IBU JUALAN BARANG HARAM
Assalamualaikum Ustadz,
Saya ingin bertanya, sebelumnya saya ingin menjelaskan sedikit hal. Begini pak ustadz, ibu saya mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari namun saya tahu caranya tidak halal yaitu membuka perjuangan karaoke dan menjual barang-barang haram ibarat miras. Hasil dari usahanya itu di belanjakan untuk masakan dll, tapi dalam hal ini saya juga menawarkan uang kepada ibu saya per-bulannya dengan hasil kerja saya di pabrik meubel. Saya juga sudah minta ibu saya berhenti melaksanakan usahanya tersebut tapi ibu saya tidak mendengarkan. Sedangkan saya punya 3 adik dan saya selalu kepikiran soal ini. Saya tidak bermaksud memojokkan ibu saya tapi saya sangat bimbang.
TOPIK SYARIAH ISLAM
1. Apa saran pak ustadz untuk duduk kasus saya ini?
2. Apakah dibenarkan kalau saya meninggalkan rumah alasannya yaitu ibu saya masih menjalankan bisnisnya itu? dengan catatan berarti saya juga meninggalkan adik-adik saya yang tidak tahu apa-apa.
3. Apakah do'a - do'a saya tidak akan diterima kalau saya masih makan masakan yang saya sudah tahu dari mana hasilnya?
4. Apa yang harus saya lakukan pada barang-barang yang telah ibu saya berikan?
5. Apakah saya harus memberitahu adik-adik saya perihal duduk kasus ini? (adk 22thn, 6thn, 4thn)
Terimakasih Ustadz untuk jawabannya.
JAWABAN IBU BISNIS BARANG HARAM
Assalamualaikum Ustadz,
Saya ingin bertanya, sebelumnya saya ingin menjelaskan sedikit hal. Begini pak ustadz, ibu saya mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari namun saya tahu caranya tidak halal yaitu membuka perjuangan karaoke dan menjual barang-barang haram ibarat miras. Hasil dari usahanya itu di belanjakan untuk masakan dll, tapi dalam hal ini saya juga menawarkan uang kepada ibu saya per-bulannya dengan hasil kerja saya di pabrik meubel. Saya juga sudah minta ibu saya berhenti melaksanakan usahanya tersebut tapi ibu saya tidak mendengarkan. Sedangkan saya punya 3 adik dan saya selalu kepikiran soal ini. Saya tidak bermaksud memojokkan ibu saya tapi saya sangat bimbang.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- IBU JUALAN BARANG HARAM
- SAAT MENIKAH SUDAH HAMIL 1 BULAN
- NIKAH DENGAN WALI HAKIM
- PERSIAPAN PERNIKAHAN
- ISTRI TIDAK SETUJU SUAMI POLIGAMI
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. Apa saran pak ustadz untuk duduk kasus saya ini?
2. Apakah dibenarkan kalau saya meninggalkan rumah alasannya yaitu ibu saya masih menjalankan bisnisnya itu? dengan catatan berarti saya juga meninggalkan adik-adik saya yang tidak tahu apa-apa.
3. Apakah do'a - do'a saya tidak akan diterima kalau saya masih makan masakan yang saya sudah tahu dari mana hasilnya?
4. Apa yang harus saya lakukan pada barang-barang yang telah ibu saya berikan?
5. Apakah saya harus memberitahu adik-adik saya perihal duduk kasus ini? (adk 22thn, 6thn, 4thn)
Terimakasih Ustadz untuk jawabannya.
JAWABAN IBU BISNIS BARANG HARAM
1. Kewajiban anda yaitu mengingatkan ibu. Apabila hal itu sudah dilakukan, maka anda tidak lagi berdosa. Namun demikian, tidak ada salahnya apabila anda selalu mengingatkan beliau setiap kali dianggap sempurna waktunya. Cara lain yaitu anda coba meminta tolong pada seorang ustadz atau kyai biar menasihati ibu anda dalam soal ini terutama jangan hingga belum dewasa menjadi korban. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
2. Sebaiknya rencana meninggalkan rumah itu dimusyawarahkan dengan ibu dan dijadikan senjata untuk "merayu" ibu biar berhenti dari bisnis haramnya. Kalau cara ini tidak berhasil, maka tidak duduk kasus anda tinggal terpisah dengan ibu untuk menghindari masakan haram. Karena, ketaatan pada orang bau tanah itu sebatas tidak disuruh berbuat dosa. Namun demikian, silaturahmi tetap harus dijaga. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
3. Ya. Baca: Agar Doa Terkabul
4. Berikan pada fakir miskin. Baca: Harta Campuran Halal Haram
5. Yang usia 22tahun perlu diberitahu.
SAAT MENIKAH SUDAH HAMIL 1 BULAN
Assallamualaikum wr.wb.
Dari pertanyaan saya kemarin saya masih belum jelas...Pasangan itu tadinya sudah program lamaran dan kurang 1bulan lagi menikah tapi kemudian mereka berzina..dan tiba di ketika hari H pernikahan si cwek tidak tau kalo dirinya belum dapet haid..bagaimana nasab anak trb
JAWABAN
Anak tsb tetap sah menjadi anak dari ayah biologisnya yg menikah dg
ibunya secara sah. Baca detail: Pernikahan
Wanita Hamil Zina dan Status Anak
NIKAH DENGAN WALI HAKIM
Assalamualaikum pak ustad
Saya bertanya secara syariah mengenai
Pernikahan dengan seorang janda tanpa diwali dan sebelum pernikahan sang anak
Minta restu dan di walikan. jawab ayahnya dengan suka rela "karena kau sudah cerdik balig cukup akal terserah kamu.dan direstui cuman tdk mau hadir sebagai wali.dan pernikahan di pakai wali hakim serta 2 saksi.
Apa kah syah pernikahan tersebut.
Sebelum dan sesudahnya banyak terima kasih atas bantuannya dan balasan pak ustad
Wassalamualaikum
JAWABAN
Hukum nikahnya sah dengan wali hakim. Statusnya dapat sebagai wakil dari wali asli. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
PERSIAPAN PERNIKAHAN
Assalamualaikum ustadz ,
Saya mau konsultasi perihal persiapan pernikahan saya , jadi begini ceritanya ustadz , calon istri saya merupakan anak hasil hamil diluar nikah (menurut dongeng calon istri saya) sedangkan orang tuanya status pernikahannya nikah siri ustadz , semenjak kecil calon istri saya diakui di akte kelahiran oleh kakeknya dari pihak bapaknya, sedangkan kakeknya ini sudah meninggal ustadz beberapa waktu yang kemudian , yang mau saya tanyakan :
1. Nanti waktu saya melangsungkan ijab kabul , yang disebutkan / yang dijadikan wali itu siapa ya ustadz ?
2. Apakah boleh bapak biologisnya itu dijadikan wali atau disebutkan ketika ijab kabul ?
Terima kasih atas waktunya .
JAWABAN
1. Kalau ayah biologisnya itu menikahi ibunya ketika hamil, maka nikah sirinya itu sah. Dan ayah biologis sah menjadi ayahnya secara agama. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
2. Boleh.
ISTRI TIDAK SETUJU SUAMI POLIGAMI
Ustadz saya mau tanya. Saat ini istri balik kerumah orang tuanya (di Makassar) untuk kedua kalinya, alasannya yaitu saya memiliki niat untuk berpoligami. ketika ini pihak keluarga istri & keluarga saya menolak
rencana poligami ini. pihak keluarga istri bahkan mendatangi pihak wanita calon istri ke2 dengan mencaci maki. pihak keluarga istri bahkan meminta jangan ada komunikasi antara istri & belum dewasa saya
hingga saya berjanji tidak akan poligami. saya mengingatkan yang paling berhak terhadap istri yaitu suaminya. tapi keluarga istri & istri mengajukan syarat kalau mau balikan sama istri harus berjanji tidak poligami. Kalau poligami istri lebih menentukan cerai. saya sangat ingin mempertahankan rumah tangga saya.
1. kalau saya berjanji ketika ini untuk tidak poligami, tapi suatu ketika saya poligami bagaimana aturan pernikahan kami.
Mohon di jawab
Terimakasih
JAWABAN
1. Itu tidak akan kuat pada status pernikahan anda baik dengan istri pertama maupun dengan istri kedua kelak. Dalam pernikahan yang terpenting yaitu terpenuhinya syarat dan rukun nikah yakni adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun demikian, kalau memang anda sangat kuat impian untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang sekarang, maka sebaiknya niat poligami itu diurungkan.
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Sebaiknya rencana meninggalkan rumah itu dimusyawarahkan dengan ibu dan dijadikan senjata untuk "merayu" ibu biar berhenti dari bisnis haramnya. Kalau cara ini tidak berhasil, maka tidak duduk kasus anda tinggal terpisah dengan ibu untuk menghindari masakan haram. Karena, ketaatan pada orang bau tanah itu sebatas tidak disuruh berbuat dosa. Namun demikian, silaturahmi tetap harus dijaga. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
3. Ya. Baca: Agar Doa Terkabul
4. Berikan pada fakir miskin. Baca: Harta Campuran Halal Haram
5. Yang usia 22tahun perlu diberitahu.
SAAT MENIKAH SUDAH HAMIL 1 BULAN
Assallamualaikum wr.wb.
Dari pertanyaan saya kemarin saya masih belum jelas...Pasangan itu tadinya sudah program lamaran dan kurang 1bulan lagi menikah tapi kemudian mereka berzina..dan tiba di ketika hari H pernikahan si cwek tidak tau kalo dirinya belum dapet haid..bagaimana nasab anak trb
JAWABAN
Anak tsb tetap sah menjadi anak dari ayah biologisnya yg menikah dg
ibunya secara sah. Baca detail: Pernikahan
Wanita Hamil Zina dan Status Anak
NIKAH DENGAN WALI HAKIM
Assalamualaikum pak ustad
Saya bertanya secara syariah mengenai
Pernikahan dengan seorang janda tanpa diwali dan sebelum pernikahan sang anak
Minta restu dan di walikan. jawab ayahnya dengan suka rela "karena kau sudah cerdik balig cukup akal terserah kamu.dan direstui cuman tdk mau hadir sebagai wali.dan pernikahan di pakai wali hakim serta 2 saksi.
Apa kah syah pernikahan tersebut.
Sebelum dan sesudahnya banyak terima kasih atas bantuannya dan balasan pak ustad
Wassalamualaikum
JAWABAN
Hukum nikahnya sah dengan wali hakim. Statusnya dapat sebagai wakil dari wali asli. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
PERSIAPAN PERNIKAHAN
Assalamualaikum ustadz ,
Saya mau konsultasi perihal persiapan pernikahan saya , jadi begini ceritanya ustadz , calon istri saya merupakan anak hasil hamil diluar nikah (menurut dongeng calon istri saya) sedangkan orang tuanya status pernikahannya nikah siri ustadz , semenjak kecil calon istri saya diakui di akte kelahiran oleh kakeknya dari pihak bapaknya, sedangkan kakeknya ini sudah meninggal ustadz beberapa waktu yang kemudian , yang mau saya tanyakan :
1. Nanti waktu saya melangsungkan ijab kabul , yang disebutkan / yang dijadikan wali itu siapa ya ustadz ?
2. Apakah boleh bapak biologisnya itu dijadikan wali atau disebutkan ketika ijab kabul ?
Terima kasih atas waktunya .
JAWABAN
1. Kalau ayah biologisnya itu menikahi ibunya ketika hamil, maka nikah sirinya itu sah. Dan ayah biologis sah menjadi ayahnya secara agama. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
2. Boleh.
ISTRI TIDAK SETUJU SUAMI POLIGAMI
Ustadz saya mau tanya. Saat ini istri balik kerumah orang tuanya (di Makassar) untuk kedua kalinya, alasannya yaitu saya memiliki niat untuk berpoligami. ketika ini pihak keluarga istri & keluarga saya menolak
rencana poligami ini. pihak keluarga istri bahkan mendatangi pihak wanita calon istri ke2 dengan mencaci maki. pihak keluarga istri bahkan meminta jangan ada komunikasi antara istri & belum dewasa saya
hingga saya berjanji tidak akan poligami. saya mengingatkan yang paling berhak terhadap istri yaitu suaminya. tapi keluarga istri & istri mengajukan syarat kalau mau balikan sama istri harus berjanji tidak poligami. Kalau poligami istri lebih menentukan cerai. saya sangat ingin mempertahankan rumah tangga saya.
1. kalau saya berjanji ketika ini untuk tidak poligami, tapi suatu ketika saya poligami bagaimana aturan pernikahan kami.
Mohon di jawab
Terimakasih
JAWABAN
1. Itu tidak akan kuat pada status pernikahan anda baik dengan istri pertama maupun dengan istri kedua kelak. Dalam pernikahan yang terpenting yaitu terpenuhinya syarat dan rukun nikah yakni adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun demikian, kalau memang anda sangat kuat impian untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang sekarang, maka sebaiknya niat poligami itu diurungkan.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: