100,000,000.00

Pertanyaan :

1.Apakah andal waris anak pertama Laki-Laki yang telah meninggal menerima pembagian andal waris ? apabila menerima kepada siapa andal waris diberikan dan berapa jumlahnya ?
2.Berapa pembagian masing-masing untuk anak ke 1 hingga ke 5 tersebut diatas bila ada hak andal waris ?
3.Hukum pembagian andal waris dibagi sama rata ? bila ada wasiat atau tidak ada wasiat ?

Sebelumnya kami mengucapkan banyak terima kasih.

Wassalam,

JAWABAN

Perlu diketahui bahwa harta warisan hendaknya dibagi segera sesudah proses penguburan selesai.

1. Kalau pewaris mati lebih dulu dari andal waris (yaitu anak pertama), maka anak pertama berhak menerima warisan. Karena kini sudah meninggal, maka cuilan warisannya diberikan pada andal warisnya. Bagiannya sama dengan anak laki-laki yang lain. Pada tahap berikutnya, sesudah anak pertama sudah terperinci berapa harta waris yang didapat maka tahap berikutnya harta tersebut dibagikan kepada andal warisnya yaitu istri dan anaknya dengan cara sbb: (a) Istri menerima 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya dibagikan pada semua anak laki-laki dan wanita di mana anak laki-laki menerima cuilan dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Harta yang ada dibagi kepada anak laki-laki dan wanita di mana laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan.

Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close