HUKUM KERJA DI BANK KONVENSIONAL KARENA DARURAT
Ringkasan: Bagi ulama yang mengharamkan bank konvensional, maka bekerja di bank konvensional itu halal apabila (a) tidak ada alternatif kerja di daerah lain; atau (b) bekerja di bab layanan yang halal. Bagi ulama yang menghalalkan bank konvensonal, maka kerja di bank non-syariah itu boleh secara mutlak dan gajinya juga halal.
Assalamualaikum Wr,Wb.
Ustad yang dimuliakan Allah.
Dulu aku bekerja di bank konvensional. Karena alasan haram, maka aku resign dr pekerjaan. 3 bulan lamanya aku menganggur, Alhamdullilah aku diberikan istri yang solehah tidak pernah mengeluh. Alhamdulilah ketika ini aku bekerja di perusahaan IT. Namun penghasilan setiap bulan yg aku terima jauh dari kata cukup. Selalu kurang.
Saya mempunyai kolega yg menunjukkan bekerja di perusahaan asuransi yg bekerja sama dengan bank ribawi. Saya percaya bila bekerja di perusahan tersebut perekonomian akan membaik ibarat ketika aku dulu kerja di bank. Namun para ulama mengharamkan asuransi.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Saya bingung, apakah aku harus bertahan di perusahan IT ini dengan segala kekurangan setiap bulannya, atau aku ambil pekerjaan ini dengan niat ingin membahagiakan istri dan anak serta kedua orang renta serta mertua yg sudah renta renta yg menjadi tanggung jawab saya. Hati kecil aku ingin bekerja di bank syariah/atau forum lembaga syariah lainnya, namun usia aku 29 tahun. Bank syariah membatasi usia pelamarnya hanya hingga 26 tahun. Sehingga tidak ada pilihan lain selain pilihan di atas. Saya juga sudah melamar ke perusahaan yg tidak ribawi namun seringkali gagal, berbeda bila di bank, tanpa melamar juga berbagai penawaran datang. Mohon pencerahannya. Terima kasih, Wassalamualaikum Wr.Wb.
Ringkasan: Bagi ulama yang mengharamkan bank konvensional, maka bekerja di bank konvensional itu halal apabila (a) tidak ada alternatif kerja di daerah lain; atau (b) bekerja di bab layanan yang halal. Bagi ulama yang menghalalkan bank konvensonal, maka kerja di bank non-syariah itu boleh secara mutlak dan gajinya juga halal.
Assalamualaikum Wr,Wb.
Ustad yang dimuliakan Allah.
Dulu aku bekerja di bank konvensional. Karena alasan haram, maka aku resign dr pekerjaan. 3 bulan lamanya aku menganggur, Alhamdullilah aku diberikan istri yang solehah tidak pernah mengeluh. Alhamdulilah ketika ini aku bekerja di perusahaan IT. Namun penghasilan setiap bulan yg aku terima jauh dari kata cukup. Selalu kurang.
Saya mempunyai kolega yg menunjukkan bekerja di perusahaan asuransi yg bekerja sama dengan bank ribawi. Saya percaya bila bekerja di perusahan tersebut perekonomian akan membaik ibarat ketika aku dulu kerja di bank. Namun para ulama mengharamkan asuransi.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- KERJA DI BANK KONVENSIONAL KARENA DARURAT
- HUKUM JUAL BELI DENGAN PELACUR
- SUAMI TERLILIT HUTANG, MERTUA TIDAK SUKA
- CARA KONSULTASI AGAMA
Saya bingung, apakah aku harus bertahan di perusahan IT ini dengan segala kekurangan setiap bulannya, atau aku ambil pekerjaan ini dengan niat ingin membahagiakan istri dan anak serta kedua orang renta serta mertua yg sudah renta renta yg menjadi tanggung jawab saya. Hati kecil aku ingin bekerja di bank syariah/atau forum lembaga syariah lainnya, namun usia aku 29 tahun. Bank syariah membatasi usia pelamarnya hanya hingga 26 tahun. Sehingga tidak ada pilihan lain selain pilihan di atas. Saya juga sudah melamar ke perusahaan yg tidak ribawi namun seringkali gagal, berbeda bila di bank, tanpa melamar juga berbagai penawaran datang. Mohon pencerahannya. Terima kasih, Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN KERJA DI BANK KONVENSIONAL KARENA DARURAT
Perlu diketahui bahwa haramnya bank konvensional masih menjadi kontroversi di kalangan ulama kontemporer antara yang menghalalkan dan yang mengharamkan.
Baca:
- Yang mengharamkan:
- Yang menghalalkan
Di kalangan yang mengharamkan bank itu sendiri ada rincian bahwa bekerja di bank apabila di bab layanan yang selain kredit, maka aturan gajinya halal. Ini pendapat Dr. Yusuf Qardhawi. Bahkan, ulama yang mengharamkan bank konvensional secara totalpun masih membolehkan seseorang untuk bekerja di bank konvensional apabila tidak ada alternatif pekerjaan lain alasannya yaitu termasuk darurat dan darurat itu membolehkan kasus yang haram (الضرورة تبيح المحظورات), berdasarkan kaidah fikih.
Dalam QS Al-Baqarah 2:173 Allah berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Juga, dalam Al-An'am 6:119 Allah berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kau apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kau memakannya.
Intinya, tidak ada duduk kasus bagi anda jika hendak kembali bekerja di bank konvensional alasannya yaitu dalam kondisi darurat tidak ada alternatif pekerjaan lain yang sanggup mencukupi keluarga. Atau, anda bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkan bank konvensional jika itu akan menciptakan hati anda lebih tenang. Baca: Hukum Bank non-Syariah
HUKUM JUAL BELI DENGAN PELACUR
Saya mw bertanya ustat, sebelumnya aku memperkenalkan diri nama aku g aku seorang ibu rumah tangga dan aku mempunyai usaha,
Usaha aku solon kecantikan aku hanya mendapatkan perempuan saja, tpi yg dtang kesalon aku bukan hanya orang2 biasa tpi pelacur juga ada, aku mau bertanya haram atau tidakkah aku mendapatkan uang dari pelacur tersebut ustat.. terimakasih
JAWABAN
Usaha salon kecantikan yaitu perjuangan yang halal. Oleh alasannya yaitu itu, maka aturan uang yang anda sanggup dari salon kecantikan itu juga halal. Termasuk apabila uang itu berasal dari pelacur juga halal (kecuali jika si pelacur itu menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membayar itu hasil dari melacur). Karena, ada kemungkinan uang pelacur itu tidak hanya berasal dari hasil jual diri; bisa juga berasal dari perjuangan lain yang halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Apabila ada ketidakpastian ibarat itu, maka kembali pada aturan yang asal dari status uang yakni halal. Dalam kaidah fikih dikatakan "Keyakinan tidak hilang alasannya yaitu keraguan" (اليقين لا يزول بالشك) dan "Hukum asal yaitu tetapnya sesuatu pada aturan asalnya" (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Lihat: Kaidah Fiqih
SUAMI TERLILIT HUTANG, MERTUA TIDAK SUKA
Assalamualaikum.. bpk/ibu ustad perkenalkan nama aku t asal dr Bg. Maap sblmnya aku mau mencurahkan isi hati aku yg sedang di Landa kebingungan. Bisa di bilang mgkin ketika ini aku sdang stress.sdang di bawah tekanan, Allah sdang mengatakan ujian ini kepada saya. Tp Aya bngung dlm menghadapi semua nya. Bpk/ibu, ak gtau hrs memulai kisah ini dri mana.. Saya garis besarkan saja ya..
1. Permasalahan suami, suami sdang telilit utang piutang dgan ttga saya, dn uang untuk membayar nya pun suami sya masih ada di tgan org lain.tp blm tau kapan pencairan uang nya, sdgkan si tetangga trs menekan,mengancam kehidupan aku pa/ibu ustad
2. Di lain sisi org renta aku terutama ibu aku selalu ikut campur dlm sgala hal, mgkin di karenakan aku anak satu2nya dan tinggal satu rumah jadi segala tau.. org renta aku pun merasa tertekan dgan duduk kasus utang piutang ini. Dia selalu menekan aku sma suami. Dan yg paling aku resah kan..ibu aku sudah sangat membenci suami saya.
JAWABAN
1. Ketika suami sedang terlilit masalah, maka idealnya istri mendukung suami secara total baik secara moral maupun materi. Dengan cara berusaha membantu menuntaskan duduk kasus tersebut semampunya. Minimal, istri memberi proteksi moral dengan memberinya semangat biar tetap hening dan tidak gelisah. Salah satu caranya dengan berusaha hening dan tidak menampakkan kegelisahan. Selain itu, tidak ada salahnya melaksanakan solusi jangka pendek dengan cara gali lobang tutup lobang. Yakni, dengan cara mencari pinjaman ke orang lain untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Baca: Hutang
Dalam jangka panjang, mencoba membuka perjuangan gres yang halal dengan perhitungan yang cermat dan tidak beresiko tinggi. Semoga berhasil dan sanggup menempuh hidup yang lebih tenang. Baca: Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. Kalau mertua membenci menantu yang sedang dililit masalah, itu tidak heran. Yang terpenting, jangan hingga istri ikut-ikutan membenci suaminya. Selagi suami baik, maka istri hendaknya tetap berada di sisi suami dalam suka dan duka. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Sumber https://www.alkhoirot.net
Perlu diketahui bahwa haramnya bank konvensional masih menjadi kontroversi di kalangan ulama kontemporer antara yang menghalalkan dan yang mengharamkan.
Baca:
- Yang mengharamkan:
- Yang menghalalkan
Di kalangan yang mengharamkan bank itu sendiri ada rincian bahwa bekerja di bank apabila di bab layanan yang selain kredit, maka aturan gajinya halal. Ini pendapat Dr. Yusuf Qardhawi. Bahkan, ulama yang mengharamkan bank konvensional secara totalpun masih membolehkan seseorang untuk bekerja di bank konvensional apabila tidak ada alternatif pekerjaan lain alasannya yaitu termasuk darurat dan darurat itu membolehkan kasus yang haram (الضرورة تبيح المحظورات), berdasarkan kaidah fikih.
Dalam QS Al-Baqarah 2:173 Allah berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Juga, dalam Al-An'am 6:119 Allah berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kau apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kau memakannya.
Intinya, tidak ada duduk kasus bagi anda jika hendak kembali bekerja di bank konvensional alasannya yaitu dalam kondisi darurat tidak ada alternatif pekerjaan lain yang sanggup mencukupi keluarga. Atau, anda bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkan bank konvensional jika itu akan menciptakan hati anda lebih tenang. Baca: Hukum Bank non-Syariah
HUKUM JUAL BELI DENGAN PELACUR
Saya mw bertanya ustat, sebelumnya aku memperkenalkan diri nama aku g aku seorang ibu rumah tangga dan aku mempunyai usaha,
Usaha aku solon kecantikan aku hanya mendapatkan perempuan saja, tpi yg dtang kesalon aku bukan hanya orang2 biasa tpi pelacur juga ada, aku mau bertanya haram atau tidakkah aku mendapatkan uang dari pelacur tersebut ustat.. terimakasih
JAWABAN
Usaha salon kecantikan yaitu perjuangan yang halal. Oleh alasannya yaitu itu, maka aturan uang yang anda sanggup dari salon kecantikan itu juga halal. Termasuk apabila uang itu berasal dari pelacur juga halal (kecuali jika si pelacur itu menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membayar itu hasil dari melacur). Karena, ada kemungkinan uang pelacur itu tidak hanya berasal dari hasil jual diri; bisa juga berasal dari perjuangan lain yang halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Apabila ada ketidakpastian ibarat itu, maka kembali pada aturan yang asal dari status uang yakni halal. Dalam kaidah fikih dikatakan "Keyakinan tidak hilang alasannya yaitu keraguan" (اليقين لا يزول بالشك) dan "Hukum asal yaitu tetapnya sesuatu pada aturan asalnya" (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Lihat: Kaidah Fiqih
SUAMI TERLILIT HUTANG, MERTUA TIDAK SUKA
Assalamualaikum.. bpk/ibu ustad perkenalkan nama aku t asal dr Bg. Maap sblmnya aku mau mencurahkan isi hati aku yg sedang di Landa kebingungan. Bisa di bilang mgkin ketika ini aku sdang stress.sdang di bawah tekanan, Allah sdang mengatakan ujian ini kepada saya. Tp Aya bngung dlm menghadapi semua nya. Bpk/ibu, ak gtau hrs memulai kisah ini dri mana.. Saya garis besarkan saja ya..
1. Permasalahan suami, suami sdang telilit utang piutang dgan ttga saya, dn uang untuk membayar nya pun suami sya masih ada di tgan org lain.tp blm tau kapan pencairan uang nya, sdgkan si tetangga trs menekan,mengancam kehidupan aku pa/ibu ustad
2. Di lain sisi org renta aku terutama ibu aku selalu ikut campur dlm sgala hal, mgkin di karenakan aku anak satu2nya dan tinggal satu rumah jadi segala tau.. org renta aku pun merasa tertekan dgan duduk kasus utang piutang ini. Dia selalu menekan aku sma suami. Dan yg paling aku resah kan..ibu aku sudah sangat membenci suami saya.
JAWABAN
1. Ketika suami sedang terlilit masalah, maka idealnya istri mendukung suami secara total baik secara moral maupun materi. Dengan cara berusaha membantu menuntaskan duduk kasus tersebut semampunya. Minimal, istri memberi proteksi moral dengan memberinya semangat biar tetap hening dan tidak gelisah. Salah satu caranya dengan berusaha hening dan tidak menampakkan kegelisahan. Selain itu, tidak ada salahnya melaksanakan solusi jangka pendek dengan cara gali lobang tutup lobang. Yakni, dengan cara mencari pinjaman ke orang lain untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Baca: Hutang
Dalam jangka panjang, mencoba membuka perjuangan gres yang halal dengan perhitungan yang cermat dan tidak beresiko tinggi. Semoga berhasil dan sanggup menempuh hidup yang lebih tenang. Baca: Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. Kalau mertua membenci menantu yang sedang dililit masalah, itu tidak heran. Yang terpenting, jangan hingga istri ikut-ikutan membenci suaminya. Selagi suami baik, maka istri hendaknya tetap berada di sisi suami dalam suka dan duka. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: