Perkawinan Laki-Laki Syiah Dan Perempuan Sunni

 apa yang harus dilakukan seorang anak laki Perkawinan Pria Syiah Dan Wanita Sunni
PERKAWINAN PRIA SYIAH DAN WANITA SUNNI

assalamualaikum ustad, saya mau bertanya, apa yang harus dilakukan seorang anak laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan yang dicintai namun berbeda pandangan agama, laki-laki tersebut seorang shia, sedang perempuan seorang sunny, mereka tidak mempermasalahkan hal itu namun ibu laki-laki selalu menentang dan mencoba mencari perempuan lain dan selalu mendoakan hal jelek pada anak laki-lakinya sendiri,seperti tidak ridho dengan air susu yang diberikan dan anaknya tidak akan senang jikalau menikah dengan perempuan yang dicintainya itu, padahal anak laki-laki
selalu bekerja keras demi perekonoman keluarga, sekolah adik-adiknya alasannya ayahnya sangat tidak peduli dengan keluarga hingga anak laki-laki inipun rela kekurangan uang untuk dirinya sendiri demi keluarganya, anak laki-laki ini resah apa yang hrs dilakukan?

DAFTAR ISI
  1. Perkawinan Pria Syiah Dan Wanita Sunni
  2. Hukum Memasang Susuk Emas
  3. Hukum Memakai Produk Yang Ada Logo Illuminati
  4. Hukum Mengcopy Kitab Qiroati Yang Ada Tulisan Dilarang Mengkopi
  5. Tidak Direstui Bapak Calon Pria Dan Hukum Terus Terang Sudah Berzina
  6. Menjual Tanah Pemberian Orang Tua Untuk Pengobatan Anak
  7. Suami Yang Bercerai Minta Warisan Istri
  8. Syarat Rukun Khutbah
  9. Mimpi Bertemu Kakek
  10. Mimpi Diberi Anak Oleh Wanita Yang Disukai

dilain sisi sangat menyayangi wanitanya dan tidak ingin melukai hatinya, juga tidak ingin dosa kepada ibunya,

1. apakah anak laki-laki itu harus mendapatkan kemauan ibunya untuk menikah dengan perempuan lain? kalaupun mendapatkan ibunya,dia berjanji tidak akan pernah mau menyayangi dan menyentuh perempuan yang dipilih ibunya dan dia akan meminta pertanggung tanggapan kepada Allah kelak di hari matinya untuk sanggup bersama dengan perempuan yang dia cintai..
2. berdasarkan ustad,apa anak laki-laki itu berdosa atau ibunya yang berdosa?
3. bagaimana jikalau anak laki-laki itu menentukan meninggalkan rumahnya untuk menikahi wanitanya dan kembali ke ibunya ketika ibunya sadar bahwa anaknya juga mempunyai hak untuk menikah dan direstui sesuai keinginan sendiri ??
4. apa yang harus dilakukan oleh si wanita, sedang dia sangat menyayangi laki-laki itu namun juga tidak ingin melihat laki-laki itu menderita kelak alasannya doa ibunya yang buruk??

laki-laki dan perempuan ini selalu berdoa kepada Allah biar pintu hati ibu dibuka dan tidak mendoakan hal jelek lagi..
mohon jawabannya ustad.. mohon dirahasiakan identitas saya..
sukron ustad..
wassalamualaikum..



JAWABAN PERKAWINAN PRIA SYIAH DAN WANITA SUNNI

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa dalam pandangan ulama Sunni yang moderat sepertu Yusuf Qardhawi, pedoman Syiah yaitu bab dari muslim walaupun Qardhawi menyebutnya sebagai muslim jago bid'ah (Lihat: http://www.qaradawi.net/documents/4646.html). Oleh alasannya itu, perempuan Sunni boleh saja menikah dengan laki-laki Syiah alasannya sama-sama muslim. Namun demikian, demi terciptanya keluarga yang sakinah dan harmonis, hendaknya laki-laki yang Syiah mengikuti pandangan si perempuan yakni masuk menjadi Sunni biar tidak terjadi konflik-konflik laten di kemudian hari. Apabila ini dilakukan, maka kasus perbedaan pedoman sudah tidak ada lagi. Yang ada tinggal kasus restu dari ibu si lelaki.

Jawaban dari pertanyaan:

1. Kalau memang si laki-laki sangat menyayangi si wanita, dia sanggup menikahi perempuan itu tanpa harus menunggu restu ibu. Karena menikahi perempuan itu wajib apabila sanggup mengakibatkan zina apabila tidak melakukannya. Sedang ketaatan pada ibu/ibu itu batasnya yaitu selagi tidak melanggar aturan syariah.

2. Ibunya ikut berdosa kalau hingga timbul perbuatan zina antara laki-laki dan wanita.
3. Anak laki-laki yang berilmu balig cukup akal sanggup menentukan pilihannya untuk menikah atau tidak; dengan perempuan manapun yang dia pilih asal perempuan itu perempuan salihah.
4. Si perempuan sanggup menganjurkan si lelaki biar menjadi penganut Sunni, demi masa depan mereka dan anak-anak. Adapun doa orang renta yang tidak bijaksana-- yang tidak sesuai dengan syariah-- insyaAllah tidak akan dikabulkan oleh Allah.

_____________________________



HUKUM MEMASANG SUSUK EMAS

Asalamualaykum ustad ponpes alkhoirot

Bagaimana aturan memasang susuk emas 24 karat yang ditancapkan diarea wajah/tubuh tertentu untuk mendapatkan manfaat tertentu, menyerupai kharisma, wibawa, pesona, hoki dsb.. tapi keyakinan saya mutlak atas idzin ridho Allah smw bs terjadi.. ???

Perlu ust. Ketahui, dalam dunia spiritual supranatura paranormal/spisupa dikenal dengan adanya kualitas materi yg baik akan menunjang hasil yg baik dengan kualitas energi & tata ara yg sempurna yang diisikan terhadap benda tertentu.. Sama halnya menyerupai pakaian yang akan memunculkan/memancarkan kesan/sesuatu antara yang bermerk, berkualitas bagus, dsb bail oleh pengguna & yang melihatnya.

Ada bermacam-macam media susuk yang disediakan, mulai dari binatang, energi ataupun yang berbahan kerikil mulia & logam mulia.. salah satunya yaitu emas murni 24 karat yang diyaqini sebagai media terbaik alasannya huruf dari emas itu sendiri.

Bagaimana ya ust. Jika kita menggunakanya hdengan niat sarana ikhtiar batin disamping usaha, doa & ibadah ???
Trimaksih. Mohon penjabaranya dlm kacamata islam & perkembangan dunia spisupa

JAWABAN

Emas dihentikan digunakan oleh lelaki apapun alasannya. Namun soal pemakaian susuk sebagian ulama membolehkan alasannya tidak digunakan di luar tubuh. Baca detail: Hukum Memakai Susuk Emas

_____________________________



HUKUM MEMAKAI PRODUK YANG ADA LOGO ILLUMINATI

Assalamualaikum wr.wb
nama saya abi zakaria umur 20 tahun sata sangat suka bergelut dalam bidang IT. saya ingin bertanya, saya pernah membaca suatu blog yang disitu di sebutkan bahwa kebanyakan IT kini menggunakan lambang illuminati.
1. apakah itu benar ustadz? atau cuma kebetulan saja?
2. kemudian jikalau benar menggunakan lambang, illuminati apa hukumnya menggunakan produk tersebut?
adapun blognya yaitu http://goo.gl/z65i7g
terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak benar. Itu hanya kebetulan. Karena memang bentuk grafik itu mempunyai keterbatasan, sehingga niscaya akan terjadi kesamaan antara satu dengan yang lain. Sebagaimana halnya keterbatasan yang terjadi pada note lagu (not balok) sehingga terjadi kemiripan antara satu lagu dengan yang lain.

2. Halal dan haram dalam menggunakan suatu produk itu terletak pada (a) apakah transaksi yang dilakukan itu halal; (b) apakah barang yang digunakan itu halal. Contoh yang haram: video p0rn0; (c) apakah uang yang digunakan berasal dari uang haram, contoh: hasil mencuri. Jadi, halal haram tidak ada kaitannya dengan sebuah logo suatu gerakan yang eksistensinya pun tidak terang dan berbau mitos atau teori konspirasi. Tentang illuminati lihat, http://en.wikipedia.org/wiki/Illuminati

_____________________________



HUKUM MENGCOPY KITAB QIROATI YANG ADA TULISAN DILARANG MENGKOPI

tanya ustadz apa hukumnya mengkopi kitab yang ada tulisanya dihentikan mengkopi menggadakan dll menyerupai qiroati dll. padahal kita memang sudah ada bimbingan mengajar eksklusif dari qiroatinya hanya saja kitab tersebut tdk di jual bebas.

masalahnya ada murid gres 3 orang apa harus pesan ke keluar kota yang menyediakan kitab tersebut hingga ahirnya menciptakan harga kitab tersebut mahal. misal sumatra semarang dll hanya untuk membeli kitab untuk 3 orang kenapa harus di kasih goresan pena di larang menkopi dll..segitu pelitnyakah dengan ilmu.apa bedanya kita pernah sanggup bimbingan dari qiroati itu sendiri.terus kita mngkopi untuk anak didik kita.dengan orang yang tdk pernah sanggup bimbingan mengajar kiroati.tapi sanggup membeli qiroati orisinil dan mengajarkanya.pertanyanya bgaimanakah hukumnya dan tolong penjelasanya.kl kurang berkah kenapa harus di larang.sesulit itukah islam mohon pencerahanya

JAWABAN

Hak paten atau copyright yaitu hak pribadi. Maka, yang paling berhak menjawab ini yaitu pemilik hak paten tersebut. Namun, kalau memang untuk tujuan pendidikan, bukan untuk komersial, saya kira pemilik hak paten tidak keberatan. Karena buku tersebut yaitu ilmu mencar ilmu Al-Quran. Untuk lebih meyakinkan, silahkan tanya eksklusif pada pemilik hak paten Qiro'ati.

_____________________________



TIDAK DIRESTUI BAPAK CALON PRIA DAN HUKUM TERUS TERANG SUDAH BERZINA

Mau tanya lagi,
1. berkaitan dengan pembahasan dibawah, ingin menikah tapi tidak di restui oleh orang renta dari pihak laki-laki, itu bagaimana?
2. dan apakah dibolehkan kita berkata jujur kepada orang tua, jikalau kita sudah melaksanakan hubungan intim dengan pacar yang ingin di nikahi? biar tidak ada rasa bersalah didalam hati jikalau nantinya tidak jadi menikah? dalam islam bagaimana ustad?

terima kasih.

JAWABAN

1. Secara syariah seorang laki-laki dan perempuan sanggup saja menikah walaupun tanpa restu orang tua. Apalagi yang tidak oke itu yaitu orang renta lelaki yang nota bene tidak menjadi wali nikah. Seandainya pun yang tidak oke yaitu wali dari perempuan, ijab kabul tetap sanggup dilakukan dengan menggunakan wali hakim. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

2. Boleh saja berterus terang kepada orang renta apalagi dengan tujuan biar menerima persetujuan. Sebuah hadits menyatakan di mana seorang perempuan di zaman Rasulullah pernah berterus terang pada Nabi bahwa dia pernah berzina dengan seorang pria. Teks haditsnya yaitu sbb:
جاءت امرأة من بارق إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت : إني قد زنيت فأقم في حد الله ، قال : فردها النبي عليه السلام حتى شهدت على نفسها شهادات ، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم : ارجعي ، فلما وضعت حملها أمرها النبي صلى الله عليه وسلم فتطهرت ولبست أكفانها ثم أمر بها فرجمت ، فأصاب خالد بن الوليد من دمها فسبها ، فنهاه النبي صلى الله عليه وسلم فقال : لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لقبل منه .
Hadits ini dikutip dari kitab Al-Mushannif karya Abu Syaibat, hlm. VI/558.
_____________________________



MENJUAL TANAH PEMBERIAN ORANG TUA UNTUK PENGOBATAN ANAK

Assalamualaikum,

Pak ustad, saya mau tanya, ketika ini saya sdang ada cobaan dari ALLAH SWT, anak saya yang ke dua lahir dengan kelainan bawaan, sehingga harus di rawat di nicu rumah sakit, sudah sekitar 1 bulan, sedangkan saya tidak ada biaya untuk pengobatannya, saya memang punya kendaraan beroda empat dan rumah tapi masih kredit gres jalan 1 tahunan, dan saya ada tanah pemberian ayah, tapi masih ats nama ayah, tapi masalahnya ayah saya tampaknya tidak oke untuk menjual tanahnya walaupun sudah di berikan ke saya., saya memang tahu ada hadist mengenai hibah orang renta boleh di tarik kembali..tapi kondisi ketika ini saya sangat butuh untuk pengobatan anak saya dan belum tahu hingga kapan karna harus menjalani serangkaian oprasi nantinya, dan jikalau pulangpun masih harus menggunakan oksigen dsb..

1. Saya mau menanyakan apakah saya boleh menjualnya??

Dan sebagai informasi ayah saya kini sudah bercerai dengan ibu saya dan jg ayah sering sekali berjanji kepada anak2nya mengenai pemberian harta tapi bnyak yang tidak di tepati,, dan di samping itu ayah saya kini lebih sayang kepada istri mudanya dan anak2 disana.., kehidupan disana sangat berbanding terbalik sama waktu ayah saya masih sama ibu saya.. Dan juga berdasarkan paman2 saya yang bikin ayah saya sampe itung2an karna istri mudanya,, dan kini ayah saya seakan lepas tangan dan beranggapan bhwa mertua saya yang bakal ngurusin,, saya malu pak sama mertua saya,karna pas ketemu membahas duduk kasus anak saya, ayah saya malah memberi saran biar saya meminta santunan LSM dan menciptakan kartu gakin (keluarga miskin).. Sampai kini blm ada santunan materi sedikit pun dari ayah saya..pak ustad mohon pencerahannya saya bingung, apa yang harus saya lakukan??? Di sisi lain saya sangat menghormati ayah saya karna dulu ayah ga kaya gini sama anak2nya walaupun pelit sama ibu saya... Terimakasih pak

JAWABAN

1. Kalau memang tanah tersebut sudah dihibahkan pada anda, maka tentu saja anda boleh menjualnya alasannya itu menjadi hak anda sepenuhnya. Namun alasannya surat tanah masih atas nama ayah anda, apakah anda sanggup melaksanakan penjualan tanpa ijinnya? Jadi, secara agama tidak ada masalah. Problemanya lebih pada aspek sosial, yakni ijin ayah anda. Untuk itu, lakukan komunikasi yang baik dengan ayah wacana rencana anda tersebut.

_____________________________



SUAMI YANG BERCERAI MINTA WARISAN ISTRI

saya mempunyai orang renta yang sudah bercerai, dan saudara saya ada 3 orang termasuk saya. perceraian orang renta saya di akibatkan alasannya sudah tidak ada kecocokan di antara mereka, dan faktor permasalahannya ayah saya minta bab warisan dari ibu saya, alasannya akta rumah atas nama ibu saya.

JAWABAN

Suami istri yang sudah bercerai tidak berhak menerima warisan dari pasangannya ketika salah satunya meninggal. Suami yang berhak menerima warisan dari istrinya yaitu apabila ia masih berstatus sebagai suami ketika istrinya meninggal dunia. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_____________________________



SYARAT RUKUN KHUTBAH

assalamu'alaikum wr wb

ust, minta rujukan syarat rukun khutbah ? (untuk materi dakwah)
dinantikan secepatnya..... jazaakallohu ahsanu jazaa

JAWABAN

Lihat di sini -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_____________________________



MIMPI BERTEMU KAKEK

Assalamualaikum,langsung saja saya hendry dibekasi jadi saya punya pertanyaan seputar mimpi
1.semalam sehabis yasinan saya tertidur kemudian saya bermimpi bertemu kakek yang sudah almarhum didalam mimpi itu kakek meminta uang 7000 dan garam untuk obat katanya tapi saya hanya memperlihatkan 5000 alasannya hanya punya uang 5000,yang jadi pertanyaan
- bagaimana saya menyikapi mimpi ini alasannya saya tidak tau arti dari mimpi ini apakah mimpi baik atau buruk,karena setau saya mimpi baik tiba nya dari allah dan mimpi jelek dari syaitan, mohon klarifikasi nya bagaimana saya harus menyikapi mimpi ini apalgi ketika ini saya hendak menikah adakah mimpi ini mengambarkan atau apa?

2. dua hari yang kemudian saya Juga bermimpi melihat banyak orang orang terpengaruh oleh dajjal dan hidung mereka yang terpengaruh dajjal menjadi panjang saya ketakutan dan mencoba berlari dari gerombolan orang orang itu tapi tiba tiba saya terkena air bah yang sangat dahsyat tapi alhamdulillah saya selamat,
- pertanyaan nya sama adakah makna dari mimpi saya ini dan bagaimana saya harus menyikapinya terima kasih

JAWABAN

1. Kalau mimpi itu datangnya dari Allah, maka itu artinya sebuah keinginan dari kakek biar anda lebih sering mengirim doa dan amal baik untuk beliau.

2. Hiduplah dengan kejujuran. Untuk hidup jujur, jadikan hidup sederhana sebagai gaya hidup. Untuk istiqamah dalam menjalani gaya hidup sederhana, maka jauhi lingkungan dan pergaulan yang tidak mendukung. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_____________________________
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close