WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
Assalamualaikum Wr.Wb
Mohon klarifikasi bagaimana pembagian waris bila suami meninggal :
1. suami menikah dua kali, istri pertama sudah cerai dan memiliki 3 orang anak, 2 anak wanita dan 1 anak laki2 dan 1 orang cucu laki-laki. dan istri kedua memiliki 1 orang anak laki2.
2. kedua orang bau tanah sdh meninggal
mohon penjelasannya. terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Pembagian warisan dalam kasus di atas ialah sbb:
(a) Istri kedua mendapat bab 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua, baik anak pria maupun anak wanita dengan sistem 2 banding 1 maksudnya anak pria mendapat bab dua kali lipat dari anak perempua.
CATATAN:
- Cucu tidak mendapat bab alasannya terhalang adanya anak kandung.
- Harta yang dibagi ialah seluruh harta almarhum baik harta ketika bersama istri pertama maupun harta yang didapat selama menikah dengan istri kedua. Kalau dalam harta almarhum ada harta milik istri atau milik orang lain, maka harta tersebut hendaknya dipisah lebih dulu sebelum dibagikan.
- Harta gres diwariskan sesudah dipotong untuk biaya pemakaman, hutang, dan wasiat (kalau ada) .
Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
PEMBAGIAN WARISAN TANPA SURAT WASIAT
Saya mau menanyakan perihal pembagian warisan ayah saya.
Saat ayah saya wafat, ia meninggalkan seorang istri dan 1 orang anak laki laki. Ibu saya masih hidup dan menikah lagi. Ayah saya meninggal pada tanggal 26 Januari 2000. Saat meninggal, ayah saya tidak meninggalkan surat wasiat. Pertanyaannya bagaimana pembagian warisan bila tanpa surat wasiat. Terimakasih
JAWABAN
Hukum waris Islam tidak memerlukan wasiat pewaris. Ketika pewaris meninggal, maka secara otomatis harta peninggalannya akan diwariskan pada hebat waris yang berhak sesuai aturan aturan waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
HUKUM GUGAT CERAI KARENA TIDAK COCOK DENGAN KELUARGA SUAMI
Assalamu alaikum wr.wb
Pak ustadz, saya ingin bertanya dan mohon saran apa yang harus saya lakukan. Saya ialah seorang ibu rumah tangga dengan 2 orang anak yang masih balita, dan ketika ini saya sedang hamil. saya menikah tahun 2011. awal saya menikah saya kurang begitu mengenal keluarga calon suami dikarena lokasinya yang sangat jauh. waktu itu saya di cipanas -jawa barat dan suami saya di palangkaraya-kalimantan tengah.
saya kenal dengan suami saya dari pesbuk, sebelum saya menikah dengan suami saya ini saya telah menikah dengan suami yang telah beristri akan tetapi itupun bukan kehendak saya.
waktu itu saya merasa kasihan alasannya istri dari suami saya yang dulu memohon kepada saya biar mau menjadi istrinya alasannya suaminya ini ternyata diketahuinya sering berselingkuh dengan wanita lain bahkan istri orang, alasannya bujukan dia dan tentu saja suaminya jadinya saya rela dimadu. singkat dongeng ketika saya menjalani kehidupan berumah tangga yang lain dari pada yang lain, suami saya ini mulai mengikari janjinya. saya merasa tersudut ketika dia murka kepada saya alasannya ada yang mengetahui komitmen nikah saya dan saya semakin kecewa ternyata komitmen nikah kami ditutupi mereka, dan suami saya murka dan mengancam kepada saya tidak akan menemui saya bila ada orang yang tiba dari KUA untuk mendata komitmen nikah kami. singkat dongeng dengan keadaan yang sangat rumit dan menciptakan saya tidak nyaman dalam menjalaninya saya meminta diceraikannya,,,karena dia tidak ingin mencatatkan pernikahannya dengan saya maka perceraian kami cukup mudah...
ketika saya menikah dengan suami saya sekarang, saya menceritakan masa kemudian saya kepada dia biar dia merasa tidak dibohongi dan dia pun menerimanya dengan janji akan mendapatkan status saya apa adanya.
saya mulai merasa tidak nyaman menikah dengan suami saya kini sesudah tahu keadaan keluarganya.kata orang mertua saya ini orang kaya tapi sangat pelit kepada suami saya, saya bahkan pernah diusir dari rumahnya ketika anak saya masih bayi. waktu itu kami menempati salah satu rumahnya, alasan suami saya menempati rumahnya alasannya dulu suami saya pernah punya rumah tapi dijual sama bapaknya. pada dasarnya dari keluarganya ini, bapak mertua saya ini sangat sombong dan merasa dia orang yang punya segalanya hingga merendahkan orang lain. saya selaku menantunya pun sering dijelek-jelekkan kepada tetangga dan orang lain, entah apapun dimata mertua saya, saya selalu kurang. belum lagi abang ipar saya dia juga selalu menjelekkan saya dan orangtua saya kepada tetangganya. tapi sayangnya, suami saya selalu membelanya dan menyuruh saya bersikap lapang dada...
sebetulnya saya merasa kalau suami saya sangat menyayangi saya tapi saya merasa kurang nyaman dengan lingkungan keluarga suami saya yang selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga saya dan mereka selalu menyalahkan saya ketika ada duduk kasus tanpa melihat dari sisi suami saya, mereka selalu saja meminta saya untuk menyerah dan membisu apabila saya di salahkan/dituduh suami saya tanpa melaksanakan pembelaan. selain itu, ketika usia pernikah kami 2 tahun ternyata saya gres tahu suami saya pernah menikah dengan orang lain dan itu ditutupi olehnya dan keluarganya, saya sangat kecewa...
akhir-akhir ini kami selalu bertengkar dan awalnya sangat sepele tapi jadinya merembet ke status kami dan masa kemudian kami, bahkan dia selalu memojokkan saya dengan kehidupan masa kemudian saya dan sayapun demikian...
1. pak ustadz, saya ingin bertanya; apakah saya berdosa bila menuntut cerai alasannya lingkungan keluarganya yang sangat tidak nyaman tapi tidak sanggup saya hindari...
2. apa yang saya harus lakukan ketika saya meminta cerai tapi suami saya selalu mengancam akan membunuh saya dan akan mengambil bawah umur saya...
mohon penjelasannya dan saya ucapkan terima kasih.
wassalamu alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Istri berhak menuntut cerai apabila merasa kurang nyaman dalam hidup bersama suaminya baik alasannya suami secara eksklusif atau alasannya faktor lain. Baca detail: Hukum Gugat Cerai alasannya Tak Cinta https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Itu tanda dia masih cinta dan sayang pada anda. Apabila demikian, maka hendaknya rencana anda dibicarakan secara baik-baik secara eksklusif empat mata atau meminta pemberian keluarga anda. Kalau situasi sudah kondusif, maka anda sanggup kembali memutuskan apakah tetap ingin cerai atau akan mempertahankan rumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_______________________________
TIDAK SENGAJA MENELPON MANTAN PACAR, APA JATUH TALAK?
Assalamuallaikum... Di sni saya ingin meminta klarifikasi perihal duduk kasus saya... Setelah saya menikah dengan suami saya..suami saya mengucapkan takliq ke saya bahwa kalau saya menelpon mantan pacar saya,maka jatuh lah takliq suami saya..dan tercerai lah kami.. dan kemarin dengan ketidak sengajaan saya dan tidak dengan sepengetahuan saya.. hp saya tertekan dan menelpon no mantan pacar saya..
Pertanyaan saya..
1. Apakah dengan ketidak sengajaan saya itu takliq suami saya jatuh.. Dan tercerailah kami.. Mohon klarifikasi nya.. Trima kasih... Wassalamuallaikum..
JAWABAN
1. Kalau ketidaksengajaan itu terjadi dan eksklusif anda matikan hp-nya maka tidak terjadi takliq talaknya. Namun, kalau anda terus berbicara dengan mantan anda, itu berarti terjadi unsur kesengajaan. Dalam kasus terakhir, maka terjadi talak 1.
Lagipula, mengapa anda masih menyimpan nomor mantan anda? Bukankah sebaiknya anda buang semua kontak komunikasi dengannya?
Baca detail: Cerai dalam Islam Sumber https://www.alkhoirot.net
Assalamualaikum Wr.Wb
Mohon klarifikasi bagaimana pembagian waris bila suami meninggal :
1. suami menikah dua kali, istri pertama sudah cerai dan memiliki 3 orang anak, 2 anak wanita dan 1 anak laki2 dan 1 orang cucu laki-laki. dan istri kedua memiliki 1 orang anak laki2.
2. kedua orang bau tanah sdh meninggal
mohon penjelasannya. terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
- PEMBAGIAN WARISAN TANPA SURAT WASIAT
- HUKUM GUGAT CERAI KARENA TIDAK COCOK DENGAN KELUARGA SUAMI
- TIDAK SENGAJA MENELPON MANTAN PACAR, APA JATUH TALAK?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Pembagian warisan dalam kasus di atas ialah sbb:
(a) Istri kedua mendapat bab 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua, baik anak pria maupun anak wanita dengan sistem 2 banding 1 maksudnya anak pria mendapat bab dua kali lipat dari anak perempua.
CATATAN:
- Cucu tidak mendapat bab alasannya terhalang adanya anak kandung.
- Harta yang dibagi ialah seluruh harta almarhum baik harta ketika bersama istri pertama maupun harta yang didapat selama menikah dengan istri kedua. Kalau dalam harta almarhum ada harta milik istri atau milik orang lain, maka harta tersebut hendaknya dipisah lebih dulu sebelum dibagikan.
- Harta gres diwariskan sesudah dipotong untuk biaya pemakaman, hutang, dan wasiat (kalau ada) .
Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
PEMBAGIAN WARISAN TANPA SURAT WASIAT
Saya mau menanyakan perihal pembagian warisan ayah saya.
Saat ayah saya wafat, ia meninggalkan seorang istri dan 1 orang anak laki laki. Ibu saya masih hidup dan menikah lagi. Ayah saya meninggal pada tanggal 26 Januari 2000. Saat meninggal, ayah saya tidak meninggalkan surat wasiat. Pertanyaannya bagaimana pembagian warisan bila tanpa surat wasiat. Terimakasih
JAWABAN
Hukum waris Islam tidak memerlukan wasiat pewaris. Ketika pewaris meninggal, maka secara otomatis harta peninggalannya akan diwariskan pada hebat waris yang berhak sesuai aturan aturan waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
HUKUM GUGAT CERAI KARENA TIDAK COCOK DENGAN KELUARGA SUAMI
Assalamu alaikum wr.wb
Pak ustadz, saya ingin bertanya dan mohon saran apa yang harus saya lakukan. Saya ialah seorang ibu rumah tangga dengan 2 orang anak yang masih balita, dan ketika ini saya sedang hamil. saya menikah tahun 2011. awal saya menikah saya kurang begitu mengenal keluarga calon suami dikarena lokasinya yang sangat jauh. waktu itu saya di cipanas -jawa barat dan suami saya di palangkaraya-kalimantan tengah.
saya kenal dengan suami saya dari pesbuk, sebelum saya menikah dengan suami saya ini saya telah menikah dengan suami yang telah beristri akan tetapi itupun bukan kehendak saya.
waktu itu saya merasa kasihan alasannya istri dari suami saya yang dulu memohon kepada saya biar mau menjadi istrinya alasannya suaminya ini ternyata diketahuinya sering berselingkuh dengan wanita lain bahkan istri orang, alasannya bujukan dia dan tentu saja suaminya jadinya saya rela dimadu. singkat dongeng ketika saya menjalani kehidupan berumah tangga yang lain dari pada yang lain, suami saya ini mulai mengikari janjinya. saya merasa tersudut ketika dia murka kepada saya alasannya ada yang mengetahui komitmen nikah saya dan saya semakin kecewa ternyata komitmen nikah kami ditutupi mereka, dan suami saya murka dan mengancam kepada saya tidak akan menemui saya bila ada orang yang tiba dari KUA untuk mendata komitmen nikah kami. singkat dongeng dengan keadaan yang sangat rumit dan menciptakan saya tidak nyaman dalam menjalaninya saya meminta diceraikannya,,,karena dia tidak ingin mencatatkan pernikahannya dengan saya maka perceraian kami cukup mudah...
ketika saya menikah dengan suami saya sekarang, saya menceritakan masa kemudian saya kepada dia biar dia merasa tidak dibohongi dan dia pun menerimanya dengan janji akan mendapatkan status saya apa adanya.
saya mulai merasa tidak nyaman menikah dengan suami saya kini sesudah tahu keadaan keluarganya.kata orang mertua saya ini orang kaya tapi sangat pelit kepada suami saya, saya bahkan pernah diusir dari rumahnya ketika anak saya masih bayi. waktu itu kami menempati salah satu rumahnya, alasan suami saya menempati rumahnya alasannya dulu suami saya pernah punya rumah tapi dijual sama bapaknya. pada dasarnya dari keluarganya ini, bapak mertua saya ini sangat sombong dan merasa dia orang yang punya segalanya hingga merendahkan orang lain. saya selaku menantunya pun sering dijelek-jelekkan kepada tetangga dan orang lain, entah apapun dimata mertua saya, saya selalu kurang. belum lagi abang ipar saya dia juga selalu menjelekkan saya dan orangtua saya kepada tetangganya. tapi sayangnya, suami saya selalu membelanya dan menyuruh saya bersikap lapang dada...
sebetulnya saya merasa kalau suami saya sangat menyayangi saya tapi saya merasa kurang nyaman dengan lingkungan keluarga suami saya yang selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga saya dan mereka selalu menyalahkan saya ketika ada duduk kasus tanpa melihat dari sisi suami saya, mereka selalu saja meminta saya untuk menyerah dan membisu apabila saya di salahkan/dituduh suami saya tanpa melaksanakan pembelaan. selain itu, ketika usia pernikah kami 2 tahun ternyata saya gres tahu suami saya pernah menikah dengan orang lain dan itu ditutupi olehnya dan keluarganya, saya sangat kecewa...
akhir-akhir ini kami selalu bertengkar dan awalnya sangat sepele tapi jadinya merembet ke status kami dan masa kemudian kami, bahkan dia selalu memojokkan saya dengan kehidupan masa kemudian saya dan sayapun demikian...
1. pak ustadz, saya ingin bertanya; apakah saya berdosa bila menuntut cerai alasannya lingkungan keluarganya yang sangat tidak nyaman tapi tidak sanggup saya hindari...
2. apa yang saya harus lakukan ketika saya meminta cerai tapi suami saya selalu mengancam akan membunuh saya dan akan mengambil bawah umur saya...
mohon penjelasannya dan saya ucapkan terima kasih.
wassalamu alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Istri berhak menuntut cerai apabila merasa kurang nyaman dalam hidup bersama suaminya baik alasannya suami secara eksklusif atau alasannya faktor lain. Baca detail: Hukum Gugat Cerai alasannya Tak Cinta https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Itu tanda dia masih cinta dan sayang pada anda. Apabila demikian, maka hendaknya rencana anda dibicarakan secara baik-baik secara eksklusif empat mata atau meminta pemberian keluarga anda. Kalau situasi sudah kondusif, maka anda sanggup kembali memutuskan apakah tetap ingin cerai atau akan mempertahankan rumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_______________________________
TIDAK SENGAJA MENELPON MANTAN PACAR, APA JATUH TALAK?
Assalamuallaikum... Di sni saya ingin meminta klarifikasi perihal duduk kasus saya... Setelah saya menikah dengan suami saya..suami saya mengucapkan takliq ke saya bahwa kalau saya menelpon mantan pacar saya,maka jatuh lah takliq suami saya..dan tercerai lah kami.. dan kemarin dengan ketidak sengajaan saya dan tidak dengan sepengetahuan saya.. hp saya tertekan dan menelpon no mantan pacar saya..
Pertanyaan saya..
1. Apakah dengan ketidak sengajaan saya itu takliq suami saya jatuh.. Dan tercerailah kami.. Mohon klarifikasi nya.. Trima kasih... Wassalamuallaikum..
JAWABAN
1. Kalau ketidaksengajaan itu terjadi dan eksklusif anda matikan hp-nya maka tidak terjadi takliq talaknya. Namun, kalau anda terus berbicara dengan mantan anda, itu berarti terjadi unsur kesengajaan. Dalam kasus terakhir, maka terjadi talak 1.
Lagipula, mengapa anda masih menyimpan nomor mantan anda? Bukankah sebaiknya anda buang semua kontak komunikasi dengannya?
Baca detail: Cerai dalam Islam Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

