Pembagian Aturan Islam

Pembagian Hukum Islam-MasRozakdotcom. Setelah sebelumnya kita semuanya mengetahui sumber aturan islam yang pertama yaitu Al Qur'an dan yang kedua hadist lalu Ijtihad, maka aturan - aturan yang tertera tersebut terbagi dalam beberapa potongan atau kelompok.

Pebagian - pembagian tersebut haruslah menjadi corak gerak gerik kehidupan seorang muslim, perbuatan mana yang harus dilakukan dan permuatan mana yang harus ditinggalkan serta perbuatan mana yang harus didahulukan untuk dikerjakan.

Pembagian Hukum Dalam Islam


Dalam pembagian hukun dalam Islam ini ulama membagi kedalam dua potongan pokok, yaitu aturan taklifi dan aturan wad'i.

Hukum takifi ialah tuntunan Alloh yang berkaitan dengan perintah dan larangan dan aturan wad'i ialah perintah Alloh swt yang berupa sebab, syarat, atau halangan bagi sesuatu.

Hukum taklifi terbagi dalam lima bagian, yaitu :

1. Wajib ( Fardu )

Hukum wajib/fardu maksudnya ialah suatu aturan Alloh swt yang harus dikerjakan. Apabila tidak dikerjakan maka akan berdosa dan kalau dikerjakan akan mendapat pahala.
Pahala ialah suatu yang sanggup membawa kepada kenikmatan syurga sedangkan dosa ialah suatu yang sanggup membawa pada kesengsaraan dalam neraka.
Contoh : Sholat lima waktu

2. Sunnah (Mandub)

Hukum sunnah maksdunya ialah suatu aturan Alloh yang kalau dikerjakan akan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan lantaran berat melakukannya maka tidak berdosa.
Sebagai teladan : Sholat sunah rawatib

3. Haram ( tahrim)

Yaitu suatu larangan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan atau perbuatan. Hukum haram ini kalau di kerjakan akan mendapat dosa yang menjadikan masuk kedalam neraka, dan kalau di tinggallkan akan mendapat pahala yang membawa ke syurga.
Jika melaksanakan hal - hal yang hukumannya haram, hukumannya sanggup berulang kali yaitu ada yang di aturan Alloh eksklusif di dunia dan kelak di alam abadi atau kedua - duanya.
Contoh : Berzina

4. Makruh ( karahah)

Hukum makruh yaitu tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan. makruh itu artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.
Apabila orang muslim melaksanakan perbuatan makruh maka tidak berdosa dan kalau di tinggalkan maka akan mendapat pahala.
Contohnya : Mengkonsumsi masakan yang beraroma menyengat.

5. Mubah ( Al Ibahah)

Yaitu suatu perbuatan yang boleh dikerjakan boleh juga ditinggalkan. Baik dikerjakan ataupun ditinggalkan tidaklah berdosa dan tidak juga berpahala.

Contoh : makan roti, minum susu, tidur dikasur duduk di sofa

Demikian wacana pembagian aturan dalam islam. Dengam mengetahui aturan tersebut tergolong dalam kelompok yang mana, maka kita semuanya sanggup menentukan dan memilah untuk dilakukan atau tidak, untuk didahulukan atau diakhirkan bahkan mungkin ditinggalkan.

Cek saja termasuk perbuatan yang mana. 

Demikian Semoga bermnafaat
Buat lebih berguna, kongsi:
close