
MAU KAWIN KARENA HAMIL, IBU TIDAK SETUJU
assalamualaikum
saya telah melaksanakan zina dengan pacar saya, hingga saya hamil. saya gres mengetahui kalau saya hamil ini pada bulan kelima kandungan. selama beberapa tahun kami pacaran rahasia alasannya yakni ibu saya tidak menyukai pacar saya yang kondisi ekonominya sederhana. namun, ketika pacar saya ingin bertanggung jawab, ibu saya menolak lamarannya dengan alasan ibu saya merasa sakit hati alasannya yakni merasa sudah dibohongi hingga mengucapkan sumpah serapah. kalau saya tetap menentukan menikah dengan pacar saya, saya dido'akan tidak akan senang dunia darul abadi dan supaya Allah mengazab saya, pacar saya, dan anak yang saya kandung. dan juga, ibu saya tidak akan peduli lagi sekiranya abang saya membunuh pacar saya itu dan alhasil anak saya tetap tidak mempunyai ayah. yang saya ingin tanyakan,
1. bagaimana islam memandang hal ini?
2. bagaimana seharusnya posisi saya dalam hal ini? apakah saya tetap harus menuruti kemauan ibu saya?
sekian pertanyaan dari saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
RHM
DAFTAR ISI
- Mau Kawin Karena Hamil, Ibu Tidak Setuju
- Hukum Wali Nikah Saudara Laki-Laki Seibu
- Bisakah Melihat Allah Secara Langsung?
- Status Anak Kawin Hamil Bukan Dengan Ayah Biologisnya
- Menikahi Wanita Yang Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Hukum Suami Menceraikan Istri Saat Hamil
- Suami Menderita Penyakit Istri Ingin Cerai
- Kencing Tidak Tuntas
JAWABAN: MAU KAWIN KARENA HAMIL, IBU TIDAK SETUJU
1. Islam memandang seorang pezina yakni pelaku dosa besar yang disebut dengan fasiq. Namun, anak yang dikandung yakni anak yang tidak berdosa alasannya yakni itu sebaiknya diselamatkan dengan jalan pernikahan antara perempuan pezina dan lelaki yang menzinahinya (ayah biologis si calon bayi). Kalau perkawinan dilakukan sebelum kelahiran anak, maka perkawinan hukumnya sah dan status anak juga sah; bukan anak zina. Karena itu, saya anjurkan anda segera menikah dg yang menghamili anda dan bertaubat nasuha secepatnya. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak dan Cara Taubat Nasuha.
2. Anda boleh tidak mengikuti saran orang renta dalam hal ini. Bahkan orang renta berdosa apabila melarang anaknya untuk menikah. Dalam Islam ada istilah Wali Adhal (wali membangkang) yaitu wali nikah yang tidak mau menikahkan anaknya, maka status wali menyerupai itu dicabut hak perwaliannya dan diserahkan pada walihakim.
___________________________________________
HUKUM WALI NIKAH SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU
Assalamualaikum wr wb.
Pak Ustadz yang dirahmati Allah SWT.
saya perempuan yang akan menikah siri alasannya yakni saya akan ditugaskan ke luar kota selama 3 bulan, Nikah ini seruan calon suami saya dan dibulan ke-4 sehabis saya kembali gres dilaksanakan nikah KUA. yang ingin saya tanyakan yakni :
1. Jika menikah siri dan yang menjadi wali perempuan yakni saudara laki-laki tidak 1 bapak sah / tidak ?
2. Dengan kondisi ayah sudah meninggal semenjak saya masih kecil dan silaturahmi ibu dengan keluarga ayah (pakde & om) tidak serasi alasannya yakni pernikahannya dulu tidak disetujui. Kondisi menyerupai ini sebaiknya saya diwalikan oleh siapa? Sedangkan tgl. nikah siri sudah semakin dekat
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih pak ustadz. Wassalamua’laikum Wr. Wb.
lutfi
JAWABAN
1. Saudara laki-laki seibu (bukan se-ayah) bukan dan tidak bisa menjadi wali nikah yang sah. Anda sanggup meminta wali yang sah untuk menikahkan dan kalau dia tidak mau maka hak kewalian sanggup pindah ke wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya atau seorang kyai/ustadz yang dipercaya kealimannya. Lihat Wali Hakim dalam Pernikahan Islam
2. Pastikan dulu bahwa yang berhak menjadi wali anda tidak mau. Kalau sudah terperinci mereka menolak, maka anda sanggup minta dinikahkan pada wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya. Lihat Urutan yang Berhak Makara Wali Nikah.
___________________________________________
BISAKAH MELIHAT ALLAH SECARA LANGSUNG?
Assalamualaikum
1. Kiai/ustadz, saya ingin bertanya, apakah insan ketika masih hidup didunia bisa melihat Allah secara pribadi atau tidak?
2. Bagaimana dengan kejadian isra' mi'raj, apakah nabi Muhammad bisa melihat Allah secara pribadi atau tidak ketika ia mendapatkan perintah shalat dari ALLah?
3. kemudian bagaimana dengan kejadian ketika Allah berdialog dengan malaikat terkait dengan rencana Allah untuk membuat insan dibumi, apakah malaikat melihat Allah secara langsung?
4. Begitu juga dengan kejadian ketika Allah memerintahkan malaikat dan iblis untuk sujud kepada Nabi Adam, apakah mereka semua melihat Allah secara langsung?
Terimakasih
Muhammad Hasun
JAWABAN
1. Tidak bisa. Bahkan Nabi Musa, satu-satunya Nabi yang berbicara pribadi pada Allah di dunia, pun tidak bisa melihat Allah secara pribadi ketika Allah berbicara padanya. Lihat QS As-Syuro 42:51 "Dan mustahil bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) kemudian diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana."
2. Dalam kejadian itu, Nabi Muhammad melihat Malaikat Jibril yang menjadi mediator antara Allah dan Nabi Muhammad. Lihat QS An-Najm 53:1 - 14. Dalam QS Al-An'am 6:103 dinyatakan "Dia tidak sanggup dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia sanggup melihat segala yang kelihatan;". Juga tersebut dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim sbb:
عن أبي ذر -رضي الله عنه– قال: سألت النبي -صلى الله عليه وسلم- هل رأيت ربك؟ فقال عليه الصلاة والسلام: (رأيت نوراً)
Arinya: Dari Abu Dzar berkata: Aku bertanya pada Nabi, 'Apakah engkau melihat Tuhanmu? Nabi menjawab, 'Aku (hanya) melihat cahaya.' Menurut ulama maksud hadits di atas yakni bahwa Nabi tidak sanggup melihat Allah selagi masih hidup. Dan hal itu diperkuat oleh hadits dari Aisyah di mana Aisyah mengutip ayat QS Al-An'am 6:103.
3. Malaikat Jibril dan malaikat-malaikat yang lain tidak bisa melihat Allah. Dalam sebuah hadits riwayat Ad-Darimi disebutkan sebuah obrolan antara Nabi Muhammad dan Jibril sbb:
أن النبي صلى الله عليه وسلم سأل جبريل هل رأيت ربك فانتفض جبريل وقال يا محمد إن بيني وبينه سبعين حجابا من نور , لو دنوت من أدناها(حجابا) لاحترقت
Artinya: Nabi pernah bertanya pada Malaikat Jibril, "Apakah engkau pernah melihat Tuhanmu." Jibril menggeleng dan berkata, "Wahai Muhammad, antara saya dan Allah itu terdapat 70 tabir cahaya seandainya saya mendekati tabir terbawah pasti saya akan terbakar."4. Tidak melihat langsung. Sama kasusnya dengan kejadian obrolan antara malaikat dan Tuhan yakni dihalangi tabir. Lihat poin 3.
___________________________________________
STATUS ANAK KAWIN HAMIL BUKAN DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
Assalammualikum Wr Wb.
Salam kenal. Saya mau bertanya.
Saya sedang mengalami duduk kasus keluarga alasannya yakni perbuatan saya dimasa muda.
Awal masalahnya menyerupai ini:
Pada ketika saya berumur 21 tahun, saya berpacaran dengan "A" tapi saya tidak tahu saya cinta atau tidak, cuma alasannya yakni "A" berwajah tidak mengecewakan dan tingkahnya juga baik saja saya menjalin relasi itu. Kemudian 3 bulan berikutnya saya bertemu dengan laki-laki "B", pada ketika itu pribadi ada getaran cinta, dan dalam hati saya menyampaikan inilah calon suami saya, dan saya juga yakin "B" juga mencicipi hal yang sama. "B" benar-benar lekali yang saya dambakan, ganteng, baik, bijaksana, berpendidikan, dan berasal dari suku yang sama pula, dimana orang renta saya selalu mewanti-wanti biar kalau mencari pasangan kelak dengan suku yang sama (Si "A" berbeda suku dengan saya, kemungkinan orang renta saya kurang setuju). Ternyata "B" juga menaruh hati ke saya semenjak pertama bertemu, dan beberapa bulan kemudian menyatakan cintanya, bahkan mengajak saya menikah, tetapi waktu itu saya masih berpacaran dengan "A", dan mustahil memutuskannya hanya alasannya yakni bahwasanya saya cinta ke "B".
Beberapa kali "B" menyatakan cintanya, beberapa kali juga saya menolaknya, tetapi saya selalu ingin bersamanya. Hingga suatu ketika saya mendapatkan cintanya tetapi saya belum memutuskan "B". Suatu ketika "B" mengetahui kalau saya berpacaran dengan "A" pada ketika "B" mampir ke kost saya dan disitu ada "A" sedang ada juga di kost saya. ("A" lebih banyak menganggur pekerjaanya tidak tetap sehingga sebagian kebutuhannya saya yang cover, maka kadang siang makan bersama saya). Pada ketika itu pula, saya dan "A" pribadi di kumpulkan oleh "B", dan "B" dengan tegas menceritakan bahwa dia berpacaran dengan saya, tetapi juga kini dia tahu kalau pacarnya berpacaran juga dengan "A", dan tampaknya sudah dekat sekali, sehingga "B" memperlihatkan pertanyaan pilihan kepada saya biar menentukan "A' atau "B" ketika itu juga. Dengan berat hati saya menyampaikan "saya menyayangi A" alasannya yakni rasa iba saya ke "A", dan juga rasa aib saya ke "B".
Beberapa bulan berlalu, saya tidak bisa membohongi hati saya bahwa saya cinta "B" kemudian saya menemuinya, dan ternyata "B" menyambut baik alasannya yakni "B" juga menyayangi saya. Mungkin alasannya yakni rindu yang mendalam alhasil saya dan "B" terlena melaksanakan relasi badan, dan ketika itu "B" pribadi merencankan menikahi saya. Tetapi saya belum memutuskan relasi dengan "A". Pada suatu ketika saya ke kampungnya "A" dengan tujuan mengutarakan rencana saya ketika "A" dikampung, dan ketika mengutarakan hal itu "A" menangis alasannya yakni tidak ingin ditinggal saya, anehnya saya juga tidak bisa berbuat apa-apa melihat kesedihan "A", dan saya membisu saja ketika "A" melaksanakan perbuatan zinah dengan saya. Kepada "B" saya melaporkan kalau saya hamil (karena saya telat mens), pribadi "B" mengajak mudik dan alhasil bulan berikutnya saya menikah dengan "B". Masa sangat senang saya alami selama bersama "B" yang begitu perhatian, jujur, tiap hari yang saya tunggu yakni kedatangannya. Karena begitu baiknya "B" saya tidak kuasa menyembunyikan kekhilafan saya.
Akhirnya sehabis 1 tahun, saya jujur ke "B" bahwa saya pernah bekerjasama tubuh dengan "A". Saat itu "B" bersedih dan bertanya apakah bapaknya bayi saya yakni "A" dan saya hanya menangis (secara kebetulan bayi saya sifatnya tidak menyerupai "B" baik fisik maupun tabiatnya, tapi saya jadi resah siapa bapaknya). "B" tidak pernah mengungkit soal itu lagi, dan biar "B" tidak kecewa saya hamil lagi dan anak kedua saya benar-benar menyerupai dengan "B". Umur saya kini sudah 31 tahun, keluarga kami terlihat sangat romantis dan serasi dimata keluarga besar maupun tetangga. Tapi sebetulnya kami sedang ada masalah. Diantara kami kini sangat sensitif, suatu ketika saya mengucapkan kata suami sebagai imam, "B" pribadi malas dalam sholat. Suatu ketika juga "B" mengucapkan" saya (B) mencintaimu, tetapi kau tidak perlu mencintaiku, yang penting saya mencintaimu itu saja sudah cukup", kata-kata itu menyerupai menyindir saya bahwa saya tidaklah mencintainya. Saya tidak bisa menunjukan cinta saya alasannya yakni kenyataannya saya beberapa kali menolaknya, bahkan berselingkuh. Saya tahu "B" berusaha memaafkan saya, tetapi justru itu membuat saya semakin merasa bersalah. Saya juga pernah menyindir, biar yang bersalah dieksekusi saja biar tidak menjadi beban, tetapi nampaknya dia tidak menggubris.
1. Apakah yang sebaiknya saya lakukan, apakah meminta sanksi dari dia akan lebih baik?
2. Apakah cerai juga jalan pemecahan, mengingat luka "B" tidak akan pernah sembuh.
3. Bagaimana dengan anak saya yang pertama, bagaiman cara memastikan siapa bapaknya?
Wassalammualaikum ws wb.
YY
JAWABAN
Anda telah melaksanakan begitu banyak dosa besar perzinahan. Semoga anda menyesalinya dan bertaubat dg taubat nasuha. Jawaban dari pertanyaan anda sbb:
1. Karena situasi tampaknya berjalan normal, maka anda tidak perlu melaksanakan apa-apa yang sanggup merusak relasi rumah tangga. Kalau bisa usahakan memperlihatkan perilaku yang nrimo bahwa anda betul-betul menyayangi B sebagai suami anda selamanya. Antara lain dengan memutuskan relasi secara total dengan lelaki manapun kecuali alasannya yakni di daerah kerja dan pada ketika jam kerja saja. Suami akan melihat hal itu sebagai aba-aba keseriusan anda untuk berusaha meratapi masa kemudian yang kelam dan menyongsong masa depan dengan lelaki satu-satunya yaitu B.
Sebenarnya, akan jauh lebih baik seandainya anda tidak membuka rahasia masa kemudian anda dengan A. Tapi nasi sudah jadi bubur.
2. Mengapa harus bercerai kalau dia menyayangi anda? Yang penting, tunjukkan perilaku yang semakin sayang padanya. Dan hindari kata-kata yang menyakitinya.
3. Seandainya secara DNA itu anak si A, maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini (a) lebih banyak didominasi ulama menganggap anak pertama yakni anak zina dan dinasabkan pada ibunya. (b) Menurut pendapat madzhab Hanafi, nasabnya ikut pada laki-laki yang menikahinya. Lihat: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak
___________________________________________
MENIKAHI WANITA YANG TIDAK PERAWAN (PERNAH BERZINA)
PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr.Wb
1. Izinkan saya berkonsultasi, Sebelumnya perkenalkan nama saya opik "laki2" (bukan nama sebenarnya-red), saya ingin bertanya apakah aturan dalam agama islam menikah dengan perempuan yang pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi, jawaban pergaulan bebas..?
2.saya mempunyai relasi kini dan kami melaksanakan zina 1 x. sebelumnya kita berdua pernh melaksanakan zina juga dengn mantan2 dulu. yang jadi pertnyaan bagaimana langkah baiknya dalam agama islam untuk kita apkah kita harus ke jenjang menikah atau tidak.
OP
JAWABAN
1. Boleh asalkan sudah bertaubat. Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
___________________________________________
HUKUM SUAMI MENCERAIKAN ISTRI SAAT HAMIL
Ass.wr.wb
Saya mau menanyakan aturan & dalilnya perihal suami yang menceraikan istri pada ketika sedang hamil.
Devia
JAWABAN
Talak suami pada istri ketika hamil yakni sah. Dan perceraian terjadi. Sedangkan masa iddahnya yakni hingga istri melahirkan. Artinya, selama masa iddah kalau suami akan rujuk, maka dibolehkan tanpa ijab kabul gres (kecuali kalau sudah talak 3). Lihat detailnya: Perceraian (Talak) Islam.
___________________________________________
SUAMI MENDERITA PENYAKIT ISTRI INGIN CERAI
assalamualaikum pa ustadz..
sodara perempuan saya di jodohkan. dari pihak lelaki tidak transparan perihal dirinya sebelum kesepakatan pernikahan. ketika sudah menikah si suami tertangkap tangan bahwa dia laki-laki penyakitan, namun si istri tidak bisa menerimanya.
1. pertanyaan saya, bagaimana aturan kalau si isrti meminta cerai dengan alasan alasannya yakni si istri tidak bisa mendapatkan suami yang penyakitan demi menjaga kesehatan dan keharmonisan rumah tangga.
dan si istri pun belum tidur bersama dengan si suami alasannya yakni takut penyakitnya menular. ada pun penyakit yang di derita si suami yaitu : kencing manis dan kerikil ginjal.
mohon pencerahannya, soalnya ini duduk kasus sedang genting bangat.
terima kasih.
wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Abdul Rojak
JAWABAN
1. Istri boleh mengajukan gugat cerai kalau suami mempunyai penyakit yang sanggup mengganggu relasi suami istri. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi pedoman Pengadilan Agama dinyatakan dalam Pasal 116 abjad e dan f bahwa "Perceraian sanggup terjadi alasannya yakni alasan atau alasan-alasan: ... e. salah satu pihak mendapat cacat tubuh atau penyakit dengan jawaban tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada keinginan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;"
Ada dua cara untuk bercerai: (a) Meminta pada suami untuk menceraikan istri. Suami hanya perlu menyampaikan "Aku ceraikan kamu" maka jatuhlah talak 1 berdasarkan agama walaupun secara negara belum resmi. Ini cara termudah kalau suami bersedia. (b) Gugat cerai. Melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lebih detail lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam.
___________________________________________
KENCING TIDAK TUNTAS
ASSALAMUALAIKUM
saya juga menderita kencing gak tuntas sudah melaksanakan istibra tapi masih keluar.
yudha
JAWABAN
- Kalau anda hanya menduga bahwa kencing anda tidak tuntas, maka dugaan itu hanya bab dari was-was dan tidak perlu dianggap.
- Tapi kalau ketidaktuntasan itu memang faktual dan tampak, maka berarti anda menderita beser (bahasa Jawa). Dalam istilah fiqih disebut da'imul hadats atau orang yang selalu mempunyai hadas. Maka bagi da'imul hadats harus wudhu setiap waktu shalat tiba. Satu kali wudhu sanggup digunakan untuk melaksanakan satu shalat wajib dan beberapa shalat sunnah. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah
جاءت فاطمة بنت أبي حبيش إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت : يا رسول الله إني امرأة أستحاض فلا أطهر أفأدع الصلاة ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا ، إنما ذلك عرق وليس بحيض ، فإذا أقبلت حيضتك فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم ثم صلي ، ثم توضئي لكل صلاة حتى يجيء ذلك الوقت
Sumber https://www.alkhoirot.netBuat lebih berguna, kongsi:
