Golongan Mustahiq Zakat

Ada 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat atau istilah lainnya mustahiq zakat.
  1. Faqir.
    Faqir yakni orang yang tidak memiliki harta ataupun pekerjaan atau memiliki harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan kalau dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir kalau dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja.
  2. Miskin.
    Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin bisa menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
    Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya kalau kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita dilarang berinfak kepadanya, alasannya yakni memperlihatkan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga kalau ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melaksanakan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali kalau mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melaksanakan kasab,  maka mereka bisa disebut faqir miskin.
  3. Amil.
    Amil terbagi 4 bagian, yakni :
    • Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
    • Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
    • Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
    • Amil Hasyir, yakni orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
  4. Muallaf.
    Ada beberapa pembagian terstruktur mengenai yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
    • orang yang gres masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
    • orang yang masuk Islam dan memiliki dogma yang besar lengan berkuasa namun masih memiliki posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
    • orang yang erat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
    • orang yang erat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
  5. Riqob.
  6. Ghorim.
    Yang termasuk golongan ghorim yakni :
    • mereka yang memiliki utang dengan syarat utang tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang haram dan mereka tak bisa membayarnya dengan cara apapun.
    • orang yang berutang demi membereskan suatu duduk perkara di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan supaya tidak terjadi fitnah.
    • orang yang berutang alasannya yakni menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
  7. Sabilillah yakni orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal saat berjihad.
  8. Ibnu Sabil yakni mereka yang melaksanakan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak menerima zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.
Buat lebih berguna, kongsi:
close