Cara Menasihati Saudara Yang Ikut Pedoman Salafi

Cara Menasihati Saudara Yang Ikut Aliran Salafi Cara Menasihati Saudara Yang Ikut Aliran Salafi
(Ket. gambar: hantaran pengantin karya santri Putri Al-Khoirot)

CARA MENASIHATI SAUDARA YANG IKUT ALIRAN SALAFI

assalamualaikum wr.wb
Ustadz yg terhormat, perkenalkan nama saya S, asal tangerang banten. Saya mempunyai keluhan terhadap pandangan keagamaan abang pertama saya, yang menganut anutan salafiah (Wahabi - red). Sifatnya yg asosial dan tidak mau disalahkan, menjadi kekhawatiran kami sekeluarga, terlebih kalangan masyarakat merasa tidak nyaman, dgn keberadannya.

Mohon kiranya pak Yai/ustadz menyampaikan saya solusi, biar lalu sifat saya sebagai adikpun tidak menggurui abang saya. Mengingat abang saya ialah anak pertama, yang sejatinya menjadi sari tauladan bagi adik-adiknya, terimakasih. Assalamualaikum wr.wb

DAFTAR ISI
  1. Cara Menasihati Saudara Yang Ikut Aliran Salafi
  2. Dipaksa Membayar Suap Untuk Dapat Proyek
  3. Perbedaan 10 Imam
  4. Sudah Dicerai Suami Tapi Belum Ada Akta Cerai, Bolehkah Menikah?
  5. Zina Dengan Wanita Yang Sudah Bersuami
  6. Suami Posesif Dan Pencemburu
  7. Ucapan Cerai Lebih Dari 3 Kali
  8. Terkejut Petasan Apa Membatalkan Shalat?
  9. Taubat Tapi Masih Mencintai
  10. Kurban Untuk Yang Sudah Meninggal Dunia
  11. Ditinggalkan Suami Mualaf Tapi Tanpa Kata Talak
  12. Bacaan Tasbih Rukuk Shalat Harus 3 Kali?
  13. Cara Taubat Nasuha Yang Istiqamah
  14. Lafadz Kullu Yang Menerima Pengecualian Dan Yang Tidak

JAWABAN CARA MENASIHATI SAUDARA YANG IKUT ALIRAN SALAFI

Kalau seseorang sudah menentukan mengikuti anutan Salafi Wahabi, maka sulit bagi yang lainnya untuk mengubah pendiriannya kecuali kalau dia terbentur oleh suatu permasalahan berat yang mengharuskan dia berfikir ulang atas pilihannya tersebut. Tidak ada yang salah tolong-menolong dengan anutan Wahabi kecuali satu: sikap mereka yang cenderung menegasikan umat Islam lain dengan label kafir, musyrik dan mubtadi' (pelaku bid'ah). Inilah biang kerok perpecahan umat yang merupakan inovasi (invention) Wahabi terbesar. Dan inilah "jasa" terbesar Wahabi bagi perpecahan umat yang tentu saja sangat menyenangkan kalangan non-muslim.

Apa yang harus dilakukan terhadap para pengikut Salafi ialah menjaga jarak. Berbicaralah seperlunya. Jangan bicara di depan dia topik-topik yang akan membuatnya keluar Salafi-nya. Bicarakan soal-soal umum. Pada waktu yang sama tetaplah menjaga tali silaturrahmi. Dan pastikan anda tidak terseret mengikuti langkah kaum Neo Khawarij ini. Jangan lupa untuk berdoa biar dia kembali ke jalan yang benar. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

___________________________________



DIPAKSA MEMBAYAR SUAP UNTUK DAPAT PROYEK

Bagaimana Hukum Agama Islam misal kita disuruh bayar komitmen suatu proyek, dengan alasan supaya sanggup proyek berikutnya,..karena kita sendiri juga perlu kerja dan makan untuk menyambung hidup?

JAWABAN

Suap, gratifikasi, dan KKN apapun bentuknya ialah haram hukumnya dalam Islam sebab praktik ini telah merubah yang hak jadi batil dan yang semestinya kalah jadi pemenang, dst. Namun demikian, kalau Anda merasa perusahaan anda sudah sangat memenuhi syarat tender dan harus menyuap untuk sanggup proyek, maka itu sanggup dikategorikan dalam keterpaksaan yang masuk dalam aturan darurat. Liihat --> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

___________________________________



PERBEDAAN 10 IMAM

Assalamualaikum Ustadz,,,
1, menyambung pertanyaan saya yang kemaren wacana urutan 10 imam...kalau tidak salah ulama tersebut menyebut imam yg paling atas ialah imam maliki...jadi kalau imam maliki beropini maka pendapat imam lain tidak digunakan lagi...apakah benar demikian ?

2. Apakah ulama-ulama dalam mazdhab syafi'i/maliki sanggup berbeda pendapat dengan imam syafi'i/imam malik ??

3. Apakah seorang pencuri sanggup dituntut untuk mengembalikan barang curian lebih dari Nilai barang yg dicurinya ?? Seperti misal sipemilik barang beropini bahwa andai barang itu tidak dicuri maka dia sanggup memanfaatkan barang tersebut..

4. Saya suka sekali menonton film-film hollywood,,,namun akhir-akhir ini saya agak khawatir,,,bagaimana hukumnya kita melihat perempuan d'televisi yang rambutnya terbuka ?? Dan bagaimana bila ketika muncul bintang film perempuan dengan rambut terbuka maka kita alih pandangan kesudut tv lain dan tidak berfokus pada perempuan tersebut,,apakah ini tetap haram ?

Mohon penjelasannya Ustadz terima kasih


JAWABAN

1. Tidak benar.
2. Bisa saja.
3. Tidak sanggup kalau mengacu pada aturan pidana Indonesia.
4. Foto dan film itu termasuk dari gambar yang tidak mempunyai bayangan (bukan 3 dimensi). Ulama setuju itu tidak apa-apa kecuali kalau hingga mengundang syahwat. Lihat fatwa Qardawi dan ulama lain -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#1
___________________________________



SUDAH DICERAI SUAMI TAPI BELUM ADA AKTA CERAI, BOLEHKAH MENIKAH?

Assalamualaikum wr.wb
Saya perempuan usia 29th. Sudah hampir 2th tdk dinafkahi lahir batin oleh suami dan kesudahannya suami menyampaikan kita pisah saja dan nanti saya olok-olokan somasi cerai ke kamu. Skrg sedang mengurus cerai secara undang2, krna tyata suami tdk mau mengajukan somasi jadi prosesnya terkatung2 selama hampir 2th ini. Krna urusan kedinasan saya tdk bs mengajukan gugatan. Waktu menikah, dibuku nikah suami menandatangani taklik nikah, waktu saya bertanya kpada orang renta saya, bapak saya berkata secara agama saya sudah janda, dan dia juga berkata seandainya tdk terganjal urusan kedinasan niscaya saya sudah dinikahkan lagi. Pada waktu itu saya juga ijin untuk menikah lg tapi orang renta melarang karna surat cerai blm keluar. Yang ingin saya tanyakan adalah
1. Bagaimana posisi saya secara agama berdasarkan perkataan pisah dr suami dan juga kondisi hampir 2th tdk dinfkahi, mengingat suami menandatangani taklik nikah, apakah saya sudah janda?
2. Seandainya memang sudah janda secara agama tapi blm punya surat cerai apakah saya boleh menikah lagi dg lelaki lain?
3. Seandainya boleh menikah (saya hanya menikah siri untuk menghalalkan dan menghindari dosa) dan saya sudah ijin kpd kedua orang tua, ttpi dia tidk mengijinkan krna blm ada surat cerai apakah saya boleh menggunakan wali hakim?
Demikian pertanyaan dr saya. Sebelumnya saya sampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb


JAWABAN

1. Secara syariah anda sudah dicerai oleh suami sebab ada kata "Kita pisah saja". Jadi, bukan sebab tidak dinafkahi atau sebab tanda tangan taklik talak. Taklik talak yang ada di buku nikah bukan otomatis menjadi talak ia hanya sanggup dijadikan alasan untuk melaksanakan gugat cerai. Begitu juga dengan tidak adanya nafkah lahir batin.

2. Boleh menikah dengan laki-laki lain.
3. Boleh menggunakan wali hakim atau wali kerabat yang lain. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

___________________________________



ZINA DENGAN WANITA YANG SUDAH BERSUAMI

assalamualaikum wr.wb.
Ustad saya memohon pertolongan atas duduk masalah yang terjadi pada saudari saya, saudari saya sudah berumahtangga slm 5 thn, dan belum dikarunia anak, suaminya menderita ejakulasi dini, namun suaminya ialah laki2 yang baik agamanya dan baik perangainya pula..pada tahun ke-5 pernikahan ia berkenalan dgn seorang laki-laki dan berselingkuh dengannya hingga melaksanakan hubungan intim. sekarang ia galau bagaimana bertaubat dan juga bagaimana harus bertanggungjwab dan mengambil jalan apa yang harus ia lakukan selanjutnya.

pertanyaan yang ingin saya tanyakan :
1 apakah dia harus dan wajib menceritakan bhwa ia sdah berselingkuh pada suaminya ?
2. bagaimana bila ia tdk mengakuinya, tapi minta bercerai krna dia sudah tidak pantas lagi untuk suaminya krna dia adlah wnita yg sdah berzina?
3. apakah lebih baik bercerai dari pada memikirkan laki2 lain selain suaminya?
4. bagaimana cara ia bertaubat dari dosanya?

terima kasih ustad atas pertolongannya
jazakumullah
hormat saya,

JAWABAN

1. Tidak harus.
2. Terserah si istri apakah minta bercerai atau tetap bersama suami.
3. Kalau suaminya lemah syahwat, istri boleh meminta cerai.
4. Hentikan selingkuh, dan lakukan Taubat Nasuha. Lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

___________________________________



SUAMI POSESIF DAN PENCEMBURU

Dewan pengasuh Ponpes Al khoirot yang terhormat
Ada pertanyaan yang ingin saya sampaikan, yaitu
1. Apa dalil yang menyebutkan bahwa seorang istri wajib menyampaikan dirinya untuk disetubuhi oleh sang suami? sehingga tidak perlu suami yang meminta sebab sebagai bentuk pelayanan terhadap suami.
2. Suami saya sangat protektif terhadap saya, sampai2 untuk menengok temen kerja yang melahirkan, saya dihentikan pergi bersama teman2 sekantor tapi harus berangkat sendiri dengan suami saya, apa hal ini benar berdasarkan syariat?

Terima kasih

JAWABAN

1. Tidak ada dalil tersebut. Yang ada ialah istri wajib taat suami selagi suami tidak memerintahkan melaksanakan dosa.
2. Itu tidak melanggar syariah karna itu sebaiknya ditaati. Karena itu harus ditaati. Bagaimanapun dia masih membolehkan Anda bekerja, bukankah itu tanda suami anda tidak protektif?

___________________________________



UCAPAN CERAI LEBIH DARI 3 KALI

Assalamualaikum wr.wb

perkenalkan saya yudha mau tanya wacana talak 3 :

1. Apakah talak atau semisal cerai atau kata "kita cerai aja yah" contohnya dalam sebulan lebih dari 7 x di lain hari & waktu dan lain kesempatan itu sudah termasuk talak 3 ustad?
2. Apakah itu masih talak 1 atau 2 yg msih boleh dinikahin dengan pernikahan ulang

mohon dijawab dari ustad biar saya dan istri tidak memahami pemahaman yang salah.
wallaikum slm wr.wb


JAWABAN

1. Termasuk talak 3. Oleh sebab itu, suami dihentikan lagi rujuk dengan istri kecuali sehabis istri menikah dengan lelaki lain. Lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Lihat poin 1

___________________________________



TERKEJUT PETASAN APA MEMBATALKAN SHALAT?

Assalamu'alikum warahmatullahiwabarakatuh.
Ustadz, saya mau Nanya. Ketika sholat tiba-tiba terkejut dengan bunyi petasan. ini sanggup membatalkan sholat apa tidak? sebelumnya kami ucapkan Terima kasih atas Jawabannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.


JAWABAN

Tidak membatalkan shalat. Kecuali kalau dalam kaget tersebut Anda keluar angin (kentut) atau kencing, maka batal tapi batalnya sebab kentut dan kencingnya itu. Bukan sebab kagetnya. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

___________________________________



TAUBAT TAPI MASIH MENCINTAI WANITA BERSUAMI

Ass wrb pak ustad,saya seorang laki-laki umur 30thn an,dan saya sdh brkeluarga,saya mengalami hal yg cukup dilematis dikala ini, diantara taubat yg tengah saya jalani dikala ini,,tiga thn saya berselingkuh dgn perempuan yg jg sdh bersuami, namun dia bkn perempuan muslim, dan kami pun tlh mlkkn hub suami istri,namun stlh kami sm2 menyadari kesalahan kami,kemudian kami tak melanjutkn hub itu lg,namun msh terjaga dgn baik hub kami,,pertanyaan saya

1.msh berdosakah saya dgn tetap mencintainya,krn jujur hingga sekarang saya sangat mencintainya,namun siang dan mlm dikala ini saya shalat taubat mengharap ampunan dariNya, bhkan saya brhrp bila suatu dikala ia tlh sendiri,namun kesendiriannya itu bkn disbbkn oleh hub kami,dan jk kami dijodohkan oleh tuhan,saya akan menikahinya dan membawanya ke agama islam,meskipun saya harus mempunyai dua tanggung jwb sebagai imam
2.apakah pertaubatan saya itu sia2 jk saya sll mengingatnya dan sll berdoa biar yang kuasa sll menjaganya,sbb meskipun mengingatnya saya berjanji dlm doa saya tdk pernah lg mlkkn hal yg sangat terlarang bg kami berdua,meskipun seandainya saya bertemu kembali dgnnya,,mohon pencerahanya pak ustad,trmksh

JAWABAN

1. Mencintai itu urusan hati. Selagi itu tidak hingga pada sikap fisik, maka tidak berdosa. Yang berdosa dalam hubungan lawan jenis ialah terjadinya khalwat (pertemuan dua lawan jenis berduaan) bukan mahram/muhrim apalagi kalau hingga bercumbu dan berzina. Apabila khalwat tidak terjadi, maka insyaAllah Anda diampuni. Namun idealnya Anda sanggup melupakannya sama sekali.

2. Lihat poin 1. Sekali lagi, hindari khalwat. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

___________________________________



KURBAN UNTUK YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA

1. Kurban untuk orang yang sudah meninggal bolehkah ?
2. Hukum berta'ziah dikalangan berilmu balig cukup akal ?

terima kasih ust. sebelumnya


JAWABAN

1. Boleh. Lihat: www.alkhoirot.net/2012/09/qurban.html
2. Ta'ziyah atau mengunjungi orang meninggal ialah sunnah bagi siapapun yang sudah baligh.

___________________________________



DITINGGALKAN SUAMI MUALAF TAPI TANPA KATA TALAK

Asalammualaikum..
Sy ingn berkonsultasi ttg duduk masalah pernikahan yg sdh usang sy simpan.
Saya menikah dgn suami mualaf(yg dulunya Budha). stlh menikah kami pindah k negara'a.awl'a dia baik.shalat(jarang)&puasa.setahun sehabis itu diapun berubah. tak shalat,tak puasa.sifat asli'a mulai terlihat,dia sangat mata keranjang &gonta ganti pasangan.saat itu kami sudah punya 1org anak yg balita. saya mencoba bersabar & mengajak'a berdiskusi.tp hasilnya dia malah menjadi2.Masjid dia tidak pernah masuk.dan tergolong mengarah ke agama sebelumnya. diapun sangat kasar. begini bertahun2. hingga 6bln belakang dia keluar dari rumah dan mempunyai perempuan gres (budha).suami tidak pulang lagi, hanya tiba sesekali memberi biaya utk anaknya. juga tidak ada kata talak dari dia utk saya.karena kami tidak pernah bicara lagi semenjak dia keluar dari rumah.

1. Yg ingin sy tanyakan,bgmn status pernikahan kami?apakah batal?pakah sy sudah berstatus janda?mohon tunjangan jawaban'a..terimakasih.

JAWABAN

1. Status pernikahan anda tergantung pada status keislaman suami. Kalau dia tetap muslim, maka anda masih tetap jadi istrinya. Kalau dia kembali ke Budha alias murtad, maka perkawinan anda dengannya menjadi batal secara otomatis kecuali kalau dia kembali menjadi muslim selama masa iddah istri. Lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

___________________________________



BACAAN TASBIH RUKUK SHALAT HARUS 3 KALI?

Assalamu'alaikum..wr.wb. saya ada pertanyaan, mohon dijawab, terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas kebaikan Pak Kyai, Amin..
Pertama, apakah bacaan tasbih dalam ruku' dan sujud harus 3 kali ? dan apakah boleh hanya satu kali saja?

Kedua, bila menjadi makmum, pribadi contohnya saja.. dikala sedang membaca bacaan duduk di antara dua sujud belum selesai,tetapi imam sudah takbir mau sujud lagi, apa yang harus kita lakukan ?

Ketiga, saya sering merasa was-was dikala melafalkan niat shalat hingga mau takbirotulikrom, takut hati tidak ikut yang saya lafalkan. sehingga kadang saya mengulang-ulang terus hingga puluhan kali. Mohon solusinya yang sejelas-jelasnya, biar saya sanggup tidak mengulanginya lagi.


JAWABAN

1. Boleh hanya sekali. Bahkan boleh tidak baca sama sekali. Karena hukumnya sunnah.
2. Ikuti saja imam. Karena bacaan di antara dua sujud itu juga sunnah. Sedangkan ikut imam itu wajib.
3. Kalau was-was, cukup ucapkan dalam hati saja. sebab yang terpenting dalam niat ialah hati. Bukan ucapan lisan. Bahkan kalau ucapan verbal dan hati tidak sama, maka yang dianggap ialah yang dalam hati. Lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

___________________________________



CARA TAUBAT NASUHA YANG ISTIQAMAH

usia saya menginjak 20 tahun insya Allah. saya punya pengalaman pahit,bagaimana biar saya sanggup istiqomah untuk tetap melaksanakan taubatan? saya tidak perawan lagi namun saya belum menikah. mohon solisinya! dan mohon bls ke email saya ya!
wassalam trimaksih :)


JAWABAN

1. (a) Teruskan taubat; (b) selektif dalam pergaulan; (c) jangan berjalan atau berkumpul dengan lingkungan yang campur lawan jenis walau tidak melaksanakan apa-apa; (d) pilih bacaan yang baik dan memotivasi serta menginspirasi baik agama atau umum; (e) perjuangan aktif di pengajian dan acara sosial. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

___________________________________



LAFADZ KULLU YANG MENERIMA PENGECUALIAN DAN YANG TIDAK

Assalamu'alaikum
saya mau tanya, bagaimana cara membedakan lafazh kullu yg mendapatkan pengecualian dg yg tidak mendapatkan pengecualian?

JAWABAN

Kullu sanggup mendapatkan pengecualian kalau yang dikecualikan lebih sedikit. Sedang yang tidak mendapatkan pengecualian ialah kalau antara kullu dan yang dikecualikan itu sama atau lebih banyak. Ibnul Hammam dalam Fathul Qadir VIII/351 menjelaskan dengan contohnya sbb:

استثناء الكل من الكل إنما لا يصح إذا كان الاستثناء بعين ذلك اللفظ ، أما إذا كان بغير ذلك اللفظ فيصح كما إذا : قال نسائي طوالق إلا نسائي لا يصح الاستثناء ، ولو قال إلا عمرة وزينب وسعاد حتى أتى على الكل صح

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close