
HARTA WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN AYAH IBU
Assalamua'laikum Wr. Wb,
Saya ingin berkonsultasi mengenai pembagian hebat waris dan haknya berdasarkan syariat islam.
Ayah saya meninggal tahun 2003 bulan januari awal. Beliau meninggalkan 1 anak laki-laki (saya sendiri) dan dua anak perempuan ( abang dan adik saya). Sedangkan Ayah saya meniggal dalam kondisi Ayah dan Ibunya masih hidup (Kakek dan Nenek Saya). Ayah saya mempunyai 6 saudara ( dua laki-laki dan 4 perempuan).
Setelah Ayah meninggal, ibu saya menjual sebagian besar harta untuk melunasi hutang ayah saya, dan sebagiannya dipakai untuk biaya hidup dan biaya sekolah abang perempuan saya yang berada diluar daerah. Saat ini uang hasil penjualan telah habis dipakai untuk biaya kuliah abang perempuan saya dan saya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HARTA WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN AYAH IBU
- HARTA WARIS HASIL PENJUALAN RUMAH ISTRI PERTAMA
- WARISAN PENINGGALAN AYAH, IBU DAN SAUDARA
- BAGIAN WARIS ANAK LAKI PEREMPUAN DAN IBU
- MENIKAHI ANAK ZINA, APAKAH BERAKIBAT PADA KETURUNANNYA?
- HASIL ISTIKHARAH MASALAH JODOH
- SUAMI MENGUCAPKAN TALAK BERKALI-KALI SAAT MARAH DAN EMOSI
- ISTRI SELINGKUH, APA SEBAIKNYA SAYA CERAI ATAU PERTAHANKAN?
- HUBUNGAN SEDARAH SESAMA SAUDARA LAIN IBU
- CALON NON-MUSLIM MAU JADI MUALAF, TAPI IBU TAK SETUJU
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
1. Siapa saja yang berhak menjadi hebat waris dan berapa besar bagiannya ?
2. Apakah wajib bagi ibu saya membagikan warisan tersebut sedangkan kami sangat membutuhkannya ?
3. Apakah menjadi dosa bagi ibu saya alasannya ialah ia waktu itu belum mengerti mengenai aturan waris ?
4. Ayah saya sebelum meninggal ia sempat mewakafkan uang sewa kos-kosan milik kami sehingga dalam 3 tahun sebelum ia meninggal pengelolaannya dipercayakan kepada pihak pengurus masjid. Namun alasannya ialah ibu saya merasa pihak masjid kurang transparan dan juga proses renovasi masjid telah selesai sehingga ibu saya yang menjadi bendaharanya dan ketika ini uang kos-kosan tersebut disebarkan kemasjid-masjid lainnya yang membutuhkan. Namun dalam pandangan keluarga pihak ayah saya menilai tindakan tersebut salah. Mohon penjelasannya dan sarannya.
Demikian kiranya saya sampaikan permasalahan saya, terima kasih banyak alasannya ialah balasan dari pertanyaan ini akan sangat membantu saya dan keluarga.
JAWABAN
1. Yang menjadi hebat waris atau peserta warisan dalam kasus di atas dan bagiannya ialah sbb: (a) ayah menerima 1/6 (seperenam); (b) ibu menerima 1/6 (seperenam); (c) istri menerima 1/8 (seperdelapan); (d) sisanya diberikan pada anak baik anak laki-laki maupun anak perempuan di mana anak laki-laki menerima bab dua kali lipat dibanding anak perempuan yakni 2 banding 1. Adapun saudara kandung almarhum baik yang laki-laki atau yang perempuan tidak menerima bab warisan apapun alasannya ialah terhalang oleh adanya anak laki-laki. Lihat: Hukum Waris Islam
2. Harta waris wajib dibagikan kepada hebat waris yang berhak mendapatkan alasannya ialah itu menjadi haknya. Tidak membaginya sama dengan mencuri harta orang lain yang haram dan dosa besar. Namun, kalau hebat waris sepakat untuk tidak meminta warisannya atau memperlihatkan hak bab warisnya pada yang lain, itupun tidak masalah. Lihat: Dosa Besar dalam Islam
3. Berdosa alasannya ialah tidak segera membagikan harta waris. Harta waris dibagikan kepada hebat waris segera sehabis orang bau tanah meninggal dan sehabis kewajiban almarhum yang terkait harta -- menyerupai biaya pemakaman, hutang, wasiat, gadai, dlsb-- sudah dipenuhi.
4. Salah atau benar tindakan ibu anda itu tergantung intensi wakaf almarhum. Apabila niat wakafnya hanya untuk satu masjid tertentu saja, maka harus diberikan pada masjid tersebut. Apabila niat wakafnya kepada masjid secara umum, maka yang dilakukan ibu anda sudah benar. Lihat: Wakaf dalam Islam
__________________________
HARTA WARIS HASIL PENJUALAN RUMAH ISTRI PERTAMA
Assalamu'alaikum wr wb P Ustadz, saya mau tanya perihal pembagian harta waris dan hebat warisnya. Berikut ceritanya. Ayah kami nikah dengan ibu kandung kami th 1949. Dikarunia 4 orang anak. 3 laki2, 1 wanita. th 1960 ayah nikah lagi. Dikaruniai anak 3. 2 laki2, 1 wanita. Th 1978 ayah nikah lagi. Tidak dikaruniai anak. Masing2 istri ada rumah tapi tidak ada surat hibah. Utk penghasilan komplemen bagi istri kedua dan anak2nya disamping gaji, rumah istri kedua ayah buatkan kontrakan. Sejak berpisah, ibu kami bekerja. Th 1977 anak pertama dari istri kedua meninggal dunia. Th 1992 ayah meninggal. Th 1993 anak kedua dari istri kedua meninggal. Th 2007 ibu kami meninggal. Th 2010 istri kedua meninggal. Th 1994 rumah istri ketiga dijual tapi hasil penjualan tidak dibagikan tapi kami tidak menuntut alasannya ialah kami dengar rumah tersebut memang milik istri ketiga. Th 2012 rumah istri kedua dijual tanpa sepengatahuan dan persetujuan kami sebagai hebat waris dari keturunan istri pertama dan hasil penjualan tidak dibagikan sesuai aturan islam (saya menganggapnya sebagai hibah alasannya ialah sangat sangat jauh dari nilai harta waris).
Yg ingin saya tanyakan
1. bagaimana pembagian rumah istri pertama (ibu kami) kl itu dijual. Siapa saja hebat warisnya.
Demikian dilema kami. Kami menunggu balasan dan klarifikasi ustadz. Jazaakallah khoir. Wassalamu'alaikum wr wb mulyo
JAWABAN
1. Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dari hasil penjualan rumah yang ditempati istri pertama itu sangat tergantung dari kepemilikan rumah tersebut. Kalau sudah dihibahkan kepada istri pertama, maka hebat warisnya ialah belum dewasa dari istri pertama. Yakni, 3 anak laki-laki dan 1 anak wanita. Adapun cara membaginya ialah anak laki-laki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.
Itu kalau orang bau tanah dari istri pertama (ibu anda) sudah meninggal semua. Kalau masih hidup maka mereka juga menerima bab masing-masing 1/3. Lihat: Hukum Waris Islam
Adapun kalau rumah itu merupakan milik ayah anda sepenuhnya, maka seluruh belum dewasa almarhum menerima bab baik dari istri pertama, maupun dari istri kedua.
Apakah rumah itu hibah atau bukan itu tidak harus berupa surat hibah atau perkataan. Hibah sudah dianggap sah apabila ada bukti faktual, contohnya untuk hibah kendaraan beroda empat dengan memperlihatkan kunci mobil. Hibah rumah dengan menyuruh menempati, Lebih detail: HUKUM HIBAH TANPA SAKSI
__________________________
WARISAN PENINGGALAN AYAH, IBU DAN SAUDARA
Assalamualaikum Wr Wb Bapak / Ibu Yth,
Saya ingin bertanya perihal warisan suatu keluarga dg data sbb:
Bapak (A) menikah dengan Ibu (B), mempunyai anak2 sbb:
1) Ibu C
2) Bp D
3) Ibu E
4) Ibu F
5) Ibu G
A,B,C,D dan G sudah meninggal dg urutan kronologis sbb:
- A : th 1966
- C : 17 Juli 1975
- D : 4 Mei 1990
- G : 9 Agustus 1992
- B : 8 Oktober 1996
Artinya ketika kini yang masih hidup ialah : Ibu E dan F
Menurut klarifikasi Ibu E dan F ( yang masih hidup), waktu A meninggal ( pada tahun 1966 yl), semua anak CDEFG, sepakat semua warisan diberikan ke B;
Pertanyaannya :
1) Pada ketika Ibu G meninggal, apakah Ibunya yaitu B berhak mendapatkan waris almarhumah G tsb?
2) Apakah anak almarhumah G, yaitu Z (laki-laki), berhak dan menuntut warisan bapak A yg meninggal th 1966 yl untuk Ibunya G yang meninggal tahun 1992 ?
Menuntut kepada siapa ya? alasannya ialah Ibu B ketika ini juga sudah meninggal tahun 1996 yl.
Apakah Z sanggup menuntut ke Ibu E dan F yang ketika ini masih hidup, walau Ibu E dan F menyatakan seluruh warisan Bapak A diserahkan semua kepada Ibu B pada ketika meninggalnya Bapak A tsb.
3) Ketika Ibu B meninggal tahun 1996, apakah Z mempunyai hak warus atas meninggalnya Ibu B, walau Ibunya Z yaitu Ibu G sudah meninggal duluan di tahun 1992 yl ?
4) Kebetulan Ibu E tidak mempunyai anak kandung (memiliki anak angkat H); dan Ibu G mempunyai 2 anak kandung yaitu I (wanita) dan J (laki2);
Apakah Z mempunyai hak waris ketika nanti contohnya Ibu F meninggal, atau Ibu E meninggal ?
Demikian info kronologis dan pertanyaannya
Mohon dukungan menjawabnya
Terimakasih atas bantuannya
salam hormat,
JAWABAN
1. Iya. Ibu B berhak mendapatkan warisan dari putrinya yakni Ibu G sebesar 1/3 (sepertiga). Lihat: Hukum Waris Islam
2. Kalau memang G sudah menghibahkan hak warisnya pada B, maka anaknya G tidak lagi berhak menuntut harta warisan bab G.
3. Menurut syariah Islam Z sebagai cucu tidak berhak mendapatkan warisan dari neneknya. Tapi kalau ia menuntut hak waris ke pengadilan agama ia akan mendapatkan bab alasannya ialah di Pengadilan Agama mengadopsi aturan waris tabiat dalam soal ini. Lihat: Kompilasi Hukum Islam
4. Z ialah keponakan dari ibu F dan E. Keponakan tidak termasuk hebat waris dalam Islam. Z gres akan mendapatkan warisan kalau seandainya tidak ada hebat waris lain yang hidup, maka dalam konteks ini Z menjadi zawil arham yakni kerabat non-ahli waris yang akan menerima warisan apabila tidak ada hebat waris sama sekali. Lihat: Zawil Arham.
Lebih detail perihal zawil arham lihat: Apabila Tidak ada Ahli Waris
__________________________
BAGIAN WARIS ANAK LAKI PEREMPUAN DAN IBU
assalamu'alaikum.saya mau tanya:
1. berdasarkan agama islam. bagaimana cara membagi harta waris jikalau terdiri dari 1 anak laki laki.3 anak perempuan dan ibu. berapa bab masing2 ?
2. jikalau ibu tdk meminta bagiannya,berapa bab masing2?
3. bagaimana dengan cucu?
terima kasih sebelumnya. tolong disertai dasar hukumnya.
JAWABAN
1. Maksud anda dengan kata 'ibu' itu ibu anda -- yang berarti istri almarhum -- atau ibu almarhum yang berarti nenek anda? Kalau ibu dari almarhum, maka ia menerima bab 1/6. Sedangkan sisanya dibagikan kepada semua belum dewasa baik anak laki-laki maupun anak perempuan di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1. . Kalau maksudnya 'ibu' ialah istri almarhum, maka ia menerima 1/8 sedangkan sisanya diberikan pada keempat anak di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.
2. Semua harta dibagi pada belum dewasa di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.
3. Cucu tidak menerima bab apapun selagi masih ada anak. Dalil dan detailnya lihat: Hukum Waris Islam
__________________________
MENIKAHI ANAK ZINA, APAKAH BERAKIBAT PADA KETURUNANNYA?
Assalamu'alaikum wr wb..... saya mau Curhat bertanya...
Saya mempunyai pacar yang dulunya terlahir dari hasil perzinaan... kami saling menyayangi
1. dan jikalau kami menikah, apakah keturunan kami tidak ada yang benar???
2. Apakah anak2 kami akan berbuat maksiat dan berperilaku bejat???
3. Jika iya adakah cara lain untuk membangun keluarga yg terhormat dan mempunyai keturunan yg baik walaupun menikah dengan lelaki hasil zina???
4. Adakah cara memperbaiki takdir tersebut.. supaya keturunan kami menjadi manusia yg berahlak bagus???
5. Keluarga saya menolaknya (pacar saya) hanya alasannya ialah kesalahan org tuanya yg berbuat zina. padahal dia tidak tau apa2 dia tidak bersalah. tolong jawabannya akhii. saya sangat membutuhkannya.
JAWABAN
1. Baik dan jelek sikap anak bukan tergantung dari apakah dia anak zina atau anak sah. Tapi dari cara orang bau tanah mendidiknya dan dari lingkungan tempat dia tinggal dalam sebagian besar waktunya.
2. Anak itu menyerupai kertas putih. Pada awal hidup, orang tuanya yang akan mengisi kertas itu dengan warna apa: dengan warna kebaikan atau warna kejahatan. Dalam tahap selanjutnya, lingkungan yang dipilihnya akan ikut menentukan.
3. Lihat poin 1 dan 2.
4. Didik dengan baik ketika kecil, dan letakkan di lingkungan yang baik ketika remaja. Misalnya, letakkan di pesantren.
5. Keluarga anda menolak kami kira lebih pada dilema sosial; bukan soal dampak. Artinya, mereka merasa aib kelak mereka akan punya besan yang menyerupai itu. Anda harus mengakui, bahwa seandainya berada dalam posisi orang tua, anda pun niscaya ingin punya menantu dan calon besan yang 'normal'.
Baca uraian detail berikut:
- Anak Zina bukan Anak Haram
- Anak Zina dan Hak-haknya
- Cara Memilih Jodoh
__________________________
HASIL ISTIKHARAH MASALAH JODOH
assalamualaikum ustad, saya subhi (wanita, 25 thn)
ustad, saya pernah shalat istikharoh untuk menentukan pilihan sikap dalam memenuhi sebuah komitmen dengan teman (pria) saya janjinya ialah untuk bertemu lagi sehabis 7 thn saya merasa belum menerima petunjuk atau ketetapan hati dari shalat tsb, kemudian sekitar 2 ahad saya bermimpi Dalam mimpi tsb, saya berniat memenuhi janji, tiba2 ayah teman (pria) saya itu membawa saya ke rumah teman (pria) saya itu. Disana kami mengobrol sambil duduk di lantai. Saat ayahnya memanggil teman (pria) saya itu, dia tidak keluar, kemudian saya disuguhi es krim putih dalam gelas kristal berleher. Teman saya kemudian muncul lewat tangga dr bawah menghampiri saya dan memperlihatkan saya gelas kosong yg berbeda dr gelas saya (gelasnya tinggi sperti tabung dari kristal berwarna kehijauan). kemudian dia tersenyum kemudian pergi Ayahnya berkata "mungkin ingin dicucikan" kemudian saya ke tempat basuh dan menaruhnya berdampingan dgn gelas saya
yg ingin saya tanyakan, ustad
1. apakah mimpi saya itu balasan dr shalat istikharoh saya?
2. apa tabir mimpi saya?
Terimakasih, ustad
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Istikharah yang benar bukan berdasarkan mimpi. Cara menentukan jodoh yang baik ialah dengan melihat pada fakta yang dimiliki oleh laki-laki itu. Kalau anda menyukainya dan dia itu taat agama dan baik perilakunya, maka dia cocok buat anda. Lihat: Istikharah Islam
2. Kalau mimpi anda berasal dari malaikat, maka itu artinya ada masa kemudian yang kurang baik dari laki-laki tersebut. Tapi secara umum dikuasai mimpi itu tidak ada artinya alasannya ialah umumnya berasal dari diri sendiri atau dari setan. Lihat: Mimpi dalam Islam
__________________________
SUAMI MENGUCAPKAN TALAK BERKALI-KALI SAAT MARAH DAN EMOSI
assalammualaikum...
saya sangat ingin konsultasi dilema dalam ijab kabul saya...awal mula saya menikah dengan suami tahun 2010, ketika itu saya dan suami masih sama-sama kuliah dan belum mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang memadai. dari sinilah dan belum dewasanya kami menciptakan kehidupan ijab kabul kami penuh dengan pertengkaran, baik di mulai dari suami ataupun saya. hampir setiap hari kami ribut, keluar aneka macam kata2 kotor dari ekspresi kami. hingga karenanya keluar kata2 talak dari suami, bahkan tak jarang alasannya ialah saya yang memaksa ucapan talak supaya menceraikan saya, dan dengan emosi pula suami mengiyakan. bahkan sering terjadi ucapan talak d bulan2 lain kami ribut, bahkan pernah terjadi ucapan cerai 3x berturut dengan kemarahan yang besar. tapi, sering kali ketika emosi mereda kami sama2 minta maaf dan alasannya ialah kami sama2 tidak menginginkan perceraian. hingga ketika ini saya tidak sanggup lagi mengingat berapa kali suami menjatuhkan talak kepada saya. kini kami sudah mempunyai 1 org putri, kami ingin benar2 memperbaiki pernikahan, tapi saya takut kalau kalau ijab kabul yang kami jalani ini ialah kekerabatan zina dan haram. tapi saya bener2 bertobat dan takut anak menjadi korban kesalahan kami. yang saya tanyakan :
1. bagaimana dengan status ijab kabul kami ? apakah masih sanggup diperbaiki ? apakah masih sah berdasarkan aturan islam ?
mohon jawabannya, alasannya ialah saya selalu mencari balasan selama ini. biar saya sanggup benar2 bertobat. mohon tidak dipublikasikan alamat dan identitas saya. terimakasih, wassalammualaikum...
JAWABAN
1. Kalau anda berdua benar-benar ingin memperbaiki diri, maka anda sanggup mengikuti pendapat ulama menyerupai Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim serta sejumlah ulama Mesir kontemporer yang menyatakan bahwa pernyataan talak dalam keadaan murka tidak sah alias tidak terjadi talak. Namun ke depannya, hindarilah mengumbar perkataan talak, pisah, cerai dan sejenisnya ketika bertengkar. Diam ialah obat terbaik solusi konflik ketika salah satu dari anda sedang marah. Lihat: Ucapan Talak ketika Marah
__________________________
ISTRI SELINGKUH, APA SEBAIKNYA SAYA CERAI ATAU PERTAHANKAN?
Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad mau nanya saya suami yg diselingkuhi istri saya. istri menduakan dengan lelaki lain. saya melihat bukti2 perselingkuhan mereka yaitu chattingan dan istri mengaku suka pergi bareng. yg saya tanyakan ustad
1. apakah istri sebaiknya saya cerai apa saya pertahankan ustad.
mohon pencerahannya ustad. Terima kasih. Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Dalam kasus anda, Rasulullah dalam sebuah hadits memberi dua pilihan sederhana. Pilihan pertama, ceraikan. Pilihan kedua, pertahankan kalau anda masih sayang padanya. Lihat: Menyikapi Pasangan Selingkuh
__________________________
HUBUNGAN SEDARAH SESAMA SAUDARA LAIN IBU
Maaf mau menanyakan. Apa aturan apabila laki-laki dan perempuan melaksanakan hubungan. dan laki-laki serta perempuan tsb ialah saudara 1 bapak akan tetapi lain ibu masing2 laki-laki dan perempuan lain ibu akan tetapi 1 bapak.
Mohon dukungan atas klarifikasi berdasarkan aturan agama islam.
JAWABAN
Pria dan perempuan saudara sebapak lain ibu termasuk saudara kandung dan termasuk mahram. Yakni haram keduanya menikah. Dan lebih haram lagi apabila melaksanakan kekerabatan zina. Lihat: Dosa Besar dalam Islam
Keduanya harus melaksanakan taubat nasuha. Jangan mengulangi lagi. Dan segeralah menikah dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram biar segera terhindari dari perbuatan nista yang sama di masa yang akan datang.
__________________________
CALON NON-MUSLIM MAU JADI MUALAF, TAPI IBU TAK SETUJU
assalam. Wr. Wb
saya ingin bertanya, saya cinta kpada laki-laki muslim, dan saya berjanji untuk pindah agama, niat dan harapan hati saya, namun ia lebih menentukan ibunya, ya memang itu benar, ibunya berkata dilarang pacaran dengan orang non muslim,
1. namun saya kan hendak menjadi muslimah, apakah masih tetap dtentang kalau begitu? Bukankah mengislamkan orang akan mendapatkan pahala yang besar?
2. Bagaimana saya sanggup meyakinkan ibunya bahwa saya hendak menjadi islam?
3. Saya dan dia saling mencintai, namun dia bilang, saya mecintai kamu, tapi saya lebih menyayangi orang tuaku, saya harus bagaimana untuk meyakinkannya?
JAWABAN
1. Kalau memang hendak menjadi muslimah, maka lakukan sekarang. Lakukan secara total dan tampakkan hal itu di depan ibunya.
2. Caranya mudah: masuk Islam sekarang. Kalau perlu, ikrar masuk Islamnya di depan orang tuanya.
3. Itu tanda dia seorang laki-laki yang baik dan pantas menjadi seorang suami dan imam yang bertanggung jawab dalam rumah tangga. Cara meyakinkannya, lihat poin 2.
Baca juga: Cara Masuk Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Adapun kalau rumah itu merupakan milik ayah anda sepenuhnya, maka seluruh belum dewasa almarhum menerima bab baik dari istri pertama, maupun dari istri kedua.
Apakah rumah itu hibah atau bukan itu tidak harus berupa surat hibah atau perkataan. Hibah sudah dianggap sah apabila ada bukti faktual, contohnya untuk hibah kendaraan beroda empat dengan memperlihatkan kunci mobil. Hibah rumah dengan menyuruh menempati, Lebih detail: HUKUM HIBAH TANPA SAKSI
__________________________
WARISAN PENINGGALAN AYAH, IBU DAN SAUDARA
Assalamualaikum Wr Wb Bapak / Ibu Yth,
Saya ingin bertanya perihal warisan suatu keluarga dg data sbb:
Bapak (A) menikah dengan Ibu (B), mempunyai anak2 sbb:
1) Ibu C
2) Bp D
3) Ibu E
4) Ibu F
5) Ibu G
A,B,C,D dan G sudah meninggal dg urutan kronologis sbb:
- A : th 1966
- C : 17 Juli 1975
- D : 4 Mei 1990
- G : 9 Agustus 1992
- B : 8 Oktober 1996
Artinya ketika kini yang masih hidup ialah : Ibu E dan F
Menurut klarifikasi Ibu E dan F ( yang masih hidup), waktu A meninggal ( pada tahun 1966 yl), semua anak CDEFG, sepakat semua warisan diberikan ke B;
Pertanyaannya :
1) Pada ketika Ibu G meninggal, apakah Ibunya yaitu B berhak mendapatkan waris almarhumah G tsb?
2) Apakah anak almarhumah G, yaitu Z (laki-laki), berhak dan menuntut warisan bapak A yg meninggal th 1966 yl untuk Ibunya G yang meninggal tahun 1992 ?
Menuntut kepada siapa ya? alasannya ialah Ibu B ketika ini juga sudah meninggal tahun 1996 yl.
Apakah Z sanggup menuntut ke Ibu E dan F yang ketika ini masih hidup, walau Ibu E dan F menyatakan seluruh warisan Bapak A diserahkan semua kepada Ibu B pada ketika meninggalnya Bapak A tsb.
3) Ketika Ibu B meninggal tahun 1996, apakah Z mempunyai hak warus atas meninggalnya Ibu B, walau Ibunya Z yaitu Ibu G sudah meninggal duluan di tahun 1992 yl ?
4) Kebetulan Ibu E tidak mempunyai anak kandung (memiliki anak angkat H); dan Ibu G mempunyai 2 anak kandung yaitu I (wanita) dan J (laki2);
Apakah Z mempunyai hak waris ketika nanti contohnya Ibu F meninggal, atau Ibu E meninggal ?
Demikian info kronologis dan pertanyaannya
Mohon dukungan menjawabnya
Terimakasih atas bantuannya
salam hormat,
JAWABAN
1. Iya. Ibu B berhak mendapatkan warisan dari putrinya yakni Ibu G sebesar 1/3 (sepertiga). Lihat: Hukum Waris Islam
2. Kalau memang G sudah menghibahkan hak warisnya pada B, maka anaknya G tidak lagi berhak menuntut harta warisan bab G.
3. Menurut syariah Islam Z sebagai cucu tidak berhak mendapatkan warisan dari neneknya. Tapi kalau ia menuntut hak waris ke pengadilan agama ia akan mendapatkan bab alasannya ialah di Pengadilan Agama mengadopsi aturan waris tabiat dalam soal ini. Lihat: Kompilasi Hukum Islam
4. Z ialah keponakan dari ibu F dan E. Keponakan tidak termasuk hebat waris dalam Islam. Z gres akan mendapatkan warisan kalau seandainya tidak ada hebat waris lain yang hidup, maka dalam konteks ini Z menjadi zawil arham yakni kerabat non-ahli waris yang akan menerima warisan apabila tidak ada hebat waris sama sekali. Lihat: Zawil Arham.
Lebih detail perihal zawil arham lihat: Apabila Tidak ada Ahli Waris
__________________________
BAGIAN WARIS ANAK LAKI PEREMPUAN DAN IBU
assalamu'alaikum.saya mau tanya:
1. berdasarkan agama islam. bagaimana cara membagi harta waris jikalau terdiri dari 1 anak laki laki.3 anak perempuan dan ibu. berapa bab masing2 ?
2. jikalau ibu tdk meminta bagiannya,berapa bab masing2?
3. bagaimana dengan cucu?
terima kasih sebelumnya. tolong disertai dasar hukumnya.
JAWABAN
1. Maksud anda dengan kata 'ibu' itu ibu anda -- yang berarti istri almarhum -- atau ibu almarhum yang berarti nenek anda? Kalau ibu dari almarhum, maka ia menerima bab 1/6. Sedangkan sisanya dibagikan kepada semua belum dewasa baik anak laki-laki maupun anak perempuan di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1. . Kalau maksudnya 'ibu' ialah istri almarhum, maka ia menerima 1/8 sedangkan sisanya diberikan pada keempat anak di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.
2. Semua harta dibagi pada belum dewasa di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.
3. Cucu tidak menerima bab apapun selagi masih ada anak. Dalil dan detailnya lihat: Hukum Waris Islam
__________________________
MENIKAHI ANAK ZINA, APAKAH BERAKIBAT PADA KETURUNANNYA?
Assalamu'alaikum wr wb..... saya mau Curhat bertanya...
Saya mempunyai pacar yang dulunya terlahir dari hasil perzinaan... kami saling menyayangi
1. dan jikalau kami menikah, apakah keturunan kami tidak ada yang benar???
2. Apakah anak2 kami akan berbuat maksiat dan berperilaku bejat???
3. Jika iya adakah cara lain untuk membangun keluarga yg terhormat dan mempunyai keturunan yg baik walaupun menikah dengan lelaki hasil zina???
4. Adakah cara memperbaiki takdir tersebut.. supaya keturunan kami menjadi manusia yg berahlak bagus???
5. Keluarga saya menolaknya (pacar saya) hanya alasannya ialah kesalahan org tuanya yg berbuat zina. padahal dia tidak tau apa2 dia tidak bersalah. tolong jawabannya akhii. saya sangat membutuhkannya.
JAWABAN
1. Baik dan jelek sikap anak bukan tergantung dari apakah dia anak zina atau anak sah. Tapi dari cara orang bau tanah mendidiknya dan dari lingkungan tempat dia tinggal dalam sebagian besar waktunya.
2. Anak itu menyerupai kertas putih. Pada awal hidup, orang tuanya yang akan mengisi kertas itu dengan warna apa: dengan warna kebaikan atau warna kejahatan. Dalam tahap selanjutnya, lingkungan yang dipilihnya akan ikut menentukan.
3. Lihat poin 1 dan 2.
4. Didik dengan baik ketika kecil, dan letakkan di lingkungan yang baik ketika remaja. Misalnya, letakkan di pesantren.
5. Keluarga anda menolak kami kira lebih pada dilema sosial; bukan soal dampak. Artinya, mereka merasa aib kelak mereka akan punya besan yang menyerupai itu. Anda harus mengakui, bahwa seandainya berada dalam posisi orang tua, anda pun niscaya ingin punya menantu dan calon besan yang 'normal'.
Baca uraian detail berikut:
- Anak Zina bukan Anak Haram
- Anak Zina dan Hak-haknya
- Cara Memilih Jodoh
__________________________
HASIL ISTIKHARAH MASALAH JODOH
assalamualaikum ustad, saya subhi (wanita, 25 thn)
ustad, saya pernah shalat istikharoh untuk menentukan pilihan sikap dalam memenuhi sebuah komitmen dengan teman (pria) saya janjinya ialah untuk bertemu lagi sehabis 7 thn saya merasa belum menerima petunjuk atau ketetapan hati dari shalat tsb, kemudian sekitar 2 ahad saya bermimpi Dalam mimpi tsb, saya berniat memenuhi janji, tiba2 ayah teman (pria) saya itu membawa saya ke rumah teman (pria) saya itu. Disana kami mengobrol sambil duduk di lantai. Saat ayahnya memanggil teman (pria) saya itu, dia tidak keluar, kemudian saya disuguhi es krim putih dalam gelas kristal berleher. Teman saya kemudian muncul lewat tangga dr bawah menghampiri saya dan memperlihatkan saya gelas kosong yg berbeda dr gelas saya (gelasnya tinggi sperti tabung dari kristal berwarna kehijauan). kemudian dia tersenyum kemudian pergi Ayahnya berkata "mungkin ingin dicucikan" kemudian saya ke tempat basuh dan menaruhnya berdampingan dgn gelas saya
yg ingin saya tanyakan, ustad
1. apakah mimpi saya itu balasan dr shalat istikharoh saya?
2. apa tabir mimpi saya?
Terimakasih, ustad
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Istikharah yang benar bukan berdasarkan mimpi. Cara menentukan jodoh yang baik ialah dengan melihat pada fakta yang dimiliki oleh laki-laki itu. Kalau anda menyukainya dan dia itu taat agama dan baik perilakunya, maka dia cocok buat anda. Lihat: Istikharah Islam
2. Kalau mimpi anda berasal dari malaikat, maka itu artinya ada masa kemudian yang kurang baik dari laki-laki tersebut. Tapi secara umum dikuasai mimpi itu tidak ada artinya alasannya ialah umumnya berasal dari diri sendiri atau dari setan. Lihat: Mimpi dalam Islam
__________________________
SUAMI MENGUCAPKAN TALAK BERKALI-KALI SAAT MARAH DAN EMOSI
assalammualaikum...
saya sangat ingin konsultasi dilema dalam ijab kabul saya...awal mula saya menikah dengan suami tahun 2010, ketika itu saya dan suami masih sama-sama kuliah dan belum mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang memadai. dari sinilah dan belum dewasanya kami menciptakan kehidupan ijab kabul kami penuh dengan pertengkaran, baik di mulai dari suami ataupun saya. hampir setiap hari kami ribut, keluar aneka macam kata2 kotor dari ekspresi kami. hingga karenanya keluar kata2 talak dari suami, bahkan tak jarang alasannya ialah saya yang memaksa ucapan talak supaya menceraikan saya, dan dengan emosi pula suami mengiyakan. bahkan sering terjadi ucapan talak d bulan2 lain kami ribut, bahkan pernah terjadi ucapan cerai 3x berturut dengan kemarahan yang besar. tapi, sering kali ketika emosi mereda kami sama2 minta maaf dan alasannya ialah kami sama2 tidak menginginkan perceraian. hingga ketika ini saya tidak sanggup lagi mengingat berapa kali suami menjatuhkan talak kepada saya. kini kami sudah mempunyai 1 org putri, kami ingin benar2 memperbaiki pernikahan, tapi saya takut kalau kalau ijab kabul yang kami jalani ini ialah kekerabatan zina dan haram. tapi saya bener2 bertobat dan takut anak menjadi korban kesalahan kami. yang saya tanyakan :
1. bagaimana dengan status ijab kabul kami ? apakah masih sanggup diperbaiki ? apakah masih sah berdasarkan aturan islam ?
mohon jawabannya, alasannya ialah saya selalu mencari balasan selama ini. biar saya sanggup benar2 bertobat. mohon tidak dipublikasikan alamat dan identitas saya. terimakasih, wassalammualaikum...
JAWABAN
1. Kalau anda berdua benar-benar ingin memperbaiki diri, maka anda sanggup mengikuti pendapat ulama menyerupai Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim serta sejumlah ulama Mesir kontemporer yang menyatakan bahwa pernyataan talak dalam keadaan murka tidak sah alias tidak terjadi talak. Namun ke depannya, hindarilah mengumbar perkataan talak, pisah, cerai dan sejenisnya ketika bertengkar. Diam ialah obat terbaik solusi konflik ketika salah satu dari anda sedang marah. Lihat: Ucapan Talak ketika Marah
__________________________
ISTRI SELINGKUH, APA SEBAIKNYA SAYA CERAI ATAU PERTAHANKAN?
Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad mau nanya saya suami yg diselingkuhi istri saya. istri menduakan dengan lelaki lain. saya melihat bukti2 perselingkuhan mereka yaitu chattingan dan istri mengaku suka pergi bareng. yg saya tanyakan ustad
1. apakah istri sebaiknya saya cerai apa saya pertahankan ustad.
mohon pencerahannya ustad. Terima kasih. Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Dalam kasus anda, Rasulullah dalam sebuah hadits memberi dua pilihan sederhana. Pilihan pertama, ceraikan. Pilihan kedua, pertahankan kalau anda masih sayang padanya. Lihat: Menyikapi Pasangan Selingkuh
__________________________
HUBUNGAN SEDARAH SESAMA SAUDARA LAIN IBU
Maaf mau menanyakan. Apa aturan apabila laki-laki dan perempuan melaksanakan hubungan. dan laki-laki serta perempuan tsb ialah saudara 1 bapak akan tetapi lain ibu masing2 laki-laki dan perempuan lain ibu akan tetapi 1 bapak.
Mohon dukungan atas klarifikasi berdasarkan aturan agama islam.
JAWABAN
Pria dan perempuan saudara sebapak lain ibu termasuk saudara kandung dan termasuk mahram. Yakni haram keduanya menikah. Dan lebih haram lagi apabila melaksanakan kekerabatan zina. Lihat: Dosa Besar dalam Islam
Keduanya harus melaksanakan taubat nasuha. Jangan mengulangi lagi. Dan segeralah menikah dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram biar segera terhindari dari perbuatan nista yang sama di masa yang akan datang.
__________________________
CALON NON-MUSLIM MAU JADI MUALAF, TAPI IBU TAK SETUJU
assalam. Wr. Wb
saya ingin bertanya, saya cinta kpada laki-laki muslim, dan saya berjanji untuk pindah agama, niat dan harapan hati saya, namun ia lebih menentukan ibunya, ya memang itu benar, ibunya berkata dilarang pacaran dengan orang non muslim,
1. namun saya kan hendak menjadi muslimah, apakah masih tetap dtentang kalau begitu? Bukankah mengislamkan orang akan mendapatkan pahala yang besar?
2. Bagaimana saya sanggup meyakinkan ibunya bahwa saya hendak menjadi islam?
3. Saya dan dia saling mencintai, namun dia bilang, saya mecintai kamu, tapi saya lebih menyayangi orang tuaku, saya harus bagaimana untuk meyakinkannya?
JAWABAN
1. Kalau memang hendak menjadi muslimah, maka lakukan sekarang. Lakukan secara total dan tampakkan hal itu di depan ibunya.
2. Caranya mudah: masuk Islam sekarang. Kalau perlu, ikrar masuk Islamnya di depan orang tuanya.
3. Itu tanda dia seorang laki-laki yang baik dan pantas menjadi seorang suami dan imam yang bertanggung jawab dalam rumah tangga. Cara meyakinkannya, lihat poin 2.
Baca juga: Cara Masuk Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: