Hukum Menikah Dengan Saudara Jauh

 saya dan calon saya sudah usang berteman  Hukum Menikah Dengan Saudara Jauh
MENIKAH DENGAN SAUDARA JAUH

Assalamualaikum wr wb.
Salam kenal, saya pudji , 25 th.
Ada yg cukup menganjal dipikiran saya, saya dan calon saya sudah usang berteman (pacar) hampir 3 tahun lamanya. Kami ada berencana untuk menikah. Baru kini kami ketahui bahwa kami ada relasi saudara jauh.
1. Yang kami risaukan, sejauh mana perkawinan yg diizinkan oleh islam dan sehat untuk bakal keturunan bila kami mempunyai anak kelak.

Sekedar info relasi persaudaraan yg kami ketahui sbb : (gambar dihapus - edit)
Mohon dibantu biar dpt menjawab pertanyaan kami, apakah kami diperbolehkan menikah berdasarkan islam dan ilmu kedokteran? Terimakasih. Wassalammualaikum

DAFTAR ISI
  1. Hukum Menikah Dengan Saudara Jauh
  2. Vertigo Apakah Termasuk Tanda-Tanda Kematian?
  3. Wanita Dihamili Pacar Tak Mau Tanggung Jawab
  4. Masalah Waris: Peninggalan Kakek Dan Nenek
  5. Hutang Istri Siapa Yang Bayar
  6. Cara Mendidik Anak Dari Istri Non-Muslim
  7. Basah Saat Terangsang: Mani Atau Madzi?
  8. Warisan Dan Hibah
  9. Imam Shalat Ied Berdoa Sebelum Naik Mimbar Untuk Khutbah
  10. Hukum Amalan Ayat Bercampur Mantra
  11. Istri Minta Cerai Tanpa Alasan
  12. Pria Menikahi Wanita Mualaf Yang Punya Suami

JAWABAN MENIKAH DENGAN SAUDARA JAUH

Secara syariah, ijab kabul boleh dilakukan dengan kerabat bersahabat mulai dari sepupu (Jawa, misanan; Madura, sepopoh) hingga ke atas. Yang tidak boleh yaitu menikah dengan saudara kandung atau anak saudara kandung (keponakan langsung). Intinya, kerabat yang tidak boleh dinikah yaitu apabila berstatus mahram. Uraian perihal mahram, lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Jadi, relasi kekerabatan antara anda dan calon anda itu tidak persoalan untuk meneruskan ke jenjang perkawinan alasannya yaitu tidak termasuk mahram.

__________________________


VERTIGO APAKAH TERMASUK TANDA-TANDA KEMATIAN?

Assalamualaikum pak ustad.
Nama saya atria. Saya melihat di internet klw masyarakat boleh bertanya persoalan agama kepada Bpk. Kebetulan saya membaca artikel bapak mengenai tanda2 kematian.
Begini pak,sudah setahun ini saya menderita vertigo,dimana setiap hari saya selalu pusing,kepala sakit,bahkan klw sedang tidak pusing badan saya tidak seimbang,sehingga ini sangat menggannggu saya,dan jujur saja saya mulai putus asa...padahal saya sudah mencoba berobat kemana2 tapi blm ada hasil yg memuaskan.
Saya berusia 33 tahun,dan ibu dari 2anak lelaki.

Akhir2 ini saya sering mimpi buruk,dan parahnya saya mencari arti mimpi itu di internet, salah satu artinya yaitu simpulan hidup sudah dekat...kemudian alasannya yaitu stress saya mencoba2 mencari tanda2 simpulan hidup juga lwt internet tetapi jadinya saya malah mengalami tanda2 itu...
Saya sangat takut pak,vertigo saya tambah parah dan psikologis saya sangat terganggu.
Membaca artikel bpk ttg tanda2 simpulan hidup cukup menenangkan saya,tapi bagaimana dengan mimpi pak?
Saya sblm tidur delalu membaca doa dan beberapa ayat pendek...
Atas proteksi bapak saya ucapkan banyak2 terimakasih

JAWABAN

Alhamadulillah anda sudah membaca goresan pena di sini bahwa tanda simpulan hidup itu tidak ada dalam Islam dan penyebar gosip itu yaitu penipu. Tapi masih merasa terganggu dengan mimpi-mimpi jelek anda. Perlu diketahui bahwa dominan mimpi yang tiba yaitu berasal dari dua kemungkinan: dari setan atau dari (khayalan) diri sendiri. Termasuk mimpi jelek yang sering terjadi pada Anda. Oleh alasannya yaitu itu, jangan terlalu banyak mikirin mimpi buruk, alasannya yaitu tidak ada efeknya kecuali kalau selalu menjadi pikiran anda.

Lihat artikel berikut lebih detail:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________


WANITA DIHAMILI, PACAR TAK MAU TANGGUNG JAWAB

assalamualaikum.. saya skrg berumur 20 tahun. saya ingin berkonsultasi atas hal yang pernah saya perbuat. tahun kemudian saya dan pacar saya tidak sengaja melaksanakan ml. semuanya bermula coba-coba dan jadinya kebablasan. hingga suatu saat, saya dan pacar saya melakukannya di rumah. hari yang begitu hening dikagetkan oleh ibu saya yang menangkap perbuatan kami. dia memaksa pacar saya untuk bertanggung jawab dan menyuruhnya tanda tangan di atas materai untuk memperkuat.
tapi, dengan adanya surat itupun tak menciptakan pacar saya takut dan lekas tanggung jawab alasannya yaitu alasan takut pada orang tuanya. hingga dikala ini pacar saya tidak ada inisiatif untuk tanggung jawab atau menelfon ibu saya.

pertanyaannya adalah
1. apa yang harus saya lakukan? apakah saya harus menuntut terus kepada pacar saya? dia masih menghubungi saya tapi selalu murka jikalau ditanya tanggung jawabnya.
2. penyelesaian yang bagaimanakah yang terbaik untuk saya dan ibu saya?|
3. saya pernah memperlihatkan untuk sekedar menikah hanya untuk menutupi aib, tetapi pacar saya juga tidak mau. apakah itu benar atau salah?

terimakasih atas waktunya membaca dan membantu saya dalam menemukan titik cerah.

JAWABAN

1. Perlu diketahui bahwa kesalahan terjadinya bukan hanya dipihak pacar, tapi juga pada anda. Karena itu, istilah "meminta pertanggungjawaban" yaitu kalimat yang kurang tepat. Yang harus tanggung jawab ada tiga pihak dalam hal ini yaitu orang bau tanah (yang telah membiarkan anda berdua bergaul dg bebas), anda dan pacar anda. Apa yang harus anda lakukan yaitu meminta dia secara baik-baik untuk menikahi anda. Kalau dia tidak mau, maka anda sanggup mencari calon pasangan yang lain.

2. Sebaiknya tidak memaksakan kehendak pada pacar anda. Laki-laki, atau siapapun, tidak suka dipaksa-paksa. Jadi, cobalah lakukan dengan cara yang baik dan lembut. Kalau perlu dengan cara memohon.

3. Dalam Islam tidak ada keharusan bagi laki-laki pezina untuk menikahi perempuan yang dizinahinya. Begitu juga sebaliknhya. Namun tentu saja lebih baik kalau keduanya meneruskan ke jenjang ijab kabul alasannya yaitu akan menutupi malu secara sosial dan tidak akan ada yang dirugikan. Jadi, komunikasikan secara baik-baik dengannya. Kalau nikah secara resmi dia tidak mau, mintalah dia menikahi anda secara siri saja (tanpa melalui KUA). Yang penting tetangga tahu bahwa anda menikah.

__________________________


MASALAH WARIS: PENINGGALAN KAKEK DAN NENEK

Assalamualaikum wr.wb,

Saya mau bertanya dengan ustad mengenai harta warisan Kakek Nenek Saya dan bagaimana cara pembagiannya. Kakek Nenek saya punya anak 3 orang. 1 orang laki-laki dan 2 anak perempuan. Anak laki-laki punya 3 anak laki-laki dan 1 orang perempuan Anak perempuan pertama punya 4 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan Dan anak perempuan kedua punya 4 orang anak laki-laki.

Anak laki-laki kakek meninggal tahun 2009 à pertanyaannya bagaimana hak waris kakek nenek sewaktu hidupnya terhadap anaknya yang sudah meninggal…? 2 tahun kemudian atau tahun 2011, nenek saya meninggal dunia dan ditahun yang sama atau 6 bulan kemudian kakek saya jg meninggal dunia.

Pertanyaannya :

1. Bagaimana hak waris dari masing-masing anak dan cucu-cucunya…?

Apakah anak laki-laki yang sudah meninggal dunia tersebut mendapatkan hak warisnya. Karena yang saya tahu, hak waris anak laki-laki kakek gugur alasannya yaitu meninggal dahulu sebelum kakek nenek.

Sementara cucu-cucunya menuntut untuk mendapatkan hak dari ayahnya.

2. Dan sekedar info komplemen ustad. Sewaktu kakek nenek hidup pernah berkata kepada anak-anaknya mengenai pecahan mereka masing-masing tanpa menciptakan surat ataupun hibah. Tapi dengan catatan harta ini tidak boleh di ganggu gugat hingga mereka meninggal. Apakah ini dikategorikan wasiat atau memang menunggu hingga jatuh waris?

3. Semasa hidup kakek nenek ketika sudah mulai sakit-sakitan, biaya hidupnya saya yang tanggung bukan dari para anaknya. Dan bahkan PBB rumah. Bagaimana hak saya sebagai cucunya..?

Demikian ustad, saya mohon proteksi ustad bagaimana solusi dalam agama Islam mengenai pembagian warisan ini.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Jazakumullah khairan katsiraa.

Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Warisan hanya diberikan pada jago waris yang dikala pewaris meninggal, si jago waris masih hidup. Anak kakek yang meninggal lebih dulu dari kakek tidak mendapat warisan. Sedangkan cucu tidak mendapat warisan selagi masih ada anak laki-laki yang hidup.

2. Itu masuk kategori hibah atau pemberian. Barang yagn diberikan tidak usah diwariskan.
3. Kalau itu anda masukkan sebagai hutang, maka hutang itu harus dibayar sebelum warisan dibagikan. Anda sanggup menagihnya sebelum pembagian warisan.

__________________________


HUTANG ISTRI SIAPA YANG BAYAR

Dear,alkhoirot.net
Assallammuallaikum,
saya seorang karyawan biasa, mempunyai seorang istri dan dua orang anak, istriku mempunyai hutang yang menciptakan rumah tangga ini, dalam keadaan genting dan hampir hancur. istri ku selalu membohongi saya selaku suami terus menerus, saya masih harap sabar biar suatu dikala berubah bertaubat tidak hutang lagi. awalnya istriku terlibat rentenir, hutang itu untuk abang kandungnya yang terus menerus kerumah disaat saya tidak ada dirumah, terus suka menggunakan uang iuran RT/RW untuk keperluan adiknya alasan nya untuk DP rumah adiknya padahal sampe kini adiknya tidak mengambil rumah/ kredit rumah, dan kemarin telah menggadaikan motor sekaligus 2 buah alasan untuk berobat bapaknya, padahal saya sudah kasih 7 jt an untuk berobat. Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya selaku suami. sepeserpun saya tidak melihatnya uang tersebut, boro boro memakainya. yang lebih menyakitkan lagi, istri saya kreditin baju orang lain, saya sudah melarang jangan melaksanakan bisnis itu, nanti waktu rumah tangga terganggu dan kini tagihan hutang bertumpuk, istri saya tidak pernah mau mendengar perintah/ nasehat saya sama sekali.

yang menjadi pertanyaan saya :
1. Apakah hutang istri saya menjadi tanggung jawab suami/ saya ? padahal hutang itu untuk keluarganya bukan untuk rumah tangga saya dan itu semua tanpa izin / restu suami, sepeser saya tidak menggunakan uangnya.
2 Bagaimana hukumnya istri yang tidak sanggup menjaga harta suami ? alasannya yaitu mereka main gadaikan motor anak saya tanpa izin suami.
3. Bagaimana hukumnya istri yang tidak pernah menaati perintah / nasehat suami ? kadang saya sebagai suami pengin dihormati.
Mohon pertolongan balasan segera, maklum saya merasa berat hidupnya sekarang, alasannya yaitu tagihan kolektor yang silih berganti.

Wassallammuallaikum,

JAWABAN

1. Secara syariah itu bukan tanggungan suami tapi tanggungan istri sendiri. Begitu juga sebaliknya, hutang suami yaitu tanggungan suami sendiri, bukan tanggungan istri. Karena itu dalam aturan Islam ada istilah harta gono-gini yakni harta berdua milik suami istri yang kalau bercerai harus dipisah. Ini artinya, Islam mengaskui kepemilikan pribadi bagi suami istri. Bukan kepemilikan bersama.

2. Istri bersalah dan berdosa menggunakan harta suami tanpa ijinnya. Istri hanya boleh menggunakan harta suami sebatas yang diberikan oleh suami sebagai nafkah lahir.
3. Istri harus mentaati suami.

Lebih detail perihal relasi suami istri lihat artikel berikut:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________


WARISAN DAN HIBAH

assalamua'laikum.........
eksklusif saja, kami bersaudara kandung 5 orang, 3 perempun 2 laki-laki. beberapa tahun yang kemudian kedua orang bau tanah saya mninggal dunia dan mereka meninggalkan harta warisan 5 petak sawah, 1 rumah ( tanah yg belum dibagi) ). semasa hidup mereka telah memwasiatkan masing-masing satu petak sawah, tapi sodari saya menolak dan meminta untuk di bagi ulang bersama harta yang tidak sempat di wasiatkan (dibagi) oleh orang saya, yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian harta tersebut dalam islam ? terimakasih.

JAWABAN

Harta yang diberikan oleh orang bau tanah semasa hidup namanya hibah. Ia menjadi hak peserta hibah dan tidak perlu diwariskan. Sedangkan sisa harta yang tidak dihibahkan, maka harus diwariskan. Soal salah satu jago waris tidak menerima, itu tidak dianggap. Namun untuk menghindari pertengkaran, ada baiknya anda meminta sesepuh atau tokoh masyarakat setempat untuk atasi secara kekeluargaan.
__________________________


IMAM SHALAT IED BERDOA SEBELUM NAIK MIMBAR UNTUK KHUTBAH

Assalamu 'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh.

Yth. Bapak Yai

Saya nama Ahmad Fauzi Chairuddin, alamat Perumahan Pondok kacang Prima Blok A-5 no.2 Kel. Pondok Kacang imur, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Indonesia

Ingin bertanya perihal Imam sholat 'Ied berdoa setelah sholat sebelum naik ke mimbar untuk ber khotbah. apakan dibolehkan atau dilarang, andaikan di larang apa dalil yang melarangnya dan kalau di bolehkan juga apa dalil yang membolehkannya. Terima kasih atas jawabannya.
semoga kita dalam lindungan dan keberkahan Allah Swt
Wassalamu 'alaikumm warohmatullahi wa barokatuh.

JAWABAN

Hukum shalat ied itu sendiri yaitu sunnah ain (dianjurkan bagi setiap individu). Sedangkan khutbah hari raya yaitu sunnah. Melakukan sesuatu acara menyerupai berdoa setelah shalat dan sebelum khutbah tidak merusak shalat (karena shalat selesai dilaksanakan) dan tidak merusak syarat dan rukun khutbah alasannya yaitu khutbah belum dilaksanakan. Adapun syarat khutbah hari raya menyerupai disebut oleh Al-Jaziri dalam kitab Madzahib al-Arbaah yaitu sbb:
أن يجهر الخطيب بأركان الخطبة وحد الجهر المطلوب أن يسمع صوته أربعون شخصاً: وهم الذين لا تنعقد الجمعة بأقل منهم؛ ولا يشترط أن يسمعوا بالفعل؛ بل الشرط أن يكونوا جميعاً قريباً منه مستعدين لسماعه لصمم أو نوم أو بعيدين عنه فإن الخطبتين لا تصح لعدم السماع بالقوة؛ وكذا يشترط أن تكون الخطبتان بعد الصلاة، فإن قدمها على الصلاة فإنه لا يعتد بهما؛ ويندب له إعادتهما بعد الصلاة؛ وإن طال الزمن؛ وهذا هو رأي الحنابلة أيضاً.
Arti ringkasan: Syarat khutbah lebaran yaitu (a) khutbah harus didengar oleh sedikitnya 40 orang; (b) khutbah dilakukan setelah shalat. (Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#15)

__________________________


HUKUM AMALAN AYAT BERCAMPUR MANTRA

Assalamualaikum ustad saya mau tanya apa hukumnya baca amalan ini, dan jikalau saya maksudnya baik yaitu serius dengan dia

Bismilahirohmanirohim
Asshaduallaillaha illalahu wa asyhaduana muhammadarasulullah Lahawla wala quwata ila billah
”mangun njana mangun njani les turu tunggal rasa, Rasane …….. Tunggal rasaku, ono rasa kersaning allah , laillahailallah muhamad rosulullah"

terimakasih sebelumnya ustad

JAWABAN

Pada dasarnya amalan-amalan asal tidak berisi sesuatu yang menyekutukan Allah atau menghina fatwa Islam tidak dilarang. Namun, kalau tujuannya mengandung dosa maka hal itu hukumnya haram alasannya yaitu tujuannya bukan alasannya yaitu amalan itu sendiri. Jangan lupa, bahwa amalan-amalan menyerupai di atas itu umumnya menggunakan proteksi jin. Pastikan anda memakainya atas ijazah atau petunjuk guru muslim yang shalih. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________


ISTRI MINTA CERAI TANPA ALASAN

istri saya meminta cerai dengan alasan yg kurang jelas, sperti ketika sy bahas lewat sms selalu dijawab dengan penuh emosi dikarenakan tiap kali ditelp tdk mau diangkat dan selalu direject selama puluhan kali.
alasannya yaitu selama pertikaian/perdebatan hanya melalui sms dan tdk sanggup bertatap muka scr eksklusif dikarenakn istri sdg kiprah di luar kota, slam pertikaian istri sdh saya minta untuk pulang selama 3x,dan sy minta pulang melalui perusahaan melalui telp ke pohakmanjemn perusahaan nmn jg tidak pulang utk membicarakan maslh dgn baik baik, ketika pulang dirumah dr kiprah sy ajak tuk bertemu berdua nmn istri jg tdk mau dengan balasan tdk perlu,langsung dgn keluarga atau ke pengadilan agama...
mohon pencerahannnya..

terima kasih

JAWABAN

- Hubungan suami istri sebaiknya dijaga dengan baik supaya harmonis. Kalau anda tidak sanggup mengatasinya sendiri, maka sebaiknya datangkan perantara untuk memperbaiki relasi tersebut.
- Kalau ternyata setelah berusaha maksimal, istri tidak juga mau bersikap baik pada anda, maka tidak ada gunanya mempertahankan relasi menyerupai itu. Luluskan saja permintaannya untuk bercerai. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________


PRIA MENIKAHI WANITA MUALAF YANG PUNYA SUAMI

Assalamu'alaikum Wr Wb Ust mohon di jelaskan perihal aturan laki-laki menikah dengan perempuan mualaf yang punya suami Wassalm

JAWABAN

Lelaki hanya boleh menikah dengan perempuan yang tidak sedang bersuami. Karena perempuan hanya boleh mempunyai satu suami. Ia boleh menikah dengan lelaki lain setelah cerai dengan suami sebelumnya dan sudah lewat masa iddah. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close