Cara Mengganti Imam Yang Batal Di Tengah Shalat

 Masih ada beberapa pertanyaan yg mengganjal dan pernah terjadi dalam kehidupan sehari Cara Mengganti Imam yang Batal di Tengah Shalat
IMAM BATAL DI TENGAH SHALAT

Terima kasih untuk jawabannya. Sangat membantu sekali.

Masih ada beberapa pertanyaan yg mengganjal dan pernah terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

1. Ketika kita niat sholat sunnah, ada makmum yg menepuk pundak dan mengikuti menjadi makmum. Sepertinya makmum berpikir imam sholat wajib. Kemudian makmum tersebut melanjutkan sholat yg tertinggal. Bagaimana hukumnya? Sah kah sholat makmum yg tidak mengetahui niat imam?

2. Ketika kita menjadi imam, kita salah membaca bacaan dalam sholat. Semisal bacaan tahiyat. Bagaimana hukumnya? Bagaimana cara memperbaiki kesalahan tersebut?

3. Ketika kita menjadi imam, tiba-tiba kita batal wudhu di tengah sholat (misal: buang angin). Bagaimana cara imam memberitahu makmum untuk menggantikan? Bagaimana cara makmum mengganti imam? Berikan rujukan ketika imam batal dalam keadaan bangun dan ketika imam batal dalam keadaan sujud.

Terima kasih. Wassalamu'alaikum...

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. IMAM BATAL DI TENGAH SHALAT
  2. MEN-ZIHAR ISTRI KARENA TIDAK TAHU
  3. HUTANG MASIH BANYAK, IBU MENYURUH BERHENTI KERJA
  4. KELUAR MANI APA BATAL PUASA?
  5. ISTIKHARAH UNTUK MEMILIH ISTRI
  6. MAU MENIKAH TERHALANG HUTANG ORANG TUA
  7. DILARANG KAWIN KARENA BEDA HARI LAHIR DENGAN PACAR
  8. WANITA YANG DIZINAHI TAK MAU DINIKAH
  9. PERNAH NYONTEK, DAN HUKUM GAJI PEKERJAAN
  10. CARA WUDHU WANITA DI TEMPAT UMUM SUPAYA TIDAK TERLIHAT AURATNYA
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Perbedaan niat dan jenis shalat antara imam dan makmum hukumnya boleh dan sah. Misalnya, imam niat shalat sunnah di sebuah masjid kemudian ada orang mau shalat fardhu (wajib) menepuk pundak dan bermakmum padanya. Perbedaan itu bisa juga sama-sama shalat wajib tapi lain nama, contohnya imam shalat Dhuhur (Zuhur) makmum shalat Ashar. Imam shalat Isya' qadha (mengganti) sedangkan makmum shalat ada' (tepat waktu), dst.

Adapun dasar yang digunakan ialah hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari Muadz sholat bersama Rasulullah s.a.w. kemudian ia tiba ke kaumnya kemudian ia mengimami kaumnya sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah, kemudian seorang lelaki keluar dari jamaah dan menuntaskan sendiri sholatnya. Orang-orang pun menegurnya "Apakah anda orang manafik?", iapun menjawab"Tidak, saya akan adukan problem ini kepada Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang itu berkata "Wahai Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muadz telah mengimami kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Al Baqarah". Ketika Rasulullah mendengar kisah itu, ditegurnya Muadz "Apakah angkau orang yang suka menciptakan fitnah? Mengapa tidak kamu baca surat Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa?"

Dalam hadits di atas, Muadz shalat wajib Isya' bersama Nabi. Dan shalat lagi (yang hukumnya sunnah) menjadi imam sedang kaumnya shalat fardhu Isya'.

2. Kalau imam salah dalam membaca bacaan Al-Fatihah dengan kesalahan fatal hingga merubah makna maka wajib memperbaikinya sebab kalau tidak maka shalatnya tidak sah. Begitu juga tidak sah shalatnya makmum. Sedangkan kesalahan dalam bacaan yang lain hukumnya makruh. Imam Syafi'i dalam Al-Umm I/215 berkata:

وإن لحن في أم القرآن لحناً يحيل معنى شيء منها، لم أرَ صلاته مجزئة عنه، ولا عمَّن خلفه، وإن لحن في غيرها كرهتُه، ولم أرَ عليه إعادة،
وإن كان لحنه في أم القرآن وغيرها لا يُحيل المعنى أجزأتْ صلاته وأكره أن يكون إماماً بحال

Artinya: Kalau imam melaksanakan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah hingga merubah makna maka shalatnya dan shalat makmum tidak sah. Apabila salah dalam bacaan yang lain maka hukumnya makruh sedang shalatnya tetap sah. Kalau salahnya dalam bacaan Al-Fatihah dan lainnya tidak hingga merubah makna maka shalatnya sah tapi dia makruh menjadi imam.

3. Imam sanggup melaksanakan salah satu dari dua hal berikut: (a) Imam mundur dari barisan (shaf) dan memegang tangan makmum yang ditunjuk supaya maju ke depan. Inilah cara yang dilakukan Umar bin Khattab ketika ia ditusuk di tengah shalat, kemudian ia memegang tangan Abdurrahman bin 'Awf semoga menggantikan ia berlaku sebagai imam. (berdasarkan hadits riwayat al-Bayhaqy). (b) Imam mundur dari tempatnya tanpa menunjuk pengganti, dalam situasi ini maka makmum terdekat sanggup mengambil inisiatif untuk maju atau menunjuk teman di sampingnya untuk maju. (c) Kalau ternyata imam ngeloyor pergi, sedangkan makmum tidak ada yang maju mengganti imam, maka seluruh makmum harus niat mufaroqoh atau niat keluar dari shalat jamaah dan shalat sendiri-sendiri.

CATATAN:
- kalau imam batal ketika sujud, maka ia mundur dan menunjuk pada makmum terdekat untuk menjadi imam dan meneruskan shalat berjamaah. Makmum yang ditunjuk kemudian maju dan mengulangi sujud yang tidak sah. Rincian selanjutnya lihat tanggapan #3 di atas.

- Pergantian imam oleh makmum ini disebut dengan istikhlaf sedangkan makmum yang mengganti imam disebut khalifah.

Referensi: Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahibil Arba’ah: I/447; Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami; VI/148; Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 85; I'anatut Tholibin II/46 dan 97.

Baca juga: Panduan Shalat Berjamaah
________________________


MEN-ZIHAR ISTRI KARENA TIDAK TAHU

Saya mau nanya ustadz.
1. Saya mau nanya, jikalau seseorang telah melaksanakan zihar sebab orang itu tidak tau telah melaksanakan zihar dan sebelum membayar kafarat denda. Seorang itu melakukannya lagi. Apakah dendanya menjadi bertambah. Contoh puasa 2 bulan. Apakah sebab dia melakukannya lagi sebelum membayar denda, dia harus puasa 4 bulan?

2. Bagaimana kalau lupa sudah berapa kali melaksanakan zihar?
JAWABAN

1. Saya tidak yakin anda melaksanakan zihar. Karena zihar tidak biasa terjadi di Indonesia, Malaysia, maupun Brunei. Seandainya anda memberi tahu kalimat zihar yang anda ucapkan, maka kami akan lebih gampang memutuskan apakah zihar sharih atau kinayah. Ucapan "Engkau menyerupai ibuku", misalnya, ialah rujukan zihar kinayah yang kalau tanpa niat maka tidak terjadi zihar.

Namun, kalau anda menyampaikan "Engkau menyerupai punggung ibuku" maka itu termasuk zihar sharih dan anda dikenakan kafarat (tebusan) untuk bisa men-jimak istri anda. Kafaratnya ialah puasa 2 bulan (60 hari) berturut-turut, kalau tidak bisa diganti dengan memberi makan 60 orang miskin (kalau dalam bentuk beras sebanyak 1.5 kg).

Kalau anda melaksanakan zihar sharih dua kali, maka kafaratnya juga dua kali. Al-Mawardi Al-Bishri dalam Al-Hawi al-Kabir X/439 mengutip ucapan Imam Syafi'i sbb:

مسألة : قال الشافعي رحمه الله تعالى : " ولو تظاهر منها مرارا يريد بكل واحدة ظهارا غير الآخر قبل أن يكفر فعليه بكل تظاهر كفارة كما يكون عليه في كل تطليقة تطليقة ولو قالها متتابعا فقال أردت ظهارا واحدا فهو واحد كما لو تابع بالطلاق كان كطلقة واحدة " .

Artinya: Imam Syafi'i berkata apabila seorang menzihar istrinya berkali-kali yang setiap satu ucapan diniati satu zihar sebelum membayar kafarat, maka wajib baginya membayar kafarat untuk setiap zihar sebagaimana jatuhnya satu talak setiap ucapan talak. Kalau pelaku zihar menyampaikan hanya bermaksud satu zihar, maka jatuh satu zihar sebagaimana kalau mengucapkan talak berulang-ulang maka itu menyerupai talak satu.


2. Kalau lupa hitungannya, maka diperkirakan yang paling mendekati kebenaran.

لBaca juga: Zihar (Dhihar) dalam Pernikahan

________________________


HUTANG MASIH BANYAK, IBU MENYURUH BERHENTI KERJA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya seorang ibu dari 2 orang putri (anak 7 tahun dan 2 tahun). Saya juga seorang karyawati dan sudah 10 tahun bekerja di perusahaan swasta. Saya bekerja semenjak saya belum menikah. Saya masih tinggal sama orang bau tanah saya dan saya gres membeli rumah kpr yang sangat sederhana sebab untuk membeli rumah yang anggun dan cash kami tidak mampu. Ibu sya menginginkan saya keluar kerja untuk menjaga dan merawat anak-anak.

Dalam hati kecil saya...saya juga ingin keluar kerja sebab saya sudah cape bekerja dan ingin mengurus anak-anak. Tapi keadaan ekonomi kami tidak sanggup mencukupi untuk kehidupan kami. Hutang kami masih banyak, mulai dari cicilan rumah, hutang di kantor, dll. Kalau saya keluar kerja saya hanya mendapat 3 kali gaji. Sedangkan hutang kami tidak bisa menutupi hutang-hutang kami. Target saya kalau sudah melunasi hutang-hutang kami, saya juga ada harapan untuk keluar kerja, tapi bukan ketika ini...tapi ibu saya tetap mengharuskan saya keluar kerja.

Saya mustahil keluar kerja tapi hutang masih banyak, hidup saya tidak akan tenang. terus terang penghasilan suami saya tidaklah mencukupi untuk memenuhi kehidupan keluarga. Saya tidak bisa memaksa suami untuk mendapat uang lebih sebab kemampuan suami saya segitu-gitunya. Begitu juga terhadap ibu saya, saya gak bisa bicara apa-apa. saya takut nantinya jadi pertengkaran.

1. Mohon klarifikasi dan jalan keluarnya untuk saya. terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Terkadang ibu bersikap kurang bijaksana dalam mengambil keputusan. Mungkin pendapatnya itu sebab banyak faktor. Di sini yang diharapkan ialah komunikasi yang intensif antara anda dan ibu. Beri dia klarifikasi dengan pelan-pelan mengapa anda ingin tetap bekerja hingga hutang lunas. Kalau belum mempan juga, minta proteksi orang lain yang lebih pandai bicara dan lebih dihormati ibu untuk mengutarakan apa yang ingin anda sampaikan pada ibu. Pada waktu yang sama, tetaplah hormati ibu dan taati perintahnya yang tidak melanggar syariah. Baca: Hukum Taat Orang Tua

________________________


KELUAR MANI APA BATAL PUASA?

Assalamua'laikum
Saya Remaja berumur 19 tahun.
Pada ketika bulan puasa saya bermain facebook. Dan melihat yg haram berupa perempuan wanita di fb, dan ketika saya ingin ambil wudhu.. ternyata air mani keluar waktu buang air kecil tanpa di sengaja.

1. Apakah hukumnya dan apakah membatalkan puasa ?
2. Serta haruskah saya mandi wajib.

Terima kasih!!!

JAWABAN

1. Keluar air mani ketika puasa itu membatalkan puasa. Tapi betulkah itu air mani? Apa bukan air madzi? Kalau air madzi yang keluar, maka puasanya tidak batal. Hanya wudhu anda yang batal. Lihat: Apa itu Madzi?

2. Kalau yang keluar memang sperma, maka harus mandi wajib. Lihat: Cara Mandi Wajib

Baca juga: Panduan Puasa Ramadan

________________________


ISTIKHARAH UNTUK MEMILIH ISTRI

Assalammualaikum ustadz
Maaf saya mau bertanya.
1. apakah shalat istikarah itu boleh meminta petunjuk antara menentukan seorang istri atau selingkuhan suami.

mohon penjelasan
Terima kasih.wassalammualaikum

JAWABAN

1. Istikharah hanya ditujukan untuk mencari kemantapan hati ketika menghadapi dilema antara dua pilihan yang sama-sama baik berdasarkan syariah. Bukan antara dua pilihan di mana yang satu baik dan satunya lagi buruk. Dalam kasus yang terakhir, maka tidak diharapkan adanya istikharah sebab sudah terang perintah syariah untuk menentukan yang baik. Lihat: Panduan Shalat Istikharah

Baca juga: Menentukan Jodoh Lewat Istikharah
________________________


MAU MENIKAH TERHALANG HUTANG ORANG TUA

1. bagaimana hukumnya lelaki yang ingin menikah tetapi masih harus meminta ijin orang bau tanah sebab beberapa hal? contohnya sebab sang lelaki masih membantu orang bau tanah dan tidak sanggup gaji, sebab orang tuanya masih banyak hutang jadi harus membantu untuk membayar hutang dahulu gres bisa menikah, dan sebab beberapa hal lainnya.

2. dan apa yang harus di lakukan sang lelaki jikalau punya pacar dan tidak bisa memberi kepastian untuk menikahinya sebab problem orang bau tanah tersebut?

JAWABAN

1. Menikah hukumnya sunnah dalam situasi normal di mana anda ingin menikah tapi masih bisa menahan diri untuk tidak berzina. Dalam situasi ini, anda boleh tetap mentaati orang bau tanah untuk tidak menikah.

Menikah hukumnya wajib dalam situasi di mana kalau tidak menikah akan berakibat zina. Dalam siatusi ini, maka anda harus menikah dan tidak perlu mentaati perintah orang bau tanah untuk menunda pernikahan. Karena kemauan orang bau tanah harus ditaati sepanjang tidak berlawanan dengan perintah syariah.

2. Yang terpenting kondisi anda ketika ini. Kalau anda sudah tidak tahan menahan diri, maka menikahlah segera dengan restu orang bau tanah atau tanpa restunya. Kalau masih tahan, maka beri dia kesepakatan sesuai dengan asumsi anda kapan waktunya tiba.

________________________


DILARANG KAWIN KARENA BEDA HARI LAHIR DENGAN PACAR

Assalamualaikum wr wb.

Saya hamba Allah

1. Saya mau bertanya bagaimana hukumnya orang bau tanah yang melarang anaknya menikah dengan alasan hari lahir ?
Karena ayah saya sudah meninggal jadi tinggal ada ibu dan abang kaka saya. Saya sudah merasa cocok dengan laki-laki yang ingin menikahi saya ..sedangkan kaka saya yang pertama itu laki laki dan katanya dia itu ialah pengganti ayah saya.. kakaku melarang korelasi kami jangan hingga berlanjut ke pernikahan.. sebab dengan alasan dia lahir hari rabu dan saya jumat katanya kalo sampe menikah rejekinya akan sulit

.tapi saya sudah sayang bahkan kami sudah berencana akan menikah tahun depan..

2. apa hukumnya jikalau saya tidak menuruti kaka saya itu.. Sedangkan ibu saya terserah dengan keputusan kaka saya yg pertama itu..saya mohon prncerahannya .. Agar saya tidak terlalu jauh menjalin korelasi ini jikalau memang dihentikan sebab perbedaan hari lahir itu?
Tetima kasih mohon di share biar saya tau jawabannya

JAWABAN

1. Hukumnya orang bau tanah yang melarang anaknya menikah itu haram dan berdosa sebab dua hal yaitu (a) percaya ramalan itu haram; (b) melarang anak untuk menikah itu juga haram tanpa alasan yang dibenarkan syariah. Lihat: Pernikahan Islam.

2. Tidak apa-apa. Anda boleh menikah dengan meminta wali lain yang menikahkan anda dari kerabat anda atau menggunakan wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya. Lihat: Pernikahan Islam.

________________________


WANITA YANG DIZINAHI TAK MAU DINIKAH

Asalamuallaikum wr wb
Saya MAM 21 saya mau konsultasi wacana problem yang saya alami
Saya memiliki pacar dan kami sudah melaksanakan korelasi layaknya suami istri dan saya berani bertanggung jawab atas apa yang saya buat namum pacar saya tidak menginginkan itu dia hanya ingin jadi orang kaya dan membahagiakan orang tuanya dan saya berfikir ternyata dia lebih mementingkan harta dari pada keperawanannya

1. Apa yang harus saya lakukan mohon jawabanya pak ustad trimakasih asalamuallaikum

JAWABAN

1. Dari segi sosial, tidak ada yang perlu anda lakukan. Anda tak perlu menikahi dia sebab dia tidak mau. Yang terpenting bagi anda kini ialah melaksanakan pertaubatan dan taubat nasuha, taubat yang betul-betul. Jauhi zina, jauhi pergaulan bebas, perbanyak amal ibadah kepada Allah dan amal saleh kepada sesama manusia. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

________________________


PERNAH NYONTEK, DAN HUKUM GAJI PEKERJAAN

Assalamualaikum , pa ustadz saya ingin menanyakan beberapa hal, tp maaf sebelumnya bila pertanyaan saya ini terlalu banyak :

1. Calon suami saya jarang sholat 5 waktu, bahkan sholat jum'at pun kadang dia tinggalkan, tp jikalau dia ditanya dia ttp menganggap dirinya muslim dan dia tau akan kewajiban sholat, apakah calon suami saya itu dihukumi kafir atau tidak?

2. Sahkah bila saya menikah dengannya?.
3. Bagaimana caranya bila ia ingin bertobat? Apakah harus melafadzkan dua kalimah syahadat lagi menyerupai org yg gres mau masuk islam?
4. Apakah hukumnya mengambil harta orang bau tanah secara diam-diam? Sedangkan saya blm menikah dan blm memiliki penghasilan sendiri.
5. Sewaktu saya kuliah sy prnah menyontek ketika ujian, bahkan ketika menciptakan skripsi data ada yg saya otak atik semoga hasil penelitian anggun dan sesuai teori, karna data di lapangan bila dujikan akibatnya jelek, apakah hukumnya mendapat honor dr hasil bekerja yg ijazahnya didapat dr hasil kecurangan? Haram ataukah halal gajinya? Krn wktu ujian sma pun saya mencontek, jikalau smp saya agak lupa mencontek atau tidak,

6. apabila sy ingin melanjutkan ke S2 bolehkah pa ustadz?
7. Dan honor yg didapat dr hasil sekolah S2 dengan bersungguh-sungguh dan tidak mengulangi kecurangan lg apakah halal?
8. Apakah mendapat ilmu dengan cara yg bathil, maka penghasilannya jg tidak halal pula?

Mohon penjelasannya pa ustadz, syukron

JAWABAN

1. Dalam madzhab Syafi'i ia masih tetap seorang muslim tapi muslim yang fasiq yakni muslim pelaku dosa besar.
2. Sah. Namun tidak dianjurkan baik secara agama maupun secara sosial. Karena, kemungkinan untuk bisa senang sangat kecil. Kecuali kalau dia melaksanakan taubat. Lihat: Cara Taubat Nasuha
3. Tidak perlu. Cukup lakukan kewajiban agama dan mengqadha shalat dan puasa yang pernah dia tinggalkan semenjak ia berilmu baligh. Tentu saja tidak harus sekaligus, bisa dengan dicicil.
4. Haram mengambil harta siapapun tanpa ijin. Apa sulitnya meminta secara eksklusif pada orang tua.
5. Gaji didapat sebab bekerja. Kaprikornus aturan honor halal kalau pekerjaannya halal. Adapun ijazah yang hasil nyontek, itu ialah penggalan dari kebohongan dan bohong itu dosa. Akan tetapi dosa itu tidak menular hingga ke gaji.
6. Boleh melanjutkan S2. Mengapa tidak?
7. Halal sebagaimana honor dari hasil S1.
8. Kalau maksudnya bathil ialah nyontek, maka itu tidak ada kaitannya. Lihat #5.

Baca juga; Hukum Gaji PNS yang diterima sebab Korupsi Kolusi Nepotisme

________________________


CARA WUDHU WANITA DI TEMPAT UMUM SUPAYA TIDAK TERLIHAT AURATNYA

Assalamu'alaikum
1. pak ustad saya mau tanya lagi bagaimana cara berwudu bagi perempuan ditempat umum supaya tidak terlihat au-ratnya?

JAWABAN

1. Caranya ya auratnya jangan dibuka supaya tidak kelihatan. Kalau wudhu di masjid, kini umumnya toilet perempuan dan laki-laki sudah dipisah sehingga otomatis tidak kelihatan lawan jenis. Kalau anda di kawasan umum, menyerupai di bandara atau terminal, maka wudhu bisa dilakukan di toilet. Baca juga: Au-rat dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: