Ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam niat.
- Hakikat atau definisi niat ialah menyengaja atau bermaksud melaksanakan suatu hal dibarengi dengan memulai pekerjaan yang dimaksud ketika itu juga. Jadi berbeda dengan azam, karena di dalam azam, antara menyengaja rencana dengan praktiknya ada tenggang waktu, jadi tidak berbarengan. Misal Saya akan pergi ke Bandung nanti siang. Dikatakan niat, jika begitu ada maksud ke Bandung, tanpa ada batas waktu tenggang eksklusif kemudian beliau pergi, tetapi kalau beliau ada tenggang waktu, misalnya beres-beres dulu maka namanya azam, bukan niat.
- Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan mengucapkannya hukumnya sunnat. Dengan melalui ucapan diharapkan dapat membantu memperlancar niat dalam hati.
- Waktu niat ialah di awal ibadah kecuali pada puasa, karena di dalam puasa niatnya di dahulukan, sehingga sebagian ulama menyebutnya bukan niat tetapi azam, khusus untuk puasa ini.
- Hukum niat ialah wajib dalam setiap ibadah yang diharapkan adanya niat, kecuali dalam memandikan mayit, maka niatnya sunat.
- Kifayat niat ialah berbeda-beda tergantung ibadah apa yang diniatkannya.
- Syarat niat ada 4 yakni islam, tamyiz, tahu apa yang akan diniatkannya dan tidak ada hal yang dapat membatalkan niat.
Niat begitu penting posisinya dalam ibadah, hal ini untuk membedakan mana ibadah dan mana yang bukan ibadah/adat. Contohnya duduk di masjid dengan diniatkan i'tikaf maka akan berbeda dengan duduk di dingklik santai dengan niat istirahat. Mana yang dianggap mendapat pahala ?
Buat lebih berguna, kongsi: