Cerita Talak, Jatuh Cerai?

 semoga selalu dalam limpahan rahmat Allah SWT dan senantiasa diberi fasilitas oleh Allah  Cerita Talak, Jatuh Cerai?
MENCERITAKAN TALAK MASA LALU, APAKAH JATUH TALAK LAGI?

Assalammu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Bismillahirrahmaanirrahim,

Selamat siang Ustadz, semoga selalu dalam limpahan rahmat Allah SWT dan senantiasa diberi fasilitas oleh Allah SWT dalam semua urusannya, mohon maaf mengganggu waktunya Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan yang ingin ditanyakan Ustadz:

Kejadiannya dulu ketika saya ada dilema dengan Istri saya dan pada waktu itu saya hingga mengeluarkan kata talak namun dengan kalimat kinayah melalui sms. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin kini saya dengan istri sudah rujuk kembali. Ada beberapa pertanyaan Ustadz yang ingin saya tanyakan, saya tidak sengaja buka-buka sms yang dulu dan disitu ada beberapa perkataan-perkataan saya waktu sedang berkomunikasi dengan Istri saya di sms menyerupai ini:

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MENCERITAKAN TALAK MASA LALU, APAKAH JATUH TALAK LAGI?
  2. CARA KONSULTASI AGAMA

1. “Sayang (panggilan pada Istri) talak bukan tamat segala-galanya.. ini masih proses masa iddah.”

2. “Jalani masa iddah ini mudah-mudahan ada perbaikan. Talak jangan dipersepsikan sebagai tamat segalanya. Jadikan pelajaran sebelum semuanya terlambat.”

3. “Kalo pengen tau mah dari dulu juga kalo gak liat anak udah pengen nalak kamu.”

4. “Tidak akan semata-mata suami menjatuhkan talak kalo sikap kau bagus.”

Pada pertanyaan 1- 4 disitu ada kata talak, tapi maksudnya saya sedang menjelaskan pada istri. Bagaimana hukumnya Ustadz dari kata-kata yang saya tanyakan diatas apakah jatuh talak?)

5. “Jadi percuma saya merjuangkan alasannya yaitu tidak ada kecocokan terus, tidak fokus dalam merintis masa depan anak.” (Pada kalimat ini saya sedang menjelaskan kepada Istri saya, mungkin sambil mebayangkan kejadian-kejadian dulu dan usaha-usaha yang saya lakukan, bagaimana hukumnya Ustadz apakah jatuh talak dengan kalimat menyerupai itu?)

6. “Jadi tekad saya pun makin bulet dengan mempertimbangkan kejadian-kejadian sebelumnya. Rasanya tidak ada titik temu dan sulit diperbaiki. Makara keputusan final saya ambil” (Pada kalimat ini menjelaskan kepada Istri wacana insiden talak pada beberapa hari kemarin yang sudah terjadi, bagaimana hukumnya Ustadz apakah jatuh talak dengan kalimat menyerupai itu?)

7. “Sudah aja kita berkaca pada diri masing-masing untuk bekal kehidupan selanjutnya..”(Perkataan saya kepada istri tersebut maksudnya, dengan insiden ini kita saling intropeksi untuk kedepannya, bagaimana hukumnya Ustadz apakah jatuh talak dengan kalimat menyerupai itu?)

8. “Sekarangmah terima kenyataan menyerupai ini ambil hikmahnya…“(maksudnya menjelaskan kepada Istri supaya tabah mendapatkan kenyataan). Bagaimana hukumnya Ustadz dari perkataan spt itu apakah jatuh talak?

Kemudian perkataannya bersambung pada kalimat no. 10.

9. “…Rumah tangga menyerupai ini mah ancaman untuk diperthankan malah nambah dosa.. memberi dampak jelek kepada kedua belah pihak.” Dan sebelum hingga pada kalimat “rumah tangga menyerupai ini…” saya menjelaskan terlebuh dahulu mengenai dampak jelek ketika banyak dilema dalam rumah tangga, spt banyak pertengkaran dan dilema lainnya. Intinya dari perkataan itu saya menjelaskan kepada istri mengenai alasan saya wacana keputusan yang saya ambil. Pertanyaannya bagaimana hukumnya Ustadz pada peranyaan di no 8 dan no 9 tersebut apakah jatuh talak?

10. Pada perkataan saya menyerupai dibawah ini pada waktu saya bercerita atau membahasnya bersama teman saya. Bagaimana hukumnya Ustadz dari kata-kata saya dibawah ini apakah jatuh talak?,

Perkataannya:

10a. “Istri saya niscaya menjelaskan dilema talak di sms.”
10b. “Soalnya untuk kedepannya kalo misalkan tidak bersatu lagi, alasannya yaitu anak menjadi tanggung jawab saya.”

11. Pertanyaanya yang ini jauh setelah insiden diatas: kejadiannya dulu ketika waktu itu sedang mengobrol dengan Ibu saya, Ibu saya curhat sambil menangis dan berkata "Ibu duka liat anak bercerai" kemudian saya menjawab sambil merangkul Ibu supaya tidak sedih.. dan saya pun berkata "tidak apa-apa sudah ujian" (maksud saya meyakinkan Ibu bahwa ini ujian dari Allah SWT untuk saya). apakah dengan perkataan tersebut jatuh aturan talak Ustadz?

12. Pertanyaan ini ketika saya akan rujuk dengan Istri: sebelum kesepakatan nikah, istri berkata menyerupai ini "meminta mahar pada saya sekian rupiah tapi setelah kesepakatan akan diberikan kembali pada saya (atas keridhoan istri)". Pada dikala kesepakatan berlangsung saya pun menyebutkan jumlah maharnya dan dibayar dengan kontan. setelah proses kesepakatan selesai saya pun memperlihatkan maharnya pada istri.. tapi selang beberapa menit istri memperlihatkan kembali maharnya pada saya.

Pertanyaannya apakah nikahnya sah Ustadz dengan perkataan istri sebelum ijab kabul tadi yang menyampaikan bahwa maharnya yang akan diberikan kembali kepada saya setelah ijab kabul (atas keridhoan istri)? Dan bolehkah saya menerimanya?

13. Ustadz, untuk pertanyaan yang ini saya dulu sudah pernah menanyakannya tapi ada yang ingin saya tanyakan kembali, Saya ceritakan kembali pertanyaan yang dulunya ya Ustadz, menyerupai ini: Ketika hari pertama saya menjatuhkan talak kepada istri, kejadiannya pada dikala sedang chating di BBM.. diawali dengan cek-cok atau ada perselisihan. Kemudian saya menjatuhkan talak memakai kalimat kinayah. Istri kaget alasannya yaitu memahami bahwa saya menceraikannya. Sehingga terus menerus saling berbalas pesan saling meluapkan isi hati menyerupai kekecewaan dll., alasannya yaitu terus-menerus berbalas pesan kurang lebih 10 - 15 menit kemudian kalo tidak salah ingat saya menyampaikan dalam BBM tersebut, jikalau diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia kalimatnya menyerupai ini: “iya sudah talak saya sudah jatuh” (saya lupa lagi awal kalimatnya memakai kata Iya" atau tidak) maksud dari kalimat tersebut yaitu sebagai penegas/penekanan untuk mengingatkan istri bahwa talaknya sudah jatuh (dengan kalimat kinayah menyerupai yang sudah dijelaskan, yang bahwasanya istri juga sudah faham kalimat kinayah tersebut yaitu perceraian) dengan maksud supaya tidak perlu lagi dibahas-bahas dan supaya istri tidak terus-menerus mengeluhkan perasaannya atau kekecewaannya dalam BBM ini.

Yang saya ingin tanyakan kembali menyerupai ini Ustadz: ketika saya mengucapkan kalimat yang diatas itu, saya sambil membayangkan takutnya istri tidak faham dengan kalimat kinayah yang sebelumnya saya ucapkan, sehingga maksud dari kalimat itu supaya istri memahami bahwa kalimat kinayah yang sebelumnya itu yaitu kalimat talak, dan pada waktu yang bersamaan saya juga membayangkan kalau maksud dari perkataan saya itu juga untuk menguatkan bahwa sudah jatuh talak (maksudnya dengan kalimat kinayah yang sebelumnya itu).

Pertanyaanya Ustadz:

13a. Apakah dengan saya membayangkan tersebut supaya istri faham juga untuk menguatkan, sanggup diartikan sebagai niat? alasannya yaitu pada kalimat yang saya ucapkan itu ada kata “talak”, itu bagaimana Ustadz kata “talak” itu maksudnya supaya istri faham dan untuk menguatkan saja?

13b. Dan bagaimana hukumnya apakah jatuh talak Ustadz?

13c. Jika dilihat dari niat supaya istri faham bagaimana hukumnya Ustadz apakah jatuh talak? Dan dari niat untuk menguatkan bagaimana juga hukumnya Ustadz apakah jatuh talak?

13d. Pada dikala akan mengucapkan kata itu, ada lintasan/bisikan dihati menyerupai ini: awas nanti jatuh talak. Tapi saya hiraukan dengan melawan bisikan itu dengan menyangkalnya bahwa saya hanya ingin menjelaskan saja pada istri, dan pada dikala keadaan itu saya membayangkan dan sadar bahwa sudah jatuh talak dengan kalimat kinayah.. jadi tidak ada maksud menjatuhkan talak kembali. Bagaimana dengan lintasan tersebut apakah sanggup dijadikan alasan bahwa saya tidak ada niat untuk menjatuhkan talak kembali?

Saya tidak ada niat menjatuhkan talak kembali Ustdaz. Karena mustahil saya menjatuhkan kembali talak, alasannya yaitu pada waktu dulu itu saya sadar sudah menjatuhkan talak (dengan kalimat kinayah menyerupai yang sudah dijelaskan diatas).

13e. Juga ada lintasan/bisikan tapi saya lupa lagi apakah sebelum mengucapkannya atau sesudahnya, bisikannya menyerupai ada rasa senang atau besar hati ketika sudah menjatuhkan talak dan bisikan menyerupai ini Ustadz: kesannya sanggup juga menjatuhkan talak. (Tapi saya lupa lagi apakah sebelum saya mengucapkannya melalui BBM atau setelahnya).

Pertanyaannya Ustadz: Jika kejadiannya sebelum mengucapkannya melalui BBM, apakah sanggup berarti niat menjatuhkan talak kembali? bagaimana juga hukumnya Ustadz apakah jatuh talak? (Tapi yang kuat dalam ingatan saya, saya tidak bermaksud menjatuhkan talak kembali menyerupai yang sudah dijelaskan diatas..yaitu hanya untuk supaya istri faham dan menguatkan saja).

14. Ustadz, Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin kini saya sudah rujuk, tapi saya suka dihantui perasaan was-was khawatir ketika insiden dulu itu banyak perkataan-perkataan saya menyerupai yang sudah saya tanyakan diatas dan perkataan-perkataan lainnya.. yang mungkin tanpa disadari menjatuhkan aturan talak baru. Padahal saya sudah bertanya kepada ustadz dan saya pun tidak berniat menjatuhkan talak dari kata-kata itu menyerupai yang sudah saya jelaskan diatas.

Ustadz berilah saya nasihat untuk menghilangkan keragu-raguan itu. Apakah sesuatu yang luput dan tidak saya ketahui tidak akan menjadi dosa pada diri saya? Apakah keraguan itu tidak perlu diperhatikan dan tidak besar lengan berkuasa apa-apa? Dalam fikiran saya berbagai bayangan-bayangan takut nikah saya dengan istri tidak halal, dan kecemasan-kecemasan lainnya, khawatir menyerupai ini…khawatir menyerupai itu…dll. Ustadz, apakah saya saya harus menghilangkan bayangan dan kekhawatiran menyerupai itu? Jujur perasaan tersebut sangat mengganggu sekali padahal dikala ini saya sudah rujuk dengan Istri.. Ustadz apakah ini godaan syetan?

Sekali lagi minta nasihatnya Ustadz supaya saya damai dalam menjalani pernikahan dengan istri dan menjalani rumah tangga ini.

Ini pertanyaan-pertanyaan saya yang ke sekian kalinya saya tanyakan melalui tim konsultasi di website Al-khoirot. Mohon bimbingannya dan do’anya Ustadz.

Sebelumnya saya ucapakan terimakasih, semoga Ustadz berkenan untuk menjawab pertanyaan yang saya sampaikan.

Jazakallahu khairan katsiran Ustadz. Semoga Ustadz diberikan kelimpahan ilmu yang bermanfaat dan berkah. Amin Ya Allah Ya Rabbal ‘Alamin.

Wa’alaikumsalam Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Hamba Allah


JAWABAN MENCERITAKAN TALAK MASA LALU, APAKAH JATUH TALAK LAGI?

1. Ucapan talak pada no. 1, 2, 3, 4 tidak terjadi talak alasannya yaitu dalam konteks bercerita, bukan dalam konteks menyatakan talak. Baca: Bercerita wacana Talak

5. Tidak terjadi talak alasannya yaitu tidak ada satu kata yang mengandung arti talak. Apalagi ini diucapkan dalam sms. Dalam SMS, ucapan talak sharih pun dianggap kinayah.

6. Sama dengan masalah no. 1-4 yakni tidak jatuh talak alasannya yaitu dalam konteks bercerita.
7. Tidak terjadi talak alasannya yaitu tidak ada kata yang sanggup dimaknai talak.
8. Tidak terjadi talak.
9. Tidak terjadi talak.
10a dan 10b Tidak terjadi cerai alasannya yaitu konteksnya bercerita.

11. Tidak jatuh talak alasannya yaitu anda tidak mengucapkan kata apapun yang terkait dengan cerai atau mengarah ke makna cerai. Bahkan, mengiyakan undangan istri untuk berceraipun tidak jatuh talak berdasarkan sebagian ulama; dan termasuk talak kinayah berdasarkan ulama yang lain. Apalagi kalau itu ucapan dari ibu yang notabene bukan pihak terkait dalam dilema cerai ini. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

12. Akad nikah tetap sah. Mahar yaitu kewajiban suami untuk memberikannya dan menjadi hak istri untuk menerimanya. Oleh alasannya yaitu itu, maka istri juga berhak untuk memperlihatkan kembali mahar yang sudah diterimanya itu. Baca detail: Pernikahan Islam

13a. Sama kasusnya dengan pertanyaan sebelumnya. Ucapan talak yang diucapkan dalam konteks bercerita tidak berakibat cerai.
13b. Tidak.
13c. Tidak jatuh talak.
13d. Ya, jadi tidak jatuh talak.
13e. Tidak ada pengaruhnya adanya bisikan sebelum atau sesudah.

14. Ya, rasa ragu apakah pernah mentalak atau tidak itu namanya was-was. Dan was-was itu godaan setan. Dalam aturan syariah, perasaan ragu-ragu itu tidak dianggap. Artinya, dianggap tidak ada. Jadi, tidak perlu merasa was-was. Sekarang, fokuskan saja fikiran anda pada cara untuk membina rumah tangga supaya lebih harmonis, lebih membahagiakan dan terasa lebih nyaman. Itu yang penting. Untuk itu baca artikel-artikel masal pelatihan rumah tangga di halaman berikut:
- Rumah Tangga Bahagia
- Keluarga Sakinah
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: